">

SEJARAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM MASA AWAL KEMERDEKAAN

Kamis, 04 Oktober 2012

| | | 0 komentar
A.    PENDAHULUAN
Sebagai makhluk bermasyarakat, manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada Hukum, apapun nama atau sebutannya yang mengatur pergaulan hidup mereka. Masyarakat dan hukum laksana hubungan erat antara ikan dan air yang berbeda tetapi selalu menyatu.
Setiap persekutuan hidup, bagaimanapun modern dan primitifpun, harus berdasar pada jenis tertib. Tidak dapat dibayangkan ada persekutuan hidup yang tidak mengenal semacam ketertiban, dalam hal ini hukum yang mengatur tata hidup mereka. Hukum terdapat dimana saja/di seluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat; hanya bentuk daripada hukum itu yang berbeda-beda tergantung pada tingkat peradabannya.

Hukum Perbankan Syariah

| | | 0 komentar

JUAL BELI MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi jual beli biasa, yaitu Bank membeli barang dari produsen, dan kemudian Bank menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh Bank dan nasabah.

Implementasinya dalam praktek adalah sebagai berikut:

Firman (30 tahun) adalah pengusaha tambang batu bara. Firman membutuhkan 50 unit dump truck untuk operasional tambangnya. Untuk mendanai pembelian 50 unit dump truck tersebut, Firman dapat memanfaatkan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah.

Metode Penelitian Hukum

Selasa, 02 Oktober 2012

| | | 0 komentar
Catatan Metode Penelitian Hukum

Maaf klo rada berantakan namanya juga catatan, kebanyakan copas juga dari handout dosen >_<

Legal Promblems sbg Obyek Penelitian Hukum

Pembahasan soal hukum perburuhan dan ketenagakerjaan

Senin, 01 Oktober 2012

| | | 15 komentar

Kali ini saya akan mencoba membahas masalah hukum perburuhan dan ketenagakerjaan sesuai soal2 yang ada dalam ujian. Tentunya dengan referensi mbah google ^^
1.     Perbedaan tenaga kerja dengan buruh/pekerja?
Jawab : 
Buruh/pekerja adalah orang yang bekerja pada majikan atau perusahaan apapun jenis pekerjaan yang dilakukan.

Undang-undang nomor 8 tahun 1999 (Perlindungan Konsumen)

| | | 0 komentar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang     : 
1.      bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa

Hukum Perlindungan Konsumen

| | | 2 komentar

A.    Pengertian dan Pengaturan Perlindungan Konsumen

Mengenai Perlindungan konsumen diatur dalam UU No 8 tahun 1999. Maksud perlindungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin adannya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. ( Pasal 1 angka 1 UU No 8 tahun 1999).

Kehadiran undang- undang perlindungan konsumen ini bertujuan untuk ( Pasal 3 UU No 8 Tahun 1999 ) ialah untuk :
a.       meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untk melindungi diri.
b.      mengangkat harkat dan martabat konsumen dgn cara menghindarkanya di exes negatif  dari pemakaian barang dan jasa
c.       meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sbg konsumen
Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com