">

CV dan Perusahaan holding

Senin, 19 Desember 2011

| | |

     CV
  • CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
  • CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.
  • Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
  • Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya pasal 19 s/d 21 yang mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.
Perusahaan Holding
Adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Sebuah perusahaan holding yang memiliki saham pada perusahaan lain. ” Meskipun perusahaan holding tidak dibatasi dari memproduksi barang dan memberikan pelayanan, biasanya bahwa tujuan satu-satunya adalah kepemilikan secara hukum holding dari perusahaan lain.
Beberapa fungsi khas perusahaan induk adalah:
Menerima dividen, bunga atau royalti
Melakukan investasi pada perusahaan lain (memiliki saham dalam usaha anak perusahaan atau asosiasi)
Untuk membiayai usaha investasi dengan menyediakan perusahaan-perusahaan yang mereka pegang saham dengan dana.
Manfaat dari suatu perusahaan induk adalah:
Keuntungan dari anak perusahaan yang dibayarkan kepada co memegang sehingga pajak perusahaan dibayar oleh co memegang dan bukan oleh anak perusahaan
Rugi fiskal yang dapat dikompensasikan dengan laba pada perusahaan lain dalam struktur memegang
Mengurangi risiko bagi pemilik
Efisien kepemilikan dan kontrol dari sejumlah besar perusahaan yang berbeda mungkin terlibat dalam industri yang berbeda dan terdaftar di berbagai negara.
Biasanya co holding terdaftar di negara dengan pajak rendah dan penting, sebuah jaringan yang luas dari perjanjian pajak berganda (sebuah perjanjian pajak berganda antara dua negara dalam rangka memungkinkan offset pajak yang dibayar oleh perusahaan untuk satu negara, dengan pajak yang dikenakan oleh negara lain).
Jumlah yang dibayarkan sebagai dividen oleh anak perusahaan kepada Perusahaan Holding akan bervariasi sesuai dengan tarif pajak negara pendirian anak perusahaan dan ketentuan Double Tax Treaty.
Sementara di Amerika Serikat perusahaan induk harus memegang 80% saham sebelum pajak manfaat konsolidasi bisa diklaim, sedangkan di negara lain penyelenggaraan yang diperlukan jauh lebih kecil ‘. Dalam Siprus sebuah perusahaan induk hanya perlu terus 1% saham anak perusahaan untuk mendapatkan keuntungan.
Siprus adalah salah satu yang paling populer juristdictions untuk memegang perusahaan karena memiliki pajak rendah, jaringan yang sangat luas dari perjanjian pajak berganda, dan merupakan anggota penuh Uni Eropa.
Menggunakan Siprus sebagai contoh; rugi pajak satu perusahaan dalam Grup dapat diperhitungkan dalam Laba perusahaan grup lain jika;
Perusahaan-perusahaan keduanya wajib pajak di Siprus dan perusahaan induk memiliki paling sedikit 75% dari modal saham anak perusahaan, atau
Setiap perusahaan paling sedikit 75% anak perusahaan dari perusahaan lain
Set off kerugian dapat dibuat terhadap laba tahun pajak yang sama atau dibawa ke depan tanpa batas yang akan ditetapkan off melawan keuntungan masa depan
Penerimaan dividen oleh Holding Company Siprus bisa sepenuhnya bebas pajak sebagai pendapatan dividen dibebaskan dari pajak perusahaan di Siprus, dan Pendapatan dividen dapat dikecualikan dari kontribusi Khusus untuk Pertahanan dalam kondisi tertentu.
Penggantian dividen kepada pemilik menguntungkan memiliki rejim pemotongan pajak 0% jika pemilik manfaat tidak wajib pajak di Siprus.
Hasil:
Mengurangi pajak dan Peningkatan
Laba bersih yang diterima oleh pihak penerima
Di atas adalah ringkasan indikatif hanya saran dan spesifik harus dicari.





















0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com