">

HUKUM PERANCANGAN KONTRAK (KESEPAKATAN)

Senin, 12 Desember 2011

| | |
Kesepakatan
Kesepakatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kesepakatan ini dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah adanya penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut.
Cara-cara untuk terjadinya penawaran dan penerimaan dapat dilakukan secara tegas maupun dengan tidak tegas, yang penting dapat dipahamei atau dimengerti oleh para pihak bahwa telah terjadi penawaran dan penerimaan
Beberapa contoh yang dapat dikemukakan, sebagai cara terjadinya kesepakatan/terjadinya penawaran dan penerimaan adalah:
a.       Dengan cara tertulis
b.      Dengan cara lisan
c.       Dengan symbol-simbol tertentu
d.      Dengan berdiam diri
Berdasarkan berbagai cara terjadinya kesepakatan tersebut diatas, secara garis besar terjadinya kesepakatan dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis, yang mana kesepakatan yang terjadi secara tidak tertulis tersebut dapat berupa kesepakatan lisan,simbol-simbol tertentu, atau diam-diam.Seseorang yang melakukan kesepakatan secara tertulis biasanya dilakukan baik dengan akta dibawah tangan maupun dengan akta autentik.
Akta di bawah tanga merupakan akta yang dibuat oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang membuat akta seperti notaries,PPAT, atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk itu. Berbeda dengan akta dibawah tangan yang tidak melibatkan pihak berwenang dalam pembuatan akta, akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang bewenang.
Disamping lahirnya kontrak dengan cara-cara tersebut diatas, dapat pula terjadi suatu kontrak dengan perantara elektronik yang walaupun penawaran dan penerimaan atau kesepakatan terjadi secara tertulis, namun kedudukannya berbeda dari kontrak tertulis karena tulisan tersebut tujuannya tidak dibuat untuk pembuktian di kemuadian hari, tetapi hanya merupakan sarana untuk menyampaikan isi penawaran dan penerimaan antara para pihak.
Kesepakatan secara lisan merupakan bentuk kesepakatan yang banyak terjadi dalam masyarakat, namun kesepakatan secara lisan ini kadang tidak disadari seagai suatu perjanjian padahal sebenarnya sudah terjadi perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak lainnya, misalnya seseorang membeli keperluan sehari-hari di toko maka tidak perlu ada perjanjian tertulis, tetapi cukup dilakukan secara lisan antara para pihak.
Kesepakatan yang terjadi dengan menggunakan symbol-simbol tertentu sering terjadi pada penjual yang hanya menjual satu macam jualan pokok, misalnya penjual soto, pembeli hanya mengacungkan jaru telunjuknya saja. Maka, penjual soto akan mengantarkan satu mangkok soto. Cara terjadinya kesepakatan dengan symbol-simbol tertentu ini mungkin juga banyak terjadi pada perjanjian-perjanjian yang terlarang, misalnya jual beli narkoba dan hal-hal terlarang lainnya.
Kesepakatan dapat pula terjadi dengan hanya berdiam diri, misalnya dalam perjanjian pengangkutan. Kita biasanya tanpa bertanya mau kemana tujuan mobil tersebut dan berapa biayanya, tetapi kita hanya langsung naik dan bila sampai ditujuan kita pun turun dan membayar biaya sebagaimana biasanya, bahkan kita tidak pernah mengucapkan sepatah kata pun kepada sopir tersebut, namun pada dasarnya sudah terjadi perjanjian pengangkutan.
Teori-teori tercapainya kesepakatan
1.      Teori pengiriman
Teori ini menyatakan bahwa lahirnya kesepakatan adalah pada saat pengiriman jawaban yang isinya berupa penerimaan atas penawaran yang diterimanya dari pihak lain.
Sebagai contoh, apabila si A yang bertempat tinggal di Surabaya mengirimkan penawaran kepada si B yang berada di Jakarta, yaitu berupa penawaran sebuah guci antic yang harganya Rp 125.000.000. Apabila si B menyetujui penawaran tersebut, si B menyetujui penawaran tersebut, si B pun menulis surat kepada si A bahwa dia menyetujui penawaran tersebut.
2.      Teori penerimaan
Teori ini menyatakan bahwa kesepakatan ini the rjadi manakala jawaban atas penawaran tersebut telah diterima oleh pihak yang menawarkan
Sebagai contoh, apabila si C yang bertempat tinggal di Makasar mengirimkan penawaran kepada si D yang berada di Medan, yaitu berupa penawaran benang sutra seberat satu ton dengan harga Rp 100.000.000. Apabila si D menyetujui penawaran tersebut kemudian mengirim surat persetujuannya atau penerimaan atas penawaran tersebut kepada si C, kesepakatan tersebut belum terjadi sebelum diterimanya surat tersebut oleh si C di Makasar.
Selain kedua teori tersebut, masih dikenal teori lain,yaitu sebagai berikut:
1.      Teori kotak pos
Teori kotak pos, yakni terjadinya kesepakatan adalah pada saat dimasukkannya jawaban penerimaan atas penawaran ke dalam kotak pos
2.      Teori ucapan atau pernyataan
Teori ucapan atau pernyataan, yakni terjadinya kesepakatan pada saat pihak yang menerima penawaran menyiapkan surat jawaban atau menjatuhkan pulpennya di atas sebuah kertas untuk menulis surat penerimaan penawaran tersebut. Teori ini menyulitkan karena sulit untuk dibuktikan
3.      Teori pengetahuan
Teori pengetahuan, yakni terjadinya kesepakatan pada saat pihak yang mengajukan penawaran mengetahui adanya penerimaan penawaran tersebut.
4.      Teori dugaan
Teori dugaan, yakni terjadinya kesepakatan pada saat pihak yang menerima penawaran sudah menduga bahwa suratnya yang berisi penerimaan penawaran sudah diterima oleh pihak yang menawarkan
Selain teori diatas, masih dikenal teori lain yang terkait dengan kehendak dan pernyataan para pihak dalam perjanjian. Teori tersebut adalah:
1.      Teori kehendak
2.      Teori pernyataan
3.      Teori kepercayaan
Teori –teori tersebut diatas, berperan jika pihak yang mengajukan penawaran dalam perjanjian menyatakan sesuatu yang berbeda dari apa yang dikehendakinya.
Tidak semua kontrak lahir pada saat tercapainya kesepakatan karena karena kapan lahirnya suatu kontrak tergantung pada jenis kontrak tersebut. Sehubungan dengan itu, dikenal tiga jenis kontrak,yaitu:
1.      Kontrak konsensual
Lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai unsure esensial dari kontrak
2.      Kontrak formal
Lahir pada saat telah dilakukannya formalitas tertentu, yaitu dilakukan secara tertulis
3.      Kontrak riel
Lahir pada saat diserahkannya barang yang menjadi objek kontrak
Walaupun dikatakan bahwa kontrak formal lahir setelah dilakukan secara tertulis, tidak semua kontrak tertulis dikatakan kontrak formal karena kontrak formal yang dibuat secara tertulis kemungkinan dilatarbelakangi oleh dua hal
a.       Perintah undang-undang
b.      Kehendak para pihak
Kontrak yang ditulis karena kehendak undang-undang merupakan kontrak formal sedangkan kontrak yang ditulis karena kehendak para pihak hanyalah semata-mata untuk keperluan pembuktian, bukan merupakan syarat yang menentukan lahirnya kontrak

6 komentar:

Rafindo Sinulingga mengatakan...

thanks ya infonya sangat bermanfaat untuk menyambut perkuliahan semester 4

Chrisyan Saputra mengatakan...

Yap...
sama-sama, smoga bermanfaat...

Nasrah Hasmiati mengatakan...

thanks... materinya sangat membantu... copas boleh kak??

Chrisyan Saputra mengatakan...

Silahkan...
tapi sumber referensi tolong cantumkan y?? ^^

Unknown mengatakan...

sangat bermanfaat gan...
main2 ke blog cupu kami gan... :)
http://ilmuhukumtiga.blogspot.com/

Chrisyan Saputra mengatakan...

Sip gan, maksih atas kunjungannya juga y??
^_^

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com