1. Istilah
- Induk perusahaan
- Parent company
- Controlling company
2. Pengertian
Suatu perusahaan
yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan
atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain.
3. Prosedur Pembentukan
- Prosedur residu
- Prosedur penuh
- Prosedur terprogram
Ad. Prosedur Residu
- perusahaan asal dipecah-pecah
- perusahaan
yang dipecah menjadi perusahaan yang mandiri
- sisa
dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding
Ad. Prosedur Penuh
Perusahaan mandiri calon perusahaan holding dapat berupa :
1.dibentuk perusahaan baru
2. diambil salah satu perusahaan yang ada
tetapi masih ada hubungan kepemilikan
3. diakuisisi perusahaan yang sebelumnya ada
tetapi kepemilikan lain
Ad. Prosedur Terprogram
1. dari awal disadari akan pentingnya
perusahaan holding
2. perusahaan yang didirikan pertama adalah
perusahaan holding
3. untuk setiap bisnis didirikan perusahaan
baru atau diakuisisi perusahaan lain menjadi perusahaan anak
4. Klasifikasi Perusahaan Holding
a. Dilihat dari segi keterlibatan perusahaan
holding dalam berbisnis
1. perusahaan holding semata-mata
2. perusahaan holding beroperasi
b. Dilihat dari keterlibatan dalam
pengambilan keputusan
1. perusahaan holding investasi
Faktor
penyebabnya :
a. Perusahaan holding tidak punya kemauan /
kemampuan / pengalaman / pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaan
b. Perusahaan holding hanya sebagai pemegang
saham minoritas pada anak perusahaan
c. Mitra usaha anak perusahaan lebih mampu/
terkenal dalam bidang bisnisnya
2. Perusahaan
holding manajemen
Beberapa pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam
mengambil keputusan pada anak perusahaan :
a. operasional hak veto
b. ikut serta dalam dewan direksi secara
langsung
c. ikut serta dalam dewan komisaris
d. ikut serta dalam dewan direksi/ dewan
komisaris secara tidak langsung
e. ikut serta tanpa ikatan yuridis
c.
Ditinjau dari keterlibatan equity
1.
Perusahaan
holding afiliasi : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51 %
2.
perusahaan holding subsidiari :
perusahaan holding yang mempunyai saham 51 % atau lebih
3.
Perusahaan holding non
kompetitif : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51% tetapi
tetap kompetitif dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.
Hal ini dapat terjadi dalam hal :
1. jika pemegang saham lebih dari dua pihak
walaupun tidak mempunyai saham 51 % tetapi persentasenya masih besar dibanding
pemegang saham lain
2. walaupun memiliki saham lebih kecil dari
pemegang saham lain tetapi perusahaan holding mempunyai hubungan tertentu
secara kontraktual dengan pemegang saham lain, contoh : ada pemeganag saham
lain yang digadaikan ? difidusiakan ke perusahaan holding.
3. walaupun kecil tapi diberikan hak veto
d.
Perusahaan Holding kombinasi
5. Keuntungan Perusahaan Holding
1. Kemandirian risiko
2. hak pengawasan lebih besar
3. Pengontrol lebih mudah dan efektif
4. operasionalnya lebih efisien
5. kemudahan sumber dana
6. keakuratan pengambilan keputusan
6. Kerugian Perusahaan Holding
1. pajak berganda
2. lebih birokratis
3. management one man show
4. conglomerate game
5. penutupan perusahaan risiko usaha
7. Manfaat
Pembentukan Holding
Sejalan dengan tujuan pembentukan Holding, maka pembentukan holding akan
memberikan manfaat sebagai berikut :
- Mendorong proses
penciptaan nilai , market value creation dan value
enhancement.
- Mensubstitusi
defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
- Mengkoordinasikan
langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
- Mencari sumber
pendanaan yang lebih murah.
- Mengalokasikan
kapital dan melakukan investasi yang strategis.
- Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui
cross-fertilization.
8. Bentuk- bentuk holding terhadap BUMN :
a. umbrella holding, yaitu pembentukan
holding yang akan mengelola suatu kelompok perusahaan yang yang berasal dari
sektor yang berbeda. Misalnya agroindustri dan farmasi.
b. focused holding, yaitu pembentukan beberapa holding yang terdiri
dari perusahaan yang berasal dari satu sektor.
c. roll-up,
yaitu menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.
d. status quo, yaitu tetap memelihara
BUMN yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke
dalamk kelompok manapun.
e. new
business, yaitu pembentukan holding yang dimaksudkan untuk membentuk
perusahaan baru yang bergerak di bidang usaha yang memang dibutuhkan oleh
seluruh BUMN. Misalnya infomation technology.