">

Hukum Jaminan : Gadai dan Fidusia

Kamis, 15 Maret 2012

| | |

ISTILAH GADAI
  • Gadai berasal dari terjemahan dari kata pand(bhs. Belanda) atau pledge atau pawn (bhs Inggris)
Pengertian Gadai Tercantum dlm Pasal 1150 KUHPerdata
  • Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yg diserahkan kepadanya oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekauasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan dari pada orang2 berpiutang lainnya; dg kekecualian
ISTILAH FIDUSIA
  • Fidusia berasal dr bhs.Belanda yaitu Fiducie, dlm bhs. Inggris fiduciary transfer of ownership, yg artinya. Dlm berbagai literatur, fidusia lazim disebut dg istilah eigendom overdract (FEO) yaitu penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan
FIDUSIA UU NO. 42 TAHUN 1999
  • Mrt Pasl 1 angka 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda ats dasar kepercayaandg ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dlm penguasaan pemilik benda.
PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA
  • Mrt Pasal 1 angka 2 Jaminan Fidusia adalah jaminan atasbenda bergerak baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud dan benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tidak dpt dibebani hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU NO. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan tetap berada dlm penguasaan Pemberi Fidusia, sbg agunan bagi pelunasan uang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kepd Penerima Fidusia thdp kreditur llainnya.
UNSUR-UNSUR JAMINAN FIDUSIA
1. Adanya hak jaminan
2. Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yg berwujud maupun yg tidak berwujud dan benda tdk bergerak, khususnya bangunan yg tdk dibebani hak tanggungan. Ini berkaitan dg pembebanan jaminan rumah susun.
3. benda menjadi objek jaminan tetap berada dlm penguasaan pemberi fidusia
4. memberikan kedudukan yg diutamakan kepada kreditur.
Hak Tanggungan Atas Tanah
  • Menurut Pasal 1 UU NO. 4 TAHUN 1996 Hak Tanggungan adlah hak jaminan yg dibebankan pada hak atas tanah sbgmn yg dimaksud dlm UU NO. 5 Th 60, berikut atau tdk berikut benda-benda lain yg merpk satu kesatuan dg tanah, untuk pelunasan utang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditur tertentu thdp kreditur2 lain.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA LEM BAGA FIDUSIA
Krn ketentuan UU yg mengatur ttng pand(gadai) mengandung banyak kekurangan, tdk memenuhi kebutuhan masyarakat dan tdk mengikuti perkembangan masyarakat
Hambatan itu meliputi
1. Adanya asa inbezitstelling
2. Gadai atas surat-surat piutang ini krn
a. tdk adanya ketentuan ttg cara penarikan dr piutang2 oleh si pemegang gadai
b. tdk adanya ketentuan mengenai bentuk ttt bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3. Gadai kurang memuaskan, krn ketiadaan kepastian berkedudukan sbg kreditur terkuat,sbgmana tampak dlm hal membagi hasil eksekusi, kreditur lain, yaitu pemegang hak privilige dpt berkedudukan lebih tinggi drpd pemegang gadai
DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
1. Arrest Hoge Raad 1929 tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Negeri Belanda)
2. Arrest Hoggerechtshof 18 agustus 1932 ttg BPM-Clynet Arrest (Indonesia)dan
3. Undang-undang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia
OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIBAGI 2 MACAM YAITU
1.benda bergerak, baik yg berwujud maupun tidak berwujud dan
2. benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan
PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DIATUR DLM Pasal 4 s.d 10 UU NO. 42 TAHUN 1999
DILAKUKAN DENGAN 2 CARA YAITU :
1. Dibuat dg akta Notaris dlm bahasa Indonesia. Akta jaminan sekurang2nya memuat :
a. identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia
b. data perjanjian poko yg dibebani
c. uraian mengenai benda yg menjadi objek jaminan fidusia
d.nilai penjaminan
e. nilai benda yg menjadi jaminan fidusia
2. Utang yg pelunasnnya dijaminkan dg jaminan fidusia adalah:
A. uang yang telah ada
B. utang yg akan timbull dikemudian hariyg telah diperjanjikan dlm jumlah ttt
C. utang yg pd utang eksekusi dpt ditentukan jmlahnya berdasarkan perjanjian pokok yg menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi
D. jaminan fidusia dpt diberikan kpd lebih dr satu penerima fidusia atau kpd kuasa atau wakil dr penerima fidusia.
E. jaminan fidusia dpt diberikan trhdp satu atau lebih satua atau jenis benda termasuk piutang , baik yg telah ada pd saat jaminandiberikan mauapun yg diperoleh kemudian 

Sumber : Entri

4 komentar:

Anonim mengatakan...

bagus bangaet......

Chrisyan Saputra mengatakan...

makasi...
^_^

Unknown mengatakan...

siiiip,

Anonim mengatakan...

Ok, sangat menarik

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com