">

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Senin, 09 Oktober 2017

| | |


PENDAHULUAN
Suatu perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik & cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari (rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll


Jenis keselamatan kerja
1. Keselamatan kerja dalam industri (Industrial Safety)
2. Keselamatan kerja di pertambangan (Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building & Construction Safety)
4. Keselamatan kerja lalu lintas (Traffic Safety
5. Keselamatan kerja penerbangan (Fligh Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api (Railway Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor (Office Safety)

Arti dan tujuan keselamatan kerja
Menjamin keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia serta Hasil Karya & Budayanya, tertuju pd Kesejahteraan Masyarakat pd umumnya & manusia pd khususnya

Yang dimaksud keselamatan kerja
Ialah keselamatan yg berhubungan dg peralatan, tempat kerja & lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan
Tujuan keselamatan kerja
1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan
2. Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja
3. Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

Sasaran keselamatan kerja
1. Mencegah terjadinya kecelakaan
2. Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
3. Mencegah/mengurangi kematian
4. Mencegah/mengurangi cacat tetap
5. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan
    bangunan, alat2 kerja, mesin2, pesawat2, instalasi2 dsbg
6. Meningkatkan produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja &
    menjamin kehidupan produktifnya
7. Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi
    lainnya sewaktukerja dsbgnya
8. Menjamin tempat kerja yg sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt
    menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9. Memperlancar, meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta
    pembangunan

Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dpt dicegah
1. Peraturan perundangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Penelitian bersifat teknis
5. Riset medis
6. Penelitian psikologis
7. Penelitian secara statistik
8. Pendidikan & latihan2
9. Penggairahan
10. Asuransi, &
11. Usaha keselamatan pd tingkat perusahaan

Tenaga kerja ?
Adalah tiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Catatan : Arti tenaga kerja disini sangatlah luas, meliputi semua pejabat negara seperti Presiden, MPR, DPR, TNI, pengusaha, buruh, pekerja dsb

Tempat kerja
Ialah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja ; semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb
Tempat kerja meliputi darat, laut, dalam tanah & air serta udara

Pekerja harus !
1. Menaati peraturan dan instruksi
2. Memperhatikan instruksi untuk bekerja benar dan aman
3. Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan
4. Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan
5. Menerangkan penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan



Syarat-syarat keselamatan kerja
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu  
    kebakaran atau kejadian lain yg berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
    kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca
    sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya
    penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan
    penularan
i.  Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
J. Menyelenggarakan udara yg cukup
k. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik
l. Memelihara kebersihan, keselamatan & kebersihan
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
n. Mengamankan & memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman
    dan barang
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan
   dan penyimpanan barang
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yg
   berbahaya



Pengaruh buruk lingkungan terhadap keselamatan kerja
Ø Perkembangan dan kemajuan industri mengakibatkan bertambahnya
   pencemaran lingkungan
Ø Pencemaran tersebut adalah akibat pembuangan sisa-sisa pabrik
   selama atau sesudah proses industri berlangsung
Ø Buangan ini dapat berbentuk gas, air, padat, panas, radiasi, bunyi dll
Ø Pada permulaan perkembangan industri belum terasa pengaruh buruk
   yg timbul. Akan tetapi makin lama makin terasa kerugian-kerugian yg
   ditimbulkan akibat makin banyaknya zat buangan dari pabrik-pabrik
   (Industri)
Ø Pabrik-pabrik membuang kotoran & zat-zat kimia ke sungai. Sungai
   tercemar yg mengakibatkan kehidupan ganggang, ikan & hewan-hewan
   terganggu dan seterusnya mempengaruhi penyediaan makanan bagi
   umat manusia
Ø Pengotoran udara menyebabkan kesehatan manusia terganggu. Begitu
   pula tumbuh-tumbuhan dapat dirusak oleh gas-gas buangan tersebut.
   Menurut pengalaman, pengotoran air dan udaralah yag paling buruk
   bagi kesehatan makhluk yg hidup
Ø Seperti pepatah mengatakan, ‘lebih baik mencegah daripada
   mengobatinya’, begitu pula dengan pencemaran, lebih baik
   mencegahnya daripada memperbaiki yg diakibatkannya. Akibat dari
   pencemaran industri menjadi sangat serius, sehingga setiap
   pencemaran yg dilakukannya lambat atau cepat harus dibayar akibatnya
Ø Pada dasarnya pemulihan kerusakan oleh pencemaran industri
   memakan waktu yg lama & biaya yg besar. Oleh karena itu adalah lebih
   baik kita memikirkan hal tersebut, jauh-jauh sebelum terlanjur, agar
   dengan mempergunakan pengalaman negari-negara lain yg
   perindustriannya lebih maju kita dapat mengurangi kesalahan-kesalahan
   yg diperbuat oleh mereka yg industrinya telah berkembang

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com