Bebas
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali atau
tidak terhalang, terganggu dari apapun. Kata bebas berarti juga memungkinkan
seseorang dapat berbicara dan bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai
seorang individu. Kata ini seringkali diartikan sebagai sebuah perilaku
pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam aspek lain, kata ini juga
dapat ditarik dalam sebuah topik pembicaraan tentang hukum.
Negara
Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan pernyataan yang tertuang pada UUD
1945 Pasal 1 ayat 3. Indonesia juga mempunyai Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dan Sistem
Pemerintahan Orde Baru yang sering kita kenal. Sebagai
negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat Indonesia
tanpa terkecuali. Dukungan dalam hukum pun diwujudkan dalam sebuah sistem
peradilan yang dimiliki Indonesia melalui keberadaan lembaga-lembaga peradilan
dan fungsi lembaga peradilan. Lembaga-lembaga
peradilan mempunyai kewenangan dalam menentukan keadilan bagi setiap
permasalahan yang ada dalam masyarakat di Indonesia.
Lembaga
peradilan merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk
memutuskan perkara pidana maupun perdata sebagai wujud penegakan hukum. Lembaga
peradilan dibentuk untuk menjadim dan melindungi kebebasan dan hak-hak asasi
yang dimiliki oleh manusia serta untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam
menjalankan proses hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga peradilan
menganut berbagasi asas dalam melaksanakan fungsinya yaitu asas bebas, jujur,
dan tidak memihak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981. Pada kesempatan ini, kita
akan membahas salah satu asas dalam sistem peradilan di Indonesia secara lebih
mendalam, yaitu asas bebas.
Sistem Peradilan di Indonesia
Menurut Asas Bebas
Seperti
yang kita ketahui, bebas bukan berarti berhak melakukan sesuatu
sebebas-bebasnya tanpa disertai dengan tanggung jawab, begitu juga dengan
lembaga peradilan di Indonesia. Kebebasan yang dimiliki oleh lembaga peradilan
di Indonesia juga mempunyai Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia diatur
dalam undang-undang. Pengaturan dalam undang-undang bukan berarti untuk
membatasi kebebasan lembaga peradilan dalam memutuskan suatu perkara melainkan
untuk memperkuat asas bebas yang dianut oleh lembaga peradilan. Pembatasan
kebebasan dan kewenangan lembaga peradilan tertuang pada UUD 1945 Pasal 24.
Asas ini menjadi salah satu dasar bagi lembaga peradilan untuk menentukan
keputusan yang seadil-adilnya terhadap proses hukum yang berjalan.
Dalam
negara demokrasi seperti Indonesia, asas bebas harus melekat pada lembaga
peradilan dalam melaksanakan tugasnya. Sistem
hukum internasional sama jika kita bandingkan dengan sistem
peradilan di Indonesia yang mempunyai tujuan. Asas peradilan yang
bebas merupakan titik pusat negara hukum yang menganut paham Rule of Law
di mana hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tidak memihak manapun. Dalam
lembaga peradilan, mengadili merupakan sekumpulan atau serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus suatu perkara.
Tindakan yang dilakukan oleh hakim saat mengadili seseorang didasarkan
pada asas bebas. Asas bebas dalam pelaksanaan fungsi lembaga peradilan di
Indonesia antara lain sebagai berikut.
- Bebas dalam mengadili
Bebas
dalam mengadili bukan berarti bebas memutuskan vonis sesuai dengan keinginan
lembaga peradilan. Bebas dalam mengadili yang berarti adalah Pemerintah
yang Berdaulat tentunya juga mempertimbangkan kajian
hasil fakta yang ada. Bebas dalam mengadili mempunyai arti bahwa seorang hakim
mempunyai wewenang untuk memberikan vonis kepada yang bersalah di meja
peradilan. Seorang hakim tidak bisa diintervensi oleh orang lain, termasuk oleh
orang-orang yang berada dalam lembaga peradilan itu sendiri. Arti bebas dalam
mengadili dari sistem peradilan di Indonesia:
- Bebas dalam mengadili seringkali terbentur dengan hari nurani hakim.
- Kita pernah mendengar kasus yang sempat diberitakan oleh beberapa surat kabar tentang seorang nenek yang dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda sebesar satu juta rupiah karena mencuri singkong.
- Jika asas bebas dalam mengadili yang dimiliki oleh lembaga peradilan dijalankan sebebas-bebasnya tanpa ada batasan, bisa saja hakim memvonis bebas nenek yang malang tersebut. Tapi pada kenyataannya, proses hukum tetap berjalan.
Bebas
dalam mengadili juga berarti harus bisa membebaskan diri manakala diperhadapkan
dengan kasus yang menyentuh perasaan pribadi hakim itu sendiri. Sebagai lembaga
peradilan yang dibentuk dengan berdasarkan pada asas bebas, lembaga
peradilan berhak menentukan vonis atau hukuman sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku. Penentuan vonis atau hukuman harus bebas dari pandangan
terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan yang dimiliki oleh pelaku.
- Bebas dari campur tangan pihak lain
Lembaga
peradilan mempunyai hak untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki oleh lembaga peradilan tersebut. Proses pelaksanaan hukum yang
dilakukan oleh lembaga peradilan harus bebas dari campur tangan pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pihak-pihak di luar lembaga peradilan
yang tidak memiliki kewenangan secara yuridis untuk ikut campur dalam
berlajannya suatu proses hukum. Sebagai contoh, ketika lembaga peradilan sedang
menjalankan proses hukum tindak pidana pencurian, maka pihak yang berhak ikut
andil adalah kepolisian, pengadilan, dan lembaga bantuan hukum. Pihak lain
seperti organisasi masyarakat tidak berhak untuk ikut campur dalam jalannya
proses hukum.
- Asas bebas dalam bebas dari campur tangan pihak lain diterapkan untuk meminimalisir intervensi pihak-pihak lain dalam jalannya proses hukum.
- Hal ini berguna untuk menghindarkan proses dan keputusan hukum tidak didasarkan pada kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
- Jika pihak lain yang tidak memiliki kewenangan secara yuridis ingin melakukan sesuatu terhadap jalannya proses hukum, maka pihak tersebut hanya bisa berperan sebagai pencari informasi terhadap kemajuan jalannya proses hukum.
- Tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
Lembaga
peradilan merupakan lembaga yang mempunyai wewenang khusus dalam menyelesaikan
menjalankan proses hukum. Jalannya proses hukum yang dilakukan tidak bisa
diintervensi oleh pihak manapun. Peranyataan ini diperkuat dalam UU No. 48
Tahun 2009 yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman. Jika pihak lain yang
tidak mempunyai wewenang secara yuridis melakukan intervensi, lembaga peradilan
berhak untuk menuntut pihak tersebut sesuai dengan peraturan atau undang-undang
yang berlaku.
Sifat Dari Asas Bebas Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Selain
dari bebas dalam mengadili dan bebas dari campur tangan pihak lain, asas bebas
dalam sistem peradilan juga mempunyai cakupan yang lain dalam mendukung
jalannya proses hukum. Cakupan dalam asas bebas ini menyangkut tentang
pelaksanaan proses hukum itu sendiri. Adapun cakupan asas bebas antara lain
sebagai berikut.
- Cepat, sederhana, biaya ringan
Lembaga
peradilan bebas untuk menantukan jalannya proses hukum. Namun kebebasan lembaga
peradilan dalam menjalankan proses hukum bukan dilakukan dengan semaunya
sendiri. Jalannya proses hukum diharapkan dilakukan dengan cepat dan sederhana
agar tidak terkesan berbelit-belit dalam menentukan hasil akhir dari proses
hukum yang dijalankan.
Lembaga
peradilan juga dibebaskan untuk menentukan biaya yang diperlukan dalam
menjalankan proses hukum. Kebebasan dalam mengatur biaya tentunya juga
didasrkan pada efisiensi dan efektifitas anggaran melalui prinsip sedikit
biaya, hasil memuaskan. Biaya yang diperlukan oleh lembaga peradilan untuk
menyelesaikan suatu proses hukum juga harus dapat dipertanggung jawabkan kepada
lembaga yang berwenang.
- Jujur, tidak memihak
Cakupan
asas bebas berupa jujur dan tidak memihak sama dengan asas bebas dalam
mengadili. Lembaga peradilan diberikan kebebasan untuk mengungkapkan
fakta-fakta secara jujur guna mendapatkan keputusan yang tepat dan berkeadilan.
Kejujuran dalam pengungkapan fakta dilakukan untuk menghindari keberpihakan
lembaga peradilan kepada pihak tertentu.
Itulah
sekilas tentang asas bebas beserta cakupannya dalam sistem peradilan di
Indonesia. Melalui pembahasan mengenai asas bebas beserta cakupannya,
diharapkan pembaca sekalian dapat memahami bagaimana penerapan asas bebas oleh
lembaga peradilan dalam menjalankan proses hukum.
0 komentar:
Posting Komentar