Bab 1.Tentang pra penuntutan
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.
Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi kehidupan masyarakat, karena hukum merupakan alat pengendalian sosial, agar tercipta suasana yang aman, tenteram dan damai. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, berarti harus mampu menjunjung tinggi hukum sebagai kekuasaan tertinggi di negeri ini, sebagaimana dimaksud konstitusi kita, Undang-Undang Dasar RI 1945.
Dari segi proses penanganan suatu perkara dalam proses hukum kita,
sebagaimana yang Anda tanyakan, simaklah Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ihwal prapenuntutan memang
tidak diatur dalam Bab tersendiri tapi terdapat di dalam Bab tentang
Penyidikan dan Bab Penuntutan (pasal 109 dan pasal 138 KUHAP).
Keberadaan lembaga prapenuntutan bersifat mutlak karena tidak ada suatu
perkara pidana pun sampai ke pengadilan tanpa melalui proses
prapenuntutan sebab dalam hal penyidik telah melakukan penyelidikan
suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.
Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik
maupun penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 110 ayat (2) KUHAP
juncto pasal 138 ayat (1), (2) KUHAP. Antara lain, sebagai berikut :
Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib
memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik
Bila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik
belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik disertai petunjuk paling lama 14 ( empat belas) hari terhitung
berkas perkara diterima Penuntut Umum.
Penyidik yang tidak rnelaksanakan petunjuk untuk melengkapi berkas
perkara maka proses kelengkapan berkas perkara tersebut menjadi bolak -
balik.
Dalam sebuah pelaksanaan prapenuntutan, proses prapenuntutan selain
dapat memacu terhindarinya rekayasa penyidikan juga dapat mempercepat
penyelesaian penyidikan juga menghindari terjadinya arus bolak - balik
perkara. Proses prapenuntutan selain dapat menghilangkan kewenangan
penyidikan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum juga
dalam melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik Polri menyatakan
telah melaksanakan petunjuk penuntut umum secara optimal namun penuntut
umum tidak dapat melakukan penyidikan tambahan secara menyeluruh artinya
penuntut umum hanya dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi
- saksi tanpa dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Definisi dari Prapenuntutan itu sendiri adalah Pengembalian berkas
perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum
berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap
disertai petunjuk untuk melengkapinya. Penyidikan dianggap telah selesai
apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan
berkas perkara.
Tingkat prapenuntutan, yaitu antara dimulainya Penuntutan dalam arti
sempit (perkara dikirim ke pengadilan) dan penyidikan yang dilakukan
oleh penyidik. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa dapat melakukan
prapenuntutan. Prapenuntutan adalah tindakan jaksa untuk memantau
perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya
penyidikan oleh penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas
perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan
petunjuk guna dilengkapi penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas
perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ke tahap penuntutan.
Sedangkan definisi dari Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU)
untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang
berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan
permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan.
Surat dakwaan adalah :
“surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan
kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan
penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam
pemeriksaan dimuka persidangan.”
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum, maka hukum akan bertindak
melalui instrumennya yaitu para penegak hukum. Para penegak hukum akan
memproses suatu perkara mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan,
penuntutan sampai dengan pada proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini
dimaksudkan untuk mencari kebenaran materil yang merupakan tujuan dari
hukum acara pidana.
Dalam upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran materiil terhadap suatu
perkara pidana maka diperlukan kinerja yang optimal dari para penegak
hukum. Kinerja yang optimal dimulai dari proses pemeriksaan pada tingkat
prapenuntutan sangat diperlukan dalam mewujudkan keadilan serta
kepastian hukum.
Prapenuntutan dilakukan sebelum suatu perkara diajukan ke pengadilan.
Hal ini dimaksudkan untuk mempersiapkan tindakan penuntutan di depan
sidang pengadilan dan menentukan keberhasilan penuntutan, artinya
tindakan prapenuntutan sangat penting guna mencari kebenaran materiil
yang akan menjadi dasar dalam proses penuntutan.
Dari pengertian prapenuntutan terdapat istilah penyidikan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1)
KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang
(KUHAP) untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, hal ini disebutkan di
dalam pasal 6 ayat 1 KUHAP.
Setelah penyidikan dinyatakan selesai maka sesuai pasal 110 ayat 1
KUHAP, penyidik wajib untuk segera menyerahkan berkas perkara itu kepada
penuntut umum. Hal ini untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana
dan berbiaya ringan. Berkas perkara diterima oleh Jaksa/PU untuk
mempelajari dan meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan
tersebut. Bila terdapat kekurangan baik secara formil maupun materiil
maka Jaksa/PU segera memberitahukan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Jika Jaksa/PU menyatakan berkas telah lengkap maka perkara tersebut
segera dilimpahkan ke pengadilan dan proses prapenuntutan telah selesai
kemudian masuk ke proses Penuntutan.
Catatan penting :
1.PENUNTUTAN “ Tindakan penuntut umum utuk melimpahkan perkara pidana ke
P.N yg berwenang dan menurut cara yg diatur dalam UU ini dengan
pemintaan supaya diperiksa dan di putus oleh hakim di sidang pengadilan,
dan jika kemudian harus berisi dengan surat dakwaan
2.PRAPERADILAN “ Wewenang pengadilan negri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yg diatur dalam UU ini tentang :
Sah atau tidak nya suatu penangkapan atau pun penahanan atas pemintaan tersangka atau jg keluarganya
Sah atau tidak nya penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya keadilan dan keadilan
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasioleh tersangka atau
keluarganya atas kuasa nya yg perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
terdapat dalam kitab KUHAP tentang tata cara mengadili dan menjaga
hak-hak tersangka baik itu sebelum pemeriksaan hingga ke tahap di adili
di pengadilan.
Sumber : Entri
0 komentar:
Posting Komentar