">

Hukum Surat-surat Berharga

Kamis, 15 Maret 2012

| | |



HUKUM SURAT – SURAT BERHARGA
ISTILAH

o    Berharga

Sesuatu yang memiliki  nilai,atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang

o    Surat

Sesuatu yang berbentuk akta yang sengaja ditulis dan di tanda tangani dan dapat dijadikan bukti

o    Hukum

Himpunan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis mengikat dan memiliki sanksi

ISTILAH HUKUM SURAT BERHARGA

Himpunan peraturan yang mengatur tentang surat yang memiliki nilai. lengkapnya, himpunan peraturan yang mengatur tentang surat yang berbentuk akta yang merupakan alat pembayaran, alat bukti hak tagih dan alat memindahkan hak tagih

EX                    :           Surat cek, wesel, surat sanggup, obligasi, surat saham

Surat Berharga Terbagi

1.     Surat berharga

2.     Surat yang berharga

PERBEDAAN BERDASARKAN FUNGSI

1.     SURAT BERHARGA WARDE PAPIEN  / NEGONABLE INSTRUMEN

o    Merupakan alat pembayaran ( Surat Berharga ) Ex    :   Cek

o    Alat pemindahan hak tagih, dalam surat berharga ada cara pemindahanya atau pembawa hak

o    Surat bukti hak tagih ( dengan memperlihatkan surat tersebut orang dapat menerima haknya )

Fungsi ini disebut juga surat legitimasi artinya pemegang surat tersebut diberi pengakuan oleh surat tersebut sebagai yang berhak.

2.     SURAT YANG BERHARGA PAPIER VAN WARDA / LETTER OF VALUE

o    Bukan alat pembayaran karena alat tersebut tidak berpindah

o    Bukan alat atau surat bukti hak tagih

o    Surat bukti diri

ALASAN / LATAR BELAKANG DITERBITKANYA SURAT BERHARGA

1.   Praktis

2.   Aman       

alasan tersebut tidak mutlak karena praktis dan aman hanya bagi orang – orang tertentu saja.

PENGATURAN SURAT BERHARGA

Sumber hukum surat berharga terbagi jadi 2 bab yaitu     :

   1. Hukum Tertulis

a.   KUHD

      Didalam KUHD

      -     Sudah ada waktu lahirnya KUHD th 1848

      -     Direbut dalam KUHD karena peraturan tsb tertulis

      Diluar KUHD

      -     Belum ada waktu lahirnya KUHD / th 1848

            ex obligasi

      -     Peraturan tsb tidak tertulis

b.   BW

   2. Hukum tidak tertulis

Hukum yang muncul dari praktek / kebiasaan yang muncul
KUHD – BW

·         KUHD  sebagai lex spesialis derogat lex generalis bagi hukum surat berharga.

·         Psl 1319 BW setiap perjanjian baik yang dibuat secara khusus atau tidak, berlaku ketentuan dalam BW

   

SURAT BERHARGA DI DALAM KUHD

o    Surat wesel pasal 100

o    Surat cek pasal 174

o    Surat sanggup pasal 178

o    Surat saham pasal 40

o    Chartet party pasal

o    Konosemen pasal 504

o    DO pasal 510

SURAT BERHARGA DI LUAR KUHD

o    Bilyet giro ………….

o    Surat obligasi PP No 20/ 73

o    Sertifikat

o    Deposito

o    Saham

SURAT BERHARGA SEBAGAI SURAT LEGITIMASI

Guna legitimasi dalam memperlancar peredaran surat berharga tersebut terutama dalam hal

1.     kalau terjadi perselisihan dalam peradilan

      kalau terjadi perselisihan di luar pengadilan

2.     Diperlukan dalam rangka menentukan siapa yang berhak.
ISTILAH LEGITIMASI ( PS  KUHD115 KUHD, PS  1947 BW)
JENIS LEGITIMASI

1.     Legitimasi Formil

Pengakuan yang dilihat dari Formalitas semata atau Faktor2 yang tampak

Ex  :  Cek

2.     Legitimasi Materil

Melihat pada kebenaran yang sesungguhnya, yaitu diteliti siapa sebenarnya yang berhak.

Ex  :  Surat yang berharga
CIRI-CIRI LEGITIMASI

1.     Legitimasi diberikan pada semua pemegang legitimasi tersebut secaraumum.

2.     Luas atau sempitnya pengakuan itu sangat tergantung pada klausula nya.

3.     Adanya pembatasan pada pengakuan dengan klausula rekta (pengganti)

HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG LEGITIMASI/SURAT BERHARGA ATAU TANGKISAN TERHADAP PEMEGANG SURAT BERHARGA.

Sejauh mana hak dan kewajiban pemegangnya, ada 2 alasan :

1.     Tangkisan yang bersifat absolut (mutlak)

a.     tentang adanya cacat bentuk dari surat berharga (tidak memenuhi syarat surat berharga).

Contoh  :

o    Tentang tanda tangan (kalau kosong tanda tangannya berarti surat berharga tersebut jadi tidak berharga)

o    Tanda tangan ada yang tidak sama

o    Tanggal penerbitan sifatnya menentukan masa beredarnya suatu surat berharga, untuk melihat masa berlaku atau daluwarsa suatu surat berharga

o    Salah satu pihak tidak cukup, apakah waktu surat berharga tersebut diterbitkan dia telah dewasa  ?

b.    Daluwarsa

Contoh  :  cek masa edar 70 hari, kalau sudah 71 hari, maka dianggap batal dan  bank berhak menolak untuk mencairkan.

c.     Karena ada kelainan Formalitas protes

Menurut UU Protes harus menggunakan akta

2.     Tangkisan yang brsifat nisbi (relatif)

Alasan yang disampaikan yang berkaitan dengan hubungan awal antara penerbit dengan pemegang I dan termasuk dalam hubungan pribadi (disebut perikatan dasar)

Alasan ini tidak boleh dipertanyakan oleh pihak tersangkut (bank) Kecuali pada pemegang yang tidak jujur atau tidak beritikad baik.

Ex  :  mendapatkan dengan cara mencuri.
KLAUSA PADA SURAT BERHARGA

Klausa syarat yang disepakati atau janji2 yang disepakati.

guna klausa surat berharga adalah menentukan bagaimana cara mengalihkan surat berharga kepada orang lain..
KLAUSA YANG MELEKAT PADA SURAT BERHARGA

1.     Aan Toonder (to bearer) atas tunuj/kepada pembawa

Makna dari pembawa  :  orang yang membawa adalah orang yang menguasai

Ex  :   Lembar cek

Bagaimana cara mengalihkan klausula ini yaitu  :

Mengalihkan dari tangan ke tangan, hal ini sudah berlaku secara hukum.

Ex  :  Si A memberi begitu saja cek kepada B secara hukum sah, si A kehilangan cek berarti dia sudah kehilangan haknya secara hukum terhadap cek yang hilang tersebut. Dasar hukumnya pada pasal 613 (3) KUHPt (perdata)

2.     Aan Order (to order) atas pengganti/kuasanya/tertunjuk

Suatu benda termasuk surat berharga kalau mengalihkan didasari atas 2 hal

a.     bezit adalah pengalihan atau penguasaan surat berharga

b.    Aigendom ownership adalah pengalihan atau penguasaan kepemilikan.

Jadi untuk Aan order jika kita gunakan istilah kuasanya tidak tepat karena pada kuasanya bermakna tidak mengarahkan aigendomnya.

Bagaimana cara mengalihkan klausa ini yaitu  :

Endosemen yaitu dalam pasal 613 (3) KUHPt BW dan pasal 1110 KUHD

ENDOSEMEN adalah cara mengalihkan dengan menyebutkan nama pada pemegang berikutnya di bagian belakang surat tersebut.

Ex  :  Surat wesel

3.     Opname (atas nama) nama pemegang surat berharga tercantum

Cara mengalihkan surat berharga seperti ini  :

Cessie pasal 613 (1) KUHPt (jenis surat hutang)

Cessie (mengalihkan surat berharga dengan akta antara pihak I, II, III, dstnya)

Ex  :  Bank bali mempunyai piutang ke bank X, kemudian bank Bali menunjuk PT. Y untuk menagih.

4.     Met on order (tidak kepada pengganti)

Cara pengalihan sama dengan cessie (surat wesel). Kalau ingin membatasi peredarannya maka memakai klausa rekta dengan pemakaian tidak kepada pengganti.

No 1 dan 2

Termasuk surat berharga karena sifatnya praktis dan mudah untuk mengalihkan pada orang lain.
No 3 dan 4

Surat yang berharga
JENIS DARI SURAT BERHARGA

§  Surat wesel

Defenisi dari surat wesel tidak ada dalam UU

Untuk dapat mencari defenisi dari surat wesel, harus tahu syarat format dalam surat wesel, hal ini dapat dilihat pada Pasal 100 KUHD.

Dalam Pasal 100 KUHD ada 8 syarat Format dari surat wesel

   1. Istilah wesel

Kata wesel harus ada dalam surat

Istilah wesel dalam berbagai bahasa

q  Wissel (Belanda)

q  Weechell (Jerman)

q  Bill of exchange (inggris)

   2. Adanya Perintah

Perintah disini artinya perintah membayar tanpa syarat , yang biasanya dicantumkan nominalnya terdiri dari angka dan huruf. Bagaimana jika terjadi perbedaan antara angka dengan huruf maka yang dipakai adalah huruf, Bagaimana kalau ada coretan, maka yang dipakai adalah nilai yang terkecil.

   3. Siapa yang menjadi tersangkut (yang berkewajiban membayar)

Tersangkut dalam teorinya bisa bank, lembaga non bank dll

   4. Hari Bayar

Kapan surat wesel harus dibayar, ada 4 pilihan untuk hari bayar.

         1. Waktu diperlihatkan
         2. Tanggal yang ditentukan.
         3. Pada waktu tertentu, setelah surat itu diperlihatkan
         4. Pada waktu tertentu setelah terbitnya surat tersebut
   4. Tempat pembayaran

Dimana tempat dilakukan pembayaran

   6. Harus menyebutkan siapa pemegang/penerima/pengganti

Bagaimana kalau tulisan pengganti tidak ada  ? Dalam hukum surat berharga asas PRAESUMTIF ORDER PAPIER karena dalam surat wesel hanya klausa maka kalau tidak ada kata pengganti maka tidak memenuhi syarat klausula atau berklausula pengganti.

   7. Mencantumkan tempat dan tanggal kredit

Gunanya  :

1.   Tempat

Untuk menentukan hukum mana yang berlaku. Hal ini berlaku juga secara internasional . Hukum yang berlaku adalah hukum dimana tempat penerbitan.

2.   Tanggal

untuk masalah daluwarsa, maksudnya surat wesel itu berlaku apa tidak atau masih berada dalam masa edar.

Unsurnya adalah    :

         1. Daluwarsa
         2. Cakap.

Apa yang menerbitkan dianggap cakap menurut hukum

   8. Tanda tangan penerbit

Guna tanda tangan adalah seorang penerbit adalah orang yang paling bertanggung jawab karena ia membubuhkan tanda tangan
PENGECUALIAN

q  Kalau point No 5 tidak ada tempat maka yang dibuat acuan adalah tempat di No 3

q  Kalau Poin No 7 tidak ada maka yang dibuat acuan adalah No 8

KESIMPULAN DEFENISI WESEL YANG DISIMPULKAN DARI KE 8 SYARAT FORMAL DALAM SURAT ESEL SESUAI PASAL 100 KUHD

Surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu dimana seorang penerbit memerintahkan tanpa syarat pada tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang/penerima/pengganti pada tanggal dan tempat yang ditentukan.
PERSONALIA DALAM SURAT WESEL

1.     Penerbit (drawer)

      Orang yang mengeluarkan surat wesel tersebut.

2.     Tersangkut (drawee)

      Orang yang diperintah membayar atau orang yang berkewajiban membayar

3.     Penerima (holder)

      Orang yang menerima surat wesel dari penerbit pemegang I

4.     Pengganti (Indorsee)

      Orang yang menggantikan posisi pemegang sebelumnya.

5.     Endosan (indorser)

      Orang yang memperalihkan surat wesel kepada orang lain

6.     Akseptan (acceptor)

      Orang yang menyatakan setuju untuk membayar

Ratio atau latar belakang terbitnya surat wesel

1.     Kebiasaan dalam dunia perdagangan, dapat menunda pembayaran dengan surat wesel

2.     Dapat di acceptasikan, dialihkan dengan persetujuan.
Bentuk atau jenis surat wesel

Secara umum dibagi 2 yaitu  :

1.     Surat wesel biasa

Surat wesel yang penerbit, pemegang dan tersangkutnya adalah orang yang berbeda.

2.     Surat wesel bank

Penerbit dan tersangkut adalah orang yang sama, berada diper bankan yang merupakan media pengiriman uang.

Secara khusus dapat dilihat di KUHD pasa 102 (1)

   1. Surat wesel atas ganti penerbit

Penerbit  =  pemegang I

   2. Surat wesel atas penerbit sendiri

Penerbit = tersangkut, biasanya sebagai media pengiriman uang

   3. Surat wesel atas perhitungan pihak ke 3

Surat wesel tersebut menyebutkan “bayarkan uang kepada bank atas perhitungan pihak ke 3 dengan pemberian kuasa (lost giving)

   4. Surat wesel inkaso

Surat wesel yang pemberian kuasa, ini semacam pengecualian dari surat berharga. Karena penyerahan dalam surat berharga disertai oleh bezitnya.

   5. Surat wesel domisili

Surat tersebut dibayarkan ditempat yang ditentukan, tempat dapat diganti pada saat tersangkut melakukan akseptasi.

Endosemen (110 – 116 KUHD)

Cara mengalihkan surat wesel dengan cara menyebutkan pada siapa akan dialihkan, ditulis dibelakang surat wesel tersebut.

Endosemen berasal dari bahasa perancis yaitu endos = belakang

Tetapi endosemen tidak mutlak ditulis dibelakang, penulisan di belakang hanya karena di perancis dan juga dari makna kata endos yang berarti belakang, jadi endosemen dapat dibubuhkan di depan surat wesel dengan membubuhkan tanda tangan si pengalih dan juga kepada yang dialihkan (110 9(1) KUHD).

Surat wesel dapat dialihkan pada siapa saja termasuk kepada tersangkut, aseptan bahkan penerbit sendiri.

Aseptan yang pengalihan tanpa syarat maksudnya  :

Apapun syarat pada surat wesel dianggap tidak ada Pasal 111 (2) KUHD tentang pengalihan syarat sebagian batal demi hukum.
Jenis2 endosemen

   1. Endosemen Blanko

Tidak mencantumkan nama penanggung berikutnya, cukup membubuhkan tanda tangan yang mengalihkan, karena nama akan dicantumkan sendiri oleh si penerima atau pemegang berikutnya tsb

   2. Endosemen Biasa

Dibuat secara lengkap dengan mencantumkan semua yang dibutuhkan

Ex  :  mulai dari nama pengganti, tgl, tgl peralihan dsb

   3. Endosemen Inkaso

Pengalihan dengan cara pemberian kuasa, yang diserahkan kuasanya

   4. Endosemen jaminan

Pengalihan yang dilakukan sebagai penjamin, bukan dalam bentuk pengalihan hak

AKSEPTASI (120 – 128 KUHD)

Semacam pernyataan dari tersangkut untuk membayar pada waktu ditentukan . jika tersangkut telah menyanggupi maka ia disebut akseptan ada juga istilah  non aseptan maksudnya tidak diperlukan akseptasi karena tersangkut dapat membayar langsung tanpa jaminan. Penulisan Tsb ACCEPTEA dapat dilakukan di depan surat atau belakang akseptasi juga dilakukan syarat. Namun Akseptasi dapat dilakukan sebagian ini merupakan suatu penolakan karena mungkin aseptan tidak punya cukup dana untuk membayar.
SURAT CEK

Syarat formal  :

1.     Memuat istilah cek

2.     memuat perintah membayar tanpa syarat.

3.     memuat siapaa yang menjadi tersangkut dalam cek, tersangkut umumnya bankir atau lembaga keuangan non bank

4.     Memuat tempat pembayaran/pencairan

5.     memuat Tgl dan tempat penerbit guna  :

q  Tanggal

Untuk menentukan daluewarsa

Untuk menentukan cakap hukumnya si penerbit dalam melakukan tindakan hukum saat itu

q  Tempat untuk menentukan hukum apa yang berlaku

6.     Memuat tanda tangan penerbit

Guna  :  tanda tangan berguna untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab penuh

Pengecualian

1.     Jika tidak dituliskan tempat pembayaran maka tempat pembayaran alamat/nama disamping nama tersangkut.

2.     Tempat atau alamat disamping nama tersangkut tidak ada pula , maka pergi ke kantor pusat

3.     jika alamat tempat pembayaran lebih dari 2 tempat, dipakai alamat diatas yang pertama

4.     Alamat penerbit tidak ada, ambil alamat disamping nma penerbit
DEVINISI surat cek dapat disimpulkan

Surat yang memuat istilah cek yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu yang mana seorang penerbit memerintahkan tanpa syarat pada tersangkut/bankir untuk membayar sejumlah uang pada pemegang di tempat tertentu
Personalia Dalam Surat Cek

1.   Penerbit

      Yang menerbitkan

2.   Tersangkut

      Bankir / yang membayar

3.   Pemegang

      Menerima dari penerbit

4.   Pembawa

      Yang menguasai cek tanpa menyebutkan nama

5.   Pengganti

      Yang menggantikan posisi sebelumnya

PEMBAHASAN SOAL UJIAN

1.   Jelaskan definisi hukum surat berharga menurut pemahaman anda

      Jawab        :

Untuk mengetahui definisi dari hukum berharga terlebih dahulu kita jabarkan dari masing2 katanya yaitu

·         Berharga

Adalah sesuatu yang memiliki nilai atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang

·         Surat

Sesuatu yang berbentuk akta sengaja di tulis dan ditanda tangani dan dapat dijadikan bukti

·         Hukum

Himpunan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, mengikal dan memiliki sanksi

Dari ketiga pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan mengenai definisi hukum surat berharga sebagai berikut       :

Himpunan peraturan yang mengatur tentang surat yang berbentuk akta yang merupakan alat pembayaran, alat bukti hak tagih dan alat memindahkan hak tagih

2.   Jelaskan sumber hukum tentang surat berharga

      Jawab         :

      Sumber hukum surat berharga terbagi jadi 2 bab yaitu           :

1.   Hukum Tertulis

a.   KUHD

      Didalam KUHD

      -     Sudah ada waktu lahirnya KUHD th 1848

      -     Direbut dalam KUHD karena peraturan tsb tertulis

      Diluar KUHD

      -     Belum ada waktu lahirnya KUHD / th 1848

            ex obligasi

      -     Peraturan tsb tidak tertulis

b.   BW

2.   Hukum tidak tertulis

Hukum yang muncul dari praktek / kebiasaan yang muncul

3.   Sebutkan apa yang menyebabkan timbulnya hak untuk menerbitkan surat berharga

      Jawab        :

      Yang menyebabkan timbulnya hak untuk menerbitkan surat berharga mempunyai beberapa alasan secara umum

      -     Adanya perjanjian terdahulu

      -     Dalam perjanjian ada kesepakatan

-     Dalam kesepakatan, melakukan pembayaran melalui surat ( kesepakatan dinamakan peristiwa dasar )

-     Kalau terjadi kesepakatan maka lahirlah perikatan dasar yang dapat menimbulkan hak & kewajiban surat berhatga

Jadi munculnya hak kalau ada kesepakatan / lahirnya kesepakatan yang menimbulkan perikatan

4.   Jelaskan maksud makna legitimasi dalam surat berharga

      Legitimasi dalam surat berharga adalah pengakuan yang diberikan oleh hukum kepada pemegang surat berharga

      Makna legitimasi dapat juga kita lihat dari jenisnya yaitu        :

   1. Legitimasi Formil

Pengakuan yang dilihat dari fakta2 yang tampak

Ex        :           Cek

   2. Legitimasi Materil

Legitimasi yang melihat pada kebenaran yang sesungguhnya

Ex        :           Surat Hutang

5.   Jelaskan sejauh mana hak pemegang surat berharga

      Jawab        :

      Sejauh mana hak pemegang surat berharga dapat kita lihat dari 2 alasan yaitu            :

   1. Tangkisan yang bersifat absolut

a.   Tentang adanya cacat bentuk dari surat berharga

b.   Daluwarsa

c.   Karena adanya kelainan formalitas protes

   2. Tangkisan yang bersifat nisbi

-     Alasan yang disampaikan yang berkaitan dengan hubungan awal antara penerbit dengan pemegang I & termasuk dalam hubungan pribadi

-     Alasan ini tidak boleh dipertanyakan oleh pihak tersangkut ( Bank ) karena dapat menghambat peredaran kecuali pada pemegang yang tidak beritikad baik

6.   Klausa Surat Berharga

      Klausa surat berharga adalah syarat yang disepakati atau janji2 yang disepakati yang gunanya menentukan bagaimana cara mengalihkan surat berharga kepada orang lain

   1. AAN TOONDER ( To Bearer )

Atas tunjuk / kepada pembawa

Maknanya adalah orang yang membawa adalah orang yang menguasai cara mengalihkan klausa ini yaitu mengalihkan dari tangan ke tangan hal ini sudah berlaku secara umum

   2. AAN ORDER ( To Order )

Atas pengganti / kuasanya / tetunjuk

Maknanya suatu benda termasuk surat berharga kalau mengalihkan didasari atas 2 hal

a.   Bezit

b.   Eigendom

Cara mengalihkan klausa ini yaitu endosemen mengalihkan dengan menyebut nama pemegang berikutnya dibagian belakang surat tsb

Ex  :  Surat Wesel

   3. Op Name

Atas nama maknanya nama pemegang surat berharga tercantum, cara mengalihkan klausa ini yaitu Cersis artinya mengalihkan

Surat berharga dengan akta antara pihak I, II, III dstnya

   4. Met On Order

Tidak kepada pengganti

Cara pengalihan sama dengan Cessie

7.   Kapan surat wesel harus dibayar

      Jawab        :

      Ada 4 pilihan untuk hari bayar

      a.   Waktu dipertikatkan

      b.   Tanggal yang ditentukan

      c.   Pada waktu tertentu setelah surat itu diperlihatkan

      d.   Pada waktu tertentu setelah terbitnya surat tersebut

8.   Apa Gunanya Tempat & Tanggal Surat

      Jawab        :

      -     Gunanya tempat

            Untuk menentukan hukum mana yang berlaku hal ini berlaku juga secara internasional

      -     Gunanya Tanggal

            -     Untuk masalah daluwarsa apakah surat wesel tsb masih dalam masa edar

            -     Cakap

                  apakah yang menerbitkan sudah dianggap cakap menurut hukum

Jenis Surat Cek Yang Kita Kenal Dalam Teori ( Pasal 183 KUHD )

1.   Surat cek atas pengganti penerbit

      adalah surat cek yang mana seorang penerbit tapi juga sebagai pemegang I

      Surat cek muncul ketika penerbit belum tahu siapa yang akan menjadi pemgang

      Alasan mengunakan surat cek ini

      Adalah karena seseorang memerlukan uang tunai

      Ex  :     A menerbitkan cek senilai tertentu kemudian dijual dengan mengadakan perjanjian dengan sipembeli cek tsb

2.   Surat cek atas penerbit sendiri

      adalah surat cek yang mana penerbit tapi juga sebagai tersangkut yang berbeda lokasi

      Gunanya    :  Untuk media pengiriman uang

      Contoh       :  di BRI = Cepebri

3.   Surat cek atas perhitungan pihak ke 3

      Surat cek  yang diterbitkan untuk kepentingan pihak ke 3

      Hubungan antara penerbit dengan pihak ke 3 yang berlaku adalah pemberian kuasa ( Lost giving ) karena pihak ke 3 yang diberi kuasa oleh penerbit maka pihak ke 3 paling bertanggung jawab

4.   Surat Cek Inkaso

      Surat cek yang dialihkan dengan cara pemberian kuasa, surat cek ini pedasaranya dengan surat kuasa jadi penerbit memberikan kuasa pada pemegang untuk mencairkan pada  pihak ke 3 ( bank )

      Jadi disini yang beralih ada 2 hal yaitu

   1. Bezitnya ( Surat ceknya )
   2. Kuasanya ( tapi eigendomnya tidak beralih )

q  Istilah Lain dari Surat Cek

   1. Cek Kosong

Cek pada waktu ditunjukan pada bank / tersangkut dana seorang penerbit tidak cukup tersedia, cek belum dianggap kosong sebelum ditunjukan kepada resangkut

   2. Cek Mundur

Cek yang tanggal terbitnya dimundurkan hal ini tidak mempengaruhi hari bayar dari surat cek tersebut, hari bayarnya tetap mengacu pada pasal 205 KUHP yaitu waktu diperlihatkan

Alasan bank tidak menolak cek mundur karena merespon keinginan masyarakat , ketidak tahuan, Cek mundur merupakan kesepakatan interen

BILYET GIRO
Arti Sederhana Dari Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat Simpanan yang merupakan surat perintah nasabah tentang pemindah bukuan sejumlah dana
Pengaturan Bilyet Giro

-     Bilyet Giro  diluar KHUD dengan alasan karena istilah ini muncul setelah lahirnya KUHD

-     Pengaturan bilyet giro terdapat dalam surat edaran BI / 1972

-     Merupakan hukum tidak tertulis alasan karena pengaturan bilyet giro hanya dalam surat edaran BI
Kelemahan Bilyet Giro

Yang bisa menerima hanya orang tertentu saja dengan lasan sipenerima harus mempunyai rekening di bank tempat pemindah bukuan
Syarat Formal Bilyet Giro

1.   Bilyet Giro menyebut istilah Bilyet Giro ditambah dengan no seri yang mempunyai nominal yang terdiri dari angka dan huruf

2.   Bilyet Giro memuat perintah tanpa syarat pemindah bukuan

3.   Bilyet giro harus mencantumkan nama & tempat dari tertarik ( tersangkut )

4.   Bilyet Giro harus mencantumkan siapa penerima beserta alamat ( Dlm Bilyet Giro P1 sekaligus merupakan pemegang terakhir )

5.   Harus disebutkan berapa jumlah dana

6.   Harus mencatumkan tanda tangan seorang penarik ( penerbit ) & cap kalau sebuah perusahaan berbadan hukum

7    Harus menyebutkan dimana & kapan penarikan ( penerbit )

      Gunanya    :

      -     Tempat untuk menentukan hukum mana yang berlaku

-     Tgl untuk masalah daluwarsa & masalah cakap hukum

8    Harus mencatumkan tgl efektif berlakunya perintah

      Tgl efektif       :   hari bayar / hari pemindah bukuan

9    Harus dapat menyebutkan bank penerima ( kalau Ada )

      Dalam praktek ini dianggap perlu.

Dari 9 syarat formal tersebut diatas dapat disimpulkan definisi dari Bilyet Giro yaitu      :

Bilyet Giro adalah sebagai surat perintah nasabah yang sudah distandarisasikan bentuknya kepada bank penyimpan dana / tertarik ( tersangku ) untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan ( penerbit ) kepada penerima ( pemegang ) yang disebutkan namanya kepada bank yang sama / bank yang berbeda

Kesimpulan Bilyet Giro Dari ke 9 Formal          :

1.   Bilyet Giro tidak dapat diuangkan secara tunai

2.   Bilyet Giro tidak dapat dipindah tangankan secara endosemen karena BG berklausa atas nama ( bukan atas pengganti )

      Bilyet Giro dapat dipindah tangankan dengan cara Cessie yaitu         :

      Membuat surat akta yang diketahui oleh beberapa pihak

3.         Bilyet Giro mempunyai tenggang waktu 70 hari

4.   Bebas biaya matrai alasan karena merupakan surat berharga jangka pendek & tidak nilai tukar tunai

Alasan Orang Mengunakan Bilyet Giro

1.         Karena bebas biaya matrai

2.         Karena lebih aman

Keamananya          :

      Kalau tercecer tidak bisa diuangkan karena surat tersebut jadi berharga kalau namanya tercantum

3.   Karena orang tidak mungkin mengajukan sebelum tanggal efektif

4.   Kalau mengunakan Bilyet Giro orang merasa sudah sampai kepada sasaranya

      alasanya Bilyet Giro tidak mungkin dipindah tangankan

5.   Bilyet Giro dapat dibatalkan sebelum Tgl efektif

SURAT SANGGUP

Surat Sanggup dapat diartikan

1.     Promesse Aan Order

2.     Surat Aksep

3.     Accept

Ketiganya merupakan bagian dari Comercial Peper

Surat Sanggup diatur dalam  :

Pasal 174 – 177 KUHD
DEFINISI SURAT SANGGUP

Defenisi tidak ditemukan dalam UU tapi dari syarat2 Formal dapat diambil kesimpulan dari definisi Surat sanggup.
SYARAT2 FORMAL SURAT SANGGUP

1.     Harus memuat istilah Surat sanggup bisa juga istilah lain yaitu  :

“klausula order / promess atas pengganti”

dapat pula dari bahasa asing  :

a.   Promisorry Note            (Bahasa Inggris)

b.   Order Biefje                  ( Bahasa Belanda)

c.   Billet Ul Order    ( Bahasa Perancis)

2.     Memuat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar.

a.     Tanpa Syarat

Sebuah kesanggupan dibuat tanpa adanya syarat apapun

b.    Membayar

Dengan Nominal Yang terdiri dari angka dan huruf

3.     Surat Sanggup Mencantumkan Hari Bayar

Hari bayar ada 4 yaitu  :

a.     Pada waktu diperlihatkan.

b.    Pada waktu / tgl tertentu

c.     Pada waktu tertentu setelah diperlihatkan

Dengan syarat yang harus dipatuhi yaitu  :

Sebelum datang mencairkan surat sanggup tersebut, maka ia melalui prosedur yaitu pemegang harus dating pada penerbit, untuk minta pernyataan kepada penerbit yaitu pernyataan bahwa

surat sanggup tersebut telah dilihat oleh penerbit (disebut Visum), dengan diberi tanda tangan. Kalau penerbit menolak membuat visum maka dapat protes yang disebut proses non visum

Masa visum 1 tahun

d.    Pada waktu tertentu setelah penerbitan.

4.     Surat sanggup harus menyebutkan dimana akan dilakukan tempat pembayaran

Kalau dalam surat sanggup tidak dicantumkan tempat pembayaran maka yang dipakai adalah tempat si penerbit, kalau tidak dicantumkan pula tempat si penerbit maka tempat pembayarannya dilakukan dimana surat sanggup itu diterbitkan.

5.     Surat sanggup harus menyatakan kepada siapa surat sanggup tersebut diberikan.

Pemegang 1 / pengganti, klausulanya atas pengganti, cara pengalihannya dengan endosemen.

Kata pengganti lupa menyebutkan maka secara otomatis berkalusula atas pengganti memakai asa klausula preasumtif

6.     Surat sanggup harus menyatakan juga dimana surat sanggup tersebut diterbitkan beserta tgl nya.

7.     Surat sanggup juga harus mencantumkan tanda tangan penerbit

Gunanya tanda tangan adalah untuk mengetahui orang yang akan bertanggung jawab akan hal tersebut.

Kesimpulan Defenisi surat sanggup

Adalah  surat yang memuat kata sanggup ataupun istilah lainnya yang ditanda tangani pada tanggal dan tempat tertentu dimana seorang penanda tangan  sanggup tanpa syarat membayar sejumlah uang kepada seseorang pemegang / pengganti pada tgl dan tempat tertentu
Arti lain secara sederhana

Adalah surat yang menanggung janji, janji dalam pengertiannya adalah janji untuk membayar.
Kesimpulan Surat sanggup

1.     dalam surat sanggup tidak dikenal kata2 tersangkut

2.     penerbit kedudukannya sama dengan acceptan

3.     penerbit juga dinamakan sebagai debitur (orang yang berkewajiban)
Beda surat sanggup dengan surat hutang

Surat hutang

1.     Dapat diperjual belikan

      Tidak dapat dipindah tangankan

2.     klausulanya atas nama

3.     pengalihannya adalah cessie

Surat sanggup

1.     dapat diperjual belikan

2.     klausulannya atas pengganti

3.     pengalihannya dengan endosemen
NOTE

§  Surat wesel didalam surat berharga sama dengan cek dimana dalam wesel pembayaran dapat ditunda ( Pasal 100 KUHD ).

§  Surat wesel disini termasuk dalam surat berharga, sedang wesel pos termasuk pada surat yang berharga.

§  Beda surat cek dan surat wesel

Cek

1.     merupakan alat pembayaran tunai

2.     masa edar 70 hari

3.     waktu pembayaran  : pada waktu diperlihatkan

4.     orang yang berkewajiban adalah banking

5.     tidak ada akseptasi

6.     klausula kepada pembawa dan atas pengganti
Surat wesel

1.     Alat pembayaran kredit

2.     masa edar 1 tahun

3.     waktu pembayaran yaitu pada waktu tertentu yang ditentukan oleh penerbit.

4.     orang yang berkewajiban adalah bank/non bank

5.     ada akseptasi

6.     klausulanya atas pengganti

§  Surat sanggup diperjual belikan di bursa effek

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Wah... bisa jadi jimat Bt ujian nie... Hehehe...
Jskding...
Thanks y...??
Blognya berguna bnget bt ngebantu bikin tugas kuliah Q

Btw Nak hukum unand kn..??
Salam kenal ja y...
Ghia di Medan...
^_^

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com