Meliputi ;
1) Pengawas : tindakan yang juga menilai tetapi lebih menekankan pada upaya preventif.
2) Pemeriksa pasal 23 e UUD NRI 45
BPK (badan pengawas keuangan) yang bebas dan mandiri.
Pemeriksaan adalah tindakan menilai dari apa yang (tindakan refresif) seharusnya dengan kenyataan.
II. Lembaga / Institusi pemeriksaan.
BPK (pemeriksa eksternal; tidak berada didalam pemerintah) diatur dalam UU No.15 / 2006
BPKP (pemeiksaan internal) diatur dalam Kepmen No. 30/1980
Inspektora (dalam lingkup provensi, kabupaten/kota) diatur dalam PP No.41/2007