PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : ALBERT LOLONG
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Tempat / Tanggal Lahir : Makassar / 30 September 1985
Agama : Kristen
Bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan.No. 2002. Makassar. Dalam
hal ini bertindak untuk diri sendiri dari dan selanjutnya disebut
penjual;
2. Nama : ANTI
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat / Tanggal Lahir : Makassar / 21 februari 1988
Agama : Islam
Bertempat tinggal di Jl. Andi Tonro No. 2010. Makassar. Dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut pembeli dengan ini
menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari Motor Bebek Merk Ini, yang selanjutnya
disebut unit. Penjual bermaksud menjual unit tersebut kepada pembeli dan
pembeli bersedia membeli unit tersebut dari penjual berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual
dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian
ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1). Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini,
penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan
ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit tersebut.
(2) Unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak
milik penuh atas unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit.
Pasal 2
(1) Harga unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp.220.000.000,00 per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit tersebut
telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 35% dari harga
tunai, yang dapat diangsur sebanyak 13 (Tiga Belas) angsuran, dengan
jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada
penjual sebesar Rp.220.000.000,00 Pada saat unit itu diserahkan oleh
penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang
sah.
(2) Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit tersebut
dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp.100.000.000,00 pada saat
penyerahan unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit
bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain
selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik
dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena
kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan
denda sebesar 15 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama
dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali
berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat
bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa
diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk
menarik kembali unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil
penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda
dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan,
denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan
kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat,
maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Makassar guna penyelesaian perjanjian ini dan segala
akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Makassar pada hari ini Senin
tanggal 7 Desember 2009, dan ditandatangani bersama oleh penjual dan
pembeli.
Sumber: Entri
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar