">

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM

Senin, 02 Maret 2020

| | |

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Di dalam masyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain. Kehidupan bersama itu menyebabkan adanya interaksi, kontak maupun hubungan satu sama lain. Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau hubungan yang menimbulkan menimbulkan konflik ataupun pertentangan.
Mengingat akan banyaknya kepentingan tidak mustahil terjadi konflik sesama manusia, karena kepentingannya itu bertentangan. Konflik atau pertentangan terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seorang merugikan orang lain. Di dalam kehidupan masyarakat hal itu tidak dapat dihindarkan.

Maka dari itu pentingnya masyarakat untuk mengenal hukum sebagai kaidah pengatur norma-norma sosial lebih dalam agar konflik tersebut dapat dihindarkan sehingga fungsi hukum untuk menjamin rasa aman di masyarakat dapat terlaksana.

B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian hukum?
2. Siapa yang pertama kali menggunakan hukum di Indonesia?
3. Dimana letak pemisahan antara PIH dan PHI?
4. Kapankah hukum itu harus ditaati?
5. Mengapa hukum itu punya subjek dan objek?
6. Bagaimana fungsi hukum sebagai “a tool of social control”?

C. Tujuan
1. Agar dapat memahami pengertian hukum
2. Agar dapat memahami asal usul dari penggunaan hukum
3. Agar dapat memahami perbedaan dan kesamaan PIH dan PHI
4. Agar dapat memahami sebagaimana hukum itu terlaksana
5. Agar dapat memahami subjek dan objek hukum
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah,terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggarnya.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum berdasarkan bentuknya: Hukum tertulis dan tidak tertulis
Hukum berdasarkan wilayah berlakunya: Hukum local, hukum nasional, dan hukum Internasional.
Hukum berdasarkan fungsinya: Hukum materil dan hukum formal.
Hukum berdasarkan waktunya: Ius constitutum, Ius constituendum, Lex naturalis/hukum alam.
Hukum berdasarkan isinya: Hukum publik, hukum antar waktu, dan hukum private. Hukum public sendiri dibagi menjadi hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, Hukum pidana, dan hukum acara. Sedangkan hukum privat dibagi menjadi hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris.
Hukum berdasarkan pribadi: Hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antar golongan.
Hukum berdasarkan wujudnya: Hukum obyektif, dan hukum subyektif.
Hukum berdasarkan sifatnya: Hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur.


B. Pertama kali Hukum di Indonesia
Tata hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Lahirnya tata Hukum di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah tata hukumnya itu dinyatakan dalam :
1. Proklamasi Kemerdekaan: “Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
2. Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-undang dasar Negara Indonesia…”
Pernyataan itu mengandung arti:
1. Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
2. Pada saat itu menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis.
C. Pemisahan Pengantar Ilmu Hukum(PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia(PHI).
Perbedaan dan hubungan antara PIH dengan pengantar hukum Indonesia (PHI) adalah sebagai berikut.
1. Keduanya memiliki objek kajian yang berbeda, yaitu objek kajian PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau di Negara tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku di tempat atau Negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum). Sedangkan objek kajian PHI adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum).
2. PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.
Akan tetapi, antara PIH dan PHI tetap merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan yang erat itu, dapat mengantar bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan, bahwa PIH menelaah hukum secara luas dan komprehensif, tetapi dalam PHI secara khusu mempelajari hukum yang sedang, atau akan diberlakukan pada waktu tertentu di Indonesia. Adapun hubungan antara PIH dengan PHI dapat dilihat pada dua hal, sebagai berikut.
1. Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
2. PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI, artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum PHI.
D. Alasan hukum harus ditaati

E.  Subjek dan objek hukum
· Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung(dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum ini, dalam kamus ilmu hukum disebut juga “orang” atau “pendukung hak dan kewajiban”. Dengan demikian, subjek hukum memilki kewenangan untuk bertindak menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan hukum.
Adapun subjek hukum (orang) yang dikenal dalam ilmu hukum adalah manusia dan badan hukum.
1. Manusia (natuurlijk persoon) menurut hukum adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama, selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya, orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum, apabila kepentingan menghendaki (dalam hal menerima pembagian warisan). Apabila bayi tersebut lahir dalam keadaan meninggal dunia, menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan subjek hukum (tidak menerima pembagian warisan).
Akan tetapi, ada golongan manusia yang dianggap tidak cakap bertindak atau melakukan perbuatan hukum, golongan ini disebut personae miserabile, sehingga mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan sendiri hak-hak dan kewajibannya. Jadi, untuk menjalankan hak-hak dan kewajibannya, harus diwakili oleh orang tertentu yang ditunjuk, yaitu walinya.
Golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum(personae miserabile) tersebut, dalam arti tidak dapat melakukan perbuatan hukum di bidang keperdataan atau harta benda, adalah sebagai berikut.
a. Anak yang masih di bawah umur atau belum dewasa (belum berusia 21 tahun), dan belum kawin/nikah.
b. Orang dewasa yang berada di bawah pengampuan (curatele), disebabkan oleh sebagai berikut.
1) Sakit ingatan: gila, orang dungu, penyakit suka mencuri (kleptomania), khususnya penyakitnya.
2) Pemabuk dan pemboros (ketidakcakapannya khusus dalam peralihan hak di bidang harta kekayaan)
3) Isteri yang tunduk pada pasal 110 BW/KUH-Perdata. Namun berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 1963, setiap isteri sudah dianggap cakap melakukan perbuatan hukum. Isteri yang yang ditempatkan di bawah pengampuan berdasarkan penetapan hakim yang disebut “kurandus”.
2. Badan hukum (rechts person), suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Badan hukum terbagi atas dua macam, yaitu sebagai berikut.
a. Badan hukum privat, seperti perseroan terbatas(PT), firma, CV, badan koperasi, yayasan, dan sebagainya.
b. Badan hukum public, seperti Negara (mulai dari pemerintah pusat, sampai pemerintah desa), dan instansi pemerintah.
Keberadaan suatu badan hukum, menurut teori ilmu hukum ditentukan oleh empat teori yang menjadi syarat suatu badan hukum agar tergolong sebagai subjek hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Teori fictie, yaitu badan hukum dianggap sama dengan manusia (orang) sebagai subjek hukumn dan hukum juga member hak dan kewajiban.
b. Teori kekayaan bertujuan, yaitu harta kekayaannya dari suatu badan hukum mempunyai tujuan tertentu, dan harus terpisah dari harta kekayaan para pengurusnya atau anggotanya.
c. Teori pemilikan bersama, yaitu semua harta kekayaan badan hukum menjadi milik bersama para pengurusnya atau anggotanya.
d. Teori organ, yaitu badan hukum itu harus mempunyai organisasi atau alat untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan, yaitu para pengurus dan aset (modal) yang dimiliki.
· Objek Hukum
Objek hukum adalah “segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum”. Menurut terminology (istilah) ilmu hukum, objek hukum disebut pula “benda atau barang”, sedangkan “benda atau barang” menurut hukum adalah “segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis”, dan dibedakan atas berikut ini.

1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUH-Perdata).
a. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat dicapai atau dilihat dan diraba oleh panca indera. Contohnya rumah, meja, kuda, pohon kelapa, dan sebagainya.
b. Benda tidak berwujud, yaitu segala macam benda yang tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Contoh, hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, hak atas rumah, dan sebagainya.
2. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 KUH-Perdata).
a. Benda bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena:
1) Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti hewan (ayam, kerbau, kuda, ayam, kambing dan sebagainya);
2) Dapat dipindahkan, seperti kursi, meja, sepatu, buku, dan sebagainya;
3) Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan, dan sebagainya.
b. Benda tidak bergerak, yaitu setiap benda yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak dapat dipindahkan, karena:
1) Sifatnya tidak bergerak, seperti gunung, kebun, dan apa yang didirikan di atas tanah, termasuk apa yang terkandung dalamnya;
2) Menurut tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti wastafel di dalam kamar mandi, tegel (ubin), alat percetakan yang ditempatkan di gudang, dan sebagainya;
3) Penetapan undang-undang, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20m3.
       Urgensi pembedaan atas “benda bergerak” dan “benda tidak bergerak” yang diberikan oleh hukum, adalah dalam kaitannya dengan pengalihan hak, yaitu terhadap benda bergerak, cukup dilakukan dengan penyerahan langsung saja. Sedangkan benda tidak bergerak, penyerahannya dilakukan dengan surat atau akta balik nama.
F. Fungsi Hukum sebagai “a tool of social control”
Fungsi hukum sebagai sarana social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu. Misalnya, membuat larangan-larangan, tuntutan, pemberian ganti rugi, dan sebagainya. Penggunaan hukum sebagai sarana social control dapat berarti hukum mengontrol tingkah laku masyarakat. Maksudnya, hukum berfungsi memberikan suatu batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum, serta apa akibat (sanksi) dari penyimpangan itu. Misalnya, menentukan larangan-larangan, tuntutan, pemberian ganti rugi, dan sebagainya, dengann maksud agar warga masyarakat tidak tergoda untuk berperilaku yang dilarang oleh hukum atau bagi yang terlanjur melakukannya akan dasar dengan adanya penerapan sanksi hukum tadi.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari rangkaian dan analisa diatas, dimana telah dijelaskan awal mulanya hukum di Indonesia, kemudian perbedaan dan hubungan antara PIH dan PHI, yang dimana kedua-duanya adalah mata kuliah yang mempunyai hubungan erat. Hubungan yang erat itu, dapat mengantar bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan, bahwa PIH menelaah hukum secara luas, tetapi PHI secara khusus mempelajari hukum yang sedang, atau akan diberlakukan pada waktu tertentu di Indonesia.
Hakikat subjek dan objek hukum begitu penting bagi peninjauan fungsi hukum sendiri. Hukum juga sangat penting di masyarakat karena tujuan hukum sendirii tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat namun mewujudkan masyarakat yang terlindungi kepastian hukum sehingga terwujud masyarakat yang aman, damai, dan sentosa.


B. DAFTAR PUSTAKA
· http://temukanpengertian.blogspot.com/pengertian-hukum.html
· http://gunawansriguntoro.wordpress.com/2011/12/19/tata-hukum-di-indonesia
· Mas Marwan. 2014, Pengantar Ilmu Hukum. Edisi ketiga. Ghalia Indonesia, Makassar


 Sumber : KLIK DISINI!!!

1 komentar:

Blog27999 mengatakan...

Water Hack Burns 2 lb of Fat OVERNIGHT

At least 160000 women and men are losing weight with a easy and SECRET "water hack" to drop 1-2lbs each and every night while they sleep.

It's easy and it works every time.

Here are the easy steps for this hack:

1) Grab a clear glass and fill it up with water half full

2) Then use this strange HACK

so you'll become 1-2lbs thinner as soon as tomorrow!

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com