">

Pengertian Dan Dasar Hukum Dari Surat Berharga

Rabu, 14 Maret 2012

| | |



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum.
Oleh kerana itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta macam-macamnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan dasar hukum dari surat berharga ?
2. Apa saja macam-macam dari surat berharga ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari surat berharga.
2. Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.
B. Macam-Macam Surat Berharga
1. Wesel adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel.
1) Penarik / penerbit
2) Tertarik / tersangkut
3) Akseptan
4) Pemegang pertama
5) Pengganti
6) Endosan
b. Syarat-syarat formal surat wesel.
1) Kata “surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai wesel tersebut.
2) Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Nama tertarik
4) Tanggal pembayaran
5) Penetapan tempat pembayaran
6) Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
7) Tanggal dan tempat wesel di tarik / di terbitkan.
8) Tanda tangan penerbit.
c. Macam-macam wesel.
1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
d. Kewajiban pokok penarik wesel
1) Kewajiban menjamin akseptasi dan pembayaran
2) Kewjiban menyediakan dana
2. Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek.
1) Penarik
2) Tertarik
3) Pemegang
4) Pembawa
5) Penggang
6) Endosan
b. Macam-macam Cek
1) Cek biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
2) Cek atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
3) Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
4) Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
5) Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
6) Cek berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
7) Cek silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau nasabah tertarik.
8) Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
9) Cek perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam pejalanan.
3. Surat Sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat anggup.
a. Syarat-syarat formal surat surat sanggup
1) Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam surat sanggup.
2) Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3) Tanggal pembayaran
4) Penetapan tempat pembayaran
5) Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan
6) Nama orang yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan
7) Tanda tangan penerbit surat aksep
4. Bilyet Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
a. Pihak-pihak dalam bilyet giro
1) Penarik
2) Bank penyimpan dana / tertarik
3) Bank penerima
4) Pemegang
b. Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
1) Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
2) Nama bank penyempinan dana / tertarik
3) Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
4) Nama dan nomor rekening pemegang
5) Nama bank penerima
6) Tempat dan tanggal penarikan
7) Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
8) Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer
5. Promes Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut, pemegang berhak menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6 hari sejak diterbitgkan.
6. Kuitansi atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.
7. Konsumen adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentudengan syarat-syarat tertentu.
8. Saham adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.
9. Obligasi adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)
10. Comercial paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berfjangka pendek (dau samapa 270 hari)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.
2. Macam-Macam Surat Berharga
  1. Wesel
  2. Cek
  3. Surat Sanggup
  4. Bilyet Giro
  5. Promes Atas Tunjuk
  6. Kuitansi atas tunjuk
  7. Konsumen
  8. Saham
  9. Obligasi
  10. Comercial paper
DAFTAR PUSTAKA
Ari siswanto, 2004. Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita

29 komentar:

Anonim mengatakan...

Thanks...

Anonim mengatakan...

...... cukup puas untuk dipahami....
...... :)
indri_any

Anonim mengatakan...

thx blog anda memberi informasi yang jelas,,,.. :D
...
Susaint_susanti...

Chrisyan Saputra mengatakan...

hohoho...
makasi smua...
mua komentar x bikin aQ smangat bt ngeblok nie...
>_<

echii alone mengatakan...

seep blog na

Chrisyan Saputra mengatakan...

Wah...
Makasi kunjungannya Mbak Echi...
^_^

Anonim mengatakan...

makasih infonya kakak ;;)

Chrisyan Saputra mengatakan...

Masama...
^_^

Anonim mengatakan...

aku mau donk blognya...

olivia mengatakan...

makasi kaka atas info nya..
dapat tugas dari dosen hukum komersial tentang surat berharga,, sangat membantu :)

frengky mengatakan...

thanks ya atas informasi nya..

Chrisyan Saputra mengatakan...

maaf baru berkesempatan bales y??

@anonim
??? mau gimana??? hehehe...

@Olivia
masama, senang dhe bisa bantu ^^

@Frengky
sama-sama gan ^^

Anonim mengatakan...

sy suka musiknya

Anonim mengatakan...

halo chuby...salam kenal ya...
thx bgt info nya, berguna bgt unt makalah aku...

thon mengatakan...

Saya suka musiknya. ngebantu banget nih buat makalah saya. makasih ya :D

Anonim mengatakan...

terima kasih y
awal yang bagus smoga tali ukhuwa smakin erat ,. amin
maaf copast yeh , hheh :D


hendri , Palembang

Anonim mengatakan...

THANKS YA UDAH BANYAK MEMBANTU...

Anonim mengatakan...

wa'alaikum salam.
trima kasih atas blognya.
:)

Chrisyan Saputra mengatakan...

Salam kenal semua... :)

Wew... ada yg bilang chuby juga... >_<

Yg copas tolong sumber x cantumkan y...

Makasi atas kunjungan x, masukan semua kasi semangat banget buat ngeblog lagi ni..
\(^_^)/

Anonim mengatakan...

terimakasih , sangat membantu :)

Anonim mengatakan...

ok ka,,,
mksh dh bntuin dgn blog kaka,,,

Anonim mengatakan...

makasih boy...

Anonim mengatakan...

bagus blognya :)

Anonim mengatakan...

thanks gan,, ngebantu banget.. (^_^)

Unknown mengatakan...

maksih buat infonya yachhh... bermanfaat..:)

itaputri mengatakan...

makasiih blog nya bisa bantuin tugas kuliah sya...

Anonim mengatakan...

thanks bro.. sangat sangat membantu, lebih bagus lg kalo pake contoh gambar, ni saran aja sih

Four_Fingers mengatakan...

Lumayan

Anonim mengatakan...

niceee

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com