LAPORAN AKHIR
KULIAH
KERJA NYATA
PEMBELAJARAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(KKN – PPM)
Disusun Oleh :
Chrisyan Saputra
No. BP 0910112156
Fakultas Hukum
UN I V E R S I T A S A N D A L A S
PADANG
HALAMAN
PENGESAHAN
LAPORAN
AKHIR KULIAH KERJA NYATA
PEMBELAJARAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(KKN – PPM)
1. Lokasi
KKN
: Nagari Sungai Pasak
Kecamatan Pariaman
Timur
Kota Pariaman
2. Nama
Mahasiswa
: Chrisyan
Saputra
BP
: 0910112156
No.Registrasi
KKN
: 12.04.210/ HUK
Fakultas
: Hukum
Jurusan
: Ilmu Hukum
3. Dosen
Pembimbing Lapangan
a. Nama
Lengkap
: Roslinda
Rasyid Msi. Apt
b. NIP
: 195605261987102001
c. Jurusan
: Farmasi
d. Fakultas
: Farmasi
4. Waktu
Pelaksanaan
: 4 Juni s/d 17 Juli 2012
Sungai Pasak, 17 Juli 2012
Mengetahui :
Kepala Desa Sungai Pasak
Mahasiswa KKN
Chrisyan Saputra
Ansharuddin
( BP.0910112156 )
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan
karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kegiatan KKN – PPM di Kecamatan
PariamanTimur, Desa Sungai Pasak, Kota Pariaman.
Pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat
dengan judul Penyuluhan Sadar hukum sejak dini dan sadar
akan sejarah masa lalu, di SD 14 Desa Sungai Pasak
telah terlaksana pada tanggal 11 s.d 12 Juni 2012. Objek atau sasaran utama dari kegiatan ini yaitu siswa-siswi SD . 14 Desa
Sungai Pasak, Kec. Pariaman Timur. Pelaksanaan program kegiatan ini diharapkan
dapat memberikan informasi serta pengetahuan yang lebih terhadap siswa-siswi
sehingga akan terbentuk suatu pola pikir yang tentu saja akan mematuhi hukum
sejak dini, serta tau dan sadar akan sejarah masa lalu yang mana kita tidak
akan ada tampa keberadaan para pejuang yang terdahulu.
Saya selaku
penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ibu Roslinda Rasyid
Msi. Apt selaku Dosen Pembimbing Lapangan Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) atas semua
bimbingan dan arahan yang diberikan kepada kami.
Dalam menjalankan program ini
penulis juga banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
- Bapak Wali Kota Pariaman dan jajaran perangkat Pemerintahan Kota Pariaman.
- Bapak Camat Pariaman Timur.
- Bapak Kepala Desa Sungai Pasak dan perangkat pemerintahan Desa Sungai Pasak.
4. Guru dan siswa-siswi Sekolah SD 14 Desa Sungai Pasak. Teman-teman kami dan semua pihak-pihak lain yang telah banyak membantu dan membimbing kami pada proses
pelaksanaan program dan Kuliah Kerja Nyata ini, yang tidak bisa penulis
sebutkan satu per satu.
Dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Warga Desa Sungai
Pasak, khususnya Dusun Utara yang sangat membantu pelaksanaan KKN sampai pada pembuatan
laporan khusus Kuliah Kerja Nyata ini.
Sungai Pasak, 17 Juli 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Filosofi dan Tujuan KKN
a. Filosofi KKN
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian
mahasiswa kepada masyarakat sehubungan pelaksanaan “ Tridharma Perguruan Tinggi
“. KKN memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup
ditengah-tengah masyarakat di luar kampus, dan secara langsung mengidentifikasi
serta menangani masalah-masalah pembangunan yang dihadapi oleh masyarakat. KKN
dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dalam upayanya meningkatkan isi dan bobot
pendidikan bagi mahasiswa dan untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih besar
pada pendididikan tinggi. Oleh karena itu sistem penyelenggaraannya memerlukan
landasan idiil yang secara filosofis akan memberikan gambaran serta pengertian
yang utuh tentang apa, bagaimana, serta untuk apa KKN itu diselenggarakan.
Landasan idiil ini secara filosofis akan memberikan petunjuk serta
mengendalikan pola fikir dan pola tindakan dalam setiap proses penyelenggaraan
KKN yang pada gilirannya akan membedakan dari bentuk-bentuk kegiatan lain yang
bukan KKN.
KKN sekurang-kurangnya mengandung lima aspek bernilai
fundamental dan berwawasan filosofis yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lainnya, yaitu meliputi :
1. Keterpaduan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
2. Pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral.
3. Komprehensif dan berdimensi yang luas.
4. Realistis dan pragmatis.
5. Sasaran masyarakat dan masyarakat terlibat secara
aktif.
KKN dilaksanakan oleh mahasiswa di dalam masyarakat di
luar kampus dengan maksud meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat akan ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK) untuk melaksanakan pembangunan yang semakin meningkat, serta
meningkatkan persepsi mahasiswa tentang relevansi antara materi kurikulum yang
mereka pelajari di kampus dengan realita pembangunan ditengah
masyarakat. Dengan demikian Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler bagi mahasiswa program
sarjana (S1) yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Jadi KKN merupakan
keterpaduan antara kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada
Masyarakat dalam bentuk pengamalan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) untuk
pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, setiap daerah yang di jadikan tempat untuk mahasiswa
melakukan KKN terdiri dari utusan masing-masing fakultas sebanyak satu orang.
Setiap Mahasiswa dari masing-masing fakultas diwajibkan untuk menyusun suatu
program yang berkaitan dengan disiplin ilmu yang didalaminya selama kuliah
untuk dipraktekkan di lapangan. Salah satu fakultas tersebut adalah Fakultas
Hukum. Dalam mengaplikasikan ilmu sains yang telah diperoleh selama di bangku
perkuliahan tentunya banyak hal yang bisa dilakukan di daerah lokasi KKN.Karena
pada dasarnya segala sesuatu yang ada di ala mini bisa dimanfaatkan bagi
kehidupan kita.
b. Tujuan KKN
Tujuan utama dari Program KKN adalah untuk memberikan pengalaman kepada
mahasiswa dalam keikutsertaannya dalam proses pembangunan. Kegiatan ini
diharapkan akan membuka wawasan mahasiswa serta dapat dijadikan sebagai wahana
dalam proses pematangan berfikir, bertindak dan mengambil keputusan terhadap
sesuatu yang akan atau telah direncanakan. Dengan demikian KKN disamping akan
memberikan manfaat terhadap masyarakat, namun juga memberikan manfaat yang
sangat besar bagi mahasiswa itu sendiri. Secara eksplisit, tujuan yang hendak
dicapai dengan dilaksanakannya program KKN adalah sebagai berikut :
1.
Agar Universitas Andalas menghasilkan sarjana
yang lebih memahami dan menghayati permasalahan pembangunan yang dihadapi oleh
masyarakat dan pemerintah. Mahasiswa diharapkan dapat belajar dan menanggulangi
setiap permasalahan secara pragmatis dan interdisipliner.
2.
Memberi pengalaman belajar tentang kehidupan
sosial masyarakat nagari dan pengalaman dalam kerja nyata pembangunan.
3.
Meningkatkan wawasan dan proses pendewasaan
kepribadiaan mahasiswa.
4.
Memacu pembangunan nagari dengan menumbuhkan
motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
5.
Menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan
kemampuan mahasiswa serta sarjana Universitas Andalas, sehingga akan lebih
mendekatkan Universitas Andalas pada masyarakat.
Disini KKN
juga bermanfaat dan dapat :
- Diperolehnya bantuan pemikiran dan tenaga serta IPTEKS dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan.
- Diperolehnya cara-cara baru yang dibutuhkan untuk memecahkan, merumuskan dan melaksanakan pembangunan.
- Didapatkannya pengalaman dalam mengolah serta menumbuhkan potensi swadaya masyarakat, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
- Terbentuknya kader-kader penerus di dalam masyarakat, sehingga terjamin kelanjutan upaya pembangunan.
- Diperolehnya manfaat dari bantuan tenaga, fikiran dan gagasan mahasiswa dalam melaksanakan program dan proyek pembangunan yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dalam melaksanakan program KKN,
mahasiswa Universitas Andalas diberikan kebebasan untuk menyusun berbagai
program yang berorientasi pada masyarakat. Program-program ini disusun
berdasarkan atas pengamatan yang kami lakukan di lapangan. Selain itu juga
dikombinasikan dengan program yang digali dari pertemuan dengan Bapak Kepala
Desa, Ketua Dusun beserta pemuda-pemudi di Desa Sungai Pasak. Berbagai program
kegiatan tersebut dicanangkan dan sekaligus telah dilaksanakan selama lebih
kurang 44 hari di lokasi KKN oleh kelompok mahasiswa KKN Pariaman Timur, Desa
Sungai Pasak, Kota Pariaman.
1.1
Profil Lokasi KKN
a.
Kondisi Umum Desa Sungai Pasak
1.
Luas dan Batas
Wilayah : 165 Hektar
2.
Batas
Wilayah
:
Sebelah
Utara
: Desa Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur
Sebelah
Selatan
: Desa Kajai, Kecamatan Pariaman Timur
Sebelah
Barat
: Desa Sungai Sirah, Kecamatan Pariaman Timur
Sebelah
Timur
: Desa Air Santok, Kecamatan Pariaman Timur
Desa Sungai Pasak terdiri dari 4 Dusun yaitu :
Dusun Sungai Pasak Utara
Dusun Sungai Pasak Selatan
Dusun Sungai Pasak Barat
Dusun Sungai Pasak Timur
3.
Kondisi Geografis
a.
Ketinggian Tanah dari Permukaan Laut : 5 Mdpl
b.Topografis
: Dataran Rendah
c. Suhu
Udara rata-rata
: 30 derajat celcius
4. Kondisi Desa
a. Jarak ke Ibu
Provinsi
: 50 km
b. Jarak ke Ibu
Kota
: 5 km
c. Jarak ke Ibu
Kecamatan
: km
d. Waktu Tempuh ke Ibu
Provinsi
: 1 jam 30 menit
e. Waktu Tempuh ke Ibu
Kota
: 15 menit
f. Waktu Tempuh ke Ibu
Kecamatan
: 5 menit
5. Letak Desa
a.
Pantai
: Luas 0 Ha
b. Bukan
Pantai
: Luas 165 Ha
c.
Kepulauan
: Luas 0 Ha
6. Topografi/ Bentang Jalan
a.
Daratan
: 165 Ha
b. Perbukitan/Pegunungan : 0
7.
Pendidikan dan Mata pencarian
pokok Desa Sungai Pasak
Pendidikan
Desa Sungai Pasak dapat dilihat di table berikut.
TINGKAT
PENDIDIKAN
|
Jumlah(Orang)
|
TK
|
10 Orang
|
SD
|
257 Orang
|
SMP
|
194 Orang
|
SMA
|
246 Orang
|
Akademi
(D1-D3)
|
26 Orang
|
Sarjana
(S1-S2)
|
38 Orang
|
Mata pencarian poko Nagari sungai tunu barat terbesar yaitu di bidang
pertanian dan peternakan karena kawasan tersbut sangat cocok untuk bertani dan
ternak.
JENIS PEKERJAAN
|
Jumlah(Orang)
|
Petani
|
36 orang
|
Buruh Tani
|
14 orang
|
Wiraswasta
|
38 orang
|
Pertukangan
|
15 orang
|
Pegawai
negeri sipil
|
21 orang
|
TNI
|
-
|
Polisi
|
-
|
Swasta
|
-
|
Nelayan
|
1 orang
|
Pensiunan
|
4 orang
|
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam rangka mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi ” Pengabdian Pada
Masyarakat” Maka Universitas Andalas selaku sebuah institusi Perguruan Tinggi
kembali mencanangkan program Kuliah Kerja Nyata. Oleh karena itu, dalam
setiap fakultas di Universitas Andalas tahun 2011 ditetapkan
adanya mata kuliah yang disebut dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan tujuan
membentuk karakter setiap mahasiswa dalam menyelesaikan suatu masalah di
masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka setiap mahasiswa diterjunkan
langsung ke setiap daerah salah satunya Kota Pariaman. Program ini diawali
sejak tahun 1971, akan tetapi dalam beberapa tahun terakhir, program KKN
mengalami berbagai kendala, salah satunya kecenderungan mahasiswa untuk memilih
program Program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dari pada KKN.
Akan tetapi pada tahun 2012 ini, Universitas Andalas kembali mencangkan program
KKN kepada para Mahasiswa Universitas Andalas dengan tujuan agar para Mahasiswa
dapat mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya di bangku perkuliahan, sehingga
akan dapat memberikan manfaat dua arah. Yakni manfaat kepada mahasiswa sendiri
karena dapat mengaplikasikan ilmunya, dan juga manfaat terhadap masyarakat
karena sentuhan tangan para mahasiswa.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kuliah kerja nyata (KKN) ini adalah
cara bersosialisasi dengan masyarakat sehingga dapat mempermudah untuk
menjalankan program utama dan program penunjang. Dalam Melaksanakan program
KKN, Mahasiswa Universitas Andalas diberikan kebebasan untuk menyusun berbagai
program yang berorientasi pada masyarakat. Maka dari itu, Kelompok KKN
Kenagarian Sungai Tunu Barat mencanangkan dan sekaligus telah melaksanakan
berbagai kegiatan selama lebih kurang 44 hari di lokasi KKN. Program-program
ini disusun berdasarkan atas pengamatan yang kami lakukan di lapangan. Selain
itu juga disinkronkan dengan
program yang digali dari pertemuan dengan Bapak Kepala Desa, Ketua Dusun
beserta Pemuda-Pemudi di Desa Sungai Pasak.
Untuk itu program utama yang saya lakukan di Desa Sungai Pasak ini adalah Penyuluhan Hukum yaitu penyuluhan sadar hukum sejak dini,
serta sadar akan sejarah masa lalu. Hal ini
didorong karena kurangnya pemahaman masyarakat khususnya remaja dan pemuda akan
hukum dan penyimpangan-penyimpangan hukum tersebut
ditengah-tengah masyarakat, dan serta yang mana sama-sama kita lihat banyak
generasi muda lupa akan jasa-jasa para pejuang terdahulu.
Sesuai dengan Visi Departemen hukum dan HAM yaitu menciptakan masyarakat sadar
hukum, dan untuk mewujudkan hal tersebut secara optimal bagi masyarakat maka
diselenggarakan upaya dengan,pencegahan perbuatan melawan hukum ( preventif ),
penyuluhan dan pencerahan hukum (preefetif) dan tindakan penjeraan terhadap
perbuatan melawan hukum (resprensif) yang dilaksanakan secara menyeluruh,
terpadu dan berkesinambungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya yang harus
dilakukan secara integral oleh seluruh komponen, baik pemerintah, penegak
hukum, akademisi, maupun masyarakat itu sendiri.
Keterbatasan sarana dan penyuluhan hukum kepada masyarakat didaerah
daerah dan begitu banyaknya macam aturan hukum baru yang lahir membuat
kurangnya seimbangnya laju perkembangan hukum dengan pengetahuan hukum
masyarakat di daerah.
Berdasarkan masalah desa tersebut, maka
perlu kiranya diberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum bagi siswa
sekolah SD / Pemuda-i sehingga masyarakat dapat mengetahui dan
menjalankan aturan hukum, menyelesaikan masalah hukum terkait hukum seperti
“Korupsi” dari materi yang telah
diberikan. Bagi generasi muda diharapkan ini dapat menjadi pelajaran sehingga
generasi muda mengetaui bahaya narkotika bukan hanya dari sudut pandang
kesehatan, agama tapi juga dari sudut pandang hukum positf Indonesia.
BAB II
PELAKSANAAN
KEGIATAN
1.1 Program
Utama (A)
a. Judul Program :
Penyuluhan pengenalan sadar hukum sejak dini, serta
sadar akan sejarah masa lalu.
b. Tujuan dan Manfaat Program
1.
Tujuan Program
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk : memberikan penyuluhan tentang kesadaran hukum dari sudut pandang kesehatan, agama, dan hukum positif indonesia bagi
generasi muda. Serta mengingatkan akan jasa-jasa para pejuang terdahulu yang membantu
perjuangan dalam merebut kemerdekaan seperti yang kita rasakan saat sekarang
ini.
2.
Manfaat Program
Adapun manfaat yang ingin dicapai dari program ini adalah:
1. masyarakat mengetahui tentang aturan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya
2.
generasi muda mengetahui tentang apa itu hukum dari sudut pandang kesehatan, agama ,dan hukum positif indonesia.
3.
Generasi
muda tidak melupakan sejarah masalalu dan serta memupuk rasa patriotisme yang
tinggi serta cinta tanah air.
c. Waktu dan Tempat
Pada
Penyuluhan dampak dan bahaya dari penggunaan napza dilakukan pada :
Hari
/Tanggal
: Senin / 11 juni 2012
Waktu
: 08.00 s/d selesai
Tempat
: SD Negeri 14 Sungai Pasak, Dusun Utara
Hari
/Tanggal : Selasa / 12 juni 2012
Waktu
: 08.00 s/d selesai
Tempat
: SD Negeri 14 Sungai Pasak, Dusun Utara
d. Peserta
Dalam penyuluhan dampak dan bahaya dari penggunaan Napza dihadiri siswa-siswi
SD Negeri 14 Sungai Pasak, Dusun Utara sebanyak lebih kurang
30 peserta yang diutus masing-masing perwakilan
kelas 4, 5, 6 / Pemuda-i. Mereka begitu antusias dan mendengarkan penyuluhan
tersebut. Siswa-siswi / Pemuda-I begitu aktif dan banyak yang mau bertanya seperti tentang bahaya korupi tersebut.
e. Metode Pelaksanaan
Pada program ini penyuluhan sadar hukum sedar sadar akan sejarah
masalalu dilihat dari dua sisi berbeda
yaitu dari dampak pada diri masyarakat lansung yang berujung pada rusaknya generasi penerus nbangsa yang bukannya
membangun tetapi malah menghancurkan negara sendiri dan akan menerima sanksi yang berat, serta Penyuluhan dilakukan dengan cara mempresentasikan sebuah materi
berformat power point. Kegiatan diikuti oleh seluruh pemuda-i, siswa-siswi,
kepala sekolah, serta beberapa staf pengajar dilaksanakan di SD Negeri 14
Sungai Pasak. Metode yang dilakukan disesuaikan dengan sasaran peserta yaitu
pemuda-I, siswa-siswi SD Negeri 14 Sungai Pasak, sehingga pola pendekatan
yang dilakukan lebih kepada ke persuasif dengan memberikan penjelasan yang
tidak rumit dan memperlihatkan bukti
berupa gambar atau video. Rangkaian kegiatan :
1. Pembukaan
2. Kata sambutan dari
-
Ketua Pelaksana
-
Kepala Sekolah SD Negeri 14 Sungai Pasak
-
Perkenalan Mahasiswa KKN
-
Penyampaian materi
-
Sesi Tanya Jawab
-
Pembacaan doa
-
Penutup
f. Hasil dan Pembahasan
Kurangnya
pemahaman dan pengetahuan terhadap aturan hukum,dan terhadap undang-undang
khususnya dalam masyarakat, menyebabkan kurangnya pelaksanaan hukum positif itu
sendiri dalam masyarakat. karena keadaaan tersebut sebagian besar masyarakat
tidak memperdulikan aturan hukum negara, dan mereka lebih berpatokan pada hukum
agama. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan
lebih terhadap aturan hukum dan masalah yang terkait dengan hukum khususnya
yang berhubungan dengan korupsi dan NAPZA.
Untuk
penyuluhan sadar hukum sejak dini ini. dasar pemikirannya adalah Dengan
banyaknya bahaya narkotika yang sudah merambah kedaerah-daerah terpencil, sudah
seharusnya masyarakat Nagari Sungai Pasak khususnya generasi muda nya
mengetahui tentang bahaya narkotika. sehingga mereka mempunyai dasar untuk
dapat berusaha mencegah dan mengantisipasi bahaya narkotika masuk kedalam
lingkungan mereka.
Kegiatan penyuluhan hukum ini telah
dilaksanakan di Desa Sungai Pasak, Kecamatan Pariaman Timur, ota Pariaman. Kegiatan
tersebut mendapatkan respon yang sangat baik dari pemerintah dan masyarakat di
nagari Sungai Pasak.
Karena begitu singkat waktu yang dilakukan pada penyuluhan hukum maka atas
inisiatif narasumber maka penyuluhan hukum narkotika gabungan UNAND Padang bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk penyelenggaraan penyuluhan
NAPZA. adapun sekolah yang jadi peserta SD / pemuda-i. Pada penyuluhan ini hukum seperti korupsi dan NAPZA
ini dikaji dari 3 sisi yaitu dari segi agama, kesehatan dan hukum positif
indonesia.pada penyuluhan ini mahasiswa menjadi moderator dan sekaligus
narasumber.penyuluhan ini mendapat antusias dari generasi muda yang hadir dalam
pelaksanaan hukum ini.
Kegiatan kuliah kerja nyata dan pengabdian kepada masyarakat yang telah
dilakukan dapat menghasilkan beberapa hal,
antara lain:
1)
Dapat meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap dampak bahaya
korupsi dan narkotika serta ancaman hukumannya;
2)
Memberi dasar bagi generasi muda
untuk “say no to drugs”
3)
Menambah pengetahuan masyarakat tentang
korupsi.
4)
Dapat menambah pengetahuan masyarakat
dalam menyelesaikan
masalah terkait dengan hukum NAPZA di
pengadilan .
5)
Membentuk
pribadi masyarakat taat hukum bagi masyarakat Sungai Pasak.
6)
Memupuk akan
rasa cinta tanah air serat sadar akan pentingnya sejarah masa lalu dalam
sejarah bangsa.
7)
Tidak
melupakan pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan seperti yang sama-sama
kita rasakan saat ini.
8)
Untuk dapat
mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif seperti lomba 17 agustusan,
melanjutkan peruangan pahlawan nasional maupun dimata dunia internasional.
9)
Memupuk akan
rasa bangga menjadi warga Indonesia yang baik, mandiri serta menjaga nama baik
bangsa Indonesia.
g.
Kesimpulan dan Saran
a. Kesimpulan
Setelah melakukan program penyuluhan hukum, maka dapat
ditarik beberapa kesimpulan hasil kegiatan antara lain :.
1. Setelah pemberian materi warga dapat menganalisa dan memahami dasar hukum yang ada dan
penerapan nya secara umum.
2. Setelah pemberian materi warga dapat memahami bagaimana
cara melakukan perbuatan hukum terkait masalah sanksi penyalahgunaan di pengadilan.
3. Setelah pemberian materi Generasi muda medapat pemahaman lebih tentang bahaya
dan dampak dari perbuatan hukum tentang korupsi dan narkotika terhadap pribadi,
keluarga dan lingkungan mereka.
4. Setelah pemberian materi Generasi muda dapat melakukan tindakan pencegahan dini
terhadap bahaya narkoba yang dapat mengancam mereka
5. Masyarakat
sadar akan pentingnya masalalu dalam kehidupannya, serta mengisi masa-masa
kemerdekaan ini dengan kegiatan yang bermanfaat.
b. Saran
Untuk keadaan lingkungan yang lebih baik di masa yang akan datang, maka
disarankan untuk :
1. Membangun sarana dan prasarana olahraga yang lebih untuk generasi
muda dapat mengisi hari dengan hal yang positif.
2. Diaktifkan
organisasi pemuda dan remaja mesjid dengan membuat program yang bermamfaat dan
berkesinambungan
3. Tuangkan
dalam pengaturan nagari untuk mewajiban bagi generasi muda untuk hadir di
mesjid pada acara kegiatan keagaman.
Selain dari kegiatan utama penyuluhan tentang hukum juga ada program kegiatan lainnya, yaitu:
1.
Lokakarya
mini
Bentuk kegiatan :memaparkan
bentuk program KKN yang akan diadakan di Desa Sungai Pasak.
Sasaran
: Penduduk Sungai pasak
Pelaksana
: Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak.
2.
Goro Mesjid Raya Sungai
Pasak
Bentuk
kegiatan : Gotong Royong
Tujuan
kegiatan : Meningkatkan kepedulian dan kerjasama
masyarakat terhadap lingkungannya
Sasaran
: Masyarakat Desa Sungai Pasak.
Pelaksana
: Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak. dan warga setempat
Waktu
pelaksanaan : Disesuaikan dengan jadwal gotong royong
yang ada
Metode
: Gotong Royong
Kesimpulan
dan Saran :
a.
Kegiatan gotong royong terselenggara dengan
sangat baik, sehingga bisa menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
b.
Dengan diadakannya kegiatan seperti ini maka
akan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menjaga kebersihan yang berefek
kepada kesehatan
c.
Kegiatan ini juga menjalin tali silaturahim
antara mahasisa KKN UNAND dengan masyarakat setempat.
3.
Program class
meating
Bentuk
kegiatan : Pertandingan olahraga futsal
Sasaran
: Siswa-i SD
Pelaksana
: Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak.
4. Mengajar PBB
Bentuk
kegiatan : Pelaksaan PBB
Sasaran
: Siswa-siswi Desa Sungai Pasak.
Pelaksana
: Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai
Pasak.
5.
Ekstrakulikuler
Bentuk
Kegiatan : Memberikan pelatihan
Sasaran
: Siswa-siswi SD Negri 10 Desa Sungai Pasak.
Pelaksanaan
: Mahasiswa KKN-PPM nagari Sungai Tunu Barat.
6.
Mengajar
Bentuk
kegiatan :Mengajar tentang keilmuan
masing-masing anggota KKN dengan membentuk kelas belajar
Sasaran
: Siswa-I (SD, SMP, SMA) Desa Sungai Pasak.
Pelaksana
: Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak.
7.
Peresmian kelompok wanita tani
Bentuk
kegiatan : Peresmian kelompok wanita tani
Sasaran
: Mahasiswa KKN dan warga Desa Sungai Pasak.
Pelaksana
: Mahasiswa KKN-PPM Desa Sungai Pasak
8.
Go Green
Bentuk
kegiatan : Penghijauan
Sasaran
: Jorong Tangah, Desa Sungi Pasak.
Pelaksana
: Mahasiswa KKN
9.
Penyuluhan Fungsi dan Kewenangan POLRI
Bentuk
kegiatan : Penyuluhan fungsi dan Kewenangan POLRI
Sasaran
: Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana
: Mahasiswa KKN
10. Gemar
menabung dan pengenalan mata uang asing
Bentuk
kegiatan : pembelajaran tentang gemar menabung dan pengenalan mata uang
asing
Sasaran
: Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana
: Mahasiswa KKN
11. Pembuatan
alaram gempa
Bentuk
kegiatan : pembuatan alaram gempa
Sasaran
: Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana
: Mahasiswa KKN
12. Pembuatan
roket air
Bentuk
kegiatan : pembuatan roket air
Sasaran
: Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana
: Mahasiswa KKN
13. Acara
Isra’ mijraj
Bentuk
kegiatan : menghadiri acara Acara Isra’ mijraj di Masjid Raya
Sasaran
: Masyarakat Desa Sungai Pasak
Pelaksana
: Mahasiswa KKN
DAFTAR PUSTAKA
BP-LPKM Unand.2012. Kuliah Kerja
Nyata PM. Universitas Andalas Padang. Sumatera Barat
Departemen
Kesehatan RI. 2006. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas.
Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Badan
Narkotika Nasional. 2010. Narkoba indonesia. Jakarta:. Badan Narkotika
Nasional
Kepolisian republik
indonesia. 2010. Indonesia dan bahaya narkotika. Jakarta:.
Media indonesia, 2010. .penggunaaan narkotika di indonesia,jakarta
Wikipedia. 2012. Jangan lupakan
sejarah
20 komentar:
nyimak saja, makasih
cakep
menyimak saja,arigato.
ada yg D1 TI gak..??
good reference!!
mkasih ^^
terimakasih refrensinya
Makasi buat petunjuk dalam pembuatan laporan KKN, karna dapat membantu saya membuat laporan saya. :)
terima kasih
thanx for reference......
makasih ea sob atas laporan KKN anda..
Nice Post Sangat Bermanfaat Jangan Lupa Kunjungi
http://jasabimbinganskripsisurabaya.blogspot.com/
makasih banyak laporannya
thanks guys laporannya moga bermafaat
terima ksih laporannya :) kunjungi jg blogQ http://rasaratna.blogspot.co.id/
makasih laporanya untuk referensi
Terimakasi ya?
makasih
Terima kasih, laporannya sangat membantu...
Tnks ya laporannya
Posting Komentar