">

Holding Company

Senin, 19 Desember 2011

| | |

1. Istilah
  • Induk perusahaan
  • Parent company
  • Controlling company

2. Pengertian
            Suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain.

3. Prosedur Pembentukan
  1. Prosedur residu
  2. Prosedur penuh
  3. Prosedur terprogram

Ad. Prosedur Residu
    1. perusahaan asal dipecah-pecah
    2. perusahaan yang dipecah menjadi perusahaan yang mandiri
    3. sisa dari perusahaan asal dikonversi menjadi perusahaan holding

Ad. Prosedur Penuh
      Perusahaan mandiri calon perusahaan holding dapat berupa :
1.dibentuk perusahaan baru
2.      diambil salah satu perusahaan yang ada tetapi masih ada hubungan kepemilikan
3.      diakuisisi perusahaan yang sebelumnya ada tetapi kepemilikan lain

Ad. Prosedur Terprogram
1.      dari awal disadari akan pentingnya perusahaan holding
2.      perusahaan yang didirikan pertama adalah perusahaan holding
3.      untuk setiap bisnis didirikan perusahaan baru atau diakuisisi perusahaan lain menjadi perusahaan anak

4. Klasifikasi Perusahaan Holding
a.  Dilihat dari segi keterlibatan perusahaan holding dalam berbisnis
1. perusahaan holding semata-mata
2. perusahaan holding beroperasi

b. Dilihat dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan
1. perusahaan holding investasi
      Faktor penyebabnya :
a.       Perusahaan holding tidak punya kemauan / kemampuan / pengalaman / pengetahuan terhadap bisnis anak perusahaan
b.      Perusahaan holding hanya sebagai pemegang saham minoritas pada anak perusahaan
c.       Mitra usaha anak perusahaan lebih mampu/ terkenal dalam bidang bisnisnya

2. Perusahaan holding manajemen
Beberapa pola yang menyebabkan adanya keterlibatan perusahaan holding dalam mengambil keputusan pada anak perusahaan :
a.       operasional hak veto
b.      ikut serta dalam dewan direksi secara langsung
c.       ikut serta dalam dewan komisaris
d.      ikut serta dalam dewan direksi/ dewan komisaris secara tidak langsung
e.       ikut serta tanpa ikatan yuridis
            c. Ditinjau dari keterlibatan equity
1.         Perusahaan holding afiliasi : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51 %
2.         perusahaan holding subsidiari : perusahaan holding yang mempunyai saham 51 % atau lebih
3.      Perusahaan holding non kompetitif : perusahaan holding yang mempunyai saham tidak sampai 51% tetapi tetap kompetitif dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.
      Hal ini dapat terjadi dalam hal :
1.      jika pemegang saham lebih dari dua pihak walaupun tidak mempunyai saham 51 % tetapi persentasenya masih besar dibanding pemegang saham lain
2.      walaupun memiliki saham lebih kecil dari pemegang saham lain tetapi perusahaan holding mempunyai hubungan tertentu secara kontraktual dengan pemegang saham lain, contoh : ada pemeganag saham lain yang digadaikan ? difidusiakan ke perusahaan holding.
3.      walaupun kecil tapi diberikan hak veto

d.             Perusahaan Holding kombinasi

5. Keuntungan Perusahaan Holding
1.      Kemandirian risiko
2.      hak pengawasan lebih besar
3.      Pengontrol lebih mudah dan efektif
4.      operasionalnya lebih efisien
5.      kemudahan sumber dana
6.      keakuratan pengambilan keputusan

6. Kerugian Perusahaan Holding
1.      pajak berganda
2.      lebih birokratis
3.      management one man show
4.      conglomerate game
5.      penutupan perusahaan risiko usaha



7. Manfaat Pembentukan Holding
Sejalan dengan tujuan pembentukan Holding, maka pembentukan holding akan memberikan manfaat sebagai berikut :
  1. Mendorong proses penciptaan nilai , market value creation dan value enhancement.
  2. Mensubstitusi defisiensi manajemen di anak-anak perusahaan.
  3. Mengkoordinasikan langkah agar dapat akses ke pasar internasional.
  4. Mencari sumber pendanaan yang lebih murah.
  5. Mengalokasikan kapital dan melakukan investasi yang strategis.
  6. Mengembangkan kemampuan manajemen puncak melalui cross-fertilization.

8. Bentuk- bentuk holding terhadap BUMN :
a.       umbrella holding, yaitu pembentukan holding yang akan mengelola suatu kelompok perusahaan yang yang berasal dari sektor yang berbeda. Misalnya agroindustri dan farmasi.
b.      focused holding, yaitu pembentukan beberapa holding yang terdiri dari perusahaan yang berasal dari satu sektor.
c.        roll-up, yaitu menggabungkan BUMN yang usahanya sama kedalam satu perusahaan.
d.      status quo, yaitu tetap memelihara BUMN yang telah ada atas dasar standalone karena tidak dapat digabungkan ke dalamk kelompok manapun.
e.        new business, yaitu pembentukan holding yang dimaksudkan untuk membentuk perusahaan baru yang bergerak di bidang usaha yang memang dibutuhkan oleh seluruh BUMN. Misalnya infomation technology.

6 komentar:

Anonim mengatakan...

Tulisan menambah pengetahuan dan bisa menjadi bahan referensi tulisan, ijin copas boss, beberapa info tulisan diatas mengenai holding company

Chrisyan Saputra mengatakan...

Silahkan gan, jangan lupa sumbernya y..
^_^

Anonim mengatakan...

sumbernya dr mn? klo mw tls sumbernya gmn?

Chrisyan Saputra mengatakan...

Ni ringkasan kuliah yg saya ringkas sendiri... ya klo mw sumber sih ya dari blok ini aja tentunya...

Nita mengatakan...

keren. ijin copas ya...

Unknown mengatakan...

Cool... ijin copas ya..

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com