Hukum asuransi
1. Asuransi Sebagai Suatu Lembaga
Aktivitas manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak dapat dilepaskan dari keterancaman bahaya yang secara ektrim dapat mengganggu eksistensi individu manusia. Keterancaman akan bahaya tersebut dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal misalnya potensi kelalaian atau kealpaan individu sebagai decision maker dalam memperhitungkan resiko yang lahir dari kegiatan manusia. Sedangkan faktor ekternal antara lain faktor diluar individu (orang lain) termasuk didalamnya aktivititas alam yang mempengaruhi kegiatan manusia misalnya banjir, bencana alam, angin topan, gunung meletus.
Aktivitas manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak dapat dilepaskan dari keterancaman bahaya yang secara ektrim dapat mengganggu eksistensi individu manusia. Keterancaman akan bahaya tersebut dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal misalnya potensi kelalaian atau kealpaan individu sebagai decision maker dalam memperhitungkan resiko yang lahir dari kegiatan manusia. Sedangkan faktor ekternal antara lain faktor diluar individu (orang lain) termasuk didalamnya aktivititas alam yang mempengaruhi kegiatan manusia misalnya banjir, bencana alam, angin topan, gunung meletus.
HUKUM TANAH ADAT
Saking gilanya ngeblog, sampai-sampai gak tau waktu dah hampir lewat dari jam 12:00 PM
Huff... padahal besok juga ada ujian... (3 buah lagi ujian x....!!!) Duh kepala serasa mau pecah....!!!
Huff... padahal besok juga ada ujian... (3 buah lagi ujian x....!!!) Duh kepala serasa mau pecah....!!!
Ehh... ko jadi curhat y...?? hehe...
Oy,
dalam postingan saya kali ini saya akan mencoba meringkas kembali apa
yang saya pelajari sewaktu kuliah Hukum Tanah adat pada Semester 6.
(kebetulan besok juga ujian ini ni...) Yups... waktunya siapin secangkir coklat panas dan entah kenapa malam ini hari terasa dingin ni...
Oya, satu lagi ini merupakan hasil kuliah saya dengan bapak Bachtiar Abna SH,MH
And... Cekidot....
HUKUM TANAH ADAT
Sebagai norma hukum, hukum adalah setiap kesepakatan antara dua atau
lebih manusia tentang apa yang boleh,
wajib atau dilarang dilakukan di antara mereka serta padahan yang ditimpakan
secara nyata kepada orang yang melanggarnya. (Punya sanksi Hukum)
Ada tiga kelompok pandangan orang mengenai hukum :
Hukum Jaminan : Gadai dan Fidusia
ISTILAH GADAI
- Gadai berasal dari terjemahan dari kata pand(bhs. Belanda) atau pledge atau pawn (bhs Inggris)
Pengertian Gadai Tercantum dlm Pasal 1150 KUHPerdata
- Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan dari pada orang2 berpiutang lainnya; dg kekecualian
Hukum Surat-surat Berharga
HUKUM SURAT – SURAT BERHARGA
ISTILAH
o Berharga
Sesuatu yang memiliki nilai,atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang
o Surat
Sesuatu yang berbentuk akta yang sengaja ditulis dan di tanda tangani dan dapat dijadikan bukti
o Hukum
Himpunan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis mengikat dan memiliki sanksi
ISTILAH HUKUM SURAT BERHARGA
Himpunan peraturan yang mengatur tentang surat yang memiliki nilai. lengkapnya, himpunan peraturan yang mengatur tentang surat yang berbentuk akta yang merupakan alat pembayaran, alat bukti hak tagih dan alat memindahkan hak tagih
Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Surat Berharga
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di
hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan
menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan
usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Catatan Hukum jaminan
Hukum jaminan ada, jika ada perjanjian antara kreditur (pemilik piutang)
dengan debitur (penghutang) biasanya dalam pinjam meminjam uang.
Jaminan bisa ada/bisa tidak ada tergantung dari kepercayaan si kreditur.
Jaminan dengan hak perorangan yaitu apabila orang yang menjamin (memberikan jaminan) meninggal, maka tidak ada jaminan lagi, sedangkan jaminan dengan hak kebendaan, sampai kapan pun jaminan tersebut melekat pada bendanya.
Jaminan dengan hak perorangan yaitu apabila orang yang menjamin (memberikan jaminan) meninggal, maka tidak ada jaminan lagi, sedangkan jaminan dengan hak kebendaan, sampai kapan pun jaminan tersebut melekat pada bendanya.
HUKUM JAMINAN
A. ISTILAH DAN PENGERTIAN
JAMINANPERORANGAN
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3. terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
SEJARAH PENGATURAN KEUANGAN DAERAH SEJAK MERDEKA
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 aturan peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlansung selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini.
Peraturan perundangan yang mengatur khususnya mengenai keuangan negara atau daerah sammpai kurun waktu yang cukup lama masih menggunakan peratuan perundang-undangan produk masa kolonial belanda. pada tahun 2003 setelah reformasi disegala bidang dicetuskan, negara kita
Peraturan perundangan yang mengatur khususnya mengenai keuangan negara atau daerah sammpai kurun waktu yang cukup lama masih menggunakan peratuan perundang-undangan produk masa kolonial belanda. pada tahun 2003 setelah reformasi disegala bidang dicetuskan, negara kita
POLRI KORPS RESERSE
BAB I
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
1. Polri sebagai alat Negara Penegak Hukum, Pelindung dan Pengayom Masya. Berkewajiban utk memelihara tegaknya hukum, keadilan dan Perlindungan thdp harkat dan martabat manusia serta ketertiban dan kepastian hukum.
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
1. Polri sebagai alat Negara Penegak Hukum, Pelindung dan Pengayom Masya. Berkewajiban utk memelihara tegaknya hukum, keadilan dan Perlindungan thdp harkat dan martabat manusia serta ketertiban dan kepastian hukum.
CONTOH LAPORAN POLISI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA BARATDIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
PRO. JUSTITIA.LAPORAN POLISI
No. Pol : LP /14/ VIII / 2008 / Dit Reskrim
PERISTIWA YANG DILAPORKAN :
1 | Waktu Kejadian | : | 13 Agustus 2008 |
2 | Tempat Kejadian | : | Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Padang Timur |
3 | Apa yang Terjadi | : | Tindak Pidana dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord). |
4 | Siapa a. Terlapor
b. Korban |
:
: |
Nama : EVA MAIDANI, Perempuan, 28 Tahun, Ibu rumah Tangga, Chaniago, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Padang Timur Nama : ISMAIL MARZUKI, Laki-laki, 30 Tahun, Sopir Taksi, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Padang Timur |
5 | Bagaimana Terjadi | : | Lihat Uraian singkat kejadian |
6 | Waktu yang Dilaporkan | : | Hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2008 jam 09.30 WIB |
PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 340 ayat KUHP, Pasal 338 KUHP. |
SAKSI-SAKSI
|
Praktek Peradilan Pidana
Hahaha.... ada yang bilang blog Q cocoknya di copas (Copy Paste) buat dijadiin bahan ujian... (Hmmm... ato jimat kali y.?? Wkwkwk....) terserah dhe yang penting bermanfaat... ^_^
Oy, habis berkelakar dengan mbah google dapat bahan lagi ni, moga bermanfaat... Cekidot...!!!
Sinergitas Polri dan TNI
SINERGITAS POLRI DAN TNI DALAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS
Pendahuluan
Perkembangan
sosial, budaya, ekonomi dan politik yang sangat pesat serta berbagai
dampak dari era globalisasi pada masyarakat menimbulkan berbagai
permasalahan Kamtibmas yang semakin kompleks dan meluas, yang mana hal
ini sangat mungkin terjadi kapan saja dan dimana saja.
Salah
satu permasalahan Kamtibmas yang potensial terjadi di tengah-tengah
masyarakat adalah meningkatnya aksi-aksi kriminalitas, yang pada mulanya
didominasi oleh kejahatan konvensional (street crime) dengan
pelaku yang berasal dari kalangan masyarakat
PENILAIAN KINERJA PENYIDIK
PENILAIAN KINERJA PENYIDIK DALAM UPAYA MENDUKUNG TERWUJUDNYA APARAT POLRI YANG PROFESIONAL
A. Latar Belakang
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan faktor penting dalam suatu
organisasi yang eksistensinya tidak dapat diabaikan guna menentukan
keberhasilan organisasi dalam meraih tujuan. Tanpa SDM (yang
berkualitas) organisasi bergerak tanpa arah tujuan yang jelas. Oleh
karena itu, dalam sebuah organisasi modern, peningkatan kualitas SDM
selalu menjadi prioritas utama untuk dikembangkan.
Pentingnya kualitas SDM untuk ditingkatkan, tidak lepas dari
permasalahan yang sering dihadapi oleh negara-negara berkembang,
sebagaimana dikemukakan oleh Soemitro (2002:75) bahwa kondisi kualitas
sumber daya manusia merupakan kelemahan mendasar bagi negara-negara
berkembang termasuk Indonesia. Sebagaimana diketahui, di Indonesia,
khususnya di lingkungan birokrasi, yang mana
CONTOH SURAT DAKWAAN
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2012
I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2012
I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
Beragam Contoh Judul Skripsi
Pembuatan Alat Uji Air-Gun Compressor dan Penyelidikan Perilaku Mekanik Berbagai Material Keramik Akibat Beban Impak
Pendugaan Nilai Kepadatan Tanah
melalui Pengukuran Sifat Dielektrik : Suatu Teknik Analisis Tanah Baru
yang Berwawasan Lingkungan
Model Komputasi Perambatan
Gelombang Radio 3-Dimensi untuk Perencanaan Sistem Pemancar Televisi
dalam Mengatasi Masalah Blank-Spot Gelombang Pantul dan Multicoverage
PROSES PRA PENUNTUTAN DALAM PERSIDANGAN
Bab 1.Tentang pra penuntutan
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.
Sistem Peradilan Pidana
Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Sistem Peradilan Pidana (SPP) berasal dari kata yaitu “sistem” dan
“peradilan pidana”. Pemahaman mengenai ”sistem” dapat diartikan sebagai
suatu rangkaian diantara sejumlah unsur yang saling terkait untuk
mencapai tujuan tertentu. Dalam pandangan Muladi, pengertian system
harus dilihat dalam konteks, baik sebagai physical system dalam arti
seperangkat elemen yang secara terpadu bekerja untuk mencapai suatu
tujuan dan sebagai abstract system dalam arti gagasan-gagasan yang
merupakan susunan yang teratur yang satu sama lain saling
ketergantungan.
Mata Kuliah Hukum Keuangan Negara - PENGERTIAN DAN TUJUAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
PENGERTIAN DAN TUJUAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Menurut
UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
yang dimaksud dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Tips Membubarkan Ormas Anarkis
Apakah organisasi kemasyarakatan atau biasa disingkat “ormas” bisa dibubarkan?
Jawabannya: bisa-bisa saja dan tidak sulit.
Tidak sulit, karena aturan memungkinkan itu. Apalagi terbukti kerap
bertindak anarkis, asalkan terbukti sesuai aturan bisa dibubarkan.
Bagaimana tips atau cara cepat dan cerdas ormas ini bisa bubar atau dibubarkan?
Posita/ Positum
Posita dikenal juga dengan fundamentum petendi. Posita adalah dasar atau alasan-alasan daripada sebuah tuntutan (middelen van den eis). Paling tidak sebuah permohonan atau gugatan berisikan: (1) identitas para pihak; (2) fundamentum petendi; dan (3) tuntutan atau petitum. Jadi, posita merupakan salah satu syarat sebuah gugatan atau permohonan di pengadilan. Posita sendiri merupakan bentuk jamak dari positum.
Posita sendiri berisikan dua bagian, yaitu: Pertama, bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa atau yang lebih dikenal dengan penjelasan duduk perkara (rechtfeiten). Kedua, bagian yang menguraikan tentang hukum atau uraian tentang hak/ hubungan hukum yang menjadi dasar hukum dari pada sebuah tuntutan.
Posita sendiri berisikan dua bagian, yaitu: Pertama, bagian yang menguraikan tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa atau yang lebih dikenal dengan penjelasan duduk perkara (rechtfeiten). Kedua, bagian yang menguraikan tentang hukum atau uraian tentang hak/ hubungan hukum yang menjadi dasar hukum dari pada sebuah tuntutan.
PRAKTEK HUKUM ACARA PERDATA
PENGERTIAN
HUKUM ACARA PERDATA
*
“HUKUM
YANG MENGATUR TENTANG TATA CARA MEMPERTAHANKAN DAN MENERAPKAN HUKUM
MATERIIL INI.” (Hukum Formil/ Hukum acara)
* Menurut Prof.Dr.Sudikno
Mertukusumo,S.H: “HUKUM ACARA PERDATA ADALAH PERATURAN HUKUM YANG MENGATUR
BAGAIMANA CARANYA MENJAMIN DITAATINYA HUKUM PERDATA MATERIIL DENGAN PERANTARAAN
HAKIM”
* Dapat pula diartikan : bahwa hukum
acara perdata tsb,sebagai rangkaian peraturan – peraturan hukum tentang cara –
cara memelihara dan mempertahankan hukum pardata materiil”
Langganan:
Postingan (Atom)
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com