">

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS (PERDATA)

Kamis, 05 April 2012

| | |
SURAT KUASA KHUSUS
16/SK/XII/Pdt/KPLF/PMH/2011

-Yang bertanda tangan di bawah ini, nama MILA DWIPUTRI, S.Sos  pekerjaan Swasta bertempat tinggal di Jalan Bandes Baru No.29 RT08/RW05 Kelurahan Rawang Barat kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan ini memberi kuasa kepada nama CHRISYAN SAPUTRA , S.H  pekerjaan Advokat berkantor di  PURLI ASSOSIATION LAW  Gedung clevend lantai 12 Jalan Khatib sulaiman No.35 padang 25211.
KHUSUS
Untuk mewakili pemberi kuasa sepenuhnya sebagai PENGGUGAT dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum melawan PT Cipta Abadi yang diwakili oleh PANDO ADI PUTRA S.E, perusahaan yang bergerak di bidang industry peleburan tembaga ,yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan berkantor cabang di Padang di  Jalan  Bandes baru No.4 RT.04/RW.05 kelurahan rawang barat kecamatan padang selatan, Kota Padang sebagai TERGUGAT.
-          Untuk itu menerima kuasa membela hak-hak dan mengurus kepentingan-kepentingan pemberi kuasa, melakukan dan menerima segala pembayaran, membuat, dan menerima kuitansi pembayaran;
-          Penerima kuasa boleh bertindak dalam hal hukum terhadap setiap orang dan dalam segala persoalan yang berhubungan dengan perkara ini, memiliki tempat kediaman hukum (domicilie), menghadap hakim dan pembesar instansi pemerintah;
-          Penerima kuasa boleh berperkara ke muka Pengadilan Negeri mengajukan gugatan, memberikan jawaban, mengajukan dan menolak saksi-saksi, menerima dan menolak perdamaian, memohon keputusan dan turunan keputusan Pengadilan negeri, memohon supaya keputusan Pengadilan Negeri dijalankan ;
-          Penerima kuasa boleh membuat dan menandatangani surat dan melakukan segala apa yang perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, asal tidak dilarang atau bertentangan atau melanggar undang-undang dan bila perlu penerima kuasa dapat memindahtangankan kekuasaannya itu sebagian atau sepenuhnya kepada orang lain (hal substitusi) dengan hak untuk menarik kembali pemindahan kuasa yang telah diberikan itu;
-          Penerima kuasa boleh melakukan upaya hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi.
     Padang, 10 April 2012
        Penerima Kuasa                                                                          Pemberi Kuasa

       ( Chrisyan Saputra, S.H)                                                           (Mila PUTRI, S.Sos)


61 komentar:

Anonim mengatakan...

contoh surat kuasa yang bagus,,,terima kasih,,,,,

Flashback mengatakan...

kalo langsung bisa di download , lebih mantep lagi deh kaka

thanks for sharing ilmunya kaka

Anonim mengatakan...

good job

upik damayanti mengatakan...

thanks,akhirnya bisa buat tugas dari dosen..sangat bermanfaat..

Chrisyan Saputra mengatakan...

Wah... makasi atas masukannya semua...
dan makasi juga dah kunjungi blog saya...
senang tulisan yang ada bisa bermanfaat...
^_^

Lopinta Rumengan mengatakan...

terimakasih atas contohnya, sangat membantu :)

Chrisyan Saputra mengatakan...

munaroch @ Sama-sama ^^

Rr. kusumaningayu mukti wijayanti mengatakan...

terimakasih contohnya :)

Anonim mengatakan...

sangat membantu...

triadhani k mengatakan...

Finally. I get this! Thank you ya. It means a lot for me ^^

Chrisyan Saputra mengatakan...

Maaf semua telat bales nie, lagi sibuk juga sih??
>_<


Semua komentar x bikin semangat ngeblog terusss...!!!
^_^

Erma Legstyanti mengatakan...

Alhamdulillah bermanfaat, trimakasih telah berbagi ilmunya.. smoga slalu brmanfaat

yhani mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
yhani mengatakan...

good JOB..:)

Anonim mengatakan...

redaksional penerima kuasa, mencantumkan nama pekerjaan dan alamat kantor, mengingat beberapa ketentuan hukum pembri kuasa dapat diperkenankan memberikan kuasanya bukan pada pengacara/advokat.

bagaimanakah redaksional surat kuasa tersebut, jika penerima kuasa bukan pengacara/advokat?...

makasih ya bro

aden mengatakan...

thank you kk

Unknown mengatakan...

Thanks ngebantu banget nyelesein tugas ane

Anonim mengatakan...

sipp.....

Anonim mengatakan...

BLOGNYA BAGUS..
MENAMBAH PENGETAHUAN BAGI PEMERHATI ILMU HUKUM
TERIMAKASIH DAN TINGKATKAN MUATAN MATERINYA GUNA ANAK BANGSA
ZULKIFLI

Anonim mengatakan...

Nice Blog...Cute!

Unknown mengatakan...

bagus ni.. good job ajah..

Chrisyan Saputra mengatakan...

Maaf lagi semua,, komentar x telat banget balas x
kemaren data2 Q semua kemalingan... ilang dhe... *hiks...
T_T

tapi yg reQ ntar Q usahain update lagi biar makin bermanfaat...

Makasi atas kunjungan x dan masukan x semua... semangat nulis lagi jadi x ni...
^_^

Maulida Al Khairiani mengatakan...

Blog yang ku rasa cocok banget buat orang-orang seperti aku Mahasiswa hukum untuk dikunjungi, karena bshsn-bshan yang dshare bagus...

semangat terus yaa... ^.^

Unknown mengatakan...

terima kasih, blog ini sngat membantu

Chrisyan Saputra mengatakan...

Maulida Al Khairiani dan Eka Purnama
makasi kunjungan x y semua... ^_^

Unknown mengatakan...

Bagus jg lumayan bwt bikin rekes praktek peradilan sm makul peradilan agama

Anonim mengatakan...

ga ketinggalan jaman contoh surat kuasa lu bro?????

Chrisyan Saputra mengatakan...

@Dofryna damanta : Makasi KK moga bermanfaat..

Anonim : Hadeh... gitu y KK... Ywdh tolong dibantu update y...??? masalahx bahan kuliah dulu tu yg di posting...

Anonim mengatakan...

kalau baru tahap mediasi, surat kuasanya gimana?

Anonim mengatakan...

makasih ya nak..

Anonim mengatakan...

mantap. thanks for posting this

Anonim mengatakan...

HATUR TENGKYU MAS BRO.. :) Bisa bantu saya yang sekarang kuliah dibidang hukum..

Unknown mengatakan...

thanks ini sangat membantu tugas saya

SARI ALAM MEDIKA mengatakan...

terima kasih.
untuk referensi ujian advokat.

Unknown mengatakan...

Ada 2 poin nih yg sekedar masukan aja. Yg pertama tentang tidak diberikannya kuasa yg disertai hak retensi dan substitusi (lazim dalam praktek beracara para advodkat). Yang kedua sebaiknya dicantumkan kedudukan masing2 pihak, baik sebagai pemberi kuasa maupun penerima kuasa.trimakasih

Wini Sriwahyuni mengatakan...

GOOD BOY, AND GOOD IDEA,,,HAVE A NICE AND GREAT DAY FOOR U :)

Anonim mengatakan...

hak retensi belum dicantumkan. sayang ngak bisa di download. reverensi ujian nih

Anonim mengatakan...

sangat membantu sekali , thanks kakak :))

Anonim mengatakan...

biasa j

Anonim mengatakan...

trimakasih bro .. dah bantu tugas matkul ..
nice share ... good job !!!
smg jadi pengacara hebat

Anonim mengatakan...

MANTAP KAKA.... TKS

Unknown mengatakan...

Sangat bermanfaat...Sukses

Anonim mengatakan...

Makasi kakak.. sangat membantu tugas hukum acara perdata :-)

Unknown mengatakan...

Trims bos, kalau boleh didownload caranya bagaimana ?, salam kenal from erbajaya's blog

Anonim mengatakan...

terimakasih postingannya sangat membantu,..............

nur aulia mengatakan...

thanks kak :) sangat membantu dalam memahami dalam membuat corps surat

Anonim mengatakan...

untuk cntoh surat kuasa menangani gugatan perdata dari pimpinan ke karyawan bagaimana ya mas??
apakah bisa liat contoh nya??

Unknown mengatakan...

thanks... sangat bermanfaat :)
good job :)

Unknown mengatakan...

makasih kaka,,
sangat membantu untuk mengerjakan tugas q..

Anonim mengatakan...

good

Unknown mengatakan...

makasih gan

Anonim mengatakan...

nicee

Anonim mengatakan...

jazakallah, jadi terbantu

Unknown mengatakan...

terima kasih ya...

Anonim mengatakan...

bgmn kalo surat kuasanya tdk ke advokat? kbtln sdg berperkara di PA sl sengketa waris & br tahap mediasi. Apk bs kuasa ini berlanjut ke tahap sidang kl mediasi gagal.

writing power mengatakan...

Terima kasih, sangat bagus.. Jazakallah sangat bermanfaat

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Terimakasih... lengkap dan akurat

POS (Poe mengatakan...

terimakasih, sangat membantu

Silk of Heaven mengatakan...

mantabz, terima kasih telah berbagi.....

Unknown mengatakan...

terima kasih, lengkap dan akurat serta sangat membantu terkhusus buat saya selaku anak magang di kantor lawyer ..

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com