">

SEJARAH PENGATURAN KEUANGAN DAERAH SEJAK MERDEKA

Kamis, 08 Maret 2012

| | |
    Berdasarkan ketentuan Pasal 11 aturan peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlansung selama belumdiadakan yang baru menurut Undang-undang dasar ini.
    Peraturan perundangan yang mengatur khususnya mengenai keuangan negara atau daerah sammpai kurun waktu yang cukup lama masih menggunakan peratuan perundang-undangan produk masa kolonial belanda. pada tahun 2003 setelah reformasi disegala bidang dicetuskan, negara kita
baru mempunyai Undang-undang keuangan negara yang merupakan produk nasional.
    Dalam penerapan secara nasional pada saat ini, masih berlaku Undang-indang kolonial tersebut. telah terjadi beberapa kali penyesuaiaan dengan sistem hukum nasional, seperti pada "Indiscte Comptabilitis Wet"  (ICW) yaitu Undang-undang mengenai pembendaharaan Hindia Belanda, stbld 1925 No. 448 yang telah dirubah beberapa kali terakhir denga Undang-undang no. 9 tahun 1968, namun pengelolaan keuangan daerah kerena mempunyai struktur dan karakteristik yang khusus.
    Pada tahun 1972 ditetapkan Peraturan Pemerinta (PP) No. 36 Tahun 1972 tentang pengurusan, Pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, sebagai dasar hukum keuangan daerah. PP tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat (3) UU no. 18 tahun 1965 tentang pokok keuangan daerah.
    Setelah ditetapkan Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan didaerah yang mencabut Undang-undang PP no 6 tahun 1975 tentang cara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah, dan penyusunan perhitungan APBD yang juga mencabut PP No. 48  tahun 1973  dalam kurun waktu berlakunya UU no. 5 tahun 1974 ditetapkan keputausan mentri dalam negri (Kepmandagri) No. 900-009 tangal 2 april 1980 tentang manual adminstrasi keuangan daerah, kepmendagri no. 020-595 tanganl 17 november 1981 tentang manual anual administrasi pendapatan daerah.
    Dalam memenuhi tuntutan reformasi, ditetapkan Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan derah yang salah satu arahnya adalah unutuk mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkembangkan prakarsa dan kreatifitas, menigkatkan peran serta masyarakat, dan mengenbangkan peran dan fungsi DPRD.
    Reformasi dalam bidang keuanga daerah, diikutu juga dengan reformasi dibidang pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2000 ditetapka PP  No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang mencabut PP no.5 tahun 1975 dan PP no 6 tahun 1975. sebelum diberlakukan PP no.105 tahun 2000 menyangkut sistem peradagangan tradisional maka beradasarkan PP No.105 tahun 2000 sistem pengangagaran yang dianut adalah angaran kinerja. selanjutnya atas dasar ketentuan pasal 14 ayat (4) PP no. 105 tahun 2000 ditetapkan Kemendagri no 29 tahun 2000  tentang pedoman pengurusan, pertanggung jawaban, dan pengawasan keuangan daerah sertantata cara peyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha keuangan Derah dan perhitungan penyusunan APBD.
    Dalam tahun 2003 ditetapkan Undang-uandang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang disusun dengan ditetapkannya Undang-undang no 1 tahun 2004  tentang pembendaharaan negara, dan Undang-undang no 15 tahun 2004 tentanf pemeriksaan pengelolaan dari  tanggung jawab keuangan negara. menurut UU no 17 tahun 2003 pergantian keuangan negara termasuk pula didalamnya keuangan daerah. artinya, keuanga daerah termasuk kedalam keuangan negara.
    Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang lahir sebagai perwujudan dari reormasi dalam bidang pemerintahan pada waktu itu, terkesan penuh dengan nuansa muptoria yang mengakibatkan berbagai permasalahan baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, hanya berlaku kurang lebih lima tahun.
    Dengan pertimbangan antara lain Undang-undang no.22 tahun 1999 tidak sesuai lagudengan perkembangan keadaan. ketatanegaraa, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi derah. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 dicabt dan ditetapkan Undang-undan No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daaerah sebagai pengenti yang di undangkan pada tanggal 15 Oktober 2004.
    Beberapa ketentuan baru dibidang keuangan daerah dalam Undang-undang no 32 tahun 2004 yang berbeda dengan ketentuan dalam Undang-undang no 22 tahun 1999 antara lain :

1. Dalam undang-undang no 32 tahun 1999, DPR mempunyai hak dalam menentukan angaran belanja sendiri dan keuangan/administrasi yang diatur dalam peraturan tata tertib BPRD (Pasal 19 ayat (1)  huruf G dan ayat (2) serta pasal 21 ayat (1) huruf C dan ayat (2)). ketentuan tersebut terutama hak DPRD untuk menentukan anggaran belanja sendiri dan hak keuangan/administrasi DPRD tidak ada lagi dalam Undang-undang no. 32 tahun 2004.

2. Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999 Perda tentang APBD setelah ditetaapkan, tidak perlu diserahkan jadi evaluasi terlebih dahulu oleh guberbur bagi kabupate/kota atau oleh mendari bagi provinsi. tetapi cukup disampaikan kepadapejabat-pejabat tersebut dalam rangka pengawasan secara represif (Pasal 8 ayat (5)). tentang hal ini dalam UU no 32 tahun 2004 ditentukan bahwa perancangan perda tentang APBD yang telah disetujui bersama dengan DPRD serta rancangan peraturan kepala daerah terhitung penjelasan APBD dievaluasi terlebih dahulu oleh mendagri bagi privinsi atau olaeh gubeernur bagi kabupaten/kota. sebelum ditetapkan manjadi perda/peraturan kepala daerah. (Pasal 1185-288 Undang-undang no 32 tahun 2004)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih, akhirnya nemu ni artikel

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com