Apakah organisasi kemasyarakatan atau biasa disingkat “ormas” bisa dibubarkan?
Jawabannya: bisa-bisa saja dan tidak sulit.
Tidak sulit, karena aturan memungkinkan itu. Apalagi terbukti kerap
bertindak anarkis, asalkan terbukti sesuai aturan bisa dibubarkan.
Bagaimana tips atau cara cepat dan cerdas ormas ini bisa bubar atau dibubarkan?
1. Membubarkan Diri
Cara pertama ini bisa dilakukan. Jika merasa organisasi
tidak memiliki manfaat dan kegunaan apapun, tapi sebaliknya justru
merugikan masyarakat, alangkah lebih baik ormas ini bubar dengan
sendirinya.
Ini cara cepat biar tidak “malu-maluin”. Apalagi
ormas ini mengatasnamakan agama atau Tuhan. Semua penganut agama pasti
tidak rela agamanya dibawa-dibawa untuk digunakan tujuan diluar
perintah agama.
Perlu kerelaan membubarkan diri sendiri. Sebelum dibubarkan, lebih elegan membubarkan diri. Tetapi apa ini mungkin? Tidak kan?
Cara ini nunggu kiamat kalau ormas mengevaluasi dan menyehatkan dirinya sendiri sebelum menyehatkan orang lain.
2. Bergabung
Kemudian cara kedua: bergabung dengan ormas lain yang
diterima dan memiliki kontribusi perbaikan dan perubahan di masyarakat.
Artinya identitas ormas lama berubah menjadi ormas baru ini.
Bergabung dengan ormas lain dengan visi dan misi lebih
baik dan budaya lebih beradab, diharapkan merubah paradigma pengurus
dan anggotanya dari mengagungkan cara kekerasan dalam mencapai tujuan
dengan anti kekerasan.
Tetapi jika tidak ada kerelaan ormas sendiri, cara
pertama dan kedua sulit diharapkan. Pelaku anarkis selalu punya alasan,
meski tidak masuk akal sekalipun, misalkan: ”Kita membantu Pemerintah
memerangi kemaksiatan.”
Tetapi ada cara lain kok. Pihak-pihak lain diluar ormas anarkis sendiri dapat melakukan pembekuan dan/ pembubaran.
Bagaimana caranya dong? MUDAH, tetapi
jika disertai keinginan dan kesungguhan kuat. Dengan catatan pula jika
ormas itu sendiri bukan kehendak dan program pemerintah sendiri.
3. Pembekuan
Jika mengacu UU No.8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebuah ormas dapat saja dibekukan dan/ dibubarkan.
Siapa yang berhak melakukannya?
Lagi-lagi kita mengacu UU ini. Pemerintah satu-satunya
yang berkuasa. Jadi kewenangan ini tidak dimiliki orang dan lembaga
lain. Tidak bisa setiap orang melakukannya, karena jika semua bisa main
hakim sendiri ini cara-cara ormas anarkis yang kita tentang.
Siapa pemerintah? Bagi ormas yang ruang lingkup
keberadaannya nasional yang dapat melakukannya adalah pemerintah pusat.
Tetapi jika ormas terbatas dalam wilayah propinsi menjadi kewenangan
gubernur. Sedangkan jika wilayahnya kabupaten/ kotamadya menjadi
kewenangan bupati/ walikota.
Tapi pembubaran ini alasannya terbatas looh. Jadi pembubaran ini tidak asal saja membubarkan dengan sembarangan.
Sebelum berbicara pembubaran, kita lihat pembekuan dulu, karena ini
prosedur yang kudu dilalui untuk sampai pembubaran. Tetapi langsung
melakukan pembubaran bisa dilakukan kok, tetapi cara dan alasannya
berbeda. Ini nanti dibahas dibawah.
Alasan pembekuan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas
tersebut, yaitu: a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan
ketertiban umum; b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau e. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Belum jelas tiga alasan ini? Karena tips ini membahas
ormas anarkis, jadi kita bersama-sama periksa alasan yang diterima
untuk ormas anarkis, yakni kategori yang pertama: melakukan kegiatan
yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Menurut Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1986,
khususnya Pasal 19 arti ”melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan
dan ketertiban umum”, yaitu: a. menyebarluaskan permusuhan antar suku,
agama, ras, dan antar golongan; b. memecah belah persatuan dan kesatuan
bangsa; c. merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d. menghambat pelaksanaan program pembangunan; e. kegiatan lain yang
dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Sudah jelas? Semoga sudah.
Semua alasan ini bisa masuk kok, karena tindakan
anarkis mudah dilihat, dirasa, dan didengar. Mudah dibuktikan di dunia
yang begitu modern ini. Kecuali buktikan dukun santet, susah setengah
mati. Atau beda sekali jika menyangkut keyakinan, sudah masuk wilayah
gelap. Pemikiran dan keyakinan wilayah bebas dari hukum.
Bagaimana cara melakukan pembekuan ormas anarkis?
Pemerintah terikat dengan prosedur. Proses yang adil
harus dilakukan. Pemerintah sebelum membekukan terlebih dahulu
melakukan tegoran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak
waktu 10 hari.
Apabila tegoran tidak diindahkan dalam jangka waktu 1
bulan setelah diterima, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah
atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk
didengar keterangannya.
Apabila panggilan tidak dipenuhi atau setelah didengar
keterangannya ormas tersebut masih tetap melakukan tindakan yang
dilarang, Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus
Pusat ormas tersebut.
Sebelum pembekukan, Pemerintah Pusat meminta
pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung. Sedangkan
bagi ormas yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau
Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta
pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk
Mendagri dengan mengindahkan peraturan yang berlaku.
Pembekuan ini diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus
Daerah atau Pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan serta diumumkan
kepada masyarakat. Jangan lupa oke.
Pembekuan ini dapat dicabut sihhh, tetapi dengan syarat
tertentu. Tetapi jika masih tetap melakukan kegiatan sama sehingga
dibekukan, ormas tersebut dapat dibubarkan Pemerintah.
4. Pembubaran
Selain melalui tahap-tahap pembekuan, akhirnya
pembubaran diatas, pada padasanya UU Ormas dan PP pelaksanaanya
memungkinkan cara langsung kepada inti persoalannya: PEMBUBARAN.
Cuma alasan pembubaran ini terbatas. Pemerintah
dapat kok membubarkan ormas yang menganut, mengembangkan dan
menyebarkan paham atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Saya rasa ormas anarkis bisa ditelusuri dari AD/ ART-nya. Jika dahulu
Pemerintah pernah melakukannya dengan mudahnya untuk parpol tertentu,
saat sekarang bisa dong digunakan untuk menjerat ormas yang jelas-jelas
pengagum dan pelaku anarkis. Apalagi jika ormas kecil. Ini akan dipuji dari pada membubarkan ormas/ parpol yang gak jelas salahnya.
Pembubaran ini dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah dibubarkan, ormas tersebut dinyatakan sebagai
organisasi terlarang. Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai
organisasi terlarang disampaikan tertulis kepada ormas tersebut dan
diumumkan kepada masyarakat.
Mudah dan gampang kan? Ayo segera lakukan! Buruan!
5. Putusan Pengadilan
Pada dasarnya selain bisa dibekukan/ dibubarkan, kita
harus jelas dulu mengenai pelaku anarkis yang juga bisa dijerat dengan
sanksi pidana. Ini penting dipahami.
Jika orang-orang bilang, bukankah pelaku dari ormas-ormas anarkis sudah dihukum? Oh ya memang.Tetapi ini konteksnya sanksi hukum pidana dengan tanggung jawab personal/ individu. Sedangkan mengenai ormasnya sendiri terikat aturan diatas: bisa dibekukan atau dibubarkan. Mudah-mudahan jelas.
Jadi ketika pengurus atau anggota ormas melakukan kekerasan, maka dianggap melakukan penganiayaan. Bisa dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 351 s/d 358).
Bahkan, selain hukuman penjara, hakim bisa menambah
hukuman mencabut hak-haknya. Taruhlah contoh, jika pelaku anarkis
bertindak atas nama jabatannya, maka yang bersangkutan bisa dipecat
dengan putusan pengadilan.
Dan harusnya pengurus dan ormasnya juga bisa dibubarkan, jika kelakuannya sama.
Jadi, kesimpulannya: sesorang dihukum pidana karena
bertindak anarkis, maka ormas dan pengurusnya juga ”tidak kebal hukum”.
Pimpinan juga bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Di dunia
militer dan birokrasi berlaku itu. Gak bisa enak-enakan, ”Oh itu anak
buah sayah, bukan sayah loh.”
Tetapi ada lagi kemungkinan lain, jika mengacu UU yang
lain juga. Pada dasarnya tidak hanya UU Ormas bisa membekukan/ atau
membubarkan ormas anarkis. Apa itu?
Tengok saja Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Aturan itu juga
dapat digunakan dasar dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
(PMH) di pengadilan negeri untuk menuntut ormas anarkis, dengan
tuntutan ganti rugi atau tuntutan lain.
Apakah tuntutan lain itu? Apakah bisa menuntut
pembubaran? saya rasa bisa-bisa saja. Jika daftar tindakan kriminal
sudah bisa dijadikan buku dan tidak lagi perorangan (sistemik) untuk
melakukan tindakan kekerasan, saya rasa pengadilan dapat menghukumnya:
pembubaran.
Siapa yang mengajukan gugatan? Siapa saja boleh.
Asalkan dirugikan oleh ormas anarkis tersebut. Dan, termasuk pemerintah
juga bisa ambil bagian aktif menuntut. Pemerintah kan pelayan
masyarakat.
6. Jangan Lupa
Oh ya jangan lupa…. Jika ormas anarkis nanti tidak
terima dibubarkan karena keputusan pemerintah, tidak usah takut.
Pengadilan masih terikat kok dengan undang-undang jika dibawa ke
pengadilan. Bukankah tips ini menggunakan dasar aturan.
Jadi, kalau merasa pembekuan atau pembubaran sesuai aturan, kenapa tidak?
Terussss, jika ormas anarkis bilang aturan ormas
melanggar Hak Asasi Manusia atau bertentangan dengan konstitusi,
bukankah aturan ini masih berlaku dan tidak pernah dinyatakan
inkonstitusional. MK belum menyatakan tidak mengikat UU Ormas. Apalagi
ormas anarkis menolak HAM, gak layak mereka menolak UU Ormas pakai
dasar HAM. Selesai kan?
Sekian tips ini, semoga bermanfaat membubarkan ormas anarkis.
Sumber : Entri
1 komentar:
bner banget mas...
pa lagi negara kita kebanyakan ormas2 yang ada pada anarkis smua!!!
Jha_en..
Posting Komentar