Sejak kelahirannya, hubungan kriminologi dengan hukum pidana 
sangat erat, artinya hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat
membantu 
pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui
hasil-
hasil studi di bidang etiologi kriminal dan penologi. Di samping
itu dengan 
penelitian kriminologi dapat dipakai untuk membantu bidang
pembuatan 
undang-undang, sehingga kriminologi sering disebut sebagai 
“signalwetenschap”. Bahkan aliran modern yang diorganisasikan
oleh von 
Liszt menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana
sebagai 
ilmu bantunya agar bersama-sama menangani hasil penyelidikan “politik
kriminal” sehingga memungkinkan memberikan petunjuk jitu terhadap 
penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya
ditujukan 
untuk melindungi “warga negara yang baik” dari penjahat. 
Dalam hubungan ini kiranya perlu diketengahkan mengenai fungsi 
kriminologi terhadap hukum pidana. Menurut Prof. Sudarto, SH. Bahwa
fungsi kriminologi terhadap hukum pidana adalah : 
1. Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku; 
2. Rekomendasi guna perbaikan-perbaikan (J. Pinatel). 
Selanjutnya dikatakan bahwa sistem pidana adalah bagian yang 
penting dari KUHP. Kriminolgi memberi dasar yang esensiil yang
tidak dapat 
ditinggalkan untuk keseluruhan struktur sistem pidana. Hasil-hasil
atau 
penemuan-penemuan dalam kriminologi diperoleh dengan penelitian. 
Penemuan-penemuan ini sangat
bermanfaat untuk politik kriminal pada 
umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya, ialah dapat
dijadikan 
pertimbangan misalnya untuk kriminalisasi, dekriminalisasi,
perubahan 
undang-undang. 
Adapun mengenai peranan kriminologi untuk poilitik hukum pidana, 
Prof. Soedarto mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang 
melaksanakan kebijaksanaan, akan tetapi hasilnya dapat digunakan
untuk 
melaksanakan kebijaksanaan. Yang melaksanakan adalah unsur-unsur 
pelaksanaan politik kriminal. Dalam melaksanakan politik, orang 
mengadakan penilaian dan melakaukan pemilihan dari sekian
alternatif yang 
dihadapi. Menjalankan politik kriminal atau khususnya menjalankan
politik 
hukum pidana juga mengadfakan pemilihan untuk mencapai hasil 
perundang-undangan yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat
keadilan 
dan kemanfaatan. 
Menurut beliau, kriminologi dapat menyediakan bahan-bahan 
informasi untuk itu dan policy maker yang bijak tidak boleh
mengabaikannya. 
“Mengabaikan hasil penelitian dari kriminologi membawa resiko
terbentuknya 
undang-undang yang tidak fungsional, bahkan mungkin undang-undang
yang 
disfungsional”. 
Sebagai bidang pengetahuan ilmiah yang relatif muda, kriminologi
di 
beberapa negara telah menunjukkan peranan yang berarti untuk 
kepentingan masyarakat. 
Terhadap kriminalisasi, Hermann Mannheim memberikan 
pandangannya bahwa terhadapt
pelbagai bentuk perbuatan anti sosial yang 
tidak dijadikan tindak pidana dan banyak diantaranya yang
seharusnya tidak 
boleh dijadikan tindak pidana karena tiga alasan : 
1. Bahwa efisiensi dalam menjalankan undang-undang pidana banyak 
tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga
harus 
diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikap
yang 
sama dalam masyarakat; 
2. Sekalipun ada sikap yang sama, maka harus diselidiki pula
apakah 
tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang 
penindakkannya secara teknis sangat sulit atau tidak. Sebab
apabila ini 
terjadi, akan menimbulkan manipulasi dalam pelaksanaannya; 
3. Perlu diingat juga apakah tingkah laku tersebut merupakan
sesuatu yang 
tidak sesuai untuk dijadikan objek hukum pidana, artinya apakah 
nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari 
individu. 
Kriminologi, khususnya bidang sosiologi hukum pidana yang 
mengarahkan studinya pada proses pembuatan dan bekerjanya undang-
undang, dapat memberikan sumbangannya yang besar dalam bidang
sistem 
peradilan pidana yang berupa penelitian tentang penegakan hukum,
akan 
dapat digunakan untuk memperbaiki bekerjanya aparat penegak hukum 
seperti untuk memberikan perhatian terhadap hak-hak terdakwa
maupun 
korban kejahatan, disamping untuk perundang-undangannya sendiri. 
 Ilmu hukum pidana merupakan
ilmu atau pengetahuan yang secara 
khusus mempelajari salah satu bagian tertentu dari ilmu hukum pada
umumnya, yaitu hukum pidana.
Objek hukum pidana adalah peraturan-
peraturan hukum pidana positif, yaitu hukum pidana yang berlaku
pada 
suatu waktu tertentu di suatu negara tertentu. Jadi objek hukum
pidana di 
Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku di 
Indonesia. 
Tugas utama hukum pidana adalah mempelajari dan menjelaskan 
asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan hukum pidana
positif; mempelajari dan menjelaskan hubungan antara asas yang
satu 
dengan yang lainnya; setelah dipahami hubungan itu maka
ditempatkan 
dalam suatu sistematika agar dapat dipahami apa yang dimaksud
dengan 
hukum positif itu. Dalam tugas yang disebut paling akhir ini juga
merupakan 
cara hukum pidana melaksanakan tugasnya. Hukum pidana adalah
aturan-
aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diharuskan
oleh 
undang-undang, sedangkan kriminologi adalah membahas gejala-gejala
tingkah laku manusia yang melanggar aturan, baik aturan hukum
(pidana), 
sosial, agama dan lain sebagainya. Keduanya dapat bertemu dalam
kejahatan 
yaitu tingkah laku atau perbuatan yang diancam dengan pidana. 
 Perbedaaan hukum pidana dan
kriminologi terletak pada objeknya, 
yaitu hukum pidana objek utamanya adalah menunjuk pada apa yang
dapat 
dipidana menurut norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan
perhatian 
kriminologi tertuju kepada manusia yang melanggar hukum pidana dan
kepada hal-hal yang mempengaruhi perbuatan tersebut. 
Dalam hubungan dengan kaitan antara kriminologi dan hukum pidana 
di atas, perlu diketengahkan pendapat H. Bianchi yang berusaha 
mengungkapkan kriminologi sebagai
“metascience” daripada hukum pidana 
yakni suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas di
mana 
pengertiannya dapat dipergunakan untuk memperjelas
konsepsi-konsepsi 
dan masalah-masalah yang terdapat di dalam hukum pidana. Jelaslah
bahwa 
“metascience” di atas, bukan hanya pelengkap terhadap hukum pidana
bahkan merupakan disiplin yang utama daripadanya. 
oleh: Dasuki, SH. MH.  



 Time in Jakarta 
4 komentar:
informasi yang menarik..:) smoga hukum di indonesia semakin adil..! terima kasih
sampai kiamat hukum indonesia gg kan pernah adil,, masih menggunakan sisterm pejajah ,,,, menindas yang lemah..
hukum diindonesia hanya berlaku untu orang susah aja ,,( pidana penjara kebanyakaan ) tapi orng kaya sdeikit ( hanya kurungan dan revisi ) kacau kacau...
bermanfaat ik
ada juga juganya
Posting Komentar