">
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perbankan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perbankan Syariah. Tampilkan semua postingan

Makalah Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 22 November 2017

| | | 8 komentar


BAB I. PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.

Hukum Perbankan Syariah

Kamis, 04 Oktober 2012

| | | 0 komentar

JUAL BELI MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi jual beli biasa, yaitu Bank membeli barang dari produsen, dan kemudian Bank menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh Bank dan nasabah.

Implementasinya dalam praktek adalah sebagai berikut:

Firman (30 tahun) adalah pengusaha tambang batu bara. Firman membutuhkan 50 unit dump truck untuk operasional tambangnya. Untuk mendanai pembelian 50 unit dump truck tersebut, Firman dapat memanfaatkan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah.

HUKUM PERBANAN SYARIAH

Jumat, 31 Agustus 2012

| | | 0 komentar


A. PENGERTIAN
RIBA DALAM BAHASA INGGRIS (USURY ATAU INTEREST) SEDANGKAN RIBA BERASAL DARI BAHASA ARAB YAITU (ZIYADAH, ARAB/ADDITION, INGGRIS), YANG BERARTI: TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS UANG POKOK PINJAMAN (MASJFUK ZUHDI, 1997:102). RIBA DIHARAMKAN OLEH SEMUA AGAMA SAMAWI, KARENA DIANGGAP SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN MENURUT AGAMA YAHUDI, NASRANI, DAN ISLAM . SEBAGAIMAN FIRMAN ALLAH DALAM AL-QUR’AN:
(QS. AL-BAQARAH:275) “ALLAH TELAH MENGHALALKAN JUAL BELI DAN MENGHARAMKAN RIBA”
DALAM AL-QUR’AN TERDAPAT KATA “RIBA” TERULANG SEBANYAK DELAPAN KALI DAN TERDAPAT DALAM EMPAT SURAT, YAITU AL-BAQARAH, ALI IMRAN, AN-NISA’, DAN AR-RUUM. TIGA SURAT PERTAMA ADALAH MADANIYAH SEDANGKAN SURAT AR-RUUM ADALAH MAKKIYAH. TAHAP-TAHAP PENGHARAMAN RIBA DALAM AL-QUR’AN TAHAP PERTAMA, PENGGAMBARAN ADANYA UNSUR NEGATIVE DI DALAMNYA (QS. AR-RUUM:39) KEDUA, KECAMAN ATAS ORANG-ORANG YAHUDI MEMAKAN RIBA YANG MERUPAKAN ISYARAT TENTANG KEHARAMANNYA (QS. AN-NISA’:161) KETIGA, SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN KEHARAMAN SALAH SATU BENTUKNYA DANN SECARA TEGAS MELARANG MEMAKAN RIBA SECARA BERLIPAT GANDA (QS. ALI IMRAN: 130) KEEMPAT, DIHARAMKAN SECARA TOTAL DALAM BERBAGAI BENTUKNYA (QS. AL-BAQARAH:275-280) .
SEBAGAIMANA JUGA DITERANGKAN DALAM KITAB YAHUDI TENTANG BUNGA YAITU KITAB DEUTERONOMY (UTANGAN) 23:19
“JANGANLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN UANG KEPADA SAUDARAMU; BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN ATAU APA PUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN.”

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com