PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama                : ALBERT LOLONG
Pekerjaan              : Pegawai Negeri Sipil
Tempat / Tanggal Lahir : Makassar / 30 September 1985
Agama         : Kristen
Bertempat tinggal di Jl. Perintis Kemerdekaan.No. 2002. Makassar. Dalam 
hal ini bertindak untuk diri sendiri dari dan  selanjutnya disebut 
penjual;
2. Nama         : ANTI
Pekerjaan         : Wiraswasta
Tempat / Tanggal Lahir : Makassar /  21 februari 1988
Agama         : Islam
Bertempat tinggal di Jl. Andi Tonro No. 2010. Makassar. Dalam hal ini 
bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut pembeli dengan ini 
menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari Motor Bebek Merk Ini, yang selanjutnya 
disebut unit. Penjual bermaksud menjual unit tersebut kepada pembeli dan
 pembeli bersedia membeli unit tersebut dari penjual berdasarkan 
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual 
dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian
 ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1). Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, 
penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan 
ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit tersebut.
(2)   Unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak 
milik penuh atas unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp.220.000.000,00  per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit tersebut 
telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 35% dari harga 
tunai, yang dapat diangsur sebanyak 13 (Tiga Belas) angsuran, dengan 
jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada 
penjual sebesar Rp.220.000.000,00 Pada saat unit itu diserahkan oleh 
penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang 
sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit tersebut
 dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp.100.000.000,00 pada saat 
penyerahan unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda 
pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit 
bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu
 perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain 
selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik 
dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena 
kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan 
denda sebesar 15 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama 
dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali 
berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat 
bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa 
diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk 
menarik kembali unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil 
penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda 
dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, 
denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan 
kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, 
maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan 
Pengadilan Negeri Makassar guna penyelesaian perjanjian ini dan segala 
akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Makassar pada hari ini Senin 
tanggal 7 Desember 2009, dan ditandatangani bersama oleh penjual dan 
pembeli.
Sumber: Entri
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com
Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com



 Time in Jakarta 
0 komentar:
Posting Komentar