">

Kriminologi dan Hukum Pidana

Minggu, 11 Desember 2011

| | |

Sejak kelahirannya, hubungan kriminologi dengan hukum pidana
sangat erat, artinya hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu
pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-
hasil studi di bidang etiologi kriminal dan penologi. Di samping itu dengan
penelitian kriminologi dapat dipakai untuk membantu bidang pembuatan
undang-undang, sehingga kriminologi sering disebut sebagai
signalwetenschap”. Bahkan aliran modern yang diorganisasikan oleh von
Liszt menghendaki kriminologi bergabung dengan hukum pidana sebagai
ilmu bantunya agar bersama-sama menangani hasil penyelidikan “politik
kriminal” sehingga memungkinkan memberikan petunjuk jitu terhadap
penanganan hukum pidana dan pelaksanaannya, yang semuanya ditujukan
untuk melindungi “warga negara yang baik” dari penjahat.
Dalam hubungan ini kiranya perlu diketengahkan mengenai fungsi
kriminologi terhadap hukum pidana. Menurut Prof. Sudarto, SH. Bahwa
fungsi kriminologi terhadap hukum pidana adalah :
1. Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku;
2. Rekomendasi guna perbaikan-perbaikan (J. Pinatel).
Selanjutnya dikatakan bahwa sistem pidana adalah bagian yang
penting dari KUHP. Kriminolgi memberi dasar yang esensiil yang tidak dapat
ditinggalkan untuk keseluruhan struktur sistem pidana. Hasil-hasil atau
penemuan-penemuan dalam kriminologi diperoleh dengan penelitian.
Penemuan-penemuan ini sangat bermanfaat untuk politik kriminal pada


umumnya dan politik hukum pidana pada khususnya, ialah dapat dijadikan
pertimbangan misalnya untuk kriminalisasi, dekriminalisasi, perubahan
undang-undang.
Adapun mengenai peranan kriminologi untuk poilitik hukum pidana,
Prof. Soedarto mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang
melaksanakan kebijaksanaan, akan tetapi hasilnya dapat digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan. Yang melaksanakan adalah unsur-unsur
pelaksanaan politik kriminal. Dalam melaksanakan politik, orang
mengadakan penilaian dan melakaukan pemilihan dari sekian alternatif yang
dihadapi. Menjalankan politik kriminal atau khususnya menjalankan politik
hukum pidana juga mengadfakan pemilihan untuk mencapai hasil
perundang-undangan yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan
dan kemanfaatan.
Menurut beliau, kriminologi dapat menyediakan bahan-bahan
informasi untuk itu dan policy maker yang bijak tidak boleh mengabaikannya.
Mengabaikan hasil penelitian dari kriminologi membawa resiko terbentuknya
undang-undang yang tidak fungsional, bahkan mungkin undang-undang yang
disfungsional”.
Sebagai bidang pengetahuan ilmiah yang relatif muda, kriminologi di
beberapa negara telah menunjukkan peranan yang berarti untuk
kepentingan masyarakat.
Terhadap kriminalisasi, Hermann Mannheim memberikan
pandangannya bahwa terhadapt pelbagai bentuk perbuatan anti sosial yang


tidak dijadikan tindak pidana dan banyak diantaranya yang seharusnya tidak
boleh dijadikan tindak pidana karena tiga alasan :
1. Bahwa efisiensi dalam menjalankan undang-undang pidana banyak
tergantung pada adanya dukungan dari masyarakat luas, sehingga harus
diselidiki apakah tentang kelakuan yang bersangkutan itu ada sikap yang
sama dalam masyarakat;
2. Sekalipun ada sikap yang sama, maka harus diselidiki pula apakah
tingkah laku yang bersangkutan merupakan tingkah laku yang
penindakkannya secara teknis sangat sulit atau tidak. Sebab apabila ini
terjadi, akan menimbulkan manipulasi dalam pelaksanaannya;
3. Perlu diingat juga apakah tingkah laku tersebut merupakan sesuatu yang
tidak sesuai untuk dijadikan objek hukum pidana, artinya apakah
nantinya tidak terlalu banyak mencampuri kehidupan pribadi dari
individu.
Kriminologi, khususnya bidang sosiologi hukum pidana yang
mengarahkan studinya pada proses pembuatan dan bekerjanya undang-
undang, dapat memberikan sumbangannya yang besar dalam bidang sistem
peradilan pidana yang berupa penelitian tentang penegakan hukum, akan
dapat digunakan untuk memperbaiki bekerjanya aparat penegak hukum
seperti untuk memberikan perhatian terhadap hak-hak terdakwa maupun
korban kejahatan, disamping untuk perundang-undangannya sendiri.
 Ilmu hukum pidana merupakan ilmu atau pengetahuan yang secara
khusus mempelajari salah satu bagian tertentu dari ilmu hukum pada
umumnya, yaitu hukum pidana. Objek hukum pidana adalah peraturan-


peraturan hukum pidana positif, yaitu hukum pidana yang berlaku pada
suatu waktu tertentu di suatu negara tertentu. Jadi objek hukum pidana di
Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku di
Indonesia.
Tugas utama hukum pidana adalah mempelajari dan menjelaskan
asas-asas yang menjadi dasar dari peraturan-peraturan hukum pidana
positif; mempelajari dan menjelaskan hubungan antara asas yang satu
dengan yang lainnya; setelah dipahami hubungan itu maka ditempatkan
dalam suatu sistematika agar dapat dipahami apa yang dimaksud dengan
hukum positif itu. Dalam tugas yang disebut paling akhir ini juga merupakan
cara hukum pidana melaksanakan tugasnya. Hukum pidana adalah aturan-
aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diharuskan oleh
undang-undang, sedangkan kriminologi adalah membahas gejala-gejala
tingkah laku manusia yang melanggar aturan, baik aturan hukum (pidana),
sosial, agama dan lain sebagainya. Keduanya dapat bertemu dalam kejahatan
yaitu tingkah laku atau perbuatan yang diancam dengan pidana.
 Perbedaaan hukum pidana dan kriminologi terletak pada objeknya,
yaitu hukum pidana objek utamanya adalah menunjuk pada apa yang dapat
dipidana menurut norma-norma hukum yang berlaku, sedangkan perhatian
kriminologi tertuju kepada manusia yang melanggar hukum pidana dan
kepada hal-hal yang mempengaruhi perbuatan tersebut.
Dalam hubungan dengan kaitan antara kriminologi dan hukum pidana
di atas, perlu diketengahkan pendapat H. Bianchi yang berusaha
mengungkapkan kriminologi sebagai “metascience” daripada hukum pidana


yakni suatu ilmu yang memiliki ruang lingkup yang lebih luas di mana
pengertiannya dapat dipergunakan untuk memperjelas konsepsi-konsepsi
dan masalah-masalah yang terdapat di dalam hukum pidana. Jelaslah bahwa
“metascience” di atas, bukan hanya pelengkap terhadap hukum pidana
bahkan merupakan disiplin yang utama daripadanya.


oleh: Dasuki, SH. MH.

4 komentar:

nomor 81 mengatakan...

informasi yang menarik..:) smoga hukum di indonesia semakin adil..! terima kasih

FRIBOY mengatakan...

sampai kiamat hukum indonesia gg kan pernah adil,, masih menggunakan sisterm pejajah ,,,, menindas yang lemah..
hukum diindonesia hanya berlaku untu orang susah aja ,,( pidana penjara kebanyakaan ) tapi orng kaya sdeikit ( hanya kurungan dan revisi ) kacau kacau...

Anonim mengatakan...

bermanfaat ik

Gokasido mengatakan...

ada juga juganya

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com