">
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Bebas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan Bebas. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Maret 2020

| | | 0 komentar

Ijin prov, mencatut tulisannuya dalam blog ini...
Hehee... ^_^

 
Hubungan Presiden dan DPR

Saldi Isra
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
Kampus Limau Manis Padang Email: saldiisra@yahoo.com
Naskah diterima: 13/8/2013 revisi: 29/8/2013 disetujui: 6/9/2013
Abstrak
Hubungan antara eksekutif dan legislatif cenderung “kusut”. Kedua belah pihak acapkali tidak memahami fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga. Ujungnya, pertikaian cenderung mengemuka dalam menjalankan peran masingmasing lembaga. Tulisan ini mencoba mengemukakan problematika hubungan dua lembaga negara: Presiden dan DPR.

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM

| | | 1 komentar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Di dalam masyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain. Kehidupan bersama itu menyebabkan adanya interaksi, kontak maupun hubungan satu sama lain. Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau hubungan yang menimbulkan menimbulkan konflik ataupun pertentangan.
Mengingat akan banyaknya kepentingan tidak mustahil terjadi konflik sesama manusia, karena kepentingannya itu bertentangan. Konflik atau pertentangan terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seorang merugikan orang lain. Di dalam kehidupan masyarakat hal itu tidak dapat dihindarkan.

Keterpurukan Hukum di Indonesia

| | | 0 komentar
I. PENDAHULUAN

Ketika bicara hukum di Indonesia, barangkali masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak issue-issue miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triyulnan rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Dengan mata telanjang dapat disaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang. Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.

DOWNLOAD PKPU NOMOR 1 TAHUN 2020

| | | 1 komentar
Download disini!!!

Makalah Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 22 November 2017

| | | 8 komentar


BAB I. PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi. Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.

CONTOH SURAT DAKWAAN

Kamis, 12 Oktober 2017

| | | 0 komentar


No. Kejari       : PDM.01/BREBES/11/2009                       Brebes, 23 November  2009
Lampiran       : -
Perihal           : Surat Dakwaan

DAKWAAN

Terhadap seseorang yang bernama        : Vidin Sumringah

            Nama Lengkap                             : Vidin Sumringah
            Tempat/Tgl Lahir/Umur                 : Brebes, 10 Oktober 1964
            Jenis Kelamin                                : Laki-laki

Contoh Surat Kuasa

| | | 0 komentar


SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini, 
Nama                    : Riyan Bahtiar
Pekerjaan              : Pensiunan Karyawan PT Kereta Api Indonesia
Alamat                  : Jalan Bulusan Selata No 38 RT 04 RW 01 Surabaya

Dengan ini memberikan kuasa kepada

ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI

Senin, 09 Oktober 2017

| | | 0 komentar


ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI

I. Aspek Hukum dalam Perbankan
A. Pengertian Hukum Perbankan dan Jenis Transaksi
Hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur masalah perbankan. Merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundangan undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain - lain sumber hukum yang mengatur masalah – masalah perbankan sebagai lembaga dan aspeknya. Dalam perbankan ada dua jenis transaksi, yaitu :
N Transaksi tunai : suatu metode menjalankan finansial secara khusus melalui penggunaan mata uang
N Transaksi usaha : metode menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan finansial, yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.

Contoh Karya Ilmiah

| | | 0 komentar


Sanksi Hukum
1.   Pendapat Para Pakar tentang Hukum dan Sanksi
Bila kita berbicara mengenai sanksi, maka perhatian kita memasuki ranah hukum positif. Hukum dan sanksi dapat diibaratkan dua sisi uang yang satu saling melengkapi. Hukum tanpa sanksi sangat sulit melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa norma sosial tanpa sanksi hanyalah moral, bukan hukum,  sebaliknya sanksi tanpa hukum dalam arti kaidah akan terjadi kesewenang-wenangan penguasa.
Sanksi selalu terkait dengan norma hukum atau kaidah hukum dengan norma-norma lainnya, misalnya norma kesusilaan, norma agama atau kepercayaan, norma sopan santun (Zainuddin, 2008 : 43).  Dengan sanksilah maka dapat dibedakan antara norma hukum dengan norma lainnya  sebagaimana dikatakan oleh  Hans Kelsen berikut, bahwa 

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

| | | 0 komentar


PENDAHULUAN
Suatu perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik & cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari (rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll

makalah hukum benda ( hukum perdata )

Jumat, 06 Oktober 2017

| | | 0 komentar


KATA PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan maunahnya kepada kita sekalian. 
Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. yang membawa kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni ajaran agama Islam. 
Kami ingin mengucapkan beribu-ribu bahkan berjuta-juta terima kasih kepada segenap saudara-saudari seiman sekalian, terutama khusunya kepada dosen pengampuh yang selalu senantiasa tiada bosannya membimbing kami sampai detik hari ini, juga kepada segenap kawan dan sahabat kami sekalian yang telah mau untuk kami ajak berdiskusi dalam pembentukan makalah ini,

Contoh Surat Kuasa Hukum Sebelum Suatu Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan

| | | 0 komentar




SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                            : ADE MAULANA
Tempat Lahir                : Kota Baru
Umur/Tgl Lahir            : 12 Januari 1986
Agama                          : Islam.
Kewarganegaraan         : Indonesia .
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat : Jalan Kenangan No 30 RW.01/RT.01 Kel. Bening Kecamatan Pangkalan, Kabupaten ....

Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) pada Kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini , dan menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada:

Latihan Soal Ujian Advokat dan Pembahasannya

Kamis, 05 Oktober 2017

| | | 0 komentar


Tulisan ini sebagai latihan dan pembahasan menghadapi ujian advokat dalam waktu dekat ini. Semoga tulisan ini dapat membantu rekan-rekan dalam menghadapi ujian Advokat nantinya.



KEMANDIRIAN HAKIM DITINJAU DARI STRUKTUR LEMBAGA KEHAKIMAN

| | | 0 komentar
oleh
Sudikno Mertokusumo

Pengantar
Peradilan akhir-akhir ini memang menjadi sorotan tajam masyarakat, karena diharapkan merupakan "benteng terakhir" bagi para pencari keadilan, sebab fungsi peradilan dimaksudkan sebagai benteng terakhir ("laatste toevlucht") bagi setiap pencari keadilan setelah tidak berhasil menempuh atau menggunakan jalur-jalur atau upaya-upaya hukum lainnya, tetapi kenyataannya dewasa ini pengadilan tidak atau belum memenuhi harapan. Jalannya peradilan tidak cepat seperti yang diharapkan, sehingga dengan berlarut-larutnya jalannya peradilan beaya berperkara akan meningkat, sehingga asas beaya ringan tidak terpenuhi.

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

| | | 0 komentar
oleh
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.

Mekanisme Pelaksanaan Sistem Peradilan di Indonesia

| | | 0 komentar


Bebas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali atau tidak terhalang, terganggu dari apapun. Kata bebas berarti juga memungkinkan seseorang dapat berbicara dan bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai seorang individu. Kata ini seringkali diartikan sebagai sebuah perilaku pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam aspek lain, kata ini juga dapat ditarik dalam sebuah topik pembicaraan tentang hukum.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan pernyataan yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Indonesia juga mempunyai Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dan Sistem Pemerintahan Orde Baru yang sering kita kenal. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dukungan dalam hukum pun diwujudkan dalam sebuah sistem peradilan yang dimiliki Indonesia melalui keberadaan lembaga-lembaga peradilan dan fungsi lembaga peradilan. Lembaga-lembaga peradilan mempunyai kewenangan dalam menentukan keadilan bagi setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat di Indonesia.

Permintaan Maaf dan Undangan Menjadi Admin Blog

Senin, 05 Oktober 2015

| | | 0 komentar


  Sebagai admin blog ini saya pribadi mohon maaf kepada seluruh pembaca,  karena kesibukan di dunia nyata dan juga karena insiden kejadian laptop hilang setelah kecurian admin lupa password blog ini. Tak terasa sudah dua tahun terlewati dan blog ini vakum. Namun setelah berusaha dan pada akhhirnya atas bantuan seorang teman juga blog ini bisa di kembalikan.  

  Admin mohon maaf juga kepada teman-teman yang telah berkunjung dan memberikan komentar serta masukan untuk kemajuan blog ini, namun admin pribadi tak mampu membalasnya satu-satu.

  Oya, secara pribadi admin juga ingin MENGUNDANG teman-teman yang jago nulis serta jago dalam hal nge-desain blog untuk bergabung bersama admin untuk mengurus blog ini. Bagi yang berminat atau sekedar memberi masukan silahkan hubungi admin langsung di :

-         Via Facebook : Klik disini
-         Via Twitter : Klik disini
-         Via BB : 292DAD8A
-         Via HP (Sms Only) : 081277892616
  
  Selanjutnya saya tunggu masukannya ya…

  Wassalam…

Rentenir Legal

Rabu, 13 Februari 2013

| | | 1 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar
            Rentenir merupakan orang (pihak) yang meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan uang dimana si peminjam akan membayar mengembalikanu uang tersebut melebihi dari uang yang telah dipinjamnya. Uang yang nantinya akan dikembalikan oleh si peminjam akan menjadi kisaran 2X lebih banyak daripada uang yang akan dipinjamnya tentunya  perbuatan  rentenir tersebut tidak dapat dibenarkan. Dewasa ini muncul puluhan atau ratusan lembaga pembiayaan yang siap mempermudah konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkannya,  lem

Budaya Cemooh dan Rasa Percayaan Diri

| | | 0 komentar


Oleh :
Nur Ahmad Salman H (Anggota UKM PHP UNAND)

            Cemooh dalam bahasa Minangkabau sering disebut dengan cimeeh, telah lumrah dipraktekkan dalam rutinitas kehidupan bermasyarakat. Cemooh sudah menjadi budaya dalam interaksi sosial, bukan hanya orang dewasa saja yang melakukannya, bahkan remaja hingga anak-anak pun telah ikut dalam mempraktekkannya. Tentu akan menjadikan  individu tersebut sebagai individu yang terbelakang, karena perbuatan cemooh dapat mewujudkan sikap tidak percaya diri. Bukan saja yang dicemooh, bahkan yang melakukan cemooh pun dapat terinfeksi rasa ketidakpercayaan diri.

Dewan Perwakilan Parpol berkantor di Senayan

| | | 0 komentar



Oleh: Gilang Ramadhan Asar (Mahasiswa FHUA)

Mendengar kata Senayan sekilas membuat kita teringat pada para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang memiliki masa jabatan lima tahun per periode atau bisa saja diganti atau dipersingkat apabila sang anggota dewan di Recall oleh partai politik yang mengusung sang anggota dewan tersebut. Mekanisme Recall membuat sang calon padan akhirnya lebih loyal kepada partai politik yang mengusungnya. Hal ini membuat kata representative yang sebenarnya digunakan sebagai alat perpanjangan tangan rakyat menjadi salah arti. Representative sebenarnya digunakan untuk mewakili aspirasi rakyat menjadi sirna karena sang anggota memahami bahwasanya kata representative tersebut lebih kepada mewakili kepentingan partai politik jikalau tidak mau menjadi korban recall partai politik.
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com