">

Sinergitas Polri dan TNI

Rabu, 07 Maret 2012

| | |
SINERGITAS POLRI DAN TNI DALAM PEMELIHARAAN KAMTIBMAS
Pendahuluan
Perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang sangat pesat serta berbagai dampak dari era globalisasi pada masyarakat menimbulkan berbagai permasalahan Kamtibmas yang semakin kompleks dan meluas, yang mana hal ini sangat mungkin terjadi kapan saja dan dimana saja.
Salah satu permasalahan Kamtibmas yang potensial terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah meningkatnya aksi-aksi kriminalitas, yang pada mulanya didominasi oleh kejahatan konvensional (street crime) dengan pelaku yang berasal dari kalangan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, namun pada beberapa tahun terakhir ini meluas hingga pada jenis kejahatan berdimensi internasional (transnational crime) dengan pelaku berasal dari kalangan berpendidikan. Tidak berlebihan apabila dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, sebagai salah satu dari 3 (tiga) agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, pemerintah telah menetapkan beberapa prioritas pembangunan nasional, salah satunya adalah peningkatan keamanan, ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas.
Potensi terjadinya gangguan Kamtibmas sejatinya telah diprediksi pula oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Renstra Polri) 2005-2009 pada bagian Ancaman (threats) huruf g yang menyebutkan: Gangguan Nyata (GN) keamanan yang diakibatkan tidak teratasinya Potensi Gangguan (PG) dan Ambang Gangguan (AG) tersebut di atas, menyulut tindakan perampokan, pencurian, kecelakaan lalu lintas, ketidaktertiban masyarakat, serta konflik dengan rekayasa provokator, terhisab dalam 4 (empat) golongan jenis kejahatan. Oleh karena itu, dalam periode 2005 – 2010 ditetapkan sebagai tahap trust building, dimana masyarakat cenderung lebih mendambakan rasa aman dan rasa keadilan pemerintah, peningkatan service quality fokus pada kebutuhan tersebut. (Lampiran SKEP KAPOLRI NO. POL. : SKEP/360/VI/2005 Tanggal 10 Juni 2005)
Potensi terjadinya berbagai gangguan nyata sebagaimana dikemukakan di atas terjadi hampir disetiap wilayah hukum di Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Samarinda, sebagai sebagai salah satu kota terbesar di wilayah Kalimantan Timur. Padahal, munculnya aksi-aksi kriminalitas tersebut dapat mempengaruhi kondisi Kamtibmas secara menyeluruh, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2009.
Telah banyak upaya yang dilakukan oleh institusi Polri dalam menanggulangi aksi-aksi kriminalitas, seperti melalui kegiatan operasi rutin, menempatkan personil Polri berseragam ditempat-tempat tertentu, pemasangan alat-alat pendeteksi kejahatan, seperti CCTV di tempat strategis, dan sebagainya. Namun demikian, angka kejahatan tetap saja tidak mengalami penurunan secara signifikan bahkan terkesan semakin meningkat.
Tingginya angka kejahatan di tengah-tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki aparat Polri, seperti sumber daya manusia, sarana prasarana serta anggaran, tentu mendorong perlunya semua pihak untuk ikut terlibat di dalamnya. Mengharapkan aparat keamanan untuk dapat mengatasi semua bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas bukanlah pilihan yang bijaksana Di samping itu, pengalaman membuktikan, bahwa pelibatan pihak lain, misalnya anggota masyarakat dalam menjaga Kamtibmas merupakan cara yang paling efektif, mengingat masyarakat sendirilah yang mengetahui secara tepat kondisi wilayah dimana mereka tinggal, sehingga setiap potensi terjadinya ancaman dan gangguan Kamtibmas lebih mudah untuk dideteksi serta diantisipasi.
Sejatinya pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas bukan semata-mata akibat keluarnya Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/737/X/2005 tentang Kebijakan dan Strategi Polmas di Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, jauh sebelumnya dalam lingkup masyarakat tradisional sudah banyak terbentuk organisasi non formal yang bertugas dalam menjaga Kamtibmas, seperti pecalang yang ada di Bali.
Sekalipun konsep Polmas telah tersusun dengan baik bahkan telah memperoleh dasar pijakan yuridis yang kuat dengan keluarnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, namun tidak berarti Polmas mudah untuk diimplementasikan, terbukti dalam praktiknya banyak kendala yang dihadapi, di antaranya: masih muncul pemikiran sempit dari sebagian anggota masyarakat bahwa Polmas dibentuk sebagai upaya menandingi Bintara Pembina Masyarakat (Babinsa) yang dibentuk oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Akibat cara pandang seperti ini memunculkan sikap saling curiga mencurigai di antara kedua institusi terkait pelaksanaan tugas dalam menjaga Kamtibmas.
Cara pandang sempit demikian tentu menyebabkan munculnya kondisi disharmonis antara Polisi dan TNI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya guna memelihara dan menjaga keamanan nasional. Padahal idealnya diantara kedua institusi ini terjalin hubungan sinergitas yang saling melengkapi menuju tujuan yang sama sebagaimana menjadi cita-cita bersama yaitu terwujudnya Masyarakat Indonesia yang aman dan damai.
Dalam tulisan singkat ini, saya akan menggambarkan secara singkat beberapa hal terkait upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sinergitas antara Polri dan TNI dalam menjaga keamanan nasional, dengan harapan melalui uraian ini akan diperoleh pencerahan pada kita semua bahwa antara Polri dan TNI tidak terjadi rivalitas sebagaimana yang selama ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, namun sebaliknya keduanya saling melengkapi.
Permasalahan yang timbul
Munculnya permasalahan terkait upaya kedua institusi dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas sejatinya tidak perlu terjadi apabila masing-masing institusi memiliki pemahaman yang tepat terkait tugas dan tanggung jawabnya. Belum baiknya kerjasama dan koordinasi antara instansi terlihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Belum adanya pemahaman yang sama di antara aparat Polri dan TNI, khususnya pada level bawah terkait tugas-tugas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Deteksi dini terhadap potensi kriminalitas di wilayahnya seringkali dilakukan secara parsial, tanpa ada kerjasama dan koordinasi yang baik;
c. Belum adanya nota kesepakatan (Memorandum of Understanding) antara Polri dengan TNI terkait penyelenggaraan Kamtibmas, akibatnya personil kedua institusi tersebut tidak memiliki arahan yang jelas tentang apa yang harus dilakukan;
d. Sosialisasi terhadap personil kedua anggota terkait kerjasama dan koordinasi di antara kedua institusi dalam penyelenggaraan keamanan jarang dilakukan;
e. Masing-masing institusi dalam menjalankan kewenangannya masih bersifat sektoral tidak dalam keterpaduan sistem.
Upaya yang dapat dilakukan
Agar sinergitas di antara kedua institusi dapat terwujud, diharapkan terbangun pola kerjasama dan koordinasi yang ideal, yang dicirikan melalui hal-hal sebagai berikut, di antaranya:
a. Kesamaan pemahaman terkait penerapan berbagai perundang-undangan yang mengatur mengenai pemeliharaan keamanan nasional;
b. Keterpaduan dalam melaksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di daerah;
c. Tersusunnya nota kesepakatan (Memorandum of Understanding) antara Polri dan TNI terkait pola pembinaan keamanan;
d. Terlaksananya pengamanan di daerah secara terpadu;
e. Terwujudnya kerjasama yang baik dengan TNI dalam kaitan pembinaan keamanan;
f. Polri dan TNI dilibatkan secara aktif oleh pemerintah dan legislatif dalam pembahasan berbagai produk perundang-undangan yang menyangkut pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat;
g. Transparansi dan akuntabilitas terwujud dengan baik antara Polri dam TNI dalam melaksanakan upaya menjaga keamanan nasional (Kamtibmas)
h. Tidak adanya ego sektoral di masing-masing instansi dalam menjalankan kewenangannya;
i. Adanya koordinasi yang baik dan intensif dalam setiap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Agar kerjasama dan koordinasi antara Polri dan TNI guna terciptanya hubungan yang sinergis dalam rangka mendukung terpeliharanya keamanan nasional dapat terwujud, upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:
a. Polri bekerjasama dengan TNI melakukan pemetaan terhadap berbagai masalah yang biasa muncul dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
b. Polri melakukan kerjasama dengan TNI untuk melakukan kaji ulang terhadap beberapa produk perundang-undangan yang potensial menimbulkan konflik kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat;
c. Polri secara periodik melakukan pertemuan dengan TNI, baik formal maupun informal guna membahas perkembangan keamanan wilayah;
d. Polri mengusulkan agar dalam setiap penyusunan Perundang-undangan yang berkaitan dengan ketertiban dan ketenteraman masyarakat Polri dan TNI dilibatkan dalam pembahasannya;
e. Polri mengusulkan kepada TNI agar masing-masing institusi secara periodik memberitahukan setiap operasi/kegiatan penertiban yang dilakukan oleh aparatnya guna menghindarkan munculnya penyalahgunaan wewenang;

Sumber : Entri

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com