A.
PENGERTIAN
RIBA DALAM
BAHASA INGGRIS (USURY ATAU INTEREST) SEDANGKAN RIBA BERASAL DARI BAHASA ARAB
YAITU (ZIYADAH, ARAB/ADDITION, INGGRIS), YANG BERARTI: TAMBAHAN PEMBAYARAN ATAS
UANG POKOK PINJAMAN (MASJFUK ZUHDI, 1997:102). RIBA DIHARAMKAN OLEH SEMUA AGAMA
SAMAWI, KARENA DIANGGAP SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN MENURUT AGAMA YAHUDI,
NASRANI, DAN ISLAM . SEBAGAIMAN FIRMAN ALLAH DALAM AL-QUR’AN:
(QS.
AL-BAQARAH:275) “ALLAH TELAH
MENGHALALKAN JUAL BELI DAN MENGHARAMKAN RIBA”
DALAM
AL-QUR’AN TERDAPAT KATA “RIBA” TERULANG SEBANYAK DELAPAN KALI DAN TERDAPAT
DALAM EMPAT SURAT, YAITU AL-BAQARAH, ALI IMRAN, AN-NISA’, DAN AR-RUUM. TIGA
SURAT PERTAMA ADALAH MADANIYAH SEDANGKAN SURAT AR-RUUM ADALAH MAKKIYAH.
TAHAP-TAHAP PENGHARAMAN RIBA DALAM AL-QUR’AN TAHAP PERTAMA, PENGGAMBARAN ADANYA
UNSUR NEGATIVE DI DALAMNYA (QS. AR-RUUM:39) KEDUA, KECAMAN ATAS ORANG-ORANG
YAHUDI MEMAKAN RIBA YANG MERUPAKAN ISYARAT TENTANG KEHARAMANNYA (QS.
AN-NISA’:161) KETIGA, SECARA EKSPLISIT DINYATAKAN KEHARAMAN SALAH SATU
BENTUKNYA DANN SECARA TEGAS MELARANG MEMAKAN RIBA SECARA BERLIPAT GANDA (QS.
ALI IMRAN: 130) KEEMPAT, DIHARAMKAN SECARA TOTAL DALAM BERBAGAI BENTUKNYA (QS. AL-BAQARAH:275-280)
.
SEBAGAIMANA
JUGA DITERANGKAN DALAM KITAB YAHUDI TENTANG BUNGA YAITU KITAB DEUTERONOMY
(UTANGAN) 23:19
“JANGANLAH
ENGKAU MEMBUNGAKAN UANG KEPADA SAUDARAMU; BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN ATAU
APA PUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN.”
B.
PENDAPAT-PENDAPAT PARA AHLI
MENURUT
AL-JURJANI BAHWA RIBA ADALAH KELABIHAN/TAMBAHAN PEMBAYARAN TANPA ADA
GANTI/IMBALAN, YANG DISYARATKAN BAGI SALAH SEORANG DARI DUA ORANG YANG MEMBUAT
AKAD (TRANSAKSI). MENURUT ULAMA’ FIQIH MENDEFINISIKAN RIBA DENGAN
KELEBIHAN/HARTA DALAM MUAMALAH DENGAN TIDAK ADA IMBALAN/GANTINYA. SEDANGKAN
RIBA MENURUT AL-QUR’AN ADALAH SETIAP PENAMBAHAN YANG DIAMBIL TANPA ADANYA SATU
TRANSAKSI PENGGANTI ATAU PENYEIMBANG YANG DIBENARKAN SYARIAH (IBNU AL-ARABI
AL-MALIKI, KITAB AHKAM AL-QUR’AN). TRANSAKSI PENGGANTI ATAU PENYEIMBANG ADALAH
TRANSAKSI BISNIS ATAU KOMERSIAL SEPERTI JUAL BELI, GADAI, SEWA ATAU BAGI HASIL
.
BAHKAN
PERNYATAAN AL-QUR’AN MULAI BANYAK MENDAPAT DUKUNGAN DARI KALANGAN SARJANA BARAT
DAN SEBAGAI PAKAR EKONOMI MULAI MELIHAT MASALH RIBA DENGAN PANDANGAN YANG SAMA.
DIANTARANYA MENURUT KEYNES, SUKU BUNGA DAPAT MENGHALANGI TINGKAT INVESTASI DAN
MENGHAMBAT LAJU PERKEMBANGAN INDUSTRILIALISASI YANG DAPAT MENINGKATKAN KEKAYAAN
NASIONAL SUATU NEGARA. SIR JOSIAH CHILD, HARTA KEKAYAAN KERAJAAN SESUNGGUHNYA
DAPAT DITAMBAH DENGAN SUATU PENURUNAN SUKU BUNGA. IA BERPENDAPAT BAHWA
PENGURANGAN BUNGA ADALAH PENYEBAB MENINGKATNYA PERDAGANGAN DAN KEKAYAAN DALAM
KERAJAAN MEREKA. SEDANGKAN MENURUT SIVILO GESEL, SEORANG EKONOM JERMAN MEMBAHAS
DOKTRIN TENTANG BUNGA YANG MENGATAKAN BAHWA SUKU BUNGALAH YANG MENENTUKAN SUATU
BATAS PERTUMBUHAN MODAL YANG SESUNGGUHNYA .
BAHKAN DALAM
PANDANGAN FILSUF YUNANI TENTANG BUNGA SEPERTI HALNYA PLATO (427-347 SM) BUNGA
DAPAT MENYEBABKAN PERPECAHAN DAN PERASAAN TIDAK PUAS DALAM MASYARAKAT DAN BUNGA
MERUPAKAN ALAT GOLONGAN KAYA UNTUK MENGEKSPLOITASI GOLONGAN MISKIN. ARISTOTELES
(384-322 SM) MENGATAKAN BAHWA FUNGSI UANG SEBAGI ALAT TUKAR (MEDIUM OF
EXCHANGE), BUKAN ALAT MENGHASILKAN TAMBAHAN MELALUI BUNGA.
SEMUA AGAMA
DAN JUGA ISLAM SANGAT MELARANG PRAKTEK RIBA, KARENA DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK
BAGI MASYARAKAT PADA UMUMNYA DAN BAGI MEREKA YANG TERLIBAT RIBA PADA KHUSUSNYA.
ADAPUN DAMPAK AKIBAT PRAKTEK RIBA ITU, ANTARA
LAIN IALAH:v
1.
MENYEBABKAN EKSPLOITASI (PEMERASAN) OLEH SI KAYA TERHADAP SI MISKIN.
2. UANG
MODAL YANG DIKUASAI OLEH THE HAVES TIDAK DISALURKAN KE DALAM USAHA-USAHA YANG
PRODUKTIF, MISALNYA PERTANIAN, PERKEBUNAN, INDUSTRY, DAN SEBAGAINYA YANG DAPAT
MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA BANYAK, YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT DAN JUGA
PEMILIK MODAL ITU SENDIRI, TETAPI MODAL BESAR ITU JUSTRU DISALURKAN DALAM
PERKREDITAN BERBUNGA YANG BELUM PRODUKTIF
3. BISA
MENYEBABKAN KEBANGKRUTAN USAHA DAN PADA GILIRANNYA BISA MENGAKIBATKAN KERETAKAN
RUMAH TANGGA, JIKA SI PEMINJAM ITU TIDAK MAMPU MENGEMBALIKAN PINJAMAN DAN
BUNGANYA.
C.
JENIS-JENIS DAN MACAM-MACAM RIBA
JENIS-JENIS RIBAv
AL-GHAZALI
MEMBAGI JENIS BARANG RIBAWI SEBAGAI BERIKUT:
A. EMAS DAN
PERAK, BAIK ITU DALAM UANG MAUPUN BENTUK LAINNYA.
B. BAHAN
MAKANAN POKOK SEPERTI BERAS, GANDUM DAN JAGUNG SERTA BAHAN MAKANAN TAMBAHAN
SEPERTI SAYUR-SAYURAN DAN BUAH-BUAHAN
MACAM-MACAM RIBAv
RIBA ADA DUA
MACAM RIBA NASI’AH DAN RIBA FADHAL:
A. RIBA
NASI’AH (HUTANG-PIUTANG)
RIBA NASI’AH
ADALAH PERTAMBAHAN BERSYARAT YANG DITERIMA OLEH PEMBERI UTANG DARI ORANG YANG
BERUTANG KARENA PENANGGUHAN ATAS PEMBAYARAN. JENIS RIBA INI, DIHARAMKAN OLEH
AL-QUR’AN, SUNNAH, DAN IJMA’ ULAMA’.
B. RIBA
FADHAL (JUAL-BELI)
RIBA FADHAL
IALAH JUAL BELI UANG DENGAN UANG ATAU BARANG DENGAN BARANG PANGAN DENGAN BARANG
PANGAN YANG DISERTAI TAMBAHAN.
D.
FATWA-FATWA TENTANG RIBA
LAJNAH BAHSUL MASAIL NAHDHüATUL ULAMA’
MENGENAI
BANK DAN PEMBUNGAAN UANG, LAJNAH MEMUTUSKAN MASALAH TERSEBUT MELALUI BEBERAPA
KALI SEIDANG. SEJAK MUKTAMAR NU KE 12 DI MALANG TAHUN 1937 MENETAPKAN BAHWA
HOKUM MENYIMPAN DI BANK DEMI KESELAMATN SAJA DAN TIDAK YAKIN UANGNYA DI
PERGUNAKAN UNTUK HAL YANG DILARANG AGAMA ADALAH MAKRUH. PADA MUKTAMAR NU KE-2
DI SURABAYA TAHUN 1927. MENURUT LAJNAH, HUKUM BANK DAN HOKUM BUNGANYA SAMA
SEPERTI HOKUM GADAI. TERDAPAT TIGA PENDAPAT ULAMA’ SEHUBUNGAN DENGAN MASALAH
INI :
A. HARAM:
SEBAB TERMASUK HUTANG YANG DIPUNGUT RENTE.
B. HALAL:
SEBAB TIDAK ADA SYARAT PADA WAKTU AQAD, SEMENTARA ADAT YANG BERLAKU, TIDAK
DAPAT BEGITU SAJA DIJADIKAN SYARAT.
C. SYUBHAT:
(TIDAK TENTU HALAL-HARAMNYA) SEBAB PARA AHLI HOKUM BERSELISIH PENDAPAT
TENTANGNYA.
KEPUTUSAN
LAJNAH BAHSUL MASAIL YANG LEBIH LENGKAP TENTANG MASALAH BANK DITETAPKAN PADA
SIDING DI BANDAR LAMPUNG (1982). PARA MUSYAWIRIN MASIH BERBEDA PENDAPAT TENTANG
HOKUM BUNGA BANK KONVENSIONAL SEBAGAI BERIKUT :
A. ADA
PENDAPAT YANG MEMPERSAMAKAN ANTARA BUNGA DENGAN RIBA SECARA MUTLAK, SEHINGGA
HUKUMNYA HARAM.
B. ADA
PENDAPAT YANG TIDAK MEMPERSAMAKAN BUNGA BANK DENGAN RIBA, SEHINGGA HUKUMNYA
RIBA MUBAH (BOLEH).
C. ADA
PENDAPAT YANG MENYATAKAN HUKUMNYA SYUBHAT (TIDAK IDENTIC DENGAN HARAM)
SIDANG ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)ü
KEPUTUSAN
PESERTA SIDANG OKI KEDUA YANG BERLANGSUNG DI KARACHI, PAKISTAN, DESEMBER 1970,
TELAH MENYAPAKATI DUA HAL YANG UTAMA YAITU:
A. PRAKTEK
BANK DENGAN SISTEM BUNGA ADALAH TIDAK SESUAI DENGAN SYARIAT ISLAM
B. PERLU
SEGERA DIDIRIKAN BANK-BANK ALTERNATIFE YANG MENJALANKAN OPERASINYA SESUAI
DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH
HASIL
KEPUTUSAN INI YANG MELATAR BELAKANGI DIDIRIKANNYA BANK PEMBANGUNAN ISLAM ATAU
ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB).
FATWA MAJLIS ULAMA’ INDONESIA (MUI)ü
KEPUTUSAN
MAJLIS ULAMA’ INDONESIA (MUI) TANGGAL 16 DESEMBER 2003 DENGAN TEGAS MENYATAKAN
BAHWA BUNGA BANK ADALAH HARAM, WALAU KEPUTUSAN TERSEBUT BANYAK MENGUNDANG
RESPON YANG BERAGAM, BAIK DI KALANGAN ULAMA’.
E. HIKMAH
DIHARAMKANNYA RIBA
SEMUA AGAMA
SAMAWI MENGHARAMKAN RIBA KARENA DAPAT MENDATANGKAN KEMUDHARATN BESAR SEBAGAI
BERIKUT :
1. RIBA
DAPAT MENIMBULKAN SIKAP PERMUSUHAN ANTAR INDIVIDU DAN JUGA MENGHILANGKAN SIKPA
TOLONG-MENOLONG SESAME MANUSIA. PADAHAL SEMUA AGAMA, TERUTAMA ISLAM, SANGAT
MENGANJURKAN UNTUK SALING TOLONG-MENOLONG MEMBENCI ORANG-ORANG YANG
MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN DIRI SENDIRI (INDIVIDUALIS) SERTA ORANG-ORANG YANG
MENGEKSPLOITASI HASIL KERJA KERAS ORANG LAIN.
2. RIBA
MENUMBUHKAN MENTAL BOROS DAN MALAS YANG MAU MENDAPATKAN HARTA TANPA KERJA
KERAS, MENJADI BENALU YANG TUMBUH DI ATAS HASIL JERIH PAYAH ORANG LAIN.
KESIMPULAN
DARI URAIAN
DIATAS DAPAT KAMI SIMPULAKAN SEBAGAIMANA BERIKUT:
1. SEMUA
AGAMA TELAH MELARANG RIBA/BUNGA (TAMBAHAN) DALAM BERBAGAI BENTUKNYA KARENA
DAPAT MERUGIKAN SESEORANG DAN HANYA AKAN MEMPERKAYA SI KAYA SERTA MEMPERMISKIN
SI MISKIN.
2. RIBA JUGA
DAPAT MEMEBERIKAN DAMPAK POSITIF DAN NEGATIVE, HAL INI DAPAT KITA LIHAT DALAM
BEBERAPA PANDANGAN PARA AHLI (ISLAM DAN BARAT), SEHINGGA ADA YANG
MEMPERBOLEHKAN ADA JUGA YANG MELARANGNYA.
3. SECARA
GARIS BESAR RIBA ITU DIBAGI DALAM DUA BAGIAN YAITU RIBA NASI’AH
(HUTANG-PIUTANG) DAN RIBA FADHAL (JUAL-BELI).
HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI
TINJAUAN HUKUM RIBA DALAM AGAMA SAMAWI
AGAMA YAHUDI:
KITAB EXODUS (KELUARAN) PASAL 22 AYAT 25:
“JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SALAH SEORANG
DARI UMATKU, ORANG YANG MISKIN DI ANTARAMU, MAKA JANGANLAH ENGKAU BERLAKU
SEBAGAI PENAGIH UTANG TERHADAP DIA; JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN BUNGA UANG
TERHADAPNYA”
KITAB DEUTERONOMY (ULANGAN) PASAL 23 AYAT 29:
“JANGNLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN KEPADA SAUDARAMU, BAIK
UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN, ATAU APAPUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN”
KITAB LEVICITUS (IMAMAT) PASAL 25 AYAT 36-37:
“JANGANLAH ENGKAU MENGAMBIL BUNGA UANG ATAU RIBA
DARINYA, MELAINKAN ENGKAU HARUS TAKUT AKAN ALLAHMU, SUPAYA SAUDARAMU BISA HIDUP
DI ANTARAMU. JANGANLAH ENGKAU MEMBERI UANGMU KEPADANYA DENGAN MEMINTA BUNGA,
JUGA MAKANANMU JANGANLAH KAU BERIKAN DENGAN MEMINTA RIBA”
AGAMA KRISTEN:
LUKAS 6:34-35
“DAN, JIKALAU KAMU MEMINJAMKAN SESUATU KEPADA ORANG
KARENA KAMU BERHARAP MENERIMA SESUATU DARINYA, APAKAH JASAMU? ORANG-ORANG
BERDOSA PUN MEMINJAMKAN KEPADA ORANG BERDOSA SUPAYA MEREKA MENERIMA KEMBALI
SAMA BANYAK. TETAPI KAMU, KASIHILAH MUSUHMU DAN BERBUATLAH BAIK KEPADA MEREKA
DAN PINJAMKAN DENGAN TIDAK MENGHARAPKAN BALASAN, MAKA UPAHMU AKAN BESAR DAN
KAMU AKAN MENJADI ANAK-ANAK TUHAN YANG MAHA TINGGI SEBAB IA BAIK TERHADAP
ORANG-ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH DAN TERHADAP ORANG-ORANG JAHAT”
AGAMA ISLAM:
QS. AR-RUUM: 39 (TAHAP 1: WACANA)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا
لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ
الْمُضْعِفُونَ
“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR
DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH.
DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI
KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG
MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”
QS. AN-NISAA: 160-161 (TAHAP 2: DAMPAK RIBA))
فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا
أَلِيمًا
“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI
HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA)
DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI
JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA
TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN
BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU
SIKSA YANG PEDIH”
AGAMA ISLAM:
QS. ALI IMRAN: 130 (TAHAP 3: LARANGAN RIBA BERLIPAT
GANDA)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN
RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU
MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
QS. AL-BAQARAH: 278-279 (TAHAP TERAKHIR: LARANGAN
SEMUA RIBA)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ
تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA
ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU
ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA
RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU
BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK
MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
AGAMA ISLAM:
عن جابر قال لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا
وموكله و كاتبه وشاهديه وقال هم سواء
JABIR BERKATA BAHWA RASULULLAH SAW MENGUTUK ORANG YANG
MENERIMA RIBA, ORANG YANG MEMBAYARNYA, DAN ORANG YANG MENCATATNYA, DAN DUA
ORANG SAKSINYA, KEMUDIAN BELIAU BERSABDA, “MEREKA ITU SEMUANYA SAMA”
(HR:MUSLIM NO. 2995)
روى الحاكم عن ابن مسعود أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الربا
ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
AL-HAKIM MERIWAYATKAN DARI IBNU MAS’UD BAHWA NABI SAW
BERSABDA, “RIBA ITU MEMPUNYAI 73 PINTU (TINGKATAN) DOSA. YANG PALING RENDAH
(DOSANYA) SAMA DENGAN MELAKUKAN ZINA DENGAN IBUNYA” (HR
0 komentar:
Posting Komentar