">

Contoh Laporan Akhir KKN

Selasa, 07 Agustus 2012

| | |


LAPORAN  AKHIR
KULIAH  KERJA  NYATA 
PEMBELAJARAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(KKN – PPM)










Disusun Oleh :
Chrisyan Saputra

No. BP 0910112156

Fakultas Hukum
UN I V E R S I T A S    A N D A L A S
PADANG
2012


                                                                                                                                 


HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN AKHIR KULIAH KERJA NYATA
PEMBELAJARAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(KKN – PPM)

1.      Lokasi KKN                                       : Nagari Sungai Pasak
  Kecamatan Pariaman Timur
  Kota Pariaman


2.      Nama Mahasiswa                                :  Chrisyan Saputra
BP                                                       :  0910112156
No.Registrasi KKN                            :  12.04.210/ HUK
Fakultas                                               :  Hukum
Jurusan                                                :  Ilmu Hukum


3.      Dosen Pembimbing Lapangan
a.       Nama Lengkap                              :  Roslinda Rasyid Msi. Apt
b.      NIP                                               : 195605261987102001
c.       Jurusan                                          : Farmasi
d.      Fakultas                                         : Farmasi

4.      Waktu Pelaksanaan                             :  4 Juni s/d 17 Juli 2012

Sungai Pasak, 17 Juli 2012



Mengetahui :


 Kepala Desa Sungai Pasak                                                                Mahasiswa KKN




                                                                                                           Chrisyan Saputra
          Ansharuddin                                                                          ( BP.0910112156 )
                                                                                                                                                 






KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kegiatan KKN – PPM di Kecamatan PariamanTimur, Desa Sungai Pasak, Kota Pariaman.
Pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat dengan judul Penyuluhan Sadar hukum sejak dini dan sadar akan sejarah masa lalu, di SD 14 Desa Sungai Pasak telah terlaksana pada tanggal 11 s.d 12 Juni 2012. Objek atau sasaran utama dari kegiatan ini yaitu siswa-siswi SD . 14 Desa Sungai Pasak, Kec. Pariaman Timur. Pelaksanaan program kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi serta pengetahuan yang lebih terhadap siswa-siswi sehingga akan terbentuk suatu pola pikir yang tentu saja akan mematuhi hukum sejak dini, serta tau dan sadar akan sejarah masa lalu yang mana kita tidak akan ada tampa keberadaan para pejuang yang terdahulu.
Saya selaku penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ibu Roslinda Rasyid Msi. Apt selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) atas semua bimbingan dan arahan yang diberikan kepada kami.
Dalam menjalankan program ini penulis juga banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
  1. Bapak Wali Kota Pariaman dan jajaran perangkat Pemerintahan Kota Pariaman.
  2. Bapak Camat Pariaman Timur.
  3. Bapak Kepala Desa Sungai Pasak dan perangkat pemerintahan Desa Sungai Pasak.
4.      Guru dan siswa-siswi Sekolah SD 14 Desa Sungai Pasak. Teman-teman kami dan semua pihak-pihak lain yang telah banyak membantu dan membimbing kami pada proses pelaksanaan program dan Kuliah Kerja Nyata ini, yang tidak bisa penulis sebutkan satu per satu.

Dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Warga Desa Sungai Pasak, khususnya Dusun Utara yang sangat membantu pelaksanaan KKN sampai pada pembuatan laporan khusus Kuliah Kerja Nyata ini.

Sungai Pasak, 17 Juli 2012



                                                                                  Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Filosofi dan Tujuan KKN
a. Filosofi KKN
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi “. KKN memberikan  pengalaman  belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi serta menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan. Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa di dalam masyarakat di luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang mereka pelajari di kampus dengan  realita pembangunan ditengah  masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dalam bentuk pengamalan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) untuk pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
            Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang. Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu program yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang didalaminya selama kuliah untuk dipraktekkan di lapangan. Salah satu fakultas tersebut adalah Fakultas Hukum. Dalam mengaplikasikan ilmu sains yang telah diperoleh selama di bangku perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN.Karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di ala mini bisa dimanfaatkan bagi kehidupan kita.

b. Tujuan KKN
Tujuan utama dari Program KKN adalah untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam keikutsertaannya dalam proses pembangunan. Kegiatan ini diharapkan akan membuka wawasan mahasiswa serta dapat dijadikan sebagai wahana dalam proses pematangan berfikir, bertindak dan mengambil keputusan terhadap sesuatu yang akan atau telah direncanakan. Dengan demikian KKN disamping akan memberikan manfaat terhadap masyarakat, namun juga memberikan manfaat yang sangat besar bagi mahasiswa itu sendiri. Secara eksplisit, tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya program KKN adalah sebagai berikut :
1.      Agar Universitas Andalas menghasilkan sarjana yang lebih memahami dan menghayati permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah. Mahasiswa diharapkan dapat belajar dan menanggulangi setiap permasalahan secara pragmatis dan interdisipliner.
2.      Memberi pengalaman belajar tentang kehidupan sosial masyarakat nagari dan pengalaman dalam kerja nyata pembangunan.
3.      Meningkatkan wawasan dan proses pendewasaan kepribadiaan mahasiswa.
4.      Memacu pembangunan nagari dengan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
5.      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kemampuan mahasiswa serta sarjana Universitas Andalas, sehingga akan lebih mendekatkan Universitas Andalas pada masyarakat.
Disini KKN juga bermanfaat dan dapat :
    1. Diperolehnya bantuan pemikiran dan tenaga serta IPTEKS dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
    2. Diperolehnya cara-cara baru yang dibutuhkan untuk memecahkan, merumuskan dan melaksanakan pembangunan.
    3. Didapatkannya pengalaman dalam mengolah serta menumbuhkan potensi swadaya masyarakat, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
    4. Terbentuknya kader-kader penerus di dalam masyarakat, sehingga terjamin kelanjutan upaya pembangunan.
    5. Diperolehnya manfaat dari bantuan tenaga, fikiran dan gagasan mahasiswa dalam melaksanakan program dan proyek pembangunan yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dalam melaksanakan program KKN, mahasiswa Universitas Andalas diberikan kebebasan untuk menyusun berbagai program yang berorientasi pada masyarakat. Program-program ini disusun berdasarkan atas pengamatan yang kami lakukan di lapangan. Selain itu juga dikombinasikan dengan program yang digali dari pertemuan dengan Bapak Kepala Desa, Ketua Dusun beserta pemuda-pemudi di Desa Sungai Pasak. Berbagai program kegiatan tersebut dicanangkan dan sekaligus telah dilaksanakan selama lebih kurang 44 hari di lokasi KKN oleh kelompok mahasiswa KKN Pariaman Timur, Desa Sungai Pasak, Kota Pariaman.



1.1          Profil Lokasi KKN
a.      Kondisi Umum Desa Sungai Pasak
1.      Luas dan Batas Wilayah         : 165 Hektar
2.      Batas Wilayah                         :
Sebelah Utara                    :  Desa Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur
Sebelah Selatan                 :  Desa Kajai, Kecamatan Pariaman Timur
Sebelah Barat                    :  Desa Sungai Sirah, Kecamatan Pariaman Timur
Sebelah Timur                   :  Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur
Desa Sungai Pasak terdiri dari 4 Dusun yaitu :
Dusun Sungai Pasak Utara
Dusun Sungai Pasak Selatan
Dusun Sungai Pasak Barat
Dusun Sungai Pasak Timur
3.      Kondisi Geografis
a. Ketinggian Tanah dari Permukaan Laut     : 5 Mdpl
b.Topografis                                                    : Dataran Rendah
c. Suhu Udara rata-rata                                   : 30 derajat celcius
      4.    Kondisi Desa
            a. Jarak ke Ibu Provinsi                                   : 50 km
            b. Jarak ke Ibu  Kota                                       : 5 km
            c. Jarak ke Ibu Kecamatan                              :     km
             d. Waktu Tempuh ke Ibu Provinsi                 : 1 jam 30 menit
             e. Waktu Tempuh ke Ibu Kota                      : 15 menit
             f. Waktu Tempuh ke Ibu Kecamatan             : 5 menit
       5.  Letak Desa
            a. Pantai                        : Luas 0 Ha
            b. Bukan Pantai             : Luas 165 Ha
            c. Kepulauan                 : Luas 0 Ha
    6. Topografi/ Bentang Jalan
            a. Daratan                                : 165 Ha
            b. Perbukitan/Pegunungan      :   0
                                                 


7.      Pendidikan dan Mata pencarian pokok Desa Sungai Pasak
Pendidikan Desa Sungai Pasak dapat dilihat di table berikut.
TINGKAT PENDIDIKAN
   Jumlah(Orang)
TK
10 Orang
SD
257 Orang
SMP
194 Orang
SMA
246 Orang
Akademi (D1-D3)
26 Orang
Sarjana (S1-S2)
38 Orang
Mata pencarian poko Nagari sungai tunu barat terbesar yaitu di bidang pertanian dan peternakan karena kawasan tersbut sangat cocok untuk bertani dan ternak.
JENIS PEKERJAAN
Jumlah(Orang)
Petani
36 orang
Buruh Tani
14 orang
Wiraswasta
38 orang
Pertukangan
15 orang
Pegawai negeri sipil
21 orang
TNI
-
Polisi
-
Swasta
-
Nelayan
1 orang
Pensiunan
4 orang

1.2        Identifikasi Masalah

          Dalam rangka mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi ” Pengabdian Pada Masyarakat” Maka Universitas Andalas selaku sebuah institusi Perguruan Tinggi kembali mencanangkan program Kuliah Kerja Nyata. Oleh karena itu, dalam  setiap fakultas di Universitas Andalas tahun 2011 ditetapkan adanya mata kuliah yang disebut dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tujuan membentuk karakter setiap mahasiswa dalam menyelesaikan suatu masalah di masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka setiap mahasiswa diterjunkan langsung ke setiap daerah salah satunya Kota Pariaman. Program ini diawali sejak tahun 1971, akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir, program KKN mengalami berbagai kendala, salah satunya kecenderungan mahasiswa untuk memilih program Program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dari pada KKN.
            Akan tetapi pada tahun 2012 ini, Universitas Andalas kembali mencangkan program KKN kepada para Mahasiswa Universitas Andalas dengan tujuan agar para Mahasiswa dapat mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya di bangku perkuliahan, sehingga akan dapat memberikan manfaat dua arah. Yakni manfaat kepada mahasiswa sendiri karena dapat mengaplikasikan ilmunya, dan juga manfaat terhadap masyarakat karena sentuhan tangan para mahasiswa.
            Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kuliah kerja nyata (KKN) ini adalah cara bersosialisasi dengan masyarakat sehingga dapat mempermudah untuk menjalankan program utama dan program penunjang. Dalam Melaksanakan program KKN, Mahasiswa Universitas Andalas diberikan kebebasan untuk menyusun berbagai program yang berorientasi pada masyarakat. Maka dari itu, Kelompok KKN Kenagarian Sungai Tunu Barat mencanangkan dan sekaligus telah melaksanakan berbagai kegiatan selama lebih kurang 44 hari di lokasi KKN. Program-program ini disusun berdasarkan atas pengamatan yang kami lakukan di lapangan. Selain itu juga disinkronkan dengan program yang digali dari pertemuan dengan Bapak Kepala Desa, Ketua Dusun beserta Pemuda-Pemudi di Desa Sungai Pasak.

Untuk itu program utama yang saya lakukan di Desa Sungai Pasak ini adalah Penyuluhan Hukum yaitu penyuluhan sadar hukum sejak dini, serta sadar akan sejarah masa lalu. Hal ini didorong karena kurangnya pemahaman masyarakat khususnya remaja dan pemuda akan hukum dan penyimpangan-penyimpangan hukum tersebut ditengah-tengah masyarakat, dan serta yang mana sama-sama kita lihat banyak generasi muda lupa akan jasa-jasa para pejuang terdahulu.
            Sesuai dengan Visi Departemen hukum dan HAM yaitu menciptakan masyarakat sadar hukum, dan untuk mewujudkan hal tersebut secara optimal bagi masyarakat maka diselenggarakan upaya dengan,pencegahan perbuatan melawan hukum ( preventif ), penyuluhan dan pencerahan hukum (preefetif) dan tindakan penjeraan terhadap perbuatan melawan hukum (resprensif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya yang harus dilakukan secara integral oleh seluruh komponen, baik pemerintah, penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat itu sendiri.
           Keterbatasan sarana dan penyuluhan hukum kepada masyarakat didaerah daerah dan begitu banyaknya macam aturan hukum baru yang lahir membuat kurangnya seimbangnya laju perkembangan hukum dengan pengetahuan hukum masyarakat di daerah.
Berdasarkan masalah desa tersebut, maka perlu kiranya diberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum bagi siswa sekolah SD / Pemuda-i sehingga masyarakat  dapat mengetahui dan menjalankan aturan hukum, menyelesaikan masalah hukum terkait hukum seperti “Korupsi” dari materi yang telah diberikan. Bagi generasi muda diharapkan ini dapat menjadi pelajaran sehingga generasi muda mengetaui bahaya narkotika bukan hanya dari sudut pandang kesehatan, agama tapi juga dari sudut pandang hukum positf Indonesia.

BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

1.1     Program Utama (A)
a. Judul Program :   Penyuluhan pengenalan sadar hukum sejak dini, serta sadar akan sejarah masa lalu.
b. Tujuan dan Manfaat Program
1.      Tujuan Program
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk : memberikan penyuluhan tentang kesadaran hukum dari sudut pandang kesehatan, agama, dan hukum positif indonesia bagi generasi muda. Serta mengingatkan akan jasa-jasa para pejuang terdahulu yang membantu perjuangan dalam merebut kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat sekarang ini.

2.      Manfaat Program
Adapun manfaat yang ingin dicapai dari program ini adalah:
1.      masyarakat mengetahui tentang aturan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya
2.      generasi muda mengetahui tentang apa itu hukum dari sudut pandang kesehatan, agama ,dan hukum positif indonesia.
3.      Generasi muda tidak melupakan sejarah masalalu dan serta memupuk rasa patriotisme yang tinggi serta cinta tanah air.

c. Waktu dan Tempat
     Pada Penyuluhan dampak dan bahaya dari penggunaan napza dilakukan pada :
     Hari            /Tanggal                        : Senin / 11 juni 2012
     Waktu                  : 08.00 s/d selesai
  Tempat                : SD Negeri 14  Sungai Pasak, Dusun Utara

    Hari /Tanggal       : Selasa / 12 juni 2012
     Waktu                  : 08.00 s/d selesai
     Tempat                : SD Negeri 14  Sungai Pasak, Dusun Utara
                    

d. Peserta
            Dalam penyuluhan dampak dan bahaya dari penggunaan Napza dihadiri siswa-siswi SD Negeri 14  Sungai Pasak, Dusun Utara sebanyak lebih kurang 30 peserta yang diutus masing-masing perwakilan kelas 4, 5, 6 / Pemuda-i. Mereka begitu antusias dan mendengarkan penyuluhan tersebut. Siswa-siswi / Pemuda-I begitu aktif dan banyak yang mau bertanya seperti tentang bahaya korupi tersebut.

e. Metode Pelaksanaan
Pada program ini penyuluhan sadar hukum sedar sadar akan sejarah masalalu dilihat dari dua sisi berbeda yaitu dari dampak pada diri masyarakat lansung yang berujung pada rusaknya generasi penerus nbangsa yang bukannya membangun tetapi malah menghancurkan negara sendiri dan akan menerima sanksi yang berat, serta Penyuluhan dilakukan dengan cara mempresentasikan sebuah materi berformat power point. Kegiatan diikuti oleh seluruh pemuda-i, siswa-siswi, kepala sekolah, serta beberapa staf pengajar dilaksanakan di SD Negeri 14  Sungai Pasak. Metode yang dilakukan disesuaikan dengan sasaran peserta yaitu pemuda-I, siswa-siswi SD Negeri 14  Sungai Pasak, sehingga pola pendekatan yang dilakukan lebih kepada ke persuasif dengan memberikan penjelasan yang tidak rumit dan memperlihatkan bukti berupa gambar atau video. Rangkaian kegiatan :
1.      Pembukaan
2.      Kata sambutan dari
-          Ketua Pelaksana
-          Kepala Sekolah SD Negeri 14  Sungai Pasak
-          Perkenalan Mahasiswa KKN
-          Penyampaian materi
-          Sesi Tanya Jawab
-          Pembacaan doa
-          Penutup







f. Hasil dan Pembahasan
Kurangnya pemahaman dan pengetahuan terhadap aturan hukum,dan terhadap undang-undang khususnya dalam masyarakat, menyebabkan kurangnya pelaksanaan hukum positif itu sendiri dalam masyarakat. karena keadaaan tersebut sebagian besar masyarakat tidak memperdulikan aturan hukum negara, dan mereka lebih berpatokan pada hukum agama. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan lebih terhadap aturan hukum dan masalah yang terkait dengan hukum khususnya yang berhubungan dengan korupsi dan NAPZA.

 Untuk penyuluhan sadar hukum sejak dini ini. dasar pemikirannya adalah Dengan banyaknya bahaya narkotika yang sudah merambah kedaerah-daerah terpencil, sudah seharusnya masyarakat Nagari Sungai Pasak khususnya generasi muda nya mengetahui tentang bahaya narkotika. sehingga mereka mempunyai dasar untuk dapat berusaha mencegah dan mengantisipasi bahaya narkotika masuk kedalam lingkungan mereka.         
Kegiatan penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan di Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur, ota Pariaman. Kegiatan tersebut mendapatkan respon yang sangat baik dari pemerintah dan masyarakat di nagari Sungai Pasak. Karena begitu singkat waktu yang dilakukan pada penyuluhan hukum maka atas inisiatif narasumber maka penyuluhan hukum narkotika gabungan UNAND Padang bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk penyelenggaraan penyuluhan NAPZA. adapun sekolah yang jadi peserta SD / pemuda-i. Pada penyuluhan ini hukum seperti korupsi dan NAPZA ini dikaji  dari 3 sisi yaitu dari segi agama, kesehatan dan hukum positif indonesia.pada penyuluhan ini mahasiswa menjadi moderator dan sekaligus narasumber.penyuluhan ini mendapat antusias dari generasi muda yang hadir dalam pelaksanaan hukum ini.

Kegiatan kuliah kerja nyata dan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan dapat menghasilkan beberapa hal, antara lain:
1)      Dapat meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap dampak bahaya korupsi dan narkotika serta ancaman hukumannya;
2)      Memberi dasar bagi generasi muda untuk “say no to drugs”
3)      Menambah pengetahuan masyarakat tentang korupsi.
4)      Dapat menambah pengetahuan masyarakat dalam menyelesaikan masalah terkait dengan hukum NAPZA di pengadilan .
5)      Membentuk pribadi masyarakat taat hukum bagi masyarakat Sungai Pasak.
6)      Memupuk akan rasa cinta tanah air serat sadar akan pentingnya sejarah masa lalu dalam sejarah bangsa.
7)      Tidak melupakan pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan seperti yang sama-sama kita rasakan saat ini.
8)      Untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif seperti lomba 17 agustusan, melanjutkan peruangan pahlawan nasional maupun dimata dunia internasional.
9)      Memupuk akan rasa bangga menjadi warga Indonesia yang baik, mandiri serta menjaga nama baik bangsa Indonesia.

g. Kesimpulan dan Saran
a. Kesimpulan
Setelah melakukan program penyuluhan hukum, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan hasil kegiatan antara lain :.
1.      Setelah pemberian materi warga dapat menganalisa dan memahami dasar hukum yang ada dan penerapan nya secara umum.
2.      Setelah pemberian materi warga dapat memahami bagaimana cara melakukan perbuatan hukum terkait masalah sanksi penyalahgunaan di pengadilan.
3.      Setelah pemberian materi Generasi muda medapat pemahaman lebih tentang bahaya dan dampak dari perbuatan hukum tentang korupsi dan narkotika terhadap pribadi, keluarga dan lingkungan mereka.
4.      Setelah pemberian materi Generasi muda dapat melakukan tindakan pencegahan dini terhadap bahaya narkoba yang dapat mengancam mereka
5.      Masyarakat sadar akan pentingnya masalalu dalam kehidupannya, serta mengisi masa-masa kemerdekaan ini dengan kegiatan yang bermanfaat.


b. Saran
Untuk keadaan lingkungan yang lebih baik di masa yang akan datang, maka disarankan untuk :
1.      Membangun sarana dan prasarana olahraga yang lebih untuk generasi muda dapat mengisi hari dengan hal yang positif.
2.      Diaktifkan organisasi pemuda dan remaja mesjid dengan membuat program yang bermamfaat dan berkesinambungan
3.      Tuangkan dalam pengaturan nagari untuk mewajiban bagi generasi muda untuk hadir di mesjid pada acara kegiatan keagaman.

Selain dari kegiatan utama penyuluhan tentang hukum juga ada program kegiatan  lainnya, yaitu:
1.      Lokakarya mini
Bentuk kegiatan        :memaparkan bentuk program KKN yang akan diadakan di Desa Sungai Pasak.
Sasaran                  :  Penduduk Sungai pasak
Pelaksana              :  Mahasiswa KKN-PPM  Desa Sungai Pasak.

2.      Goro Mesjid Raya Sungai Pasak
Bentuk kegiatan    :  Gotong Royong
Tujuan kegiatan      : Meningkatkan kepedulian dan kerjasama masyarakat  terhadap lingkungannya
Sasaran                  :  Masyarakat Desa Sungai Pasak.
Pelaksana              : Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak. dan warga setempat
Waktu pelaksanaan     : Disesuaikan dengan jadwal gotong royong yang ada
Metode                        : Gotong Royong
Kesimpulan dan Saran :
a.       Kegiatan gotong royong terselenggara dengan sangat baik, sehingga bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
b.      Dengan diadakannya kegiatan seperti ini maka akan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menjaga kebersihan yang berefek kepada kesehatan
c.       Kegiatan ini juga menjalin tali silaturahim antara mahasisa KKN UNAND dengan masyarakat setempat.
3.      Program class meating
Bentuk kegiatan    : Pertandingan olahraga futsal
Sasaran                  :  Siswa-i SD
Pelaksana              : Mahasiswa KKN-PPM   Desa Sungai Pasak.

4.      Mengajar PBB
Bentuk kegiatan           : Pelaksaan PBB
Sasaran                         : Siswa-siswi Desa Sungai Pasak.
Pelaksana                     : Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak.

5.      Ekstrakulikuler
Bentuk Kegiatan   : Memberikan pelatihan
Sasaran                  : Siswa-siswi SD Negri 10 Desa Sungai Pasak.
Pelaksanaan           : Mahasiswa KKN-PPM nagari Sungai Tunu Barat.

6.      Mengajar

Bentuk kegiatan        :Mengajar tentang keilmuan masing-masing anggota KKN dengan membentuk kelas belajar
Sasaran                  : Siswa-I (SD, SMP, SMA) Desa Sungai Pasak.
Pelaksana              : Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak.

7.      Peresmian kelompok wanita tani

Bentuk kegiatan   : Peresmian kelompok wanita tani
  Sasaran                 : Mahasiswa KKN dan warga Desa Sungai Pasak. 
Pelaksana               : Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak

8.      Go Green

Bentuk kegiatan   : Penghijauan
Sasaran                 : Jorong Tangah, Desa Sungi Pasak.
Pelaksana              : Mahasiswa KKN


9.      Penyuluhan Fungsi dan Kewenangan POLRI

Bentuk kegiatan   : Penyuluhan fungsi dan Kewenangan POLRI
Sasaran                 : Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana              : Mahasiswa KKN

10.   Gemar menabung dan pengenalan mata uang asing

Bentuk kegiatan  : pembelajaran tentang gemar menabung dan pengenalan mata uang asing
Sasaran                 : Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana              : Mahasiswa KKN

11.  Pembuatan alaram gempa

Bentuk kegiatan   : pembuatan alaram gempa
Sasaran                 : Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana              : Mahasiswa KKN


12.  Pembuatan roket air
Bentuk kegiatan   : pembuatan roket air
Sasaran                 : Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana              : Mahasiswa KKN
13.  Acara Isra’ mijraj
Bentuk kegiatan   : menghadiri acara Acara Isra’ mijraj di Masjid Raya
Sasaran                 : Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana              : Mahasiswa KKN

DAFTAR PUSTAKA


BP-LPKM Unand.2012. Kuliah Kerja Nyata PM. Universitas Andalas Padang. Sumatera   Barat 

Departemen Kesehatan RI. 2006. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Badan Narkotika Nasional. 2010. Narkoba indonesia. Jakarta:. Badan Narkotika Nasional

Kepolisian republik indonesia. 2010. Indonesia dan bahaya narkotika. Jakarta:.

Media indonesia, 2010. .penggunaaan narkotika di indonesia,jakarta

Wikipedia.  2012. Jangan lupakan sejarah









Untuk yang mau soft copy silahkan klik dan download DISINI

20 komentar:

sigitpradana mengatakan...

nyimak saja, makasih

Unknown mengatakan...

cakep

Anonim mengatakan...

menyimak saja,arigato.

Anonim mengatakan...

ada yg D1 TI gak..??

Anonim mengatakan...

good reference!!

Anonim mengatakan...

mkasih ^^

Anonim mengatakan...

terimakasih refrensinya

Sharon Arwam mengatakan...

Makasi buat petunjuk dalam pembuatan laporan KKN, karna dapat membantu saya membuat laporan saya. :)

Anonim mengatakan...

terima kasih

sutarno mengatakan...

thanx for reference......

sutarno mengatakan...

makasih ea sob atas laporan KKN anda..

Pemulung Ajah mengatakan...

Nice Post Sangat Bermanfaat Jangan Lupa Kunjungi
http://jasabimbinganskripsisurabaya.blogspot.com/

Unknown mengatakan...

makasih banyak laporannya

Unknown mengatakan...

thanks guys laporannya moga bermafaat

Ratna Sari mengatakan...

terima ksih laporannya :) kunjungi jg blogQ http://rasaratna.blogspot.co.id/

Unknown mengatakan...

makasih laporanya untuk referensi

Anonim mengatakan...

Terimakasi ya?

SitiBadriyah mengatakan...

makasih

April Spring mengatakan...

Terima kasih, laporannya sangat membantu...

Unknown mengatakan...

Tnks ya laporannya

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com