">

Hukum asuransi

Jumat, 16 Maret 2012

| | |
1. Asuransi Sebagai Suatu Lembaga
Aktivitas manusia dalam menjalankan kehidupannya tidak dapat dilepaskan dari keterancaman bahaya yang secara ektrim dapat mengganggu eksistensi individu manusia. Keterancaman akan bahaya tersebut dapat berasal dari faktor internal maupun eksternal. Faktor internal misalnya potensi kelalaian atau kealpaan individu sebagai decision maker dalam memperhitungkan resiko yang lahir dari kegiatan manusia. Sedangkan faktor ekternal antara lain faktor diluar individu (orang lain) termasuk didalamnya aktivititas alam yang mempengaruhi kegiatan manusia misalnya banjir, bencana alam, angin topan, gunung meletus.


Mempertimbangkan potensi keterancaman bahaya yang dapat mengganggu kegiatan atau aktivitas manusia yang berpotensi menimbulkan kerugian maka lahirlah ide untuk mengurangi bahaya dengan cara mengalihkan resiko yang harus ditanggung manusia kepada pihak lain. Kemudian muncul lembaga yang dinamakan ASURANSI. Asuransi eksis karena manusia menginginkan keamanan finansial. Mereka ingin melakukan perjalanan, mengoperasikan bisnis atau memiliki rumah sendiri. Akan tetapi, di setiap aktivitas itu terdapat kemungkinan kerugian. Perusahaan asuransi menyediakan ganti rugi. Itu tidak menghalau risiko seperti mobil bisa dicuri, atau bisa juga alami kecelakaan, atau sebuah pabrik bisa terbakar habis. Akan tetapi, biaya yang muncul akibat risiko dapat ditutup perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi dalam kegiatannya, secara terbuka mengadakan penawaran/menawarkan suatu perlindungan/proteksi serta harapan pada masa yang akan datang kepada individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat atau institusi lain atas kemungkinan menderita kerugian lebih lanjut karena terjadi suatu peristiwa yang tidak tertentu. Meminimalisasikan resiko atau mengurangi kerugian merupakan motivasi manusia untuk mengasuransikan setiap kegiatan atau barang yang digunakan dalam setiap aktivitas memperoleh keuntungan.

Antisipasi lahirnya kemungkinan kerugian semakin memperkuat keberadaan lembaga asuransi. Sehingga dalam perjalanan lembaga asuransi semakin dibutuhkan terlepas apakah dengan kesadaran akan arti penting asuransi, seseorang menggunakan (lembaga) asuransi atau tidak. Dalam jajak pendapat Kompas yang diselenggarakan 10-11 April 2002 terhadap 823 responden di delapan kota besar di Indonesia. Tidak kurang dari 82 persen responden memandang asuransi sebagai hal yang penting dalam kehidupan mereka. Pandangan demikian dilontarkan oleh hampir setiap lapisan masyarakat.

Masyarakat menyadari bahwa mengikuti asuransi berarti memperoleh jaminan keamanan atas risiko baik untuk saat ini maupun jaminan atas beban kehidupan di masa mendatang. Selain pertimbangan manfaat di masa yang akan datang, sisi lain antusiasme publik terhadap asuransi di Indonesia juga karena karakter pelayanan asuransi yang kini tidak lagi terbatas pada bentuk-bentuk penjaminan dan pembayaran konvensional. Saat ini, di tengah perkembangan bisnis modern, asuransi menambah layanannya dengan fasilitas yang memungkinkan tertanggung membayar premi sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing tertanggung. Dengan perkataan lain, ia tidak lagi kaku, namun mengikuti sedapat mungkin pada kondisi dan kemauan nasabah.

Perkembangan lembaga asuransi dipengaruhi oleh modifikasi produk asuransi yang menghasilkan produk yang memberikan keuntungan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat pengguna asuransi. Bahkan terdapat perusahaan asuransi yang mau menutup perjanjian asuransi dengan seorang lawyer yang ingin melindungi suara dan kondisi fisiknya. Lawyer tersebut beralasan bahwa profesinya sangat tergantung pada kemampuan untuk berkomunikasi (suara) dan sangat rentan dengan ancaman secara fisik misalnya ancaman oleh pihak lawan ketika menangani suatu perkara.

Selengkapnya dapat didownload disini

Adapun materi kuliah lainnya dapat di klik dibawah ini;
Bahwa pada pertemuan perdana tanggal 4 Februari 2010 ada kesalahan teknis pengaturan ruang, sehingga terjadi benturan jadwal antara Mata Kuliah Hukum Asuransi dan Hukum Pengangkutan. Untuk itu mahasiswa diberi tugas mandiri. Tugas dapat dilihat disini
Sumber :  Entri

0 komentar:

Posting Komentar

Blogingria adalah sebuah blog pribadi yang ditujukan khusus dalam masalah yang ada dalam kuliah hukum dan seputaran hukum yang ada di sekitar kita. Semoga tulisan yang ada bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis sendiri.

Apabila ada pembaca yang mau tulisannya ikut diposting dalam blog ku ini, silahkan kirim tulisan anda ke email saya pandora.ghotica@gmail.com