">
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum internasional. Tampilkan semua postingan

Hukum Internasional

Senin, 22 April 2013

| | | 0 komentar



Fisheries Case
 


Masalah antara Kerajaan Inggris dan norwegia yang diputuskan atas oleh pengadilan internasional keadilan di Desember, 1951 dapat dinyatakan sederhana. selama tahun-tahun awal abad ketujuh belas, ketika maritim pangeran kuda clausum disukai daripada kuda liberum, raja Denmark dan norwegia againts memprotes kehadiran nelayan asing dalam apa yang dari laut dianggap sebagai milik norwegia. dalam perjalanan waktu conseps seperti kedaulatan atas laut umumnya diakui di luar batas-batas perairan menjadi diskon. nelayan Inggris pada tahun 1906 muncul di sekitarnya bank penangkap ikan di dekat pantai Norwegia, dan pada tahun 1911 sebuah kapal Inggris ditangkap atas tuduhan pelanggaran perairan Norwegia. Diskusi diplomatik terjadi antara britain besar dan norwegia, tapi tak ada tujuan. Akhirnya pada tahun 1935 sebuah dekrit dikeluarkan Norwegian Norwegian membatasi air dengan mengacu pada sabuk empat mil ke arah laut dari garis dasar straigth ditarik antara nama-nama 48 titik di Norwegia tanjung-tanjung, pulau dan pengeringan batu-batu, menutup bidang besar sebelumnya dianggap sebagai air laut yang tinggi dan penting ke british industri perikanan.

Sejarah Perkembangan HI serta hakikat, hubungan HI dengan hukum nasional, sumber dan subjek hukum nternasional

Selasa, 09 April 2013

| | | 0 komentar



Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).

Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com