Padang, 25 Mei 2012
JAWABAN DALAM PERKARA
No.149/Pdt/G/2012/PN.PDG
Antara
PT CIPTA
ABADI………………….Tergugat
Lawan
MILA RAMADHANI………………….Penggugat
Majelis Hakim yang saya hormati,
Terlebih
dahulu saya selaku Penasehat Hukum, untuk
dan atas nama PT CIPTA ABADI mengucapkan
terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami
untuk mengajukan eksepsi ini
Adapun jawaban tergugat ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengugat kecuali atas pengakuan
yang jelas tegas, menyatakan bahwa apa yang dikemukan Penggugat adalah tidak benar.
2. Bahwa apa
yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya belum sampai pada waktunya
karena Penggugat dan Tergugat masih dalam proses penyelesaian sengketa melalui
jalur nonlitigasi sebagaimana yang diamatkan dalam Ketentuan Pasal 84 (3) UU
No. 32 Tahun 2009.
3. Bahwa PT.
CIPTA ABADI yang bergerak dibidang usaha peleburan tembaga tersebut telah
memenuhi standar AMDAL yaitu No.660.1219/414.108/2000 sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana yang
diamanatkan dalam UU No. 32 tahun 2009, serta memperoleh perizinan dari
pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
secara langsung yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun berikut berdasarkan peraturan pelaksana yang
ada dibawahnya, dengan identifikasi jenis perizinan yang dimaksud antara lain :
1) Izin Pembuangan Limbah ke Media Lingkungan, berdasarkan
SK No.078/SK/MNLH/2000 sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
2) Izin lokasi, berdasarkan SK Gubernur Sumbar No.056/SK/GUB
I/2000.
3) Izin Industri, berdasarkan SK
No.079/SK/MENPERINDAG/2000
4. Bahwa PT Cipta Abadi telah
memiliki alat pengolah limbah modern yang memenuhi ketentuan umum pengolahan
limbah yang baik, bahkan kami memiliki pegawai ahli yang secara rutin mengawasi
alat ini. Kami mengganti alat pengolah limbah ini secara berkala setiap 5 tahun
sekali, agar alat yang digunakan tetap dapat bekerja optimal.
5. Bahwa areal persawahan lain
yang ada di sekitar pabrik tidak mengalami kerusakan sebagaimana yang dialami
oleh sawah penggugat, apabila ini diakibatkan limbah oleh pabrik kami maka
sewajarnya areal persawahan lain di sekitar pabrik juga akan mengalami
dampaknya.
6.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan alat pengolah limbah pabrik kami
oleh tim ahli, peralatan tersebut massih prima dan masih dapat bekerja secara
optimal tidak ditemukan sedikitpun tanda-tanda adanya/terdapatnya kerusakan
pada alat-alat tersebut.
Berdasrkan
penjelasan tersebut diatas, tergugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberi putusan-putusan sebagai
berikut:------------------------------------------------------------------------------------
1. Menolak
gugatan penggugat seluruhnya, setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
2. Menghukum
penggugat untuk membayar semua perkara ini.
Hormat Tergugat
Kuasa Hukum
Tergugat
( CHRISYAN SAPUTRA ,SH)
6 komentar:
mau tanya, kalau masalah pembuangan limbah, sanksi perdatanya apa y? yang saya temukan di uu permen dan sebagainya hnya sanksi administratif dan pidana, mohon bantuannya..
mas, mau tanya saya masih bingung, eksepsi tu ada di jawaban ke berapa?
mas, apa ada contoh-contoh eksepsi mengenai gugatan tanah warisan?
apa ada contoh eksepsi mengenai gugatan tanah warisan yang sudah diperkarakan sampai ke MA tolong dishare dong..
iya ,,, mengenai tanah warisan mas,,,
terimah kasih ya,karia anda ni sangat membantu saya dalam membuat kariah ilmiah saya nanti
Posting Komentar