">

Catatan Hukum jaminan

Selasa, 13 Maret 2012

| | |
Hukum jaminan ada, jika ada perjanjian antara kreditur (pemilik piutang) dengan debitur (penghutang) biasanya dalam pinjam meminjam uang. Jaminan bisa ada/bisa tidak ada tergantung dari kepercayaan si kreditur.

Jaminan dengan hak perorangan yaitu apabila orang yang menjamin (memberikan jaminan) meninggal, maka tidak ada jaminan lagi, sedangkan jaminan dengan hak kebendaan, sampai kapan pun jaminan tersebut melekat pada bendanya.


Beberapa hal penting:
1. Jaminan merupakan sarana perlingdungan bagi keamanan kreditur, sehingga terdapat kepastian pelunasan utang serta adanya pelaksanaan atas suatu prestasi.
2. Hukum jaminan adalah perangkat hukum yang mengatur tentang jaminan dari pihak debitur ataupun dari pihak ketiga bagi kepastian pelunasan piutang kreditur/pelaksanaan suatu pretsasi (Djuhaendah Hasan).
3. Hukum jaminan adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang jaminan pada umumnya, maksudnya jaminan tagihan kreditur atas utang debitu (J. Satrio).
4. Hak jaminan adalah hak yang memberikan kepada si pemegang hak (kreditur) suatu kedudukan yang lebih baik daripada kreditur lain.
5. Perjanjian jaminan
- merupakan perjanjian accesoir, yaitu perjanjian yang melekat pada perjanjian pokok.
- Timbul dan hapusnya bergantung pada perjanjian pokoknya.
- Mengabdi kepada perjanjian pokok dan diadakan untuk kepentiangan perlakuan pokok serta memberikan kedudukan yang kuat dan aman bagi kreditur.
- Perjanjian jaminan tidak mungkin ada apabila tidak ada perjanjian pokoknya karena perjanjiang jaminan tidak dapat berdiri sendiri.

Hipotik
Hipotik digunakan untuk benda tidak bergerak, sedangkan jaminannya tetap berada di bawah kekuasaan debitur.

Pand/gadai
Pand/gadai digunakan untuk benda bergerak, sedangkan jaminannya tetap berada di bawah kekuasaan kreditur.

Fidusia
Fidusia digunakan untuk benda bergerak maupun tidak bergerak. Jaminan fidusia lahir karena pada prakteknya ada hal-hal yang tidak dapat terakomodasi dengan “hipotik” dan “gadai”, misalnya saja dari bidang-bidang usaha seperti rumah makan, kafe, dan lain-lain. Sedangkan untuk benda tidak bergerak, yang menjadi objeknya adalah benda yang bukan merupakan objek hak tanggungan.

Fiduciare Eigendome Overdracht (FEO).
-Penyerahan Hak Milik Berdasarkan Kepercayaan-

Hukum adat mengandung asas horizontal, yaitu bahwa tanah dan segala sesuatu yang terdapat di bawahnya bukan merupakan satu kesatuan, sedangkan hukum barat mengandung asas vertikal, yaitu bahwa tanah dan segala sesuatu yang terdapat di bawahnya merupakan satu kesatuan.

Pengaturan hukum jaminan
a. Di dalam KUH Perdata
Buku II : Jaminan Kebendaan (Zakelijk Zekerheidsrecht)
- Gadai (Pasal 1150-1160 KUH Perdata).
- Hipotik Kapal (Pasal 1162-1232 KUH Perdata).
Buku III : Jaminan Perorangan (Persoonilijke Zekerheids)
- Perjanjian pertanggungan (Pasal 1820-1850 KUH Perdata)
b. Di luar KUH Perdata
- Hak Tanggungan (UU No. 4 tahun 1996)
- Fidusia (UU No. 42 tahun 1999)


Sumber Entri

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com