ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN
ASURANSI
I. Aspek Hukum dalam Perbankan
A. Pengertian Hukum Perbankan dan Jenis Transaksi
Hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur masalah perbankan. Merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundangan undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain - lain sumber hukum yang mengatur masalah – masalah perbankan sebagai lembaga dan aspeknya. Dalam perbankan ada dua jenis transaksi, yaitu :
N Transaksi tunai : suatu metode menjalankan finansial secara khusus melalui penggunaan mata uang
N Transaksi usaha : metode menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan finansial, yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.
I. Aspek Hukum dalam Perbankan
A. Pengertian Hukum Perbankan dan Jenis Transaksi
Hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur masalah perbankan. Merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundangan undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain - lain sumber hukum yang mengatur masalah – masalah perbankan sebagai lembaga dan aspeknya. Dalam perbankan ada dua jenis transaksi, yaitu :
N Transaksi tunai : suatu metode menjalankan finansial secara khusus melalui penggunaan mata uang
N Transaksi usaha : metode menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan finansial, yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.
B. Sumber-Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.
Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
Ô UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan
Ô UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Ô UU No. 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar
Ô Kitab undang - undang hukum perdata
Ô UU tentang perseroan terbatas
Ô UU tentang pasar modal
C. Asas-Asas Hukum Perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum ( khusus ) yaitu :
S Asas demokrasi ekonomi
Asas demokrasi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan diarahkan untuk melaksanakan prinsip - prinsip yang terkandung dalam demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
S Asas kepercayaan
Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.
S Asas kerahasian
Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain - lain dari masalah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masayarakat yang menyimpan uangnya di bank.
S Asas kehati – hatian
Asas kehatian - hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati - hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang di percayakan padanya. Tujuan diberlakukannya prinsip kehati - hatian tidak lain adalah agar bank selalu dalam keadaan sehat.
D. Fungsi dan Tujuan Perbankan dalam Kehidupan Ekonomi Nasional Bangsa Indonesia
J Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau pemindahan uang dari penabung kepada peminjam.
J Meningkatkan taraf hidup, pemeratan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional rakyat banyak, bukan kesejahteraan segolongan orang atau perseorangan saja.
J Meningkatkan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis
J Melindungi secara baik apa yang dititipkan oleh masyarakat kepadanya dengan menerapkan prinsip kehatian - hatian
E. Hubungan Hukum Nasabah dan Bank
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Suatu bank hanya bisa melakukan kegiatan dan mengembangkan banknya, apabila masyarakat “percaya” untuk menempatkan uangnya.
Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank , yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka terdapat dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :
Ø Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana
Artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dan milik masyarakat (para penyalur dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana, dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk - produk perbankan seperti deposito, tabungan giro, dan sebagainya.
Ø Hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur
Artinya bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturnya. Bentuknya dapat berupa kredit, seperti kredit modal kerja, kredit investasi, atau kredit usaha kecil.
II. Aspek Hukum dalam Asuransi
A. Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang dan Secara Garis Besar
ü Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal I
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
ü Secara Garis Besar
“Asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi”.
B. Syarat Syahnya Perjanjian Asuransi
v Diatur dalam pasal 1320 KUHP
v Ditambah ketentuan Pasal 251 KUHD tentang pemberitahuan (notification), yakni tertanggung wajib memberitahukan kepada penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjadi batal.
C. Beberapa Macam Resiko yang Dapat Diasuransikan, Antara Lain :
• Resiko terbakarnya bangunan dan/atau harta benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
• Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
• Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
• Banjir, angin topan, badai, gempa bumi, tsunami.
D. Setiap Asuransi Pasti Bermanfaat, yang Secara Umum Manfaatnya Adalah :
Y Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak
Y Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
Y Transfer Resiko, dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
Y Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
Y Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
Y Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
Y Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.
E. Objek dari Pertanggungan dalam Perjanjian Asuransi, meliputi :
! Objek benda dan jasa
! Kesehatan
! Tanggungjawab hukum
! Serta objek lainnya yang mungkin hilang, rusak ataupun berkurang nilainya
F. Unsur-Unsur Asuransi
% Subyek hukum ( penanggung dan tertanggung )
% Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung
% Benda asuransi dan kepentingan tertanggung
% Tujuan yang ingin dicapai
% Resiko dan premi
% Evenement (suatu peristiwa belum tentu akan)
% Syarat-syarat yang berlaku
% Polis asuransi
G. Hal-Hal yang Penting dalam Asuransi
Þ Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi pasal 1320 KUH perdata
Þ Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh perusahaan asuransi ( kontrak standar ).
Þ Terdapat 2 pihak di dalamnya yaitu penanggung dan tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan. Penanggung : pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana. Tertanggung : Pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
Þ Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi.
Þ Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
H. Tujuan Asuransi
G Pengalihan risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya.
G Pembayaran ganti kerugian
Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
G Berlakunya asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan.
G Polis asuransi
Q Fungsi polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Q Isi polis
Menurut pasal 256 KUHD, isi polis (kecuali asuransi jiwa) adalah sebagai berikut :
1. Hari pembuatan perjanjian asuransi
2. Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau untuk orang ketiga
3. Uraian yang jelas mengenai benda obyek asuransi
4. Jumlah yg dipertanggungkan
5. Bahaya-bahaya yg ditanggung oleh penanggung
6. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung
7. Premi asuransi
Q Jenis-jenis polis
a) Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
b) Polis perjalanan (voyage policy)
c) Polis waktu (time policy)
Q Klausula dalam polis
1) Klausula Premier Risque
2) Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD)
3) Klausula renuntiatie (renunciation)
4) Klausula from Particular Average (FPA)
5) Klausula with Particular Average (WPA)
I. Prinsip-Prinsip dalam Asuransi
S Prinsip Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang karena peristiwa tidak tentu.
S Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
S Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
S Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
S Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
S Prinsip Kontribusi
S Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bagi re-asuransi.
J. Kejahatan-Kejahatan Perasuransian
@ Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
@ Penggelapan premi asuransi
@ Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
@ Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
@ Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan badan hukum
K. Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perasuransian
9 Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan).
9 Penyelenggaraan Usaha Asuransi (syarat-syarat Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan keahlian di bidang perasuransian, ketentuan lain yg berhubungan dengan penyelenggaraan usaha).
Disamping orang memanfaatkan asuransi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, disini kita juga sering menemukan pihak-pihak yang memanfaatkan asuransi ini dengan kecurangan-kecurangan, misalnya mereka menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin, penggelapan premi asuransi, penggelapan kekayaan perusahaan asuransi, sebagai penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, penggunaan kekayaan perusahaan asuransi dengan hasil penggelapan, pemalsuan dokumen perusahaan asuransi dan tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama badan hukum/bukan badan hukum.
Namun secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut :
1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
5) KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6) KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
7) KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
III. Contoh Kasus : IBI Berharap UU Perbankan Jadi Rujukan Kasus Perbankan
Jakarta (ANTARA News) - Ikatan Bankir Indonesia (IBI) berharap, para pelaku hukum lebih merujuk ke Undang-undang Perbankan dalam kasus hukum di industri perbankan.
"Seharusnya para pelaku hukum lebih dahulu menerapkan UU perbankan," kata Ketua Bidang Sosial dan Olahraga IBI, Bambang Setiawan, dalam acara "Media Gathering" di Jakarta, Jumat.
Hal ini diungkapkan Bambang, yang juga menjabat Direktur Bank Mandiri, melihat beberapa kasus yang menyangkut pelanggaran perbankan langsung dihadapkan pada UU lain, seperti UU anti korupsi dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi, bagi bankir yang salah melakukan prediksi pasar tidak harus langsung berhadapan dengan UU Korupsi, melainkan UU Perbankan," harapnya.
Namun, lanjutnya, jika bankir itu dengan sengaja melakukan tindakan penggelapan dengan sengaja baru akan berhadapan dengan UU korupsi.
Bambang juga mengungkapkan, saat ini sedang berlangsungnya uji materiil UU Perbankan, dan nantinya bisa menjabarkan permasalahan perbankan secara detail dan bisa dijadikan rujukan langsung pelaku hukum di Indonesia dalam menghadapi masalah yang ada di perbankan.
Sementara itu, Direktu Eksekutif IBI, Martono Soeprapto, mengatakan bahwa dengan banyaknya kasus hukum, IBI juga memiliki bidang advokasi.
Menurut Martono, bidang ini dapat dijadikan untuk melakukan kajian terhadap berbagai masalah yang yang berhubungan dengan hukum.
Namun, katanya, bidang ini tidak memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya, hanya membantu terhadap mencarikan pengacara yang menguasai masalah perbankan. (*)
Editor: Priyambodo RH
DAFTAR PUSTAKA
" http://www.kabarsaham.com/2011/kpk-belum-temukan-pelanggaran-dpr-heran.html
" http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/
" http://anandaputrinanda.blogspot.com/2012/03/aspek-hukum-dalam-perbankan-dan.html
" http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-tentang-asuransi/
" http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-asuransi-dalam-aspek-hukum-ekonomi/
" http://www.antaranews.com/view/?i=1198838941&c=EKB&s=
0 komentar:
Posting Komentar