">

Bahan kuliah Hukum Ekonomi Internasional

Rabu, 21 Desember 2011

| | |
Sebagaimana diketahui, Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur fenomena dan kegiatan ekonomi. Hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dalam negeri digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Nasional (diajarkan di semester IV FH UNIBRAW). Sedang hukum yang mengatur kegiatan dan fenomena ekonomi di dunia internasional digolongkan dalam kategori Hukum Ekonomi Internasional (diajarkan di semester VII FH UNIBRAW).
Hukum Ekonomi Internasional dibagi dalam 2 ranah:
1. Hukum ekonomi internasional “privat”
2. Hukum ekonomi internasional “publik”
ad. 1.  Hukum Ekonomi Internasional “Privat”
Para pihak/pelaku HEI privat adalah “persoon” (natuur persoon atau recht persoon) yang berasal dari 2/lebih negara atau lokasi bisnis yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi seperti, credit/loan, trade, investment, sales contract.
Sumber hukum untuk mengatur masalah HEI privat adalah:
- contract yang dibuat para pihak
- hukum perdata nasional, masing-masing para pihak
- hukum perdata internasional
Dalam HEI privat, kita berbicara tentang kontrak-kontrak keperdataan antara “persoon” dari 2/lebih lebih negara yang berbeda, yang melakukan kegiatan ekonomi  Dengan kata lain, lebih banyak membahas kontrak perdata internasional.
ad. 2.  Hukum Ekonomi Internasional “Publik”
Para pihak/pelaku HEI publik adalah:
- Negara (state)
- International Economic Organisation (seperti, IMF, World Bank, WTO, Asian Development Bank, dan organisasi-organisasi ekonomi lainnya yang beranggotakan negara-negara di dunia)
- Persoon (natuur atau recht person) yang terkena dampak dari kebijakan ekonomi yang dibuat oleh negara dan international economic organization.
Sumber hukum untuk mengatur masalah HEI publik adalah:
- Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi (baik bilateral, maupun multilateral seperti WTO Agreements, GATT, Articles of Agreement of IMF and World Bank, dsb.)
- Hukum kebiasaan internasional (international customary law)
- Contract yang dibuat antara international economic organization dengan state atau antara international economi organization dengan recht persoon (misal: loan agreement yang dibuat antara World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dsb.)
Dalam HEI publik, kita TIDAK berbicara tentang kontrak, tetapi kita bicara pada masalah keputusan-keputusan/kebijakan ekonomi yang dibuat oleh international economic organization dan states serta dampak dari keputusan-keputusan mereka terhadap masyarakat. Contoh: Bagaimana pelaksanaan dari kesepakatan ekonomi yang dibuat oleh World Bank atau IMF dengan Pemerintah Indonesia; Apa dasar hukum dari kesepakatan ekonomi tersebut; Bagaimana dampak dari kesepakatan ekonomi tersebut kepada masyarakat Indonesia (misal, penghapusan subsidi BBM, listrik, dsb) kepada masyarakat; Apa dampak positif dan negatif dari keputusan atau kesepakatan ekonomi yang telah dibuat antara World Bank atau IMF dan Pemerintah Indonesia; Bagaimana solusi hukum atas dampak negatif dari kesepakatan tersebut, dsb.
Apa yang Diajarkan dalam Kuliah Hk Ekonomi Internasional di FH UNIBRAW ?
Mengingat kuliah HEI di FH Unibraw, hanya terdiri dari 2 SKS (14 x tatap muka / semester), maka adalah hal yang mustahil untuk mengajarkan kepada mahasiswa seluruh materi HEI privat dan HEI publik. Waktu perkuliahan yang hanya 14x tatap muka tidak cukup untuk menyampaikan seluruh materi tentang HEI privat dan HEI publik.
Mengingat kuliah HEI menjadi matakuliah wajib bagi mahasiswa dengan konsentrasi Hukum Internasional, yang penekanannya adalah Hukum Internasional publik, maka diputuskan bahwa materi kuliah yang disampaikan dalam kelas HEI hanya yang berkaitan dengan HEI Publik.
Dengan kata lain, materi kuliah dalam kelas HEI di FH UNIBRAW adalah hal-hal yang berkaitan dengan HEI Publik,  bukan  HEI Privat.
Mengingat keterbatasan waktu dalam perkuliahan HEI, maka materi yang disampaikan di dalam kelas HEI adalah materi yang berhubungan dengan Konvensi/kesepakatan internasional di bidang ekonomi yang dibuat oleh 3 organisasi ekonomi yang menjadi pilar ekonomi dunia, yaitu: IMF, World Bank, dan WTO, dimana Indonesia juga menjadi anggotanya. Disamping itu, di dalam perkuliahan juga akan dibahas dampak dari konvensi-konvensi ekonomi yang dibuat oleh IMF, World Bank, dan WTO terhadap masyarakat Indonesia. Apakah dampaknya menguntungkan ataukah merugikan? Bagaimana jalan keluarnya secara hukum ekonomi internasional untuk mengatasi dampak buruk dari kesepakatan yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dengan ketiga organisasi pilar ekonomi dunia tersebut?
Dengan diberi materi kuliah seperti tersebut di atas, diharapkan mahasiswa kelas HEI menyadari akan banyaknya dampak yang muncul dari konvensi dan kesepakatan hukum di bidang ekonomi internasional yang dibuat oleh IMF, World Bank, WTO dengan Pemerintah Indonesia. Pengetahuan yang diperoleh mahasiswa di kelas HEI, akan banyak bermanfaat untuk mereka yang ingin bekerja sebagai diplomat, sebagai lawyer, sebagai anggota LSM, sebagai akademisi, dan sebagai researcher di lembaga konsultan dan think-tank.

Sumber : Entri

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com