">

HUKUM PERBANAN SYARIAH

Jumat, 31 Agustus 2012

| | |


A. PENGERTIAN
RIBA DALAM BAHASA INGGRIS (USURY ATAU INTEREST) SEDANGKAN RIBA BERASAL DARI BAHASA ARAB YAITU (ZIYADAH, ARAB/ADDITION, INGGRIS), YANG BERARTI: TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS UANG POKOK PINJAMAN (MASJFUK ZUHDI, 1997:102). RIBA DIHARAMKAN OLEH SEMUA AGAMA SAMAWI, KARENA DIANGGAP SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN MENURUT AGAMA YAHUDI, NASRANI, DAN ISLAM . SEBAGAIMAN FIRMAN ALLAH DALAM AL-QUR’AN:
(QS. AL-BAQARAH:275) “ALLAH TELAH MENGHALALKAN JUAL BELI DAN MENGHARAMKAN RIBA”
DALAM AL-QUR’AN TERDAPAT KATA “RIBA” TERULANG SEBANYAK DELAPAN KALI DAN TERDAPAT DALAM EMPAT SURAT, YAITU AL-BAQARAH, ALI IMRAN, AN-NISA’, DAN AR-RUUM. TIGA SURAT PERTAMA ADALAH MADANIYAH SEDANGKAN SURAT AR-RUUM ADALAH MAKKIYAH. TAHAP-TAHAP PENGHARAMAN RIBA DALAM AL-QUR’AN TAHAP PERTAMA, PENGGAMBARAN ADANYA UNSUR NEGATIVE DI DALAMNYA (QS. AR-RUUM:39) KEDUA, KECAMAN ATAS ORANG-ORANG YAHUDI MEMAKAN RIBA YANG MERUPAKAN ISYARAT TENTANG KEHARAMANNYA (QS. AN-NISA’:161) KETIGA, SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN KEHARAMAN SALAH SATU BENTUKNYA DANN SECARA TEGAS MELARANG MEMAKAN RIBA SECARA BERLIPAT GANDA (QS. ALI IMRAN: 130) KEEMPAT, DIHARAMKAN SECARA TOTAL DALAM BERBAGAI BENTUKNYA (QS. AL-BAQARAH:275-280) .
SEBAGAIMANA JUGA DITERANGKAN DALAM KITAB YAHUDI TENTANG BUNGA YAITU KITAB DEUTERONOMY (UTANGAN) 23:19
“JANGANLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN UANG KEPADA SAUDARAMU; BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN ATAU APA PUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN.”


B. PENDAPAT-PENDAPAT PARA AHLI
MENURUT AL-JURJANI BAHWA RIBA ADALAH KELABIHAN/TAMBAHAN PEMBAYARAN TANPA ADA GANTI/IMBALAN, YANG DISYARATKAN BAGI SALAH SEORANG DARI DUA ORANG YANG MEMBUAT AKAD (TRANSAKSI). MENURUT ULAMA’ FIQIH MENDEFINISIKAN RIBA DENGAN KELEBIHAN/HARTA DALAM MUAMALAH DENGAN TIDAK ADA IMBALAN/GANTINYA. SEDANGKAN RIBA MENURUT AL-QUR’AN ADALAH SETIAP PENAMBAHAN YANG DIAMBIL TANPA ADANYA SATU TRANSAKSI PENGGANTI ATAU PENYEIMBANG YANG DIBENARKAN SYARIAH (IBNU AL-ARABI AL-MALIKI, KITAB AHKAM AL-QUR’AN). TRANSAKSI PENGGANTI ATAU PENYEIMBANG ADALAH TRANSAKSI BISNIS ATAU KOMERSIAL SEPERTI JUAL BELI, GADAI, SEWA ATAU BAGI HASIL .
BAHKAN PERNYATAAN AL-QUR’AN MULAI BANYAK MENDAPAT DUKUNGAN DARI KALANGAN SARJANA BARAT DAN SEBAGAI PAKAR EKONOMI MULAI MELIHAT MASALH RIBA DENGAN PANDANGAN YANG SAMA. DIANTARANYA MENURUT KEYNES, SUKU BUNGA DAPAT MENGHALANGI TINGKAT INVESTASI DAN MENGHAMBAT LAJU PERKEMBANGAN INDUSTRILIALISASI YANG DAPAT MENINGKATKAN KEKAYAAN NASIONAL SUATU NEGARA. SIR JOSIAH CHILD, HARTA KEKAYAAN KERAJAAN SESUNGGUHNYA DAPAT DITAMBAH DENGAN SUATU PENURUNAN SUKU BUNGA. IA BERPENDAPAT BAHWA PENGURANGAN BUNGA ADALAH PENYEBAB MENINGKATNYA PERDAGANGAN DAN KEKAYAAN DALAM KERAJAAN MEREKA. SEDANGKAN MENURUT SIVILO GESEL, SEORANG EKONOM JERMAN MEMBAHAS DOKTRIN TENTANG BUNGA YANG MENGATAKAN BAHWA SUKU BUNGALAH YANG MENENTUKAN SUATU BATAS PERTUMBUHAN MODAL YANG SESUNGGUHNYA .
BAHKAN DALAM PANDANGAN FILSUF YUNANI TENTANG BUNGA SEPERTI HALNYA PLATO (427-347 SM) BUNGA DAPAT MENYEBABKAN PERPECAHAN DAN PERASAAN TIDAK PUAS DALAM MASYARAKAT DAN BUNGA MERUPAKAN ALAT GOLONGAN KAYA UNTUK MENGEKSPLOITASI GOLONGAN MISKIN. ARISTOTELES (384-322 SM) MENGATAKAN BAHWA FUNGSI UANG SEBAGI ALAT TUKAR (MEDIUM OF EXCHANGE), BUKAN ALAT MENGHASILKAN TAMBAHAN MELALUI BUNGA.
SEMUA AGAMA DAN JUGA ISLAM SANGAT MELARANG PRAKTEK RIBA, KARENA DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK BAGI MASYARAKAT PADA UMUMNYA DAN BAGI MEREKA YANG TERLIBAT RIBA PADA KHUSUSNYA.
 ADAPUN DAMPAK AKIBAT PRAKTEK RIBA ITU, ANTARA LAIN IALAH:v
1. MENYEBABKAN EKSPLOITASI (PEMERASAN) OLEH SI KAYA TERHADAP SI MISKIN.
2. UANG MODAL YANG DIKUASAI OLEH THE HAVES TIDAK DISALURKAN KE DALAM USAHA-USAHA YANG PRODUKTIF, MISALNYA PERTANIAN, PERKEBUNAN, INDUSTRY, DAN SEBAGAINYA YANG DAPAT MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA BANYAK, YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT DAN JUGA PEMILIK MODAL ITU SENDIRI, TETAPI MODAL BESAR ITU JUSTRU DISALURKAN DALAM PERKREDITAN BERBUNGA YANG BELUM PRODUKTIF
3. BISA MENYEBABKAN KEBANGKRUTAN USAHA DAN PADA GILIRANNYA BISA MENGAKIBATKAN KERETAKAN RUMAH TANGGA, JIKA SI PEMINJAM ITU TIDAK MAMPU MENGEMBALIKAN PINJAMAN DAN BUNGANYA.

C. JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM RIBA
 JENIS-JENIS RIBAv
AL-GHAZALI MEMBAGI JENIS BARANG RIBAWI SEBAGAI BERIKUT:
A. EMAS DAN PERAK, BAIK ITU DALAM UANG MAUPUN BENTUK LAINNYA.
B. BAHAN MAKANAN POKOK SEPERTI BERAS, GANDUM DAN JAGUNG SERTA BAHAN MAKANAN TAMBAHAN SEPERTI SAYUR-SAYURAN DAN BUAH-BUAHAN
 MACAM-MACAM RIBAv
RIBA ADA DUA MACAM RIBA NASI’AH DAN RIBA FADHAL:
A. RIBA NASI’AH (HUTANG-PIUTANG)
RIBA NASI’AH ADALAH PERTAMBAHAN BERSYARAT YANG DITERIMA OLEH PEMBERI UTANG DARI ORANG YANG BERUTANG KARENA PENANGGUHAN ATAS PEMBAYARAN. JENIS RIBA INI, DIHARAMKAN OLEH AL-QUR’AN, SUNNAH, DAN IJMA’ ULAMA’.
B. RIBA FADHAL (JUAL-BELI)
RIBA FADHAL IALAH JUAL BELI UANG DENGAN UANG ATAU BARANG DENGAN BARANG PANGAN DENGAN BARANG PANGAN YANG DISERTAI TAMBAHAN.

D. FATWA-FATWA TENTANG RIBA
 LAJNAH BAHSUL MASAIL NAHDHüATUL ULAMA’
MENGENAI BANK DAN PEMBUNGAAN UANG, LAJNAH MEMUTUSKAN MASALAH TERSEBUT MELALUI BEBERAPA KALI SEIDANG. SEJAK MUKTAMAR NU KE 12 DI MALANG TAHUN 1937 MENETAPKAN BAHWA HOKUM MENYIMPAN DI BANK DEMI KESELAMATN SAJA DAN TIDAK YAKIN UANGNYA DI PERGUNAKAN UNTUK HAL YANG DILARANG AGAMA ADALAH MAKRUH. PADA MUKTAMAR NU KE-2 DI SURABAYA TAHUN 1927. MENURUT LAJNAH, HUKUM BANK DAN HOKUM BUNGANYA SAMA SEPERTI HOKUM GADAI. TERDAPAT TIGA PENDAPAT ULAMA’ SEHUBUNGAN DENGAN MASALAH INI :
A. HARAM: SEBAB TERMASUK HUTANG YANG DIPUNGUT RENTE.
B. HALAL: SEBAB TIDAK ADA SYARAT PADA WAKTU AQAD, SEMENTARA ADAT YANG BERLAKU, TIDAK DAPAT BEGITU SAJA DIJADIKAN SYARAT.
C. SYUBHAT: (TIDAK TENTU HALAL-HARAMNYA) SEBAB PARA AHLI HOKUM BERSELISIH PENDAPAT TENTANGNYA.

KEPUTUSAN LAJNAH BAHSUL MASAIL YANG LEBIH LENGKAP TENTANG MASALAH BANK DITETAPKAN PADA SIDING DI BANDAR LAMPUNG (1982). PARA MUSYAWIRIN MASIH BERBEDA PENDAPAT TENTANG HOKUM BUNGA BANK KONVENSIONAL SEBAGAI BERIKUT :
A. ADA PENDAPAT YANG MEMPERSAMAKAN ANTARA BUNGA DENGAN RIBA SECARA MUTLAK, SEHINGGA HUKUMNYA HARAM.
B. ADA PENDAPAT YANG TIDAK MEMPERSAMAKAN BUNGA BANK DENGAN RIBA, SEHINGGA HUKUMNYA RIBA MUBAH (BOLEH).
C. ADA PENDAPAT YANG MENYATAKAN HUKUMNYA SYUBHAT (TIDAK IDENTIC DENGAN HARAM)
 SIDANG ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)ü
KEPUTUSAN PESERTA SIDANG OKI KEDUA YANG BERLANGSUNG DI KARACHI, PAKISTAN, DESEMBER 1970, TELAH MENYAPAKATI DUA HAL YANG UTAMA YAITU:
A. PRAKTEK BANK DENGAN SISTEM BUNGA ADALAH TIDAK SESUAI DENGAN SYARIAT ISLAM
B. PERLU SEGERA DIDIRIKAN BANK-BANK ALTERNATIFE YANG MENJALANKAN OPERASINYA SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH
HASIL KEPUTUSAN INI YANG MELATAR BELAKANGI DIDIRIKANNYA BANK PEMBANGUNAN ISLAM ATAU ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB).
 FATWA MAJLIS ULAMA’ INDONESIA (MUI)ü
KEPUTUSAN MAJLIS ULAMA’ INDONESIA (MUI) TANGGAL 16 DESEMBER 2003 DENGAN TEGAS MENYATAKAN BAHWA BUNGA BANK ADALAH HARAM, WALAU KEPUTUSAN TERSEBUT BANYAK MENGUNDANG RESPON YANG BERAGAM, BAIK DI KALANGAN ULAMA’.

E. HIKMAH DIHARAMKANNYA RIBA
SEMUA AGAMA SAMAWI MENGHARAMKAN RIBA KARENA DAPAT MENDATANGKAN KEMUDHARATN BESAR SEBAGAI BERIKUT :
1. RIBA DAPAT MENIMBULKAN SIKAP PERMUSUHAN ANTAR INDIVIDU DAN JUGA MENGHILANGKAN SIKPA TOLONG-MENOLONG SESAME MANUSIA. PADAHAL SEMUA AGAMA, TERUTAMA ISLAM, SANGAT MENGANJURKAN UNTUK SALING TOLONG-MENOLONG MEMBENCI ORANG-ORANG YANG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN DIRI SENDIRI (INDIVIDUALIS) SERTA ORANG-ORANG YANG MENGEKSPLOITASI HASIL KERJA KERAS ORANG LAIN.
2. RIBA MENUMBUHKAN MENTAL BOROS DAN MALAS YANG MAU MENDAPATKAN HARTA TANPA KERJA KERAS, MENJADI BENALU YANG TUMBUH DI ATAS HASIL JERIH PAYAH ORANG LAIN.



 KESIMPULAN

DARI URAIAN DIATAS DAPAT KAMI SIMPULAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT:
1. SEMUA AGAMA TELAH MELARANG RIBA/BUNGA (TAMBAHAN) DALAM BERBAGAI BENTUKNYA KARENA DAPAT MERUGIKAN SESEORANG DAN HANYA AKAN MEMPERKAYA SI KAYA SERTA MEMPERMISKIN SI MISKIN.
2. RIBA JUGA DAPAT MEMEBERIKAN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIVE, HAL INI DAPAT KITA LIHAT DALAM BEBERAPA PANDANGAN PARA AHLI (ISLAM DAN BARAT), SEHINGGA ADA YANG MEMPERBOLEHKAN ADA JUGA YANG MELARANGNYA.
3. SECARA GARIS BESAR RIBA ITU DIBAGI DALAM DUA BAGIAN YAITU RIBA NASI’AH (HUTANG-PIUTANG) DAN RIBA FADHAL (JUAL-BELI).

HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI
TINJAUAN HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI
AGAMA YAHUDI:
KITAB EXODUS (KELUARAN) PASAL 22 AYAT 25:
“JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SALAH SEORANG DARI UMATKU, ORANG YANG MISKIN DI ANTARAMU, MAKA JANGANLAH ENGKAU BERLAKU SEBAGAI PENAGIH UTANG TERHADAP DIA; JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN BUNGA UANG TERHADAPNYA”
KITAB DEUTERONOMY (ULANGAN) PASAL 23 AYAT 29:
“JANGNLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN KEPADA SAUDARAMU, BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN, ATAU APAPUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN”
KITAB LEVICITUS (IMAMAT) PASAL 25 AYAT 36-37:
“JANGANLAH ENGKAU MENGAMBIL BUNGA UANG ATAU RIBA DARINYA, MELAINKAN ENGKAU HARUS TAKUT AKAN ALLAHMU, SUPAYA SAUDARAMU BISA HIDUP DI ANTARAMU. JANGANLAH ENGKAU MEMBERI UANGMU KEPADANYA DENGAN MEMINTA BUNGA, JUGA MAKANANMU JANGANLAH KAU BERIKAN DENGAN MEMINTA RIBA”
AGAMA KRISTEN:
LUKAS 6:34-35
“DAN, JIKALAU KAMU MEMINJAMKAN SESUATU KEPADA ORANG KARENA KAMU BERHARAP MENERIMA SESUATU DARINYA, APAKAH JASAMU? ORANG-ORANG BERDOSA PUN MEMINJAMKAN KEPADA ORANG BERDOSA SUPAYA MEREKA MENERIMA KEMBALI SAMA BANYAK. TETAPI KAMU, KASIHILAH MUSUHMU DAN BERBUATLAH BAIK KEPADA MEREKA DAN PINJAMKAN DENGAN TIDAK MENGHARAPKAN BALASAN, MAKA UPAHMU AKAN BESAR DAN KAMU AKAN MENJADI ANAK-ANAK TUHAN YANG MAHA TINGGI SEBAB IA BAIK TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH DAN TERHADAP ORANG-ORANG JAHAT”

AGAMA ISLAM:
QS. AR-RUUM: 39 (TAHAP 1:  WACANA)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ
“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”
QS. AN-NISAA: 160-161 (TAHAP 2: DAMPAK RIBA))
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”
AGAMA ISLAM:
QS. ALI IMRAN: 130 (TAHAP 3: LARANGAN RIBA BERLIPAT GANDA)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU  KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
QS. AL-BAQARAH: 278-279 (TAHAP TERAKHIR: LARANGAN SEMUA RIBA)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
AGAMA ISLAM:
عن جابر قال لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله و كاتبه وشاهديه وقال هم سواء
JABIR BERKATA BAHWA RASULULLAH SAW MENGUTUK ORANG YANG MENERIMA RIBA, ORANG YANG MEMBAYARNYA, DAN ORANG YANG MENCATATNYA, DAN DUA ORANG SAKSINYA, KEMUDIAN BELIAU BERSABDA, “MEREKA ITU SEMUANYA SAMA”
(HR:MUSLIM NO. 2995)
روى الحاكم عن ابن مسعود أن النبي  صلى الله عليه وسلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
AL-HAKIM MERIWAYATKAN DARI IBNU MAS’UD BAHWA NABI SAW BERSABDA, “RIBA ITU MEMPUNYAI 73 PINTU (TINGKATAN) DOSA. YANG PALING RENDAH (DOSANYA) SAMA DENGAN MELAKUKAN ZINA DENGAN IBUNYA” (HR

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com