">
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Makalah Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 22 November 2017

| | | 8 komentar


BAB I. PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.

DISKUSI MATA KULIAH HUKUM PAJAK

Selasa, 20 Desember 2011

| | | 0 komentar

Pengantar
Mata kuliah ini membahas tentang Falsafah dan dasar hukum pajak, pendekatan pajak, sejarah perpajakan, pengertian, peranan dan fungsi pajak, ke hukum pajak dalam tata hukum nasional, dasar teori pembenaran dasar dalam pemungutan pajak, asas pemungutan pajak lainnya (yuridiksi dalam pemungutan pajak), jenis pajak, stelsel dan system pemungutan pajak, ketentuan umum perpajakan, penyelesaian sengketa dan peradilan pajak, subjek & cara menghitung PPh, Pajak Pertambahan (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/ bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, pajak/ bea materai, pajak retribusi daerah.

Pemahaman Tentang Pajak

| | | 0 komentar

A.    Pengertian Pajak

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara
Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badanbadan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).

Makalah Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 01 Desember 2011

| | | 34 komentar
MAKALAH
HUKUM PAJAK
Tentang “Pajak Bumi dan Bangunan”






OLEH
CHRISYAN SAPUTRA (BP: 0910112156)
PUJI RESTU A.A (BP: 0910112199)



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDALAS

PADANG
2011

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com