POLITIK
HUKUM
Dibawah ini ada beberapa definisi yang
akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk
menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai
untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik Hukum adalah kebijaksanaan
penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan
sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat
berkaitan dengan pembentukan hukum
dan penerapannya.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang
– undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan
dan isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum
terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan –
kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia )
adalah sebagai berikut :
a) Bahwa
definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya
persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai
dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid
dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam
pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang
atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
- Dogmatika
Hukum
- Sejarah
Hukum
- Perbandingan
Hukum
- Politik
Hukum
- IlmU
Hukum Umum
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan
oleh Soeharjo sebagai berikut :
- Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi
( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai
dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
- Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang
mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah
Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik
tentang hukum yang berlaku sekarang .
- Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang
berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
- Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti
perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar
memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
- Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum
tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari
kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha
untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum
, person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan
hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik
hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek
ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.
Hukum yang berlaku sekarang , yang
berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan
datang.
Yang dipakai untuk mendekati /
mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
)Penggolongan lap Hukum yang
klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia
Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
v Lapangan Hukum
Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional
antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
- Hukum
Tata Negara
- Hukum
adminitrasi Negara
- Hukum
Perdata
- Hukum
Pidana
- Hukum
Acara Perdata
- Hukum
Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional
Mengandung “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu
dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
.
I. RUANG GERAK POLITIK HUKUM
SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum menunjukkan
eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum
menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
II. POLTIK HUKUM
KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
Politik Hukum mengejawantahkan dalam
nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum
juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan.
Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm
seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.
III. LEMBAGA – LEMBAGA YANG
BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA
tentang kkuasaan negara yang terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan
dalam lembaga negara, antara lain :
a) Eksekutif
b)
Legislatif
c)
Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra
kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan
Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara
. Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.
REGIONALISME
Berasal dari kata “ Region” yang
berarti “ daerah bagian dari suatu wilayah tertentu “. Dewasa ini regionalisme
diartikan bagian dari dunia , yang meliputi beberapa negara yang berdekatan
letaknya , yang mempunyai kepentingan bersama. Dengan kata lain Regionalisme
adalah Suatu kerjasama secara kontinue antara negara – negara di dunia. Pada
dasarnya Regionalisme sudah ada sejak dahulu kala seperti Regionalisme antara
negara – negara SKANDINAVIA yang terdiri dari Swedia, Norwegia , dan Denmark.
Begitu pula dengan BENELUX yang terdiri dari Belgia , Nederland dan
Luxsemburg. Mereka bekerjasam dalam satu ikatan , namun perlu diketahui
bahwa contoh – contoh diatas kurang mempunyai pengaruh terhadap Politik Hukum
dunia. Keduanya tidak dianggap terlalu penting , lain halnya dengan NATO yang
terdiri dari batasan negara Eropa Barat masih ditambah lagi dengan Turki dan
Canada. Mereka punya pengaruh besar terhadap Politik Hukum negara –
negara didunia dibandingkan dengan BENELUX.
TATA TERTIB DUNIA
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang
gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju
perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara
sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat
Internasional.
Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono ,
Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat
di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia
,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik
Hukum Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan
ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
- Politik
Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari
asas Hukum.
- diantara
asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu
negara.
- Asas
hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND
NORM
- Di
Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
- Asas
hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran
yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari
hasil perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk
kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
- ada
yang bersifat Nasional
- ada
yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
- ada
yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat
dunia.
B. KERANGKA LANDASAN POLITIK
HUKUM DI INDONESIA
Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17
Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan
Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut
merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik
pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ).
C. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI
INDONESIA
Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945
,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat
mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.
D. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang
dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan
Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
- Politik
Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan
selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum
tetap antara lain :
- i.
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik
hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi
unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ).
Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
- Hukum
Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
- Hukum
Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
- Hukum
Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
- ii.
Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
- iii.
Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu
berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata –
mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan
persatuan bangsa.
- iv.
Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat
penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi
dalam pembentukan hukum .
- v.
Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem
hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam
pergaulan masyarakat.
- vi.
Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
- vii.
Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial
bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri
serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
- Politik
Hukum yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan
yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .
E. CARA YANG DIGUNAKAN
Di Indonesia cara – cara yang digunakan
untuk membentuk politik hukumnya tidak sama dengan cara – cara yang digunakan
oleh:
- Negara
Kapitalis
- Negara
Komunis
- Negara
yang fanatik religius
Tetapi menghindari perbedaan – perbedaan
yang mencolok dan cara – cara yang ekstrim untuk mencapai keadilan dan
kemakmuran , menolak cara – cara yang dianggap tepat oleh paham:
- Negara
Kapitalis
- Negara
Komunis
- Negara
yang fanatik religius
Ketga cara ini merupakan cara yang
ekstrim:
- Kapitalis
Menganggap bahwa manusia perorangan yang
individualis adalah yanhg paling penting.
- Komunisme
Menganggap bahwa masyarakat yang
terpenting diatas segalanya
- Fanatik
religius
Merupakan realita bahwa manusia hidup di
dunia ini harus bergulat untuk mempertahankan hidupnya ( survive ) , maka
Politik Hukum kita pasti tidak akan menggunakan cara – cara kapitalis, komunis,
dan fanatik religius.
F. SISTEM HUKUM NASIONAL
Hukum nasional suatu negara merupakan
gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan
kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional
yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila
dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
- Sumber
dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum
masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar
tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang
terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem
hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966
).
- Cita
– cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan
bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :
1) Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan.
2) Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3) Negara
yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
4) Negara
berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Politik
Hukum Nasional
Politik hukum yang dilakukan oleh
pemerintah berkaitan erat dengan wawasan nasional bidang hukum yakni cara
pandang bangsa Indonesia mengenai kebijaksanaan politik yang harus ditempuh
dalam rangka pembinaan hukum di Indonesia. Adapun arah kebijaksanaan politik dibidang
hukum ditetapkan dalam GBHN.
Dalam TAP MPR dibawah ini terdapat
politik hukum Indonesia yang menyangkut GBHN, antara lain:
- TAP
MPR No. 66 / MPRS / 1960
- TAP
MPR No. IV / MPR / 1973
- TAP
MPR No. IV / MPR / 1978
- TAP
MPR No. II / MPR / 1983
- TAP
MPR No. II / MPR / 1988
- TAP
MPR No. II / MPR / 1993
- TAP
MPR No. X / MPR / 1998
Tentang Pokok – pokok reformasi
pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional
sebagai haluan negara “.
- TAP
MPR No. VIII / MPR / 1998
Mencabut TAP MPR No. II / MPR/ 1998
- TAP
MPR No. X / MPR / 1998, tentang GBHN
- Tap
mpr No. IV / MPR / 1999 tentang GBHN 1999 sampai dengan 2004.
POLITIK
HUKUM SEBAGAI ILMU
a.1. Batasan / Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi yang
diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut
ternyata ada perbedaann batasan tentangf politik hukum.
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang
bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan
Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang
berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat
kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain
bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
a.2. Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang Lingkup artinya situasi/tempat/faktor
“lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang
suidah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
a.3. Obyek Politik Hukum
Obyek yang dipelajari dalam Politik
Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini
dihubung atau dilawankan dengan Politik.
a.4. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah
Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep,
“teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat
membantu dalam mempelajari Politik Hukum.
a.5. Metode Pendekatan Politik hukum
Metode adalah
cara dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan
(secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi
Negara)
POLITIK
HUKUM LAMA
Politik Hukum Lama, di jalankan pada
masa pemerintahan Hindia, Belanda, diawali sejak kedatangan atau zaman
pemerintahan Hindia Belanda yang menerapkan asas Konkosedansi yaitu: menerapakn
hubungan yang berlaku di Belanda berlaku juga di Hindia Belanda.
Di Hindia Belanda selain berlaku hukum
adat dan Hukum Islam.
Sejak pendudukan penjajahan Belanda
sampai dengan Indonesia merdeka tidak ada asvikasi hukum. Kalau menang Belanda
berupaya untuk melakukan asifikasi (memberlakukan satu hukum untuk seluruh
Rakyat di seluruh wilayah negara) tidak berhasil jug.
Asas Konkordansi
Yaitu pemberlakuan hukum Belanda
disebuah wilayah Hindia Belanda.
Unifikasi Hukum adalah berlakunya
suatu hukum di suatu wilayah negara untuk seluruh paalnya.
Kenapa hukum Islam masih berlaku ?
karena sebagian besar pelakunya adalah beragama Islam.
Tetapi masuk terdapat orang-orang
Indonesia yang tidak bulat “membela pemikiran barat”. A.c. Hamengku Buwono IX
yang tetap mempertahankan Budaya Timur dengan menyatakan: jiwa barat dan
timur dapat dilakukan dan bekerja sama secara ekonomomis tanpa harus kehilangan
kepadiannya masing-masing. Selama tidak menghambat kemajuan, adat akan tetap
menduduki tempat yang utama dalam mator yang kay7a dalam tradisi.
Pandangan politik hukum penjajah Belanda
di Hiondia Belanda;
- secara
keseluruhan politik hukum Belanda sama isinya dengan politik hwed untuk
tanah atau aja hanya di Hindia Belanda.
- panangan
politik Hukum Belanda sama dengan politik umum dan politik hukum dari
hampir smua orang Eropa dan orang negara baratt trhadap daerah timur yang
mereka jajah.
- umumnya
daerah yang dapat mereka kuasai; Daerah di Afrika dan Asia.
- dikatakan
oleh mereka, kebudayaan barat, tinggi, baik, mul;ia,sedangkan kebudayaan
timur rendah terbelakang, primitif, sangat bergantung pada alam.
- orang
yang berpegang pada kebudayaan barat maju sedangkan yang berpegang pada
timur ketinggalan zaman.
- pendidikan
mereka memandang pendidikan asli rendah, pendidikan Islam rendah dapat
dilihat pada daerah jajahan Inggris, perancis, Belanda.
- Usaha
penjajah Belanda memaksakan sistem kebudayaan ke Hindia Belanda berhasil sehingga
pemikiran sebagian bangsa Indonesia berpihak pada penjajah Belanda atau
Barat.
- Jadi
terjadi dikotomi timur dan Barat.
UNIFIKASI JAMAN PENJAJAHAN DI
HINDIA BELANDA
Terlihat adanya usaha unifikasi melalui
tahap tersebut pada masa penjajahan di Hindia Belanda antara lain; dalam bidang
hukum dagang dan lalu lintas ekonomi, dengan tujuan utamanya adalah keinginan
pemberlakuan hukum Belanda bagi seluruh orang di Hindia Belanda caranya ialah:
- memulai
memberlakukan peraturan-peraturan yang disusun oleh pemerintah Belanda itu
untuk orang Belanda dan Eropa sendiri.
- Kemudian
memberlakukan Hukum Belanda pada orang yang menunjukkan dii dengan
sukarela kepada hukum Belanda.
- selanjutnya
baru memberlakukan Hukum Belanda untuk orang yang dipersamakan oleh
pemerintah Hindia Belanda dengan orang-orang Belanda.
UNIFIKASI MASA INDONESIA
MERDEKA
- dizaman
Indonesia merdeka maka tahap tertentu seperti diatas tak diperlukan
memberlakukan suatu hukum gak tetap untuk yang lain atau menundukkan diri
kepada kepada hukum tertentu tidak diperlukan lagi dalam hukum
pemerintahan hukum di Indonesia merdeka, teutama dalam tindak hukum lalu
lintas ekonomi dan keuangan baik untuk semua bangsa Indonesia sediri
apalagi dalam hubungan dengan bangsa lain.
- Khusus
untuk sesama bangsa Indonesia terhadap kemungkinan memberlakukan
pertahanan hukum bagi kekhususan orang Indonesia.
Menyangkut bidang yang disebut untuk
dewa sesuai dengan bidang yang netral, tidak sulit mengunifikasikannya misal;
KUHAP, tidak sulit dalam hak ;
- Perasaan
dan pemikiran anggota masyarakat untuk menyatukan peraturan-peraturannya.
- sedangkan
mengenai isinya tetap menghadapi kesulitan yang tak terhingga, misal
bidang perdagangan dalam perdata yang berhubungan dengan perjanjian,
bidang ini sudut isinya tetap tidak sangat sulit perasaan anggota
masyarakat untuk menyatukannya.
- mungkin
di mintakan masukan yang diperlukan oleh pihak yang merasa bersangkutan
dengan masalahnya, hal yang diangkat tersulit dalam dalam bidang hukum
yang berhubungan dengan rasa kepercayaan keagamaan. Misalnya; bidang
kekeluargaan, namun untuk bidang ini ini telah di rumus dengan suatu idang
hukum yang berat.
KODIFIKASI
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu ;
- Kodifikasi
terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk
kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh
yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi
diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan
peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam
kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas
kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Cacatan;
Dulu kodifikasi tertutup masih bisa
dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan
kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya
kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi
Terbuka.
Isinya;
- Politik
hukum lama
- Unifikasi
di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
- Penduduk
terpecah menjadi;
- penduduk
bangsa Eropa
- Penduduk
bangsa Timur Asing
- Pendudk
bangsa pribadi (Indonesia)
- pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan
bangsa indonesia:
- Hasil
Pendidikan Barat.
- Hasil
Pendidikan Timur
POLITIK HUKUM BARU
Politik hukum baru di Indonesia muali
pada tanggal 17 Agustus 1945 (versi Indonesia). Kemerdekaan Indonesia Belanda
adalah; 19 desember 1949 yaitu sewaktu adanya KMB di Denhaag (Belanda).
Apa syarat untuk membuat atau membentuk
Politik Hukum sendiri bagi suatu negara;
- Negara
tersebut negara Merdeka.
- Negara
tersebut yang mempunyai Kedaulatan keluar dan kedalam
- Kedaulatan
keluar ; Negara lain mengakui bahwa Negara kita merdeka.
- Kedaulatan
kedalam; Kedaulatan Negara diakui oleh seluruh Warga Negara.
- Ada
keinginann untuk membuat hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan
Masyarakat.
Sumber-sumber hukum bagi Politik
antaralain ;
- Konstitusi
- Kebajiakan
(tertulis atau undang-undang)
- Kebijakan
tidak tertulis atau tidak.
Antara lain :
- UUD
1945 ~ suppel tapi
- Perbidang
atau perlapangan hukum
-
perdata,pidana, dagang,tata usaha negara, tata negara.
@ Persektor
-
ex : di sektor ekonomi, ketenaga kerjaan, Accantung, management, sosial
politik, politik bisnis.
- Kebijakan
tidak tertulis dengan hukum adatnya.
Adat kita menyatu dengan sumber politik
Hukum:
Contoh : 1. Hukum perkawinan, UU No. 1
1974 tetapi masih menyelenggarakan pertunangan. 2. Adanya pelarangan menikah
antara 2 Agama yang berbeda.
Apa bahan baku dari politik Hukum
(Indonesia hukum nasional yang baru)
- Hukum
Islam
- hukum
Adat
- Hukum
Barat
Ada :
- cara
rakyat Indonesia sebagian besar beragama Islam.
- peraturan
di Indonesia mengadopsi Asas “hukum Islam Bukti: UU No. 1. 1974 ~ asas
monogami.
- karena
hukum aslinya rakyat Indonesia adalah Adat Indonesia.
- hukum
rakyat yang diambil oleh hukum Indonesia adalah sistemnya yang baik.
Pihak ytang tersebut dalam pembentukan
Politik Hukum :
1. Negara ~ pemerintah
Parpol ~ partai.
Para Pakar ~ ahli hukum dengan tulisan
dan doktren dan pendapat.
Warga Negara ~ Kesadaran Hukumnya ~ bila
warga negara kesadraan hukum tinggi maka politik hukumnya tinggi begitu
sebaliknya.
Bagi Indonesia politik Hukum dicantumkan
dalam :
1. Konsitusi = garis besar politik Hukum.
2. UU = ketentuan Incroteto = ketentuan
yang berlaku.
3. Kebijaksanaan yang lain = pelengkap
untuk pemersatu.
4. Adat = Berupa Nilai.
5. GBHN = Berupa Program
6. Hukum Islam , yang diambil adalah
nilainya.
Sedangkan dari sisi produk
Perundang-undangan. Terjadi perubahan Politik Hukum, yakni: dengan
dikeluarkannya beberapa UU yang semula belum ada, yakni :
- UU
No 14 tahun 1970 Tentang ketentuan kekeuasaan kehakiman.
- UU
No 5 Tahun 1960 Tentang ketentuan pokok Agraria.
- UU
lingkungan Hiduop.
- UU
Perburuhan.
- UU
Perbankan, Dsb.
Kemudian Prof. HAZAIRIN berpendapat
bahwa :
- diPakainya
Hukum Adsat sebagai sumber Hukum Nasional telah disebakan Hukum Adat sudah
Eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia.
- Di
pakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional karena mayoritas
Penduduk Indonesia beragama Islam ~ Iman.
- Terhadap
Hukum Adat dan Hukum Islam tersebut hanya diambil asas-asasnya saja.
- Hukum
Barat dijadikan sumber Hukum Nasional juga berkaitan dengan urusan-urusan
Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.
Tahun 1979, PURNADI dan SURYONO
SUKAMTO menyatakan : Hukum Negara (Tata Negara) adalah Struktur dan proses
perangkaat kaedah-kaedah Hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu serta bwerbentuk tertulis.
Tahun 1986, JOHN BALL menyatakan :
Persoalan Hukum di Indonesia adalah persoalan dalam rangka mewujudkan Hukum
Nasional di Indonesia, yaitu persoalan yang terutama bertumpu pada realita alam
Indonesia.
Tahun 1966, UTRECHT membuat buku dengan
judul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”.
Tahun 1977, AHMAD SANUSI menyatakan PTHI
hendaknya dipahami sebagai penguraian Deskritif-Analistis yang tekanannya lebih
dikhususkan bagi Ilmu Hukum Indonesia, menjelaskan sifat-sifat spesifik dari
Hukum Indonesia dengan memeberikan contoh-contohnya sendiri.
b.Persoalan Hukum di Indonesia dan
Negara-negara baru lainnya tidak hanya sekedar penciptaan Hukum baru yang dapat
ditujukan pada hubungan Perdata dan Publik dengan karekteristiknya yang telah
cukup diketahui.
c. Harus diusahakan pendobrakan cara
berpikir Hukum kolonial dan penggantinya dengan cara berpikir yang didorong
oleh kebutuhan menumbuhkan Hukum setempat bagi Negara yang telah merdeka.
Tahun 1978 , DANIEL S. LEV menlis aspek
Politiknya dengan menyatakan dan kedudukan Hukum di Negara republik indonesia
sebaian besar merupakn perjuangan yang hanya dapat dimengerti secara lebih baik
dengan memahami Sosial Poltik daripada kultural.
a. Hukum Indonesia harus memberi tempat
kepada Rasa Hukum, Pengertian Hukum,Paham Hukum yang khas (Indonesia).
b. Hendaknya ada pelajaran Hukum
indonesia.
Tahun 1952, DORMEIER membuka wacana
dengan cara :
- menulis
buku “Pengantar Ilmu Hukum” (buku PIH karangannya ini adalah buku
PIH pertama dalam Bahasa Indonesia).
- Menukis
bentuk-bentuk khusus Hukum yang berlaku di Indonesia.
Tahun 1955, LEMAIRE Deskripsi Hukum
Indonesia.
Tahun 1965, DANIEL S.LEV. menyatakan
Transformasi yang sesungguhnya terhadap ;
- hukum
masa Kolonial, terutama tergantung dari pembentukan Ide-ide baru, yang
akan mendorong ke arah bentuk Hukum yang sama sekali berbeda dengan Hukum
Kolonial.
- Sejak
sebelum
kemerdekaan
sesudah kemerdekaan Republik Indonesia sudah banyak usulan agar Negara
Republik indonesia memiliki Hukum Politik dsendiri, bukan Politik Hukum
yang sama dengan Politik Hukum Belanda. Usulan-usulan tersebut.
Tahun 1929, KLEINTJES menulis dalam
sebuah buku, yang isinya :
- pokok-pokok
Hukun Tentang Negara dan Hukum Antar Negara yang berlaku di Hindia Belanda.
- Beberapa
aspek pranata Hukum yang dijumpai di Hindia Belanda.
Tahun 1932, VAN VOLLEN HOVEN dalam
pidatonya yang brjudul “Romantika Dalam Hukum indonesia” menyatakan :
- Hukum
Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi
tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda.
- Ideaalnya,
sejak Tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukumnya sendiri yang
sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa indonesia.
http://balianzahab.wordpress.com/makalah-hukum/politik-hukum/apa-politik-hukum-itu/
2 komentar:
terima kasih ats teorinya pak,,,,,,,klw bleh aq mnta nambahin isi bloknya,,,,,,,,,,,,,
Sama-sama
Biasa x saya slalu update klo ada kesempatan...
^_^
Posting Komentar