Hukum
positive adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat pada tempat dan
waktu saat ini.Hukum ini disebut juga sebagai ius constitutum. Hukum
positive di setiap negara akan selalu berbeda dengan hukum positive di
negara lain karena yang dikatakan tergantung dari tempat dan waktu saat
itu. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur a.l. dalam
KUHPerdata, persoalan pidana diatur melalui KUHPidana, dll.
Hukum positive atau disebut ius constitutum merupakan perwujudan dari yang namanya politik hukum atau disebut ius constituendum.
Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).
Politik hukum merumuskan arah perkembangan tertib hukum dari ius constitutum yang telah ditentukan oleh kerangka landasan hukum yang dahulu, maka politik hukum berusaha menyusun ius constituendum ( hukum yang akan datang ).
Pengertian Politik Hukum :
- Menurut Van Apeldorn
Menggunakan istilah politik perundang-undangan terbatas pada hukum tertulis.
- Menurut Padmo Wahyono
Kebijaksanaan
penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk
menghukumkan suatu kebijakan berkaitan dengan pembentukan hukum,
penerapan hukum, penegakan hukum.
- Menurut Purbacaraka dan Soeryono
Kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
- Menurut Satjipto Raharjo
Adalah
aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan hukum dalam
masyarakat. Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan
terjadinya dinamika masyarakat karena politik hukum diarahkan kepada ius
constituendum, hukum yang seharusnya berlaku.
- Menurut Bagir Manan
Politik
hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan,
keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum
mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik
penerapa serta penegakan hukum.
- Menurut Moh. Mahfud
Politik
Hukum adalah kebijaksanaan hukum ( legalpolicy ) yang hendak/telah
dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah ( Indonesia ) yang dalam
implementasinya melalui :
a.
Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan
terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai
dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituendum ) hukum yang diperlukan.
b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Inti Politik Hukum :
Dari istilah yang digunakan : Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
- Pengambilan keputusan
- Pembuatan kebijaksanaan dan
- Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis.
Politik Hukum
- Bentuk : tertulis dan tidak tertulis
- Isi : Hukum publik dan Hukum Privat
Sifat Politik Hukum :
ada dua tetap dan tidak tetap temporer
Sifat Tetap / Permanen :
- Ada satu sistem hukum yaitu sistem Hukum Nasional
- Sistem Hukum Nasional yang dibangun berdasarkan Pancasila
- Tidak ada hukum yang memberikan hukum istimewa pada warganegara tertentu
- Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
- Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai sub sistem Hukum Nasional.
- Hukum didasarkan pada partisipasi masyarakat
- Hukum dibentuk demi kesejahteraan masyarakat.
Sifat Tidak Tetap/Temporer :
Kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan.
Misal : pembentukan peraturan perundang-undangan yang menunjang pembangunan Nasioanl.
Wujud Politik Hukum :
- tata hukum yang berlaku pada suatu saat dan tempat, tempat berarti wilayah negara / bagian negara.
- Seluruh sistem hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang
Sumber : Entri
0 komentar:
Posting Komentar