">

Hukum Internasional

Senin, 22 April 2013

| | | 0 komentar



Fisheries Case
 


Masalah antara Kerajaan Inggris dan norwegia yang diputuskan atas oleh pengadilan internasional keadilan di Desember, 1951 dapat dinyatakan sederhana. selama tahun-tahun awal abad ketujuh belas, ketika maritim pangeran kuda clausum disukai daripada kuda liberum, raja Denmark dan norwegia againts memprotes kehadiran nelayan asing dalam apa yang dari laut dianggap sebagai milik norwegia. dalam perjalanan waktu conseps seperti kedaulatan atas laut umumnya diakui di luar batas-batas perairan menjadi diskon. nelayan Inggris pada tahun 1906 muncul di sekitarnya bank penangkap ikan di dekat pantai Norwegia, dan pada tahun 1911 sebuah kapal Inggris ditangkap atas tuduhan pelanggaran perairan Norwegia. Diskusi diplomatik terjadi antara britain besar dan norwegia, tapi tak ada tujuan. Akhirnya pada tahun 1935 sebuah dekrit dikeluarkan Norwegian Norwegian membatasi air dengan mengacu pada sabuk empat mil ke arah laut dari garis dasar straigth ditarik antara nama-nama 48 titik di Norwegia tanjung-tanjung, pulau dan pengeringan batu-batu, menutup bidang besar sebelumnya dianggap sebagai air laut yang tinggi dan penting ke british industri perikanan.

Makalah Hukum Perizinan “Hubungan IMB dengan Penataan Ruang Kota”

Selasa, 09 April 2013

| | | 21 komentar

Hubungan IMB dengan Penataan Ruang Kota
1.      Perizinan di Bidang Bangunan (Gambaran Umum Perizinan Bangunan)

            Fungsi bangunan sebagai tempat segala aktivitas manusia, mulai dari aktivitas perekonomian, kebudayaan, sosial, dan pendidikan terkait dengan fungsi pemerintah daerah sebagai “agent of development, agent of change, agent of regulation”.
            Dalam fungsinya tersebut, pemerintah daerah berkepentingan terhadap izin-izin bangunan. Perizinan bengunan diberlakukan agar tidak terjadi kekacau-balauan dalam penataan ruang kota, dan merupakan bentuk pengendalian pembangunan ruang kota.

Sejarah Perkembangan HI serta hakikat, hubungan HI dengan hukum nasional, sumber dan subjek hukum nternasional

| | | 0 komentar



Hukum internasional mempunyai dua makna, yaitu Hukum Internasional dalam arti luas dan Hukum Internasional dalam arti sempit. Hukum Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan perdata yang di dalamnya terdapat suatu elemen asing serta menyentuh lebih dari satu tata hukum dari negara-negara yang berlainan. Prof. Muchtar Kusumaatmadja mengartikan hukum perdata internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan (1990:1).

Sedangkan mengenai Hukum Publik Internasional banyak istilah yang digunakan. Ada yang menyebutkan Hukum Internasional (International Law), ada juga yang meyebutkan Hukum Bangsa-Bangsa (Law of Nation).

Definisi Hukum Administrasi negara oleh para ahli

Kamis, 07 Maret 2013

| | | 0 komentar
Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai berikut :

Ringkasa Hukum Perizinan

| | | 0 komentar

Dibawah ini adalah ringkasan Hukum perijinan yg saya terima di semester 5, apabila terdapat kekurangan harap ditambahkan y, trims.


Sifat-sifat izin :


  1. Bebas
  2. Terikat
  3. Menguntungkan
  4. Memberatkan
  5. Izin yg segera berakhir
  6. Izin yg berlangsung lama
  7. Bersifat pribadi
  8. Bersifat kebendaan

Superhero VS Monster Krah Putih

Rabu, 13 Februari 2013

| | | 0 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar

Koord. Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Mahasiswa (PoSDM)
Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas

            Superhero merupakan sosok yang sangat diharapkan oleh setiap manusia dapat memberantas atau bahkan membasmi setiap kejahatan yang ada. Superhero menjadi sosok yang juga sangat diminati oleh anak-anak, baik dalam bentuk  animasi, film, maupun mainan yang menyerupai sosok superhero tersebut. Desember merupakan bulan dimana munculnya Superhero dengan visi misi yang baru. Setelah terjadinya pergantian era pada Superhero tersebut yang mana superhero tersebut mempunyai fungsi untuk memberantas Korupsi di Indonesia.

Rentenir Legal

| | | 1 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar
            Rentenir merupakan orang (pihak) yang meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan uang dimana si peminjam akan membayar mengembalikanu uang tersebut melebihi dari uang yang telah dipinjamnya. Uang yang nantinya akan dikembalikan oleh si peminjam akan menjadi kisaran 2X lebih banyak daripada uang yang akan dipinjamnya tentunya  perbuatan  rentenir tersebut tidak dapat dibenarkan. Dewasa ini muncul puluhan atau ratusan lembaga pembiayaan yang siap mempermudah konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkannya,  lem

Budaya Cemooh dan Rasa Percayaan Diri

| | | 0 komentar


Oleh :
Nur Ahmad Salman H (Anggota UKM PHP UNAND)

            Cemooh dalam bahasa Minangkabau sering disebut dengan cimeeh, telah lumrah dipraktekkan dalam rutinitas kehidupan bermasyarakat. Cemooh sudah menjadi budaya dalam interaksi sosial, bukan hanya orang dewasa saja yang melakukannya, bahkan remaja hingga anak-anak pun telah ikut dalam mempraktekkannya. Tentu akan menjadikan  individu tersebut sebagai individu yang terbelakang, karena perbuatan cemooh dapat mewujudkan sikap tidak percaya diri. Bukan saja yang dicemooh, bahkan yang melakukan cemooh pun dapat terinfeksi rasa ketidakpercayaan diri.

Dewan Perwakilan Parpol berkantor di Senayan

| | | 0 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar (Mahasiswa FHUA)

Mendengar kata Senayan sekilas membuat kita teringat pada para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang memiliki masa jabatan lima tahun per periode atau bisa saja diganti atau dipersingkat apabila sang anggota dewan di Recall oleh partai politik yang mengusung sang anggota dewan tersebut. Mekanisme Recall membuat sang calon padan akhirnya lebih loyal kepada partai politik yang mengusungnya. Hal ini membuat kata representative yang sebenarnya digunakan sebagai alat perpanjangan tangan rakyat menjadi salah arti. Representative sebenarnya digunakan untuk mewakili aspirasi rakyat menjadi sirna karena sang anggota memahami bahwasanya kata representative tersebut lebih kepada mewakili kepentingan partai politik jikalau tidak mau menjadi korban recall partai politik.
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com