">

Pengamanan “Berbayar” Aparat Negara

Selasa, 13 Desember 2011

| | |

Oleh: Refki Saputra

Pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang membenarkan adanya bantuan uang pengamanan yang diberikan pihak PT. Freeport Indonesia sungguh mencengangkan. Ia berujar bahwa dana tersebut sebagai uang saku anggotanya dilapangan dan bisa dipertanggungjawabkan, namun dilain pihak, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono membantah hal tersebut.


Pihak PT. Freeport pun secara gamblang menyebutkan bahwa aktivitas memberikan dukungan sukarela kepada petugas keamanan untuk mengamankan wilayah perusahan tersebut sudah dilakukan bertahun-tahun (Kompas.com, 1/11). Ditahun tahun 2010,  perusahaan menghabiskan $ 14 juta dollar AS (Rp. 126 miliar) untuk untuk bantuan tersebut. Jumalahnya menjadi sangat fantastis jika dikalkulasikan dalam kurun waktu 2001-2010 perusahaan ini sudah mengeluarkan 79,1 juta dolar AS atau setara Rp 711 miliar.  Hal ini jelas mengonfirmasi bahwa aktivitas pengamanan “berbayar” sudah menjadi kebijakan perusahaan yang dicatat dan dilaporkan dari tahun ketahunnya. Mekanismenya diberikan kepada tiap-tiap satuan, baik Kepolisian maupun TNI, baik berupa pengadaan barang dan jasa dan sebagian dalam bentuk bantuan langsung kepersonil.

Bisnis Keamanan

Sebagai institusi negara yang menjalankan perintah undang-undang, baik TNI dan Polri yang seharusnya bertanggungjawab kepada negara, tidak etis rasanya jika menerima pemberian yang cukup besar dari suatu unit usaha tertentu. Hal ini akan mempengaruhi profesionalitas TNI maupun Polri dalam melaksanakan fungsinya. Setidaknya kecurigaan tersebut dapat dilihat dari tindakan aparat dilapangan yang cenderung sebagai “bodyguard” perusahaan daripada pengayom masyarakat. Relasi antara kepentingan modal dengan keamanan terlihat tatakala perusahan membutuhkan jaminan keamanan untuk berproduksi, dimana negara tak mampu memberikan, maka pemodal berhubungan langsung dengan pihak keamanan (Imparsial, 2011). Sulit dibantah bahwa persoalan ditanah papua lebih mengedepankan pendekatan militeristik daripada ekonomi sosial dan budaya.   

Penyataan Kapolri sesungguhnya telah menegasikan peran negara dalam melakukan tugas-tugasnya. Secara tidak langsung Kapolri sudah melecehkan institusinya dengan mengemis bantuan dari pihak luar negara. Jikapun ada bantuan keuangan untuk institusi kepolisian, harus melalui mekanisme yang diizinkan oleh undang-undang. Kita tahu bahwa anggaran belanja publik termasuk lembaga negara semua sudah diatur dalam APBN yang dibahas setiap tahunnya di DPR. Begitu juga TNI dan Polri, setiap kegaiatan terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi negara (fungsi pertahanan - keamanan) harus berdasarkan pos-pos anggaran yang sudah disediakan bagi institusi masing-masing.

Dalam Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional tidak satupun ketentuan yang membolehkan TNI ataupun Polri menerima bantuan langsung baik materil maupun immateril dalam upaya-upaya menjalankan fungsinya. Dalam Pasal 4 ayat (2)   ditegaskan bahwa kepolisian wajib memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional. Jadi pengamanan merupakan kewajiban konstitusional (constitutional obligation) aparat pertahanan dan keamanan dan bukan berdasarkan permintaan (demand). Pada sektor energi dan sumberdaya mineral, kewajiban ini tidak hanya diberikan kepada PT Freeport saja, melainkan kesemua objek-objek vital nasional seperti yang dicantumkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1610 K/02/MEM/2004 termasuk juga Pertamina dan Perusahaaan Gas Negara. Maka dengan demikian, walaupun tidak ada pemberian bantuan dari objek yang diamankan, kegiatan pengamanan wajib dilakukan.

Indikasi Korupsi

Dari keterangan yang disampaikan oleh pihak Freeport, sebetulnya ada beberapa hal yang dinilai sangat janggal terkait dengan 80% dana yang dikucurkan adalah dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Pertama, pihak PT. Freeport hanya membutuhkan pengamanan terhadap kegiatan produksi. Namun mengapa ia memberikan bantuan untuk membangun infrastruktur keamanan di Papua. Pernyataan ini tentunya tidak konsisten antara urgensi pengucuran dana dan kegunaannya dilapangan.

Kedua, jika memang benar sebagian besar kucuran dana untuk infrastruktur, tentunya hal ini sudah menyalahi aturan berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimana, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa institusi pemerintah sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 54 Tahun 2010 jo PP No. 35 Tahun 2011) yang harus melalui mekanisme anggaran di pemerintah dan DPR, bukan hanya melalui transaksi dibawah tangan.

Ketiga, jika sumber pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan melalui dana APBN/APBD bagaimana mekanisme kontrol dan pertanggungjawabannya. Hal ini sangat mungkin dijadikan “bancakan” untuk memburu kekayaan pribadi para petinggi TNI dan Polri baik di pusat maupun di daerah. Ditahun 2010 ini saja jumlah dana yang dikucurkan untuk biaya pengamanan sebesar Rp. 126 miliar. Dana ini hanya dibagikan untuk 625 personel TNI dan Polri dilapangan dengan masing-masing mendapat Rp. 1.250.000,/bulan. Maka setahunnya hanya akan mengabiskan sekitar Rp. 9,3 miliar saja. Sementara sisanya sekiatar  Rp. 117 miliar didalihkan untuk pembangunan infrastruktur yang belum jelas penggunaannya.

Adapun delik korupsi yang dilanggar dari praktik “culas” tersebut adalah dalam bentuk gratifikasi oleh pejabat negara. Pasal 12B ayat (1) Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 mengatakan, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Memang kalau kita baca sepintas saja tidak ada yang salah dengan pemberian bantuan tersebut karena hanya dianggap sebagai tambahan “uang saku” aparat dilapangan dalam menjalankan tugas. Namun, ketika telisik lebih dalam sebetulnya kegiatan aparat dilapangan sudah menyimpang dari tugas dan kewenangan yang seharusnya dilakasanakan. Diamana aparat hanya memberikan pegamanan bagi pihak yang memberikan kenikmatan (uang), bukan lagi bertindak profesional menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara.

Institusi keamanan sudah diperalat untuk mengintimidasi masyarakat sipil yang menuntut haknya kepada PT Freeport, atau warga Papua yang menuntut kesejahteraan dinegeri tempat berdirinya pabrik pendulang emas terbesar di dunia versi Majalah Mining Internasional itu. Keberpihakan TNI dan Polri sudah jauh menyalahi aturan yang dilekatkan kepada mereka. Kondisi inilah yang dapat dipakai sebagai entry point untuk mengusut kasus “bantuan berbayar” pengamanan PT. Freeport yang sudah terjadi bertahun-tahun dan dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dan mungkin saja praktik ini tidak hanya terjadi di PT. Freeport, namun disemua objek-objek vital nasional yang lainnya. Maka sudah sepantasnya pernyataan Kapolri tempo hari bahwa pemberian dana tersebut dapat “dipertanggungjawabkan”, harus dimaknai oleh penegak hukum sebagai pertanggungjawaban pidana bagi aparat yang menerima keuntungan dari bisnis “pengamanan berbayar” ala aparat negara ini.   

Sumber : http://ampukaki.blogspot.com/2011/11/pengamanan-berbayar-aparat-negara.html?showComment=1323711323979#c338693856960057082

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com