BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Hukum
 bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara 
pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di 
hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan 
menempatkan uang dari para entrepenius dalam resiko tertentu, dengan 
usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Surat
 berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, 
secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi 
dia begitu kuatnya mengikat secara hukum.
Oleh kerana itu dalam makalah ini kami akan menguraikan apa arti dari surat berharga beserta macam-macamnya.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dan dasar hukum dari surat berharga ?
2.   Apa saja macam-macam dari surat berharga ?
C.   Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum dari surat berharga.
2.    Untuk mengetahui macam-macam dari surat berharga.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat
 berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya 
sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang 
sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang 
surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh 
penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut 
di alihkan.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1.    Kitab undang-undang hukum dagang.
2.   Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.
B.   Macam-Macam Surat Berharga
1.     Wesel
 adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat 
penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk 
membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.
a.      Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu wesel.
1)    Penarik / penerbit
2)   Tertarik / tersangkut
3)   Akseptan
4)   Pemegang pertama 
5)   Pengganti 
6)   Endosan 
b.     Syarat-syarat formal surat wesel.
1)    Kata “surat wesel” yang di muat dalam teks dan di tuliskan dalam bahasa yang dipakai wesel tersebut.
2)   Perintah tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3)   Nama tertarik
4)   Tanggal pembayaran 
5)   Penetapan tempat pembayaran
6)   Nama orang kepadanya / kepada orang yang ditunjuknya wesel tersebut harus di bayar.
7)   Tanggal dan tempat wesel di tarik / di terbitkan.
8)   Tanda tangan penerbit.
c.      Macam-macam wesel.
1)    Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2)   Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3)   Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4)   Wesel
 untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan 
oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik
 itu sendiri.
5)   Wesel
 Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk 
mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah 
tangankan.
6)   Wesel
 berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang 
lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak 
ketiga.
d.      Kewajiban pokok penarik wesel
1)    Kewajiban menjamin akseptasi dan pembayaran
2)   Kewjiban menyediakan dana
2.    Cek
 adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat 
penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk 
membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.
a.   Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu Cek.
1)    Penarik
2)   Tertarik
3)   Pemegang 
4)   Pembawa
5)   Penggang
6)   Endosan 
b.  Macam-macam Cek
1)    Cek
 biasa adalah cek yang memenuhi semua kriteria dan ciri-ciri dari suatu 
Cek, tanpa suatu ketentuan tambahan terhadap cek terdebut.
2)   Cek
 atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak 
disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
3)   Cek atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga tertindak sebagai penarik.
4)   Cek untuk perhitungan pihak ketiga adalah cek yang terbitkan untuk diri penarik sendiri.
5)   Cek inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “ dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
6)   Cek
 berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di 
tempat tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak 
tersangkut.
7)   Cek
 silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek 
seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain 
atau nasabah tertarik.
8)   Cek untuk perhitungan adalah cek yang dipembayaranya diberikan kata “untuk diperhitungkan” atau kata lain yang sejenis.
9)   Cek
 perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan 
melakukan perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang
 tunai dalam pejalanan.
3.    Surat
 Sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat 
penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk 
membayar kepada pihak pemegang surat anggup.
a.   Syarat-syarat formal surat surat sanggup
1)    Kata surat “sanggup” yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang dipakai dalam surat sanggup.
2)   Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3)   Tanggal pembayaran 
4)   Penetapan tempat pembayaran 
5)   Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik / diterbitkan 
6)   Nama orang yang kepadanya / kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan
7)   Tanda tangan penerbit surat aksep
4.    Bilyet
 Giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk 
memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit 
memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik
 pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
a.      Pihak-pihak dalam bilyet giro
1)    Penarik 
2)   Bank penyimpan dana / tertarik
3)   Bank penerima 
4)   Pemegang 
b.     Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
1)    Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
2)   Nama bank penyempinan dana / tertarik 
3)   Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan 
4)   Nama dan nomor rekening pemegang
5)   Nama bank penerima 
6)   Tempat dan tanggal penarikan
7)   Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
8)   Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer
5.    Promes
 Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar 
sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes 
tersebut, pemegang berhak menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6
 hari sejak diterbitgkan.
6.    Kuitansi
 atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang 
yang telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap 
telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam 
kuitansi tersebut.
7.    Konsumen
 adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa
 pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu 
dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat
 tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang 
tertentudengan syarat-syarat tertentu.
8.    Saham
 adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan 
kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.
9.    Obligasi adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)
10. Comercial paper adalah suatau surat berharga berupa pengakuan hutang berfjangka pendek (dau samapa 270 hari)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan 
1.  Pengertian Dan Dasar Hukum
Surat
 berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya 
sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang 
sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang 
surat tersebut.
Dasar-dasar hukum surat berharga :
1.     Kitab undang-undang hukum dagang.
2.   Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.
2.  Macam-Macam Surat Berharga
- Wesel
 - Cek
 - Surat Sanggup
 - Bilyet Giro
 - Promes Atas Tunjuk
 - Kuitansi atas tunjuk
 - Konsumen
 - Saham
 - Obligasi
 - Comercial paper
 
DAFTAR PUSTAKA
Ari siswanto, 2004.  Hukum Persainagan Usaha. Bogor : Graha Indonesia.
C.S.T. Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia.  Jakarta : Madya Pramita



 Time in Jakarta 
29 komentar:
Thanks...
...... cukup puas untuk dipahami....
...... :)
indri_any
thx blog anda memberi informasi yang jelas,,,.. :D
...
Susaint_susanti...
hohoho...
makasi smua...
mua komentar x bikin aQ smangat bt ngeblok nie...
>_<
seep blog na
Wah...
Makasi kunjungannya Mbak Echi...
^_^
makasih infonya kakak ;;)
Masama...
^_^
aku mau donk blognya...
makasi kaka atas info nya..
dapat tugas dari dosen hukum komersial tentang surat berharga,, sangat membantu :)
thanks ya atas informasi nya..
maaf baru berkesempatan bales y??
@anonim
??? mau gimana??? hehehe...
@Olivia
masama, senang dhe bisa bantu ^^
@Frengky
sama-sama gan ^^
sy suka musiknya
halo chuby...salam kenal ya...
thx bgt info nya, berguna bgt unt makalah aku...
Saya suka musiknya. ngebantu banget nih buat makalah saya. makasih ya :D
terima kasih y
awal yang bagus smoga tali ukhuwa smakin erat ,. amin
maaf copast yeh , hheh :D
hendri , Palembang
THANKS YA UDAH BANYAK MEMBANTU...
wa'alaikum salam.
trima kasih atas blognya.
:)
Salam kenal semua... :)
Wew... ada yg bilang chuby juga... >_<
Yg copas tolong sumber x cantumkan y...
Makasi atas kunjungan x, masukan semua kasi semangat banget buat ngeblog lagi ni..
\(^_^)/
terimakasih , sangat membantu :)
ok ka,,,
mksh dh bntuin dgn blog kaka,,,
makasih boy...
bagus blognya :)
thanks gan,, ngebantu banget.. (^_^)
maksih buat infonya yachhh... bermanfaat..:)
makasiih blog nya bisa bantuin tugas kuliah sya...
thanks bro.. sangat sangat membantu, lebih bagus lg kalo pake contoh gambar, ni saran aja sih
Lumayan
niceee
Posting Komentar