KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2012
I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
“ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2012
I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
II. PENAHANAN
- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 4 April 2012 sampai dengan tanggal 7 April 2012
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 7 April 2012
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan
III. DAKWAAN
Primair :
------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2012 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2012 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.
Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2012 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2012 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.
Semarang, 15 Maret 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM
CHRISYAN SAPUTRA.S.H
18 komentar:
thanks bgt buat artikel nya ini :)
pas banget ama moment nya . alias dapet tugas buat surat dakwaan . .
thanks b4 , ia :))
yups...
masama smoga bermanfaat y..??
^_^
makasih ya kak,,, bisa saya pakai buat contoh tugaas kuliah sayaa,,
Sama-sama...
Semoga Bner2 berguna dalam kuliahnya....
^_^
all yg udah slsy tugas dakwaan nya mohon bntuanya donk,... kirim di email dwiarief93@yahoo.co.id
OOAAALAAHHH... TUGAS SAMA DOSEN YG MANA Y..??
>_<
sipppp bagus contoh surat dakwaan nya
salam kenal dari ku EDWARD
yap...
sama-sama salam kenal juga saudara EDWARD
^^
makasih :)
salam kenal, dan terima kasih buat blognya
tnkz ya....
trms ats blog nya..........
salam kenal.. terimakasih infonya,,^_^
thanks yach....
ats blognya,,,,
salam kenal
yhaks buat blognya menambah referensiQ nih....
maaf min, mau nanya kmana nmor 1nya itu.? kok "gak ada ?
Terima Kasih sudah dapat referensi
terimakasih, ijin copy :)
terimakasih sobat, salam kenal
Posting Komentar