">

CONTOH SURAT DAKWAAN

Kamis, 12 Oktober 2017

| | | 0 komentar


No. Kejari       : PDM.01/BREBES/11/2009                       Brebes, 23 November  2009
Lampiran       : -
Perihal           : Surat Dakwaan

DAKWAAN

Terhadap seseorang yang bernama        : Vidin Sumringah

            Nama Lengkap                             : Vidin Sumringah
            Tempat/Tgl Lahir/Umur                 : Brebes, 10 Oktober 1964
            Jenis Kelamin                                : Laki-laki

Contoh Surat Kuasa

| | | 0 komentar


SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini, 
Nama                    : Riyan Bahtiar
Pekerjaan              : Pensiunan Karyawan PT Kereta Api Indonesia
Alamat                  : Jalan Bulusan Selata No 38 RT 04 RW 01 Surabaya

Dengan ini memberikan kuasa kepada

HUKUM PENITENSIER

Senin, 09 Oktober 2017

| | | 0 komentar


Aturan – aturan tentang pidana dan pemidanaan (Ruang lingkup).

Seseorang itu dapat dipidanan (unsur) penitensier:
  1. Perbuatan tercantum dalam UU
  2. Perbuatan melanggar hukum tercantum dalam UU
  3. Orang yang melakukan perbuatan itu terdapat pada UU

Lembaga Penitensier :
1.    Lembaga bersyarat (dengan mengajukan persyaratan)
2.    Lembaga pidana mati (hukuman apa yang akan dijatuhkan)

ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI

| | | 0 komentar


ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN DAN ASURANSI

I. Aspek Hukum dalam Perbankan
A. Pengertian Hukum Perbankan dan Jenis Transaksi
Hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur masalah perbankan. Merupakan seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundangan undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain - lain sumber hukum yang mengatur masalah – masalah perbankan sebagai lembaga dan aspeknya. Dalam perbankan ada dua jenis transaksi, yaitu :
N Transaksi tunai : suatu metode menjalankan finansial secara khusus melalui penggunaan mata uang
N Transaksi usaha : metode menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan finansial, yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.

Contoh Karya Ilmiah

| | | 0 komentar


Sanksi Hukum
1.   Pendapat Para Pakar tentang Hukum dan Sanksi
Bila kita berbicara mengenai sanksi, maka perhatian kita memasuki ranah hukum positif. Hukum dan sanksi dapat diibaratkan dua sisi uang yang satu saling melengkapi. Hukum tanpa sanksi sangat sulit melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa norma sosial tanpa sanksi hanyalah moral, bukan hukum,  sebaliknya sanksi tanpa hukum dalam arti kaidah akan terjadi kesewenang-wenangan penguasa.
Sanksi selalu terkait dengan norma hukum atau kaidah hukum dengan norma-norma lainnya, misalnya norma kesusilaan, norma agama atau kepercayaan, norma sopan santun (Zainuddin, 2008 : 43).  Dengan sanksilah maka dapat dibedakan antara norma hukum dengan norma lainnya  sebagaimana dikatakan oleh  Hans Kelsen berikut, bahwa 

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

| | | 0 komentar


PENDAHULUAN
Suatu perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik & cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari (rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll

makalah hukum benda ( hukum perdata )

Jumat, 06 Oktober 2017

| | | 0 komentar


KATA PENGANTAR
Segala Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan maunahnya kepada kita sekalian. 
Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. yang membawa kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang yakni ajaran agama Islam. 
Kami ingin mengucapkan beribu-ribu bahkan berjuta-juta terima kasih kepada segenap saudara-saudari seiman sekalian, terutama khusunya kepada dosen pengampuh yang selalu senantiasa tiada bosannya membimbing kami sampai detik hari ini, juga kepada segenap kawan dan sahabat kami sekalian yang telah mau untuk kami ajak berdiskusi dalam pembentukan makalah ini,

Contoh Surat Kuasa Hukum Sebelum Suatu Perkara Dilimpahkan Ke Pengadilan

| | | 0 komentar




SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                            : ADE MAULANA
Tempat Lahir                : Kota Baru
Umur/Tgl Lahir            : 12 Januari 1986
Agama                          : Islam.
Kewarganegaraan         : Indonesia .
Pekerjaan                     : Swasta
Alamat : Jalan Kenangan No 30 RW.01/RT.01 Kel. Bening Kecamatan Pangkalan, Kabupaten ....

Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) pada Kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini , dan menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada:

Latihan Soal Ujian Advokat dan Pembahasannya

Kamis, 05 Oktober 2017

| | | 0 komentar


Tulisan ini sebagai latihan dan pembahasan menghadapi ujian advokat dalam waktu dekat ini. Semoga tulisan ini dapat membantu rekan-rekan dalam menghadapi ujian Advokat nantinya.



KEMANDIRIAN HAKIM DITINJAU DARI STRUKTUR LEMBAGA KEHAKIMAN

| | | 0 komentar
oleh
Sudikno Mertokusumo

Pengantar
Peradilan akhir-akhir ini memang menjadi sorotan tajam masyarakat, karena diharapkan merupakan "benteng terakhir" bagi para pencari keadilan, sebab fungsi peradilan dimaksudkan sebagai benteng terakhir ("laatste toevlucht") bagi setiap pencari keadilan setelah tidak berhasil menempuh atau menggunakan jalur-jalur atau upaya-upaya hukum lainnya, tetapi kenyataannya dewasa ini pengadilan tidak atau belum memenuhi harapan. Jalannya peradilan tidak cepat seperti yang diharapkan, sehingga dengan berlarut-larutnya jalannya peradilan beaya berperkara akan meningkat, sehingga asas beaya ringan tidak terpenuhi.

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

| | | 0 komentar
oleh
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH.

Tidak ada negara yang tidak menginginkan adanya ketertiban tatanan di dalam masyarakat. Setiap negara mendambakan adanya ketenteraman dan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat, yang sekarang lebih populer disebut "stabilitas nasional'. Kepentingan manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, karena selalu terancam oleh bahaya-bahaya disekelilingnya, memerlukan perlindungan dan harus dilindungi. Kepentingan manusia akan terlindungi apabila masyarakatnya tertib dan masyarakatnya akan tertib apabila terdapat keseimbangan tatanan di dalam masyarakat. Setiap saat keseimbangan tatanan dalam masyarakat dapat terganggu oleh bahaya-bahaya disekelilingnya.

Mekanisme Pelaksanaan Sistem Peradilan di Indonesia

| | | 0 komentar


Bebas dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti lepas sama sekali atau tidak terhalang, terganggu dari apapun. Kata bebas berarti juga memungkinkan seseorang dapat berbicara dan bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai seorang individu. Kata ini seringkali diartikan sebagai sebuah perilaku pada kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam aspek lain, kata ini juga dapat ditarik dalam sebuah topik pembicaraan tentang hukum.
Negara Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan pernyataan yang tertuang pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Indonesia juga mempunyai Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama dan Sistem Pemerintahan Orde Baru yang sering kita kenal. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan untuk masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dukungan dalam hukum pun diwujudkan dalam sebuah sistem peradilan yang dimiliki Indonesia melalui keberadaan lembaga-lembaga peradilan dan fungsi lembaga peradilan. Lembaga-lembaga peradilan mempunyai kewenangan dalam menentukan keadilan bagi setiap permasalahan yang ada dalam masyarakat di Indonesia.
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com