">

KEMANDIRIAN HAKIM DITINJAU DARI STRUKTUR LEMBAGA KEHAKIMAN

Kamis, 05 Oktober 2017

| | |
oleh
Sudikno Mertokusumo

Pengantar
Peradilan akhir-akhir ini memang menjadi sorotan tajam masyarakat, karena diharapkan merupakan "benteng terakhir" bagi para pencari keadilan, sebab fungsi peradilan dimaksudkan sebagai benteng terakhir ("laatste toevlucht") bagi setiap pencari keadilan setelah tidak berhasil menempuh atau menggunakan jalur-jalur atau upaya-upaya hukum lainnya, tetapi kenyataannya dewasa ini pengadilan tidak atau belum memenuhi harapan. Jalannya peradilan tidak cepat seperti yang diharapkan, sehingga dengan berlarut-larutnya jalannya peradilan beaya berperkara akan meningkat, sehingga asas beaya ringan tidak terpenuhi.

Beracara di pengadilan tidaklah sederhana: berbelit-belit. Banyak putusan pengadilan yang tidak memuaskan, karena pertimbangan hukumnya terlalu sumir, penemuan hukumnya tidak tepat, terlalu formalistis, kurang profesional dan sebagainya. Belum lagi yang menyangkut kebebasan dan integritas hakim.
Seperti yang telah umum diketahui maka sudah sejak kurang lebih tahun 80an keadaan peradilan kita tidak seperti yang diharapkan. Di dalam praktek dewasa ini hakim boleh dikatakan tidak bebas dalam menjalankan tugasnya. Sekalipun tidak dapat dibuktikan secara langsung hal ini terasa dan ternyata dari adanya tekanan-tekanan ekstern seperti suap, pernyataan pejabat mengenai terbukti tidaknya suatu perkara yang sedang diperiksa di pengadilan, ancaman-ancaman, kolusi, dan juga tekanan-tekanan intern yang berupa campur tangan dalam penyelesaian perkara seperti adanya surat sakti, tilpun sakti dan sebagainya. Kebebasan hakim seperti yang diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU no.14 tahun 1970 belumlah dapat kita nikmati sepenuhnya. Karena adanya campur tangan itu kiranya hakim tidak dapat bersikap objektif
Kalau dikatakan bahwa pengadilan diharapkan merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan bukan berarti bahwa melalui benteng terakhir setiap pencari keadilan, baik para pihak dalam perkara perdata maupun terdakwa dalam perkara pidana, selalu dimenangkan atau dibebaskan, yang memang tidak mungkin, melainkan yang dimaksudkan adalah bahwa setiap pencari keadilan mendapat perlakuan hukum yang fair, layak atau adil di pengadilan.
Yang sering dipermasalahkan dalam pertemuan-pertemuan ilmiah akhir-akhir ini ialah apakah dewasa ini ada kemandirian atau kebebasan hakim. Apakah hakim itu bebas untuk mengadili dan bebas dalam mengadili dalam arti bebas dari pengaruh apa atau siapapun? Mengingat bahwa hakim itu mempunyai dua "kepala", yaitu Mahkamah Agung dan Departeman Kehakiman (pas. 11 UU no.14 th 1970) apakah hal itu menjamin kebebasan hakim? Apakah tidak seyogyanya hakim itu hanya mempunyai satu "kepala" saja? Bagaimanakah sistem peradilan atau struktur lembaga kehakiman yang baik atau ideal untuk menjamin kebebasan hakim? ltulah pertanyaan-­pertanyaan yang diharapkan terjawab juga dalam temu ilmiah sekarang ini. IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam memorandumnya dalam Mukernas tanggal 23 Oktober 1996 di Ujung Pandang mengetengahkan bahwa Kekuasaan Kehakiman belum merupakan kekuasaan negara yang utuh, tetapi dapat dikatakan terpecah menjadi dua bagian, yaitu Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung bersama dengan kekuasaan eksekutif (Departemen Kehakiman), yang mengakibatkan timbulnya berbagai macam persoalan tumpang tindihnya wewenang berupa gejala "kurangnya keserasian hubungan" yang bersifat terselubung dalam melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang sampai sekarang terus berlangsung dan tidak/belum adanya penyelesaian yang tuntas dan menghimbau untuk meninjau dan mengaturnya kembali kedudukan dan fungsi Kekuasaan Kehakiman.

Pembahasan
Yang dimaksudkan dengan kemandirian hakim adalah mandiri, tidak tergantung kepada apa atau siapapun dan oleh karena itu bebas dari pengaruh apa atau siapapun. Hakim atau peradilan, yang merupakan tempat orang mencari keadilan, harus mandiri, independen, dalam arti tidak tergantung atau terikat pada siapapun, sehingga tidak harus memihak kepada siapapun agar putusannya itu objektif. Kemandirian itu menuntut pula bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara harus bebas. Dengan demikian kemandirian hakim tidak dapat dipisahkan dari kebebasan hakim, tetapi merupakan satu kesatuan. Adapun yang dimaksudkan dengan kebebasan hakim adalah bebas dalam memeriksa dan memutus perkara menurut keyakinannya serta bebas pula dari pengaruh pihak ekstra yudisiil. Ia bebas menggunakan alat-alat bukti dan bebas menilainya, ia bebas pula untuk menilai terbukti tidaknya suatu peristiwa konkrit berdasarkan alat bukti yang ada, ia bebas untuk berkeyakinan mengenai jenis hukuman apa yang akan dijatuhkan dan bebas pula dari campur tangan dari pihak ekstra yudisiil.
Kemandirian dan kebebasan hakim bukan hanya merupakan cita-cita dan dambaan saja bagi setiap bangsa, tetapi merupakan prinsip atau asas dalam setiap sistem peradilan, karena asas merupakan pengejawantahan cita-­cita manusia. Setiap sistem peradilan di mana pun mengenal dan menganut asas kemandirian dan kebebasan hakim atau peradilan.
Mengenai kebebasan hakim, sejarah atau kenyataan menunjukkan bahwa sekalipun hakim itu pada asasnya bebas, tetapi kebebasannya tidak mutlak. Kebebasan hakim itu dibatasi baik secara makro maupun secara mikro. Faktor-faktor yang membatasi hakim secara makro ialah sistem politik, sistem pemerintahan, sistem ekonomi dan sebagainya. Faktor-faktor yang membatasi hakim secara mikro ialah Pancasila, UUD, undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kepentingan para pihak. Jadi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD, undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kepentingan para pihak.
Tentang lembaga kehakiman pengaturannya kita jumpai dalam pasal 24 dan 25 UUD. Pasal 24 ayat 1 berbunyi: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang, sedangkan ayat 2 berbunyi: Susunan dan kekuasaan badan-­badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang. Pasal 25 berbunyi:
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Jadi lembaga kehakiman atau kekuasaan kehakiman mendapat tempat yang khusus dan utuh dalam UUD, yaitu bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung. Sudah tentu dua pasal dari UUD tersebut masih memerlukan peraturan organik atau peraturan pelaksanaan. Peraturan pelaksanaan itu dituangkan dalam UU no.14 tahun 1970 (lihat pas. 11), jo. UU no.19 tahun 1964 (khususnya konsiderans bagian "mengingat" dan pasal 7 ayat (3)) yang pada dasarnya menentukan bahwa badan yang melakukan peradilan secara organisatoris, admininstratif dan finansial ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan, sedangkan Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Dari apa yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa UU no.19 tahun 1964 tidak memenuhi kehendak UUD. UUD menghendaki kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, sedangkan UU no.14 tahun 1970 menentukan bahwa badan yang melakukan peradilan (kecuali Mahkamah Agung) secara organisatoris, administratif dan finansial ada di bawah kekuasaan masing­-masing Departemen yang bersangkutan. Jadi menurut UU no.14 tahun 1970 hakim secara teknis ada di bawah Mahkamah Agung sedangkan secara organisasatoris, administratif dan finansial ada di bawah Departemen, yang memungkinkan timbulnya berbagai persoalan tumpang tindihnya wewenang berupa gejala kurangnya keserasian hubungan. Secara konstitusional agar hakim itu mandiri dan lebih terjamin kebebasannya tidak selayaknya mempunyai dua atasan. Mengenai kebebasan hakim ditentukan dalam UU no.14 tahun 1970 pasal 1, bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia, sedangkan dalam pasal 4 ayat (3) ditentukan, bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh fihak-fihak lain di Iuar Kekuasaan Kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar. Sayangnya larangan ini tidak ada sanksinya.
Keadaan peradilan sebelum tahun 80an tidaklah seperti sekarang ini.
Keadaan peradilan kita dewasa ini sangat memprihatinkan. Kalau dulu tidak seperti sekarang ini, dimanakah letak kesalahannya? Pada sistemnya atau pada sumber daya manusianya? Apakah yang harus atau dapat kita lakukan? Kalaupun sistemnya dirasa perlu untuk diubah dengan mengganti undang­-undang yang bersangkutan, maka yang kiranya lebih mendesak atau urgent untuk dilakukan ialah meningkatkan integritas serta pengetahuan sumber daya manusianya, karena membuat atau merancangkan undang-undang akan makan waktu yang lama dan beaya besar. Membuat undang-undang baru atau mengubah sistem peradilan tidak akan ada artinya kalau sumber daya manusianya tidak ditingkatkan integritas dan pengetahuannya. Lagi pula perlu diingat, bahwa Kekuasaan Kehakiman itu tidak berdiri sendiri, sebab masih ada Kejaksaan dan Kepolisian. Tegak tidaknya hukum tidak dapat dimintakan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengadilan (Kekuasaan Kehakiman) saja, karena rnasing-masing unsur tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain. Atau kedua-duanya dapat ditempuh bersama-sama, rnernpersiapkan undang-undang baru (yang akan berlangsung lama, futuristik) dan segera meningkatkan integritas serta pengetahuan para hakim.
Yogyakarta, 18 Maret 1997
Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Indoneia, Yogyakarta 17 - 20 Maret


SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com