">

Mekanisme Pelaksanaan Sistem Peradilan di Indonesia

Kamis, 05 Oktober 2017

| | |


Bebas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali atau tidak terhalang, terganggu dari apapun. Kata bebas berarti juga memungkinkan seseorang dapat berbicara dan bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai seorang individu. Kata ini seringkali diartikan sebagai sebuah perilaku pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam aspek lain, kata ini juga dapat ditarik dalam sebuah topik pembicaraan tentang hukum.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan pernyataan yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Indonesia juga mempunyai Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dan Sistem Pemerintahan Orde Baru yang sering kita kenal. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dukungan dalam hukum pun diwujudkan dalam sebuah sistem peradilan yang dimiliki Indonesia melalui keberadaan lembaga-lembaga peradilan dan fungsi lembaga peradilan. Lembaga-lembaga peradilan mempunyai kewenangan dalam menentukan keadilan bagi setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat di Indonesia.

Lembaga peradilan merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memutuskan perkara pidana maupun perdata sebagai wujud penegakan hukum. Lembaga peradilan dibentuk untuk menjadim dan melindungi kebebasan dan hak-hak asasi yang dimiliki oleh manusia serta untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam menjalankan proses hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga peradilan menganut berbagasi asas dalam melaksanakan fungsinya yaitu asas bebas, jujur, dan tidak memihak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981. Pada kesempatan ini, kita akan membahas salah satu asas dalam sistem peradilan di Indonesia secara lebih mendalam, yaitu asas bebas.
Sistem Peradilan di Indonesia Menurut Asas Bebas
Seperti yang kita ketahui, bebas bukan berarti berhak melakukan sesuatu sebebas-bebasnya tanpa disertai dengan tanggung jawab, begitu juga dengan lembaga peradilan di Indonesia. Kebebasan yang dimiliki oleh lembaga peradilan di Indonesia juga mempunyai Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia diatur dalam undang-undang. Pengaturan dalam undang-undang bukan berarti untuk membatasi kebebasan lembaga peradilan dalam memutuskan suatu perkara melainkan untuk memperkuat asas bebas yang dianut oleh lembaga peradilan. Pembatasan kebebasan dan kewenangan lembaga peradilan tertuang pada UUD 1945 Pasal 24. Asas ini menjadi salah satu dasar bagi lembaga peradilan untuk menentukan keputusan yang seadil-adilnya terhadap proses hukum yang berjalan.
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, asas bebas harus melekat pada lembaga peradilan dalam melaksanakan tugasnya. Sistem hukum internasional sama jika kita bandingkan dengan sistem peradilan di Indonesia yang mempunyai tujuan. Asas peradilan yang bebas merupakan titik pusat negara hukum yang menganut paham Rule of Law di mana hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tidak memihak manapun. Dalam lembaga peradilan, mengadili merupakan sekumpulan atau serangkaian tindakan yang dilakukan oleh hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus suatu perkara. Tindakan yang dilakukan oleh hakim saat mengadili seseorang didasarkan pada asas bebas. Asas bebas dalam pelaksanaan fungsi lembaga peradilan di Indonesia antara lain sebagai berikut.
  • Bebas dalam mengadili
Bebas dalam mengadili bukan berarti bebas memutuskan vonis sesuai dengan keinginan lembaga peradilan. Bebas dalam mengadili yang berarti adalah Pemerintah yang Berdaulat tentunya juga mempertimbangkan kajian hasil fakta yang ada. Bebas dalam mengadili mempunyai arti bahwa seorang hakim mempunyai wewenang untuk memberikan vonis kepada yang bersalah di meja peradilan. Seorang hakim tidak bisa diintervensi oleh orang lain, termasuk oleh orang-orang yang berada dalam lembaga peradilan itu sendiri. Arti bebas dalam mengadili dari sistem peradilan di Indonesia:
  • Bebas dalam mengadili seringkali terbentur dengan hari nurani hakim.
  • Kita pernah mendengar kasus yang sempat diberitakan oleh beberapa surat kabar tentang seorang nenek yang dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda sebesar satu juta rupiah karena mencuri singkong.
  • Jika asas bebas dalam mengadili yang dimiliki oleh lembaga peradilan dijalankan sebebas-bebasnya tanpa ada batasan, bisa saja hakim memvonis bebas nenek yang malang tersebut. Tapi pada kenyataannya, proses hukum tetap berjalan.
Bebas dalam mengadili juga berarti harus bisa membebaskan diri manakala diperhadapkan dengan kasus yang menyentuh perasaan pribadi hakim itu sendiri. Sebagai lembaga peradilan yang dibentuk dengan berdasarkan pada asas bebas, lembaga peradilan berhak menentukan vonis atau hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Penentuan vonis atau hukuman harus bebas dari pandangan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan yang dimiliki oleh pelaku.
  • Bebas dari campur tangan pihak lain
Lembaga peradilan mempunyai hak untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga peradilan tersebut. Proses pelaksanaan hukum yang dilakukan oleh lembaga peradilan harus bebas dari campur tangan pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah pihak-pihak di  luar lembaga peradilan yang tidak memiliki kewenangan secara yuridis untuk ikut campur dalam berlajannya suatu proses hukum. Sebagai contoh, ketika lembaga peradilan sedang menjalankan proses hukum tindak pidana pencurian, maka pihak yang berhak ikut andil adalah kepolisian, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum. Pihak lain seperti organisasi masyarakat tidak berhak untuk ikut campur dalam jalannya proses hukum.
  • Asas bebas dalam bebas dari campur tangan pihak lain diterapkan untuk meminimalisir intervensi pihak-pihak lain dalam jalannya proses hukum.
  • Hal ini berguna untuk menghindarkan proses dan keputusan hukum tidak didasarkan pada kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
  • Jika pihak lain yang tidak memiliki kewenangan secara yuridis ingin melakukan sesuatu terhadap jalannya proses hukum, maka pihak tersebut hanya bisa berperan sebagai pencari informasi terhadap kemajuan jalannya proses hukum.
  • Tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
Lembaga peradilan merupakan lembaga yang mempunyai wewenang khusus dalam menyelesaikan menjalankan proses hukum. Jalannya proses hukum yang dilakukan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Peranyataan ini diperkuat dalam UU No. 48 Tahun 2009 yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman. Jika pihak lain yang tidak mempunyai wewenang secara yuridis melakukan intervensi, lembaga peradilan berhak untuk menuntut pihak tersebut sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.
Sifat Dari Asas Bebas Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Selain dari bebas dalam mengadili dan bebas dari campur tangan pihak lain, asas bebas dalam sistem peradilan juga mempunyai cakupan yang lain dalam mendukung jalannya proses hukum. Cakupan dalam asas bebas ini menyangkut tentang pelaksanaan proses hukum itu sendiri. Adapun cakupan asas bebas antara lain sebagai berikut.
  •  Cepat, sederhana, biaya ringan
Lembaga peradilan bebas untuk menantukan jalannya proses hukum. Namun kebebasan lembaga peradilan dalam menjalankan proses hukum bukan dilakukan dengan semaunya sendiri. Jalannya proses hukum diharapkan dilakukan dengan cepat dan sederhana agar tidak terkesan berbelit-belit dalam menentukan hasil akhir dari proses hukum yang dijalankan.
Lembaga peradilan juga dibebaskan untuk menentukan biaya yang diperlukan dalam menjalankan proses hukum. Kebebasan dalam mengatur biaya tentunya juga didasrkan pada efisiensi dan efektifitas anggaran melalui prinsip sedikit biaya, hasil memuaskan. Biaya yang diperlukan oleh lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu proses hukum juga harus dapat dipertanggung jawabkan kepada lembaga yang berwenang.
  • Jujur, tidak memihak
Cakupan asas bebas berupa jujur dan tidak memihak  sama dengan asas bebas dalam mengadili. Lembaga peradilan diberikan kebebasan untuk mengungkapkan fakta-fakta secara jujur guna mendapatkan keputusan yang tepat dan berkeadilan. Kejujuran dalam pengungkapan fakta dilakukan untuk menghindari keberpihakan lembaga peradilan kepada pihak tertentu.
Itulah sekilas tentang asas bebas beserta cakupannya dalam sistem peradilan di Indonesia. Melalui pembahasan mengenai asas bebas beserta cakupannya, diharapkan pembaca sekalian dapat memahami bagaimana penerapan asas bebas oleh lembaga peradilan dalam menjalankan proses hukum.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com