BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada tahun 1999 telah
lahir Undang-Undang perlindungan konsumen, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum kepada konsumen. dalam undang undang ini juga di jelaskan
mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang tentunya hal ini di atur untuk
memberikan kepastian hukum serta melindungi hak para konsumen tersebut. Hal
demikian memang perlu di atur karena untuk menghindari sikap negatuf pelaku
usaha terhadap konsumen.
Perlindungan konsumen
ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap
produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Namun dalam
kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen
atau pelaku usaha tersebut.Undang undang tentang perlindungan konsumen ini
memanag telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari
undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang
ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus
banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang
tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam
tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
contohnya adalah, Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan
produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi
ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.