">

Catatan Kuliah Penitensier

Selasa, 11 September 2012

| | |
Pengertian (secara Harafiah)

Keseluruhan hukum yang mengatur tentang pidana, pemidanaan, tindakan dan kebijaksanaan

Menurut Ahli:

Menurut Van Bemmelen

Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan

Menurut Lamintang

Keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembagapidana dan pemidanaan, lembaga penindakan, dan lembag-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembuat undang-undang dalam hokum pidana materil.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
* Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
* Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim




Norma-norma hukum penintensier :

1. Buku 1 KUHP

2. peraturan yang tersebar di luar KUHP

-ordonasi tanggal 37 desember 1917 Stb. Tahun 1917 no 749 yng dikenal dengan ordonasi pelepasan bersyarat.
-ordonasi tanggal 6 nonember 1926 Stb. Tahun 1926 no 487 yng dikenal dengan ordonasi pelaksanaan bersyarat. Mengatur tentang kebijaksanaan
-ordonasi tanggal 10 desember 197 Stb 1917 no 108 tentang ordonasi kepenjaraan
-UU no 20 th 1946 tentang pidana tutupan, pidana tutupan menjadi pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP setelah ditetapkanya UU no 20 tahun 1946
-ketentuan UU khusus lainnya seperti UU tipikor perbedaan pidana, tindakan dan kebijaksanaan


Tujuan dan kegunaan hukum penintensier

Untuk memberikan pengetahuan yang lebih kongkrit dan komprenshif kepada para mahasiswa hukum sehingga mereka dapat memahami masalah pidana dan pemidanaan tidak saja dalam konteks ius costitutum, ius operatum, melainkan juga dalam konteks ius constituendum.

Tujuan pemidanaan

Umum :

- agar setiap orang tidak melakukan tindak pidana(preventif),

- menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.

Khusus :

- memperbaiki diri pelaku agar tidak melakukan tindak pidana untuk yang kedua kalinya

- untuk menjerakan pelaku dengan menjatuhkan hukuman yang berat

- untuk menghindarkan penjahat dari seorang residivis

perbedaan pidana, tindakan dan kebijaksanaan

*Pidana

Pada hakekatnya merupakan suatu kesengajaan untuk memberikan suatu penderitaan kepada pelaku tidak pidana, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan penderitaan/nestapa pada si pelanggar

Contoh: penjara, kurungan, denda,

*Tindakan

Pada hakekatnya suatu unsur kesengajaan yang dibrikan kepada pelaku tindak pidana yang tidak ada mengandung unsure penderitaan. Yang bertujuan untuk memperbaiki sikap pelaku kejahatan tersebut agar tidak melakukan tindak pidana untuk ke dua kalinya

Contoh: penempatan seseorang dibawah pengawasan pemerintah, pengembalian seseorang anak kepada orang tua walinya.

*Kebijaksanaan

Pada hakekatnya kebijaksanaan bukanlah suatu pemidanaan dan bukanlah suatu tindakan namun ada hubungan dengan putusan hakim yang mengadili perkara pidana.

Contohnya: pembebasan bersyarat dengan syarat syarat tertentu. Seperti palepasan bersyarat bagi pelaku yang telah menjalani 2/3 dari pidananya.

*Pidana dan pemidanan

*Pidana

Nestapa atau penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh Negara kepada orang yang melanggar hukum

*Hukuman

Putusan dari hakim bagi orang yang tidak sengaja melakukan tindak pidana tetapi juga melanggar HAN, TUN, Hukum perdata

*Pemidanaan

Penjatuhan pidana oleh hakim bagi orang melakukan tindak pidana.

*Tindakan

Nestapa atau penderitaan tetapi maknanya tindakan adalah memperbaiki tingkah laku biasanya tindakan ini diberikan oleh Negara terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan proses didik oleh Negara atau dikembalikan kepada orang tua

*Kriminalisasi

adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana

Pidana Tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu
2. perampasan barang-barang tertentu
3. pengumuman putusan hakim dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

*De kriminalisasi

adalah suatu perbuatan yang secara konkrit diancam pidana dalam hukum positif dikaernakan pengaruh perubahan perkembangan masyarakat berubah menjadi perbuatan yang tidak dapat dipidana. Contoh pasal 534 KUHP, dalam pasal ini disebutkan barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan di muka umum diancam dengan hukuman penjara, dikarenakan khususnya di Indonesia dalam kerangka pelaksanaan program KB dimana alat kontrasepsi itu dianjurkan untuk digunakan oleh BKKBN, dengan kondisi demikian maka pasal 534 KUHP itu sampai saat ini tidak memilik daya paksa.

Tujuan pemidanaan

   1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
   2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakayt.
   3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan medatangkan rasa damai dalam masyarakat.
   4. Membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.

Kewajiban Hakim sebelum menjatuhkan pidana

a.  Kesalahan sipelaku

b.  Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana

c.  Cara melakukan tindak pidana

d.  Sikap batin sipelaku

e.  Riwayat hidup dan keadaan sosial sipelaku

f.   Sikap sipelaku sesudah melakukan tindak pidana

g.  Pengaruh pidana terhadap masa depan sipelaku

h.  Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan

i.   Pengaruh tindak pidana terhadap korban & keluarga

j.  Tindak pidana yang dilakukan terencana atau tidak.


PERBEDAAN KUHP DENGAN RUU KUHP

Pertama Tentang jenis pidana
KUHP terdiri dari 2 pidana pokok dan pidana tambahan, pada Bab II tentang pidana pasal 10 KUHP
a.       Pidana Pokok terdiri dari:

   1. pidana mati
   2. pidana penjara
   3. pidana kurungan
   4. denda
   5. pidana tutupan

b.      Pidana Tambahan terdiri dari:

   1. pencabutan beberapa hak yang tertentu,
   2. Perampasan beberapa barang yang tertentu,
   3. Pengumuman putusan hakim


RUU KUHP sama terdiri atas dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan namun terletak pada pasal yang ber beda, yaitu pada buku II tentang pidana pasal 65 RUU KUHP
a.Pidana Pokok terdiri dari:
1.pidana penjara
2.pidana tutupan
3.pidana pengawasan
4.pidana denda
5.Pidana kerja sosial
b.Pidana Tambahan terdiri dari:
1.pencabutan hak tertentu
2.Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
3.pengumuman putusan hakim
4.pembayaran ganti kerugian dan
5.pemenuhan kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban menurut hokum yang hidup dalam masyarakat

kedua tentang Pidana Mati
Di dalam KUHP secara jelas Pidana MAti dicantumkan dalam pidana pokok sedangkan di RUU KUHP pidana mati tak dicantumkan dalam pidana pokok tapi bukan berarti tidak ada, pidana mati di RUU KUHP di cantukan pada BAB II Paragraf 11 pasal87 yaitu pasal tersendiri dan merupakan upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat

Ke tiga filosofis
Yang lebih mendasar perbedaan yang nampak di keduanya adalah ada pada tujuan pembentukan undang- ungdang mengingat ada teory yang dikeluarkan  oleh Prof Muladi pada KUHP dapat ditelaah bahwa didalam KUHP lebih mengandung dan menganut teori absolute/retributif yaitu pembalasan sedangkan pada RUU KUHP lebih menitik beratkan tujuan kegunaan dan manfaat dengan merehabilitasi dan pengayoman yang sebenar-benarnya sebagai contoh dalam pidana pokok dicantumkan pidana kerja social yang man disini sangsi yang diberikan pemerintah akan memberikan dampak positif dan kegunaan baik bagi masyarakat.

Ke empat Unsur HAM
Menurut penulis dalam RUU KUHP lebih menekankan lagi HAM dapat dilihat dari pidana pokok tidak dicantumkan lagi seperti yang ada di KUHP

Ke lima pertanggung jawaban Adat
Yang lebih membedakan lagi antara KUHP dan RUU KUHP adalah adanya pertanggung jawaban yang berbeda, misalnya di KUHP pertanggung jawabanya hantya sebatas kepada Negara tapi unsure lain yang ada di RUU KUHP adalah bahwa pertanggung jawaban pidana bukan hanya kepada Negara tapi kepada adat pun ada per tanggung jawabannya, jika seaandainya ada kewajiban adapt yang belum terpenuhi maka terpidana harus dan berkewajiban untuk bertanggung jawab dan memenuhinya.


4 komentar:

ariwiramuda mengatakan...

thanks for the info

Anonim mengatakan...

terima kasih atas ilmu yang anda berikan

Anonim mengatakan...

bener2 membantu pemahaman hukum penitensier.

amel mengatakan...

tolong bikin penjelasan tentang apa itu pidana, penindakan, dan kebijakan dong :"

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com