">

Makalah Pajak Bumi dan Bangunan

Kamis, 01 Desember 2011

| | |
MAKALAH
HUKUM PAJAK
Tentang “Pajak Bumi dan Bangunan”






OLEH
CHRISYAN SAPUTRA (BP: 0910112156)
PUJI RESTU A.A (BP: 0910112199)



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDALAS

PADANG
2011



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmad dan karunianya kepada penulis, sehingga penulis beserta bisa menyusun makalah ini dengan judul ”pajak bumi dan bangunan”.
            Sholawat dan salam kita hadiahkan ke arwah Nabi besar Muhammad SAW, seorang pemimpin sejati, suri tauladan yang baik bagi semua umat, yang telah membawa kita ke zaman modern yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini.
            Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat serta memberikan sumbangan pengetahuan bagi semua pihak yang tertarik dan ingin mengetahui tentang perpajakan yang ada di Indonesia. Makalah ini juga diharapkan bisa menjadi penambah literatur (daftar bacaan) khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum yang mengambil mata kuliah hukum pajak.
            Namun demikian, penulis beserta kelompok menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis beserta kelompok mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan makalah ini.
            Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua, bersama ini penulis mempersembahkan makalah dengan judul ” pajak bumi bangunan” kehadapan para pembaca sekalian.




                                                                                                   Padang,   30 November 2011


                                                                                                                   Penulis







I.                 PENDAHULUAN
Pajak adalah satu komponen pendapatan yang sangat penting bagi perkembangan dan pembangunan bangsa. Di sini pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan untuk diberikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk subsidi.
Berdasar kenyataan tersebut maka pemerintah berusaha untuk mengatur/menetapkan besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat melalui departemen dalam negeri.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
•    Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara unstuck menyelenggarakan pemerintahan.
•    Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan unstuck membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara unstuck membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama unstuck membiayai public investment.
•    Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R. Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya unstuck menjalankan pemerintahan.

II.            Yang bukan Subjek Pajak
Dalam Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 1994 dijelaskan tentang pengecualian yang menjadi Subyek Pajak yaitu :
•    Badan perwakilan negara asing.
•    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
o    bukan warga negara Indonesia; dan
o    di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
o    negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
•    Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
o    Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
o    tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
•    Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
o    bukan warga negara Indonesia; dan
o    tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
III.        Objek Pajak
Dalam pasal 4 UU Nomor 10 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan tentang Objek Pajak :
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain:
•    imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
•    hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
•    laba usaha.
•    keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti:
o    keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
o    keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
o    keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
o    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
•    penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
•    bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
•    dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
•    royalti.
•    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
•    penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
•    keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
•    keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
•    selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
•    premi asuransi.
•    iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
•    tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

IV.        Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 milyar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 milyar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.



V.             Kesimpulan dan komentar Penulis tentang PBB
Karena pada dasarnya Pajak dikenakan oleh Negara adalah untuk Rakyat maka sudah suatu keharusan bahwa pajak tidaklah boleh membebani rakyat
Menurut Adam Smith, prinsip yang paling utama dalam rangka pemungutan pajak adalah keadilan dalam perpajakan yang dinyatakan dengan suatu pernyataan bahwa setiap warga Negara hendaknya berpartisipasi dalam pembiayaan pemerintah, sedapat secara proposional sesuai dengan kemampuan masing – masing, yaitu dengan cara membadingkan apa yang diperolehnya dengan perlindungan yang dinikmatinya dari Negara
Masalah yang muncul kemudian adalh keadilan bagi siapa dan terhadap apa.
Dikemukakan oleh Jhon F. Due, bahwa pada hakikatnya masalah keadilan dalam perpajakan adalah masalah pertimbangan nilai (value judgement) dan tidaklah mungkin untuk melakukan pendekatanilmiah guna merumuskan konsep keadilan tersebut.Ukuran keadilan dalam perpajakan semata – mata oleh pandangan atau konsessus yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri, sehingga kecenderungan untuk memberikan keabsahan ilmia (scientific validity) terhadap ukuran keadilan merupakan hal yang diragukan.
System perpajakan yang adil ialah adanya perlakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situasi ekonomi yang sama dan memberikan perlakuan yang berbeda – beda terhadap orang atau badan yang berada dalam keadaan ekonomi yang berbeda – beda.
Jalan menuju keadilan dalam pepajakan dimulai dari menentukan objeknya serta ukuran yang jelasn mengenai apa yang disebut sebagai kemampuan membayar pajak. Dalam hal ini warga di Klaten berkurang kemampuannya dalam memenuhi tkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan akibat sehingga seharusnya pemerintah menghapus PBB bagi korban Gempa meski berimbas nantinya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).



VII. DAFTAR PUSTAKA
Buku :
- Dr. Edi Slamet Irianto, “Pajak Negara Dan Demokrasi”
- Raih Asa, “Buku Pintar Menghitung Pajak”
- Mardiasmo, Akt, “Perpajakan”.
Internet :
- http://lovetya.wordpress.com/2008/05/19/hukum-pajak-pajak-penghasilan-pajak-bumi-dan- bangunan-pbb/
- http://blogingria.blogspot.com
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
- http://www.stieykpn.ac.id/images/artikel/TEORI%20PAJAK.ppt






34 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih yahhh atas infonya
aplikasi blognya bagus dech

Anonim mengatakan...

bang, minta ijin saya jadikan referensi tugas pajak saya

Chrisyan Saputra mengatakan...

oke... sep.. sepp...
Silahkan... senang bisa bantu sesama... >_<

Anonim mengatakan...

hi, ijin buat jd refrensi tgs pajak jg yahh..butuh banget soalnya..hehe thanks :)

Anonim mengatakan...

Izin copas yah gan,, hehehehehe

Anonim mengatakan...

minta izin copas yaa, buat referensi makalah saya,, terima kasih sebelumnya.. :)

UII Official mengatakan...

Terimakasih Infonya
sangat bermanfaat..
Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
:)
twitter : @profiluii :)

Anonim mengatakan...

ijin copas yaa .. buat referensi tgas .. makasih ^^

Chrisyan Saputra mengatakan...

wah maaf agan2 smua w telat bales sibuk KKN... >_<
Makasi atas kunjungan x bt semua, senang bisa bantu sesama n semoga bermanfaat y..??
^_^

Linda Li'ayatin mengatakan...

thnks,,!!
bermanfaat sekali untuk bhan kuliah sya.

Andina mengatakan...

makasih postingannya :)
kunjungi juga aku di muthiaandinapradipta.blogspot.com

Anonim mengatakan...

thank u..tugas karya ilmiah ke bantu jadinya XD

Anonim mengatakan...

ulisatul
ijin copas yea,,,buat bhn materi kuliah
sebelum nyan 5ksh bnyk

Chrisyan Saputra mengatakan...

Linda Li'ayatin @ masama kk...

andina @ sama2 kk, udah kunjungin n komen jg tu..
^_^

Eitsss... yg copas jangan lupa tulis sumber x y...
^_^

Anonim mengatakan...

gan, ngampung CoPas..

Chrisyan Saputra mengatakan...

Seepp... lansung sedot ja gan..
N jngn lupa sumber x ditulis y? ^_^

Anonim mengatakan...

terima kasih atas info mengenai PBB nya

Unknown mengatakan...

mas Bro gue minta ijin Copas ya, buat di jadiin tugas.!!!

makalahnya bagus bangat,..









Anonim mengatakan...

makasih ya ane minta ijin bwt copas,untuk jd referensi...

tiimut.com mengatakan...

blognya bagus

Anonim mengatakan...

izin utk jadi referensi tugas ya, trims

Ria Kurniati mengatakan...

blog nya keren. thanks buat materinya. bakal jd bahan pljaran pajak aku nih

Unknown mengatakan...

kaka ijin copas yahh buat referensi..thank youuuu :)

Unknown mengatakan...

Thanks infox kk

Anonim mengatakan...

thank you buat materinya ^^

Anonim mengatakan...

terimakasih :)

Unknown mengatakan...

terimakasih blog ini sangat membantu saya menyelesaikan tugas saya.

wani mengatakan...

Maaf mas, minta ijin copas buat referensi saya!!!

Unknown mengatakan...

makasih ya, ngebantu banget

Anonim mengatakan...

maaf nih, judul makalahnya tentang pajak bumi dan bangunan tapi kurang fokus ke pajak bumi dan bangunannya, malah lebih ngebahas tentang Pajak Penghasilan .
tapi blog ini cukup nginspirasi :)
thanx

Unknown mengatakan...

Thanks ya mas.. jdi saya bs ngerjain tugas kuliah saya..

Unknown mengatakan...

Thanks ya mas.. jdi saya bs ngerjain tugas kuliah saya..

Anonim mengatakan...

keren

Vaniaazzahra mengatakan...

dari blog ini, aku yang anak Biologi walisongo.ac.id jadi bisa belajar pajak. terimakasih atas ilmunya

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com