PENGERTIAN DAN TUJUAN PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
Menurut
UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
yang dimaksud dengan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil,
proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.