Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Sistem Peradilan Pidana (SPP) berasal dari kata yaitu “sistem” dan
“peradilan pidana”. Pemahaman mengenai ”sistem” dapat diartikan sebagai
suatu rangkaian diantara sejumlah unsur yang saling terkait untuk
mencapai tujuan tertentu. Dalam pandangan Muladi, pengertian system
harus dilihat dalam konteks, baik sebagai physical system dalam arti
seperangkat elemen yang secara terpadu bekerja untuk mencapai suatu
tujuan dan sebagai abstract system dalam arti gagasan-gagasan yang
merupakan susunan yang teratur yang satu sama lain saling
ketergantungan.
Dan apabila dikaji dari etimologis, maka ”sistem” mengandung arti
terhimpun (antar) bagian atau komponen (subsistem) yang saling
berhubungan secara beraturan dan merupakan suatu keseluruhan. Sedangkan
”peradilan pidana” merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana
yang bertujuan untuk menghukum atau membebaskan seseorang dari suatu
tuduhan pidana. Dalam kaitannya dengan peradilan pidana, maka dalam
implementasinya dilaksanakan dalam suatu sistem peradilan pidana. Tujuan
akhir dari peradilan ini tidak lain adalah pencapaian keadilan bagi
masyarakat.
Sistem Peradilan Pidana atau “Criminal Justice System” kini telah
menjadi suatu istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam
penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem.
Ciri pendekatan ”sistem” dalam peradilan pidana.
Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar
hukum pidana dan ahli dalam criminal justice system di Amerika Serikat
sejalan dengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak
hukum dan institusi penegak hukum. Ketidakpuasan ini terbukti dari
meningkatnya kriminalitas di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada
masa itu pendekatan yang dipergunakan dalam penegakan hukum adalah
”hukum dan ketertiban” (law and order approach) dan penegakan hukum
dalam konteks pendekatan tersebut dikenal dengan istilah ”law
enforcement”.
Menurut Indriyanto Seno Adji, sistem peradilan pidana di Indonesia
merupakan terjemahan sekaligus penjelmaan dari Criminal Justice System,
yang merupakan suatu sistem yang dikembangkan di Amerika Serikat yang
dipelopori oleh praktisi hukum (law enforcement officers). Dengan kata
lain sistem peradilan pidana merupakan istilah yang digunakan sebagai
padanan dari Criminal Justice System.
Untuk mendapatkan gambaran tentang sistem peradilan pidana atau criminal
justice sistem, di bawah ini penulis ketengahkan beberapa pengertian
sistem peradilan pidana, sebagai berikut :
1. Dalam Black Law Dictionary, Criminal Justice System diartikan sebagai
”the network of court and tribunals which deal with criminal law and
it’s enforcement”. Pengertian ini lebih menekankan pada suatu pemahaman
baik mengenai jaringan di dalam lembaga peradilan maupun pada fungsi
dari jaringan untuk menegakan hukum pidana. Jadi, tekanannya bukan
semata-mata pada adanya penegakan hukum oleh peradilan pidana, melainkan
lebih jauh lagi dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum tersebut
dengan membangun suatu jaringan.
2. Remington dan Ohlin, Criminal Justice System dapat diartikan sebagai
pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan
pidana, dan peradilan pidana sebagai suatu sistem merupakan hasil
interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik adminisrasi dan
sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung
implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan
dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala
keterbatasannya.
3. Mardjono Reksodipoetro, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice
System) merupakan sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi
kejahatan.
5. Menurut Muladi, sistem peradilan pidana merupakan jaringan (network)
peradilan yang menggunakan hukum pidana materiel, hukum pidana formil
maupun hukum pelaksanaan pidana. Akan tetapi, menurut Muladi kelembagaan
ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu berlebihan
jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa
bencana berupa ketidakadilan.
Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana atau criminal
justice system di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut
pandang yang berbeda pula. Criminal Justice System atau yang dalam
bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Sistem Peradilan Pidana
merupakan suatu bentuk yang unik dan berbeda dengan sistem sosial
lainnya. Perbedaan dapat dilihat dari keberadaannya untuk memproduksi
segala sesuatu yang bersifat unwelfare (dapat berupa perampasan
kemerdekaan, stigmatisasi, perampasan harta benda atau menghilangkan
nyawa manusia) dalam skala yang besar guna mencapai tujuan yang sifatnya
welfare (rehabilitasi pelaku, pengendalian dan penekanan tindak
pidana).
Sistem peradilan pidana pada hakekatnya merupakan suatu proses penegakan
hukum pidana. Oleh karena itu berhubungan erat sekali dengan
perundang-undangan pidana itu sendiri, baik hukum substantif maupun
hukum acara pidana, karena perundang-undangan pidana itu pada dasarnya
merupakan penegakan hukum pidana ”in abstracto” yang akan diwujudkan
dalam penegakan hukum ”in concreto”. Pentingnya peranan
perundang-undangan pidana dalam sistem peradilan pidana, karena
perundang-undangan tersebut memberikan kekuasaan pada pengambil
kebijakan dan memberikan dasar hukum atas kebijakan yang diterapkan.
Lembaga legislatif berpartisipasi dalam menyiapkan kebijakan dan
memberikan langkah hukum untuk memformulasikan kebijakan dan menerapkan
program kebijakan yang telah ditetapkan. Jadi, semua merupakan bagian
dari politik hukum yang pada hakekatnya berfungsi dalam tiga bentuk,
yakni pembentukan hukum, penegakan hukum, dan pelaksanaan kewenangan dan
kompetensi.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, ada beberapa asas utama yang
harus diperhatikan dalam mengoperasionalisasikan hukum pidana, sebab
individu harus benar-benar merasa terjamin bahwa mekanisme sistem
peradilan pidana tidak akan menyentuh mereka tanpa landasan hukum
tertulis, yang sudah ada terlebih dahulu (legality principle). Di
samping itu, atas dasar yang dibenarkan oleh undang-undang hukum acara
pidana mengenai apa yang dinamakan asas kegunaan (expediency principle)
yang berpangkal tolak pada kepentingan masyarakat yang dapat ditafsirkan
sebagai kepentingan tertib hukum (interest of the legal order). Atas
dasar ini penuntutan memperoleh legitimasinya. Asas yang ketiga adalah
asas perioritas (priority principle) yang didasarkan pada semakin
beratnya beban sistem peradilan pidana. Hal ini bisa berkaitan dengan
berbagai kategori yang sama. Perioritas ini dapat juga berkaitan dengan
pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan pada
pelaku tindak pidana.
Sumber : Googel
5 komentar:
klo bs di kasih daftar pustaka ya, soalnya klo saya atau orang lain baca tdk sekedar membaca tp br tau sumber atau referensi tulisanmu, trima kasih.
All theory, how abaout aplikation in ?
Sangat bermanfaat :) thanks kakak
thanks...
untuk infonya.
blog nya keren dan menambah infomasi
Posting Komentar