">

CONTOH SURAT DAKWAAN

Kamis, 12 Oktober 2017

| | |


No. Kejari       : PDM.01/BREBES/11/2009                       Brebes, 23 November  2009
Lampiran       : -
Perihal           : Surat Dakwaan

DAKWAAN

Terhadap seseorang yang bernama        : Vidin Sumringah

            Nama Lengkap                             : Vidin Sumringah
            Tempat/Tgl Lahir/Umur                 : Brebes, 10 Oktober 1964
            Jenis Kelamin                                : Laki-laki
            Kebangsaan                                 : Indonesia
            Tempat tinggal                                        : Jl. Semrawut No.67 RT 007 / RW 007
            Agama                                                    : Konghucu
            Pekerjaan                                               : Wiraswasta
            Pendidikan                                             : SD

Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : PDM.13/BREBES/11/2009 tanggal 23 November 2009, dimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Dakwaan :
            Bahwa ia Terdakwa, Vidin pada hari Rabu 26 Oktober 2009 jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2009 tak jauh dari kediaman Korban di Jalan Bahagia No.2 Brebes atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Brebes, bahwa ia Terdakwa telah memperkosa  Korban secara sadar dan tanpa paksaan dari orang lain serta Terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa Korban adalah anak dari kakak Terdakwa(Sri Sukasih) :

  1. Sebuah Sarung dan celana dalam berdasarkan hasil Lab No.212/2009 yang diketahui bahwa terdapat sidik jari dan bercak putih yang menyerupai sperma Terdakwa pada alat bukti tersebut serta adanya identifikasi korban mengalami pendarahan parah akibat perbuatan bejat Terdakwa.
  2. dan berdasarkan hasil olah TKP dan hasil Lab No.212/2009 ditemukan 1 buah terpal yang digunakan sebagai alas sarung.
  3. Dan berdasarkan keterangan dari korban pelapor, barang bukti tersebut benar adanya.
Bahwa bukti-bukti tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 484 LAB: For/RSCM/2009 tanggal 08 November 2009 yang menyimpulkan bahwa bukti-bukti yang diketemukan tersebut adalah benar Terdakwa yang telah memperkosa korban.

Bahwa perbuatan Terdakwa dapat diuraikan sebagai berikut :
Berawal dari adanya laporan dari Retno Sukasih (Korban) kepada Penyidik Polres Brebes, bahwa pada tanggal 26 Oktober 2009 di kawasan Jalan Semrawut No.67 Brebes sekitar Pukul 05.00 WIB Korban berjalan keluar dari rumah dengan tujuan akan memnunaikan sholat shubuh di masjid yang berjarak sekitar 100 m dari rumah Korban, ketika di tengah perjalanan yang suasananya gelap dan dikelilingi oleh  semak belukar, Terdakwa yang tiba-tiba keluar dari semak belukar dan langsung menarik korban kedalam semak belukar tersebut, tanpa menghiraukan jeritan dan perlawanan Korban, Terdakwa langsung membuka seluruh pakaian Korban dan memperkosa Korban dengan paksa. Karena pada waktu shubuh memang jarang orang yang melintas di daerah tersebut.  
Primair
            Bahwa terdakwa Vidin Semrawut pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2009 sekitar jam 05.00 WIB dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu melakukan Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Korban dengan cara antara lain :

-       Bahwa pada waktu Korban pergi dari rumah pukul 05.00 WIB Terdakwa terlebih dahulu telah mengetahui bahwa Korban sering menunaikan ibadah sholat shubuh di Masjid dekat rumah Korban.
-       Bahwa atas keterangan dari Terdakwa (Vidin Semrawut) telah merencanakan untuk melakukan pemerkosaan terhadap Korban dini hari tersebut dimana pada pukul 05.00 WIB terdakwa melancarkan aksinya dengan melihat keadaan sepi dan tanpa ada orang lain lagi yang berada disekitar TKP;
-       Kemudian Terdakwa langsung menarik paksa Korban yang masih berumur 16 Tahun tersebut dan langsung melancarkan aksinya.
-       Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan cacat mental pada Korban.
-       Bahwa setelah melakukan hal tersebut Terdakwa meninggalkan Korban yang tergeletak tidak berdaya dan dan mengalami pendarahan yang sangat parah akibat selaput darah Korban yang robek.  
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 285 dan 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak.
Subsidair
      Bahwa Terdakwa, Alex pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2009 jam 05.00 WIB dengan secara sadar dan jelas mengetahui Retno Sukasih (korban) adalah anak dari kakak terdakwa yang  tidak lain adalah keponakannya sendiri, yang dalam arti Terdakwa telah mengakibatkan korban menderita cacat mental;
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana maka perbuatan Terdakwa ini dikenakan pasal 285 dan 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak.
Demikian surat dakwaan ini dibuat dengan ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Brebes.
                                                                                                          
                                                                                          Jaksa Penuntut Umum
                                                                                              Arnold Chow, SH

                                                                                                (NIP 2061738)


SUMBER : Entri

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com