">

CONTOH EKSEPSI PERDATA

Kamis, 05 April 2012

| | |
                                                                                                     Padang, 25 Mei 2012
JAWABAN DALAM PERKARA
No.149/Pdt/G/2012/PN.PDG
Antara
PT CIPTA ABADI………………….Tergugat
Lawan
                                      MILA RAMADHANI………………….Penggugat
 


Majelis Hakim yang saya hormati,
Terlebih dahulu saya selaku Penasehat Hukum, untuk dan atas nama PT CIPTA ABADI mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini
Adapun jawaban tergugat ini adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
1.    Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengugat kecuali atas pengakuan yang jelas tegas, menyatakan bahwa apa yang dikemukan Penggugat adalah tidak benar.

2.   Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya belum sampai pada waktunya karena Penggugat dan Tergugat masih dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi sebagaimana yang diamatkan dalam Ketentuan Pasal 84 (3) UU No. 32 Tahun 2009. 

3.   Bahwa PT. CIPTA ABADI yang bergerak dibidang usaha peleburan tembaga tersebut telah memenuhi standar AMDAL yaitu No.660.1219/414.108/2000 sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 32 tahun 2009, serta memperoleh perizinan dari pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara langsung yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun berikut berdasarkan peraturan pelaksana yang ada dibawahnya, dengan identifikasi jenis perizinan yang dimaksud antara lain :
1)    Izin Pembuangan Limbah ke Media Lingkungan, berdasarkan SK No.078/SK/MNLH/2000 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2)   Izin lokasi, berdasarkan SK Gubernur Sumbar No.056/SK/GUB I/2000.
3)   Izin Industri, berdasarkan SK No.079/SK/MENPERINDAG/2000
4.   Bahwa PT Cipta Abadi telah memiliki alat pengolah limbah modern yang memenuhi ketentuan umum pengolahan limbah yang baik, bahkan kami memiliki pegawai ahli yang secara rutin mengawasi alat ini. Kami mengganti alat pengolah limbah ini secara berkala setiap 5 tahun sekali, agar alat yang digunakan tetap dapat bekerja optimal.
5.   Bahwa areal persawahan lain yang ada di sekitar pabrik tidak mengalami kerusakan sebagaimana yang dialami oleh sawah penggugat, apabila ini diakibatkan limbah oleh pabrik kami maka sewajarnya areal persawahan lain di sekitar pabrik juga akan mengalami dampaknya.
6.   Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan alat pengolah limbah pabrik kami oleh tim ahli, peralatan tersebut massih prima dan masih dapat bekerja secara optimal tidak ditemukan sedikitpun tanda-tanda adanya/terdapatnya kerusakan pada alat-alat tersebut.
Berdasrkan penjelasan tersebut diatas, tergugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberi putusan-putusan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
1.     Menolak gugatan penggugat seluruhnya, setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2.    Menghukum penggugat untuk membayar semua perkara ini.



                                                                                                       Hormat Tergugat
                                                                                                      Kuasa Hukum Tergugat

                                                                                                ( CHRISYAN SAPUTRA ,SH)

6 komentar:

Anonim mengatakan...

mau tanya, kalau masalah pembuangan limbah, sanksi perdatanya apa y? yang saya temukan di uu permen dan sebagainya hnya sanksi administratif dan pidana, mohon bantuannya..

Just Nabil mengatakan...

mas, mau tanya saya masih bingung, eksepsi tu ada di jawaban ke berapa?

Unknown mengatakan...

mas, apa ada contoh-contoh eksepsi mengenai gugatan tanah warisan?

emy mengatakan...

apa ada contoh eksepsi mengenai gugatan tanah warisan yang sudah diperkarakan sampai ke MA tolong dishare dong..

Fita nisa mengatakan...

iya ,,, mengenai tanah warisan mas,,,

bagopsyapen@gmail.com mengatakan...

terimah kasih ya,karia anda ni sangat membantu saya dalam membuat kariah ilmiah saya nanti

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com