1.    Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;
2.    Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3.    Delik
 formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam 
peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
Contoh: Delik 
pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu 
justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;
4.    Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.
Contoh: Delik 
pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan 
bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah 
akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si 
pembuat/pelaku delik;
5.    Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;
6.    Delik
 khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang 
tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya 
tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7.    Delik
 biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan,
 tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk 
melakukan tindakan;
8.    Delik
 dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, 
contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;
9.    Delik
 kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, 
kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang
 mengakibatkan orang lain menjadi korban.
Contoh: 
-       Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
-       Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;
10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
Contoh: Pasal 363 
KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau
 dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang 
menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang 
berkualifikasi;
11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.
Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;
12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. 
Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;
13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.
Contoh: Perbuatan 
mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain 
secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;
15.Delik
 omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang
 itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 
KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
16. Delik
 aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat
 penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang 
dirugikan/korban.
Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;
               Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;
               Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.



 Time in Jakarta 
0 komentar:
Posting Komentar