PENGERTIAN DAN TUJUAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Menurut
UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
yang dimaksud dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pada
dasarnya pelaksanaan perimbangan keuangan pusat dan daerah merupakan
amanat UUD 1945 yaitu diselenggarakannya otonomi seluas-luasnya dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian secara ekspisit
tertuang dalam Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hubungan keuangan,
pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Dengan
demikian, Pasal ini merupakan landasan filosofis dan landasan
konstitusional pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut Pendanaan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah tersebut menganut prinsip money follows function,
yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan
yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan.
Dalam UU No 33 tahun 2004 beberapa istilah yang penting adalah
Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa
atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pendapatan
Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
Dana
Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Dana
Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
Dana
Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana
yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
4 komentar:
assalamualaikum...
mohon copas ya... makasih,blogx sangat bermanfaat.. ^_^
TERIMAKASIH SY SDH DAPAT MEMBACA ARTIKEL TTG KEUANGAN NEGARA
Makasih Bro,,
terimakasih, sangat bermanfaat..
Posting Komentar