Konsumen dan Pelaku Usaha
Pengertian Konsumenda
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Konsumen manakah yang ingin dilindungi oleh UU ini? Pengetian konsumen
sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
Makalah Hukum Perlindungan Konsumen
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perlindungan konsumen merupakan bagian tak
terpisahkan dari kegiatan bisnis ang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat
terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak
adana perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah.
Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari
adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat
dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen.
SEJARAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM MASA AWAL KEMERDEKAAN
A.
PENDAHULUAN
Sebagai makhluk bermasyarakat,
manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada Hukum, apapun nama atau sebutannya yang
mengatur pergaulan hidup mereka. Masyarakat dan hukum laksana hubungan erat
antara ikan dan air yang berbeda tetapi selalu menyatu.
Setiap persekutuan hidup,
bagaimanapun modern dan primitifpun, harus berdasar pada jenis tertib. Tidak
dapat dibayangkan ada persekutuan hidup yang tidak mengenal semacam ketertiban,
dalam hal ini hukum yang mengatur tata hidup mereka. Hukum terdapat dimana
saja/di seluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat; hanya bentuk daripada
hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.
Hukum Perbankan Syariah
JUAL BELI MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi jual beli biasa, yaitu Bank membeli barang dari produsen, dan kemudian Bank menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh Bank dan nasabah.
Implementasinya dalam praktek adalah sebagai berikut:
Firman (30 tahun) adalah pengusaha tambang batu bara. Firman membutuhkan 50 unit dump truck untuk operasional tambangnya. Untuk mendanai pembelian 50 unit dump truck tersebut, Firman dapat memanfaatkan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah.
Murabahah adalah transaksi jual beli biasa, yaitu Bank membeli barang dari produsen, dan kemudian Bank menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh Bank dan nasabah.
Implementasinya dalam praktek adalah sebagai berikut:
Firman (30 tahun) adalah pengusaha tambang batu bara. Firman membutuhkan 50 unit dump truck untuk operasional tambangnya. Untuk mendanai pembelian 50 unit dump truck tersebut, Firman dapat memanfaatkan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah.
Metode Penelitian Hukum
Catatan Metode Penelitian Hukum
Maaf klo rada berantakan namanya juga catatan, kebanyakan copas juga dari handout dosen >_<
Legal Promblems sbg Obyek Penelitian Hukum
Maaf klo rada berantakan namanya juga catatan, kebanyakan copas juga dari handout dosen >_<
Legal Promblems sbg Obyek Penelitian Hukum
Pembahasan soal hukum perburuhan dan ketenagakerjaan
Kali ini saya
akan mencoba membahas masalah hukum perburuhan dan ketenagakerjaan sesuai soal2
yang ada dalam ujian. Tentunya dengan referensi mbah google ^^
1.
Perbedaan tenaga kerja dengan
buruh/pekerja?
Jawab :
Buruh/pekerja adalah orang yang bekerja pada majikan atau perusahaan
apapun jenis pekerjaan yang dilakukan.
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
1.
bahwa pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.
bahwa pembangunan
perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya
dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa
Hukum Perlindungan Konsumen
A.
Pengertian
dan Pengaturan Perlindungan Konsumen
Mengenai
Perlindungan konsumen diatur dalam UU No 8 tahun 1999. Maksud perlindungan
konsumen ialah segala upaya yang menjamin adannya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. ( Pasal 1 angka 1 UU No 8 tahun 1999).
Kehadiran
undang- undang perlindungan konsumen ini bertujuan untuk ( Pasal 3 UU No 8
Tahun 1999 ) ialah untuk :
a. meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untk melindungi diri.
b. mengangkat
harkat dan martabat konsumen dgn cara menghindarkanya di exes negatif dari pemakaian barang dan jasa
c. meningkatkan
pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sbg
konsumen
Hukum Perlindungan Konsumen
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada tahun 1999 telah
lahir Undang-Undang perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum kepada konsumen. dalam undang undang ini juga di jelaskan
mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang tentunya hal ini di atur untuk
memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para konsumen tersebut. Hal
demikian memang perlu di atur karena untuk menghindari sikap negatuf pelaku
usaha terhadap konsumen.
Perlindungan konsumen
ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap
produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Namun dalam
kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen
atau pelaku usaha tersebut.Undang undang tentang perlindungan konsumen ini
memanag telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari
undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang
ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus
banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang
tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam
tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
contohnya adalah, Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan
produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi
ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Sejarah Hukum Acara Perdata
- Sejarah
Singkat Herziene Inlandsch Reglement (HIR)
Untuk mengatahui Sejarah Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, maka sebelumnya perlu diketahui bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku hingga saekarang belumlah terhimpun dalam sebuah kodifikasi. Herziene Ilandsch Reglement (HIR) merupakan salah satu sumber Hukum Acara Perdata peninggalan kolonial Hindia Belanda yang masih berlaku di negara kita hingga kini. Herziene Inlandsch Reglement (HIR) sebenar
Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang no. 8 Tahun 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Aasas-asas yang dianut dalam hukum
perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan k
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan k
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA , PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA, KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN , TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA , SANKSI
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
Hukum Perkawinan
Perkawinan Perdata, ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki
dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. UU memandang perkawinan
hanya dari hubungan keperdataan ( Pasal 26 BW)
Perkawinan adalah suatu hak asasi yang dijamin dalam Pasal 28B ayat
(1) Perubahan II UUD 1945 dan kemudian dalam tataran praktisnya diatur
dalam UU No 1 Tahun 1974.
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
Tetapi perkawinan sendiri dinilai sah apabila:
Catatan Kuliah Penitensier
Pengertian (secara Harafiah)
Keseluruhan hukum yang mengatur tentang pidana, pemidanaan, tindakan dan kebijaksanaan
Menurut Ahli:
Menurut Van Bemmelen
Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan
Menurut Lamintang
Keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembagapidana dan pemidanaan, lembaga penindakan, dan lembag-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembuat undang-undang dalam hokum pidana materil.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
* Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
* Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Keseluruhan hukum yang mengatur tentang pidana, pemidanaan, tindakan dan kebijaksanaan
Menurut Ahli:
Menurut Van Bemmelen
Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan
Menurut Lamintang
Keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembagapidana dan pemidanaan, lembaga penindakan, dan lembag-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembuat undang-undang dalam hokum pidana materil.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
* Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
* Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
SEJARAH NAMA INDONESIA
Catatan masa
lalu menyebut kepulauan di antara Indocina dan Australia
dengan aneka nama. Kronik-kronik bangsa Tionghoa menyebut kawasan ini sebagai Nan-hai
("Kepulauan Laut Selatan").
Berbagai
catatan kuno bangsa India
menamai kepulauan ini Dwipantara (Kepulauan Tanah Seberang), nama yang
diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar,
seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki
menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa ("Pulau
Emas", diperkirakan Pulau Sumatera sekarang) yang terletak di Kepulauan
Dwipantara.
Kuliah Gengsi atau Kehormatan???
Pada
sebuah data yang didapat, pada setiap tahunnya terdapat sekitar 1000 orang
lulusan dari perguruan tinggi yang diwisuda. Dan permasalahannya sekarang akan
muncul beberapa pertanyaan klasik yang akan tidak asing lagi didengar di
telinga kita. Yaitu “kemana ilmu yang didapat itu akan mereka bawa?”
Dari
data yang didapat diperkirakan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 300 juta
jiwa, 70 persen diantaranya adalah
penduduk diusia pencari kerja.
Dan dipastikan mereka akan menyerbu pasar kerja, sehingga sangat menyeramkan
bila membayangkan itu semua ditengah kekuatan pertumbuhan ekonomi indonesia
yang tidak menentu.
HUKUM PERBANAN SYARIAH
A.
PENGERTIAN
RIBA DALAM
BAHASA INGGRIS (USURY ATAU INTEREST) SEDANGKAN RIBA BERASAL DARI BAHASA ARAB
YAITU (ZIYADAH, ARAB/ADDITION, INGGRIS), YANG BERARTI: TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS
UANG POKOK PINJAMAN (MASJFUK ZUHDI, 1997:102). RIBA DIHARAMKAN OLEH SEMUA AGAMA
SAMAWI, KARENA DIANGGAP SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN MENURUT AGAMA YAHUDI,
NASRANI, DAN ISLAM . SEBAGAIMAN FIRMAN ALLAH DALAM AL-QUR’AN:
(QS.
AL-BAQARAH:275) “ALLAH TELAH
MENGHALALKAN JUAL BELI DAN MENGHARAMKAN RIBA”
DALAM
AL-QUR’AN TERDAPAT KATA “RIBA” TERULANG SEBANYAK DELAPAN KALI DAN TERDAPAT
DALAM EMPAT SURAT, YAITU AL-BAQARAH, ALI IMRAN, AN-NISA’, DAN AR-RUUM. TIGA
SURAT PERTAMA ADALAH MADANIYAH SEDANGKAN SURAT AR-RUUM ADALAH MAKKIYAH.
TAHAP-TAHAP PENGHARAMAN RIBA DALAM AL-QUR’AN TAHAP PERTAMA, PENGGAMBARAN ADANYA
UNSUR NEGATIVE DI DALAMNYA (QS. AR-RUUM:39) KEDUA, KECAMAN ATAS ORANG-ORANG
YAHUDI MEMAKAN RIBA YANG MERUPAKAN ISYARAT TENTANG KEHARAMANNYA (QS.
AN-NISA’:161) KETIGA, SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN KEHARAMAN SALAH SATU
BENTUKNYA DANN SECARA TEGAS MELARANG MEMAKAN RIBA SECARA BERLIPAT GANDA (QS.
ALI IMRAN: 130) KEEMPAT, DIHARAMKAN SECARA TOTAL DALAM BERBAGAI BENTUKNYA (QS. AL-BAQARAH:275-280)
.
SEBAGAIMANA
JUGA DITERANGKAN DALAM KITAB YAHUDI TENTANG BUNGA YAITU KITAB DEUTERONOMY
(UTANGAN) 23:19
“JANGANLAH
ENGKAU MEMBUNGAKAN UANG KEPADA SAUDARAMU; BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN ATAU
APA PUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN.”
Contoh Laporan Akhir KKN
LAPORAN AKHIR
KULIAH
KERJA NYATA
PEMBELAJARAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(KKN – PPM)
Disusun Oleh :
Chrisyan Saputra
No. BP 0910112156
Fakultas Hukum
UN I V E R S I T A S A N D A L A S
PADANG
2012
CONTOH RENCANA PROGRAM KULIAH KERJA NYATA (KKN) bagian 2
Klo yang Q posting kemaren kepanjangan, ada RENJA ato PROKER yg lebih singkat ni teman-teman?? apa lagi klo ada Qta yang buat PROKER nya dadakan gini..??
Ni Q liat dari yang KKN dari daerah laen, cos yg Q posting kemaren kepanjangan kali formatnya tu,
n klo da format yg laen Q siap untuk ubah dhe....
n klo da format yg laen Q siap untuk ubah dhe....
Buat yang mau lihat, silahkan KLIK DISINI
CONTOH RENCANA PROGRAM KULIAH KERJA NYATA (KKN)
A. Rencana
Jangka Panjang
·
Judul
Judul
dari program ini, yaitu “ Community Mapping “
·
Tujuan
Membuat
konsep perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi,
sosial, politis, keamanan, budaya, konservasi dan futuristik, agar didapatkan
peta wilayah yang lengkap dan sesuai dengan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Selain itu juga dapat memberikan informasi kepada wisatawan yang datang ke
daerah tersebut dan para penanam modal
yang ingin mengetahui potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Bahan Ujian Hukum Asuransi
Asuransi kebakaran
Memberikan
pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor,
hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan,
perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang
jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh
resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan
dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat
kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun
sebab lainnya.
2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta
benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu
Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
lanjutan
Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran
Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
Tanah Longsor
Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala
jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya
(diluar harga tanah).
Siapa yang menjadi tertanggung
Yang
dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap
orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan
lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud
dijadikan agunannya.
Prosedur Klaim
Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
Surat pengajuan klaim.
Estimasi klaim yang diajukan.
Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia (sabotase, )
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali
Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat
sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan
mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana
atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh
perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan
klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada
Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada
tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri
maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan
dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung
mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
Kerja Santai Mendapatkan Uang Dari Internet
Dunia internet merupakan prospek yg bagus untuk berbisnis, karena tertarik oleh ajakan seorang teman sayapun mencoba untuk ikut bergabung. Dan,,,,, Waw...!!! dalam 3 hari saya dah balik modal dan uang tetap mengalir kerekning saya walaw saya sedang tertidur lelap..!!!
penasaran bukan..??
Bagaimana memulai bisnis internet dan hasilkan uang pada hari yang sama…
Bagaimana mencetak uang secara otomatis …
Bagaimana mendatangkan aliran uang tanpa henti, tanpa perlu kerja terus menerus. Anda set sekali, lalu hasilkan berkali-kali!!!
Menyenangkan bukan jika kita mempunyai system bisnis seperti ini..???
Buruan gabung dengan saya, klik disini !!!
Buruan gabung dengan saya, klik disini !!!
Membandingkan Undang—Undang Nomor 7 tahun 1989, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009
Nama : Chrisyan Saputra
BP : 0910112156
Mata
Kuliah : Hukum Acara Peradilan Agama
Pada
dasarnya perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 1989 oleh undang-undang nomor 3
tahun 2006, dan perubahan kedua oleh Undang-undang nomor 50 tahun 2009 adalah
sebagai berikut :
1. Pada Pasal 2 UU No.7/1989, sebagai pelaksana
kekuasaan sedangkan pada UU No.3/2006, sebagai pelaku kekuasaan. Sedangkan pada
UU NO. 50/2009 sebagai kekuasaan kehakiman.
2. Pada Pasal 5 UU No.7/1989, Mahkamah Agung hanya
melakukan pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan sedangkan pada UU No.3/
2006, Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis peradilan, organisasi,
administrasi, dan
Pembuktian dalam Praktek Peradilan Perdata
Hakim
yang memeriksa perkara perdata berwenang membagi beban pembuktian di
antara para pihak yang bersengketa. Pembagian beban pembuktian tersebut
dilaksanakan dengan mengingat asas fair trial dalam persidangan
sehingga harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah karena
suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori
menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat dalam
jurang kekalahan.
Hukum pembuktian mengajarkan bahwa pembuktian dilaksanakan berdasarkan atas prinsip berikut ini :
Hukum pembuktian mengajarkan bahwa pembuktian dilaksanakan berdasarkan atas prinsip berikut ini :
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain, menunjukkan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
MASIH ADA HAKIM YANG BERHATI MULIA.
Ini saya dapat dari salah satu grup di Facebook, saat
ini mulai beredar bahwa berita ini hanya fikitif belaka, setelah coba
ditelusuri oleh para ahli/praktisi pengadilan memang benar cerita ini
"cukup mengada-ada" tetapi menurut saya jangan melihat dari sisi ini saja,
pada hakikatnya cerita ini mengingatkan kita bahwa masih bnyak
ketidakadilan di bumi Indonesia tercinta ini.. dan masih perlu tngan2
baru yg tegas, berani dan jujur unutk menanganinya... yang terpenting,
cerita ini cukup mengetuk relung hati kita untuk menyadari keadaan
penegakan hkum di bumi pertiwi kita.. LET'S CHANGED THE SYSTEM FOR MAKE A
BETTER SYSTEM...
CONTOH EKSEPSI PERDATA
Padang, 25 Mei 2012
JAWABAN DALAM PERKARA
No.149/Pdt/G/2012/PN.PDG
Antara
PT CIPTA
ABADI………………….Tergugat
Lawan
MILA RAMADHANI………………….Penggugat
Majelis Hakim yang saya hormati,
Terlebih
dahulu saya selaku Penasehat Hukum, untuk
dan atas nama PT CIPTA ABADI mengucapkan
terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk mengajukan eksepsi ini
Adapun jawaban tergugat ini adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Langganan:
Postingan (Atom)
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com